MJP Harap Publik Beri Masukan Terhadap Ranperda Sampah Plastik

test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menfokuskan diri untuk segera melahirkan produk hukum daerah prakarsa DