Tag: Pengendalian sampah plastik

  • Sepakat, Ini Pemahaman Fraksi NasDem Perihal Ranperda Disabilitas Dan Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Fraksi Partai NasDem Sulut memberikan jawaban serta tanggapan terkait dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik.

    Dimana Fraksi NasDem menyimpulkan sekaligus menyetujui kedua Ranperda itu untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

    Sebelumnya, Gubernur Sulut melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik mengatakan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas prakarsa DPRD ini diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan untuk penyandang disabilitas, dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Termasuk disitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan kesetaraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas dan adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.

    Dan juga, terkait Ranperda pengendalian sampah plastik.

    “saya mengapresiasi inisiatif dari DPRD perihal Ranperda pengendalian sampah plastik. Harapannya agar ranperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapan juga pak Gubernur TPA Regional segera selesai sudah didukung juga oleh regulasi yang terbaik sehingga kerja sama antar kabupaten kota langsung terjadi. Karena kita tahu persis pada pengelolaan nanti harus juga ada regulasi-regulasi lanjutan untuk juga pembagian-pembagian kewenangan, hak maupun pembagian keuntungan di lintas kabupaten dengan pemerintah provinsi,” jelas Wagub.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Ketua Fraksi NasDem, Nick Adicipta Lomban mengatakan, setelah mendengar dan mencermati tanggapan Gubernur Sulut melalui Wagub perihal dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut, Fraksi NasDem mengapresiasi respons positif dan sependapat dengan Gubernur Sulut terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.

    “Fraksi NasDem juga mengapresiasi dan memastikan bahwa BAPEMPERDA dalam hal ini telah membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk partisipasi masyarakat dengan mengundang dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan-perwakilan kelompok organisasi Disabilitas yang ada di Sulut,” Ucap Nick saat memberikan jawaban fraksi, Senin (12/7) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Dalam pemahaman Fraksi NasDem lanjut Lomban, esensi dari ranperda ini adalah untuk memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan memberikan kesempatan maupun ruang yang seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan mengembangkan potensi serta membangun masyarakat yang inklusif khususnya di provinsi Sulut.

    “Oleh karena itu Fraksi NasDem berharap ranperda ini dapat diselesaikan secara cermat dan tepat serta pembahasan yang mengedepankan prinsip fokus dan serius, sehingga kita dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat,” jelasnya.

    Terkait Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Fraksi NasDem mengapresiasi terkait respons dan pendapat dari Gubernur yang disampaikan oleh Wagub.

    “Fraksi NasDem juga mengapresiasi atas langkah-langkah kebijakan yang sudah sebelumnya diambil oleh pemerintah provinsi Sulut. Bapak Gubernur dan Wagub tentang pengendalian sampah,” kata Personil Komisi II DPRD Sulut itu.

    “Fraksi NasDem juga sepakat dalam pengelolaan sampah plastik mengedepankan tiga prinsip utama yaitu REDUSE, REUCE dan RECYCLE sehingga Fraksi NasDem berharap agar ranperda ini dapat diselesaikan secara cermat dan tepat. Atas apa yang telah disampaikan ini, Fraksi NasDem menyepakati dan setuju kedua Ranperda ini untuk kemudian dibahas ketahap selanjutnya,” tutup Politisi Dapil Bitung-Minut itu.

    (ABL)

  • Lewat Paripurna, 2 Ranperda Prakarsa DPRD Disetujui Untuk Dibahas Lebih Lanjut

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik dan tanggapan Gubernur serta jawaban fraksi-fraksi, Senin (12/7) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen memimpin jalannya rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkai dan Billy Lombok, SH.

    Dan turut dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen serta para asisten dan kepala dinas terkait.

    Pada kesempatan itu, BAPEMPERDA melalui Anggota DPRD Yusra Alhabsyi dihadapan Eksekutif menjelaskan secara terperinci maksud Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik.

    Menanggapi itu, Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan perihal Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.

    “Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas prakarsa DPRD ini diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan untuk penyandang disabilitas, dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Termasuk disitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan kesetaraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas dan adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” jelas Kandouw.

    Tak hanya itu, Wagub juga memberikan pendapat terkait Ranperda pengendalian sampah plastik.

    “saya mengapresiasi inisiatif dari DPRD perihal Ranperda pengendalian sampah plastik. Harapannya agar ranperda ini segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapan juga pak Gubernur TPA Regional segera selesai sudah didukung juga oleh regulasi yang terbaik sehingga kerja sama antar kabupaten kota langsung terjadi. Karena kita tahu persis pada pengelolaan nanti harus juga ada regulasi-regulasi lanjutan untuk juga pembagian-pembagian kewenangan, hak maupun pembagian keuntungan di lintas kabupaten dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.

    Disamping itu, Fraksi-Fraksi pun berpandangan dan mengambil kesimpulan untuk menyetujui kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

    (ABL)

  • MELISA GERUNGAN Usul Bank Sampah Dikelola Jadikan UMKM

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) di salah satu bank sampah, Tonsea Recycling Center, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (9/5) lalu.

    Anggota BAPEMPERDA DPRD Sulut, Melisa Gerungan mengeluarkan ide dengan mengusulkan agar keberadaan bank sampah bisa dijadikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Karena dirinya menilai hal itu menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan sampah yang lama terurai.

    Anggota DPRD Sulut, Melisa Gerungan, yang turut mengikuti kegiatan turun lapangan ini mengatakan, yang dilaksanakan berhubungan dengan peraturan daerah (Perda) Pengendalian Sampah plastik yang sementara disusun di DPRD Sulut.

    “Kami turun melihat langsung salah satu pengelolaan bank sampah yang ada di Sulut, yakni di Tonsea Recycling Center (TRC) Kabupaten Minut,” kata Gerungan, belum lama ini, di ruang kerjanya.

    Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan Bampemperda menghasilkan gagasan yakni kegiatan bank sampah dijadikan bagian dari UMKM.

    “Muncul rencana dari kami, sebaiknya kegiatan bank sampah dijadikan UMKM,” kata personil Komisi IV DPRD Sulut.

    Lebih lanjut, saat berkunjung didapati berbagai bentuk sampah hasil dari pengumpulan TRC.

    “Sampah tersebut yang mereka temukan dipilah berdasarkan jenisnya. Nantinya itu yang kemudian akan didaur ulang oleh mereka,” terangnya.

    “Jadi kalau ada permintaan dari yang memesan, baru mereka yang di bank sampah ini melakukan daur ulang,” tandasnya.

    (ABL)

  • MJP Harap Publik Beri Masukan Terhadap Ranperda Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menfokuskan diri untuk segera melahirkan produk hukum daerah prakarsa DPRD.

    Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Daerah DPRD dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan, Senin (3/5) di ruangan Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengundang pihak Perusahaan Pengguna Kemasan Plastik untuk mendapatkan masukan/usul dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Sampah Plastik.

    Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

    Mengenai itu, Pihak perusahaan menyadari persoalan sampah plastik menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Namun diharapkan produk hukum daerah nantinya tidak melarang total penggunaan sampah plastik.

    Plastik seharusnya dapat didaur ulang dan perlu dilihat sebagai produk bernilai ekonomis dan bukan sampah. Perusahaan pengguna plastik dan Industri daur ulang adalah industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Wakil ketua Bapemperda, Melky Pangemanan mengatakan bahwa Bapemperda terus membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan Naskah akademik Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

    Dirinya menuturkan Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan.

    “Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” kata Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.

    “Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah MJP.

    (ABL)

  • Ranperda Sampah Plastik, MJP: BAPEMPERDA Buka Ruang Publik Berikan Masukan

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Fasilitator Bank Sampah Likupang dan Kelompok Pencinta Alam Likupang, Selasa (16/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Maksud RDP ini dalam rangka mendapatkan masukan/usul dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

    BAPEMPERDA dan Tim Ahli mendapatkan banyak masukan/usul yang akan melengkapi Naskah Akademik dan Draf Ranperda tersebut.

    Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Diperlukan pengaturan untuk memberi kepastian hukum.

    Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.

    Penelitian dari UC Davis dan Universitas Hasanuddin yang dilakukan di pasar Paotere Makassar menunjukkan 23% sampel ikan yang diambil memiliki kandungan plastik di perutnya.

    Padahal jika diolah dengan baik, sampah plastik daur ulang dapat bernilai ekonomis dengan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 16.379.472 per bulan dari produksi 48 ton sampah plastik.

    Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Badung Bali, dimana dilakukan pengelohan sampah menjadi Bahan Makar Minyak (BBM). Begitu juga di kota Surabaya, diluncurkan Suroboyo Bus. Tiketnya dapat diperoleh dengan menukarkan sampah plastik.

    Diketahui, Indonesia menempati peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan. World Economic Forum memprediksi di tahun 2050 akan lebih banyak sampah plastik di laut dibandingkan ikan.

    Secara umum pola penanganan sampah di Indonesia melalui tahapan yang sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung lama sehingga menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari mengumpulkan, mengangkut dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

    Pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasi penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

    Bank Sampah merupakan contoh nyata dari gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012. Bank Sampah memiliki peluang besar untuk menangani masalah sampah plastik di Indonesia.

    Atas hasil itu, BAPEMPERDA membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan NA Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

    “Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan. Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” Jelas Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si.

    “Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah personil Komisi IV DPRD Sulut.

    (ABL)

  • Urgent, Bapemperda DPRD Sulut Genjot Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan menumpuknya sampah plastik yang dinilai merupakan salah satu faktor berbahaya di sektor lingkungan hidup. Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Sulut, khususnya Bapemperda DPRD Sulut pun menseriusi persoalan ini.

    Terbukti, Bapemperda yang diketuai Winsulangi Salindeho mulai menggenjot Ranperda tentang pengendalian sampah plastik.

    Bu Winsu (Sapaan Akrabnya) mengatakan bahwa persoalan sampah plastik ini sudah sangat urgent.

    “Ini sudah sangat urgent. Kita lihat baru-baru ombak besar di pantai Manado. Semua plastik balik ke daratan. Botol aqua dan semuanya,” ungkap personil Komisi I DPRD Sulut itu, Rabu (10/3).

    Lebih lanjut politisi Partai Golongan Karya ini menuturkan, anaknya merupakan Camat di Pulau Bunaken. Dirinya mendapat informasi kalau masyarakat di sana mengangkat sampah plastik dengan jumlah yang sangat banyak.

    “Kebetulan anak saya camat di Bunaken sana. Dia bilang, pak ribuan itu plastik masyarakat ada angka,” ungkapnya.

    Selain itu dijelaskan, pernah ditemukan ikan Paus yang sudah meninggal. Ternyata diketahui kematiannya itu karena memakan begitu banyak sampah plastik.

    “Ikan Paus saja makan itu sampah, mati. Setelah mati dibelah, ternyata ada 150 ton plastik ditemukan,” jelasnya.

    Nantinya menurut dia, ketika Ranperda itu dibahas, akan melibatkan perusahaan yang memproduksi plastik ini. Mereka dinilai harus mengambil peran dan tanggung jawab.

    “Pada akhirnya ketika ini akan dibuat, saya akan panggil beberapa perusahaan yang menggunakan produksi plastik untuk menanyakan apa yang akan mereka lakukan,” ucap wakil rakyat daerah  pemilihan Nusa Utara ini.

    Bahan plastik ini menurut dia, sulit sekali terurai. Kalau itu dibuang sembarangan, sampah plastik itulah yang akan menyumbat saluran air.

    “Plastik pembungkus dari pasar susah terurai. Kalau dibuang dorang itu penyumbat saluran air. Mereka (perusahaan, red) ini banyak aqua, ake, supermie. Nanti ini diberlakukan, termasuk pemerintah memakai dispenser daripada aqua gelas, atau tumblr,” tandasnya.

    (ABL)

  • Pacu 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Bapemperda Yakin Triwulan Kedua Selesai

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut melaksanakan rapat bersama tim ahli dan Sekretariat DPRD guna membahas 2 Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Selasa (9/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan didampingi Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho, Wakil Ketua Bapemperda Melky Pangemanan serta Anggota Jhony Panambunan, turut hadir Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Para Tim Ahli.

    Kepada Wartawan, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Winsulangi Salindeho menyampaikan Terima kasih kepada tim ahli yang sudah sangat serius membuat kajian naskah akademik dan draft yang akan kita bahas bersama.

    “Kerinduan kita bersama bahwa kedua Ranperda ini bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda. Awalnya saya sendiri menjadwalkan pada bulan Agustus 2021 tapi ternyata itu terlalu lambat. Jadi kita usahakan di triwulan kedua, Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

    Minggu depan, lanjut Salindeho masih akan dilakukannya uji publik sebanyak 3 kali yaitu melakukan pertemuan dengan para pakar yang menguasai bidang sampah plastik, kemudian uji publik dengan OPD-OPD terkait serta LSM dan para pengusaha, sehingga mereka tahu bahwa DPRD sedang membahas Ranperda ini.

    “Mengenai kedua Ranperda ini, Bapemperda telah menjadwalkan setiap hari Senin dan Selasa akan diadakannya rapat dalam rangka percepatan,” tambahnya.

    Rapat dihadiri Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Para tim ahli

    Tak hanya itu, Wakil ketua Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan mengatakan bahwa memang maksud dari rapat ini adalah memintakan draft dan naskah akademik dari tim ahli dan ini progresnya sangat cepat karena pada awal Maret sudah diagendakan bahwa ini akan masuk Propemperda 2021.

    “Awal Maret nanti tim ahli akan memasukan draft dan naskah akademik. Dan hari ini sudah dipresentasikan oleh tim ahli. Berarti kita sudah memulai langkah yang lebih cepat dan berharap setelah ini kita akan melanjutkan dalam tahap uji publik, sehingga kita bisa melakukan upaya-upaya dalam rangka percepatan,” kata MJP.

    MJP juga menambahkan bahwa Setelah itu dilalui, akan segera menyurat ke pimpinan supaya bisa masuk ketahap pembahasan.

    “Tim ahli sangat berkomitmen untuk kita mengakselerasi produk hukum daerah ini agar cepat selesai agar kita bisa menghasilkan ranperda inisiatif DPRD. Intinya, kita semua bersepakat dan komitmen mulai dari Ketua DPRD, Bapemperda, Tim ahli yang hadir untuk mempercepat penyelesaian ranperda pengendalian sampah plastik dan pemberdayaan disabilitas,” jelasnya.

    “Targetnya tentu kita akan mengikuti tahapan tapi kalau di Kemendagri kan bulan November tahap Fasilitasi mereka sudah Close, makanya kami akan mempercepat mudah mudahan masuk triwulan kedua kita sudah bisa menyelesaikan tanggung jawab legislasi ini,” tutupnya.

    (ABL)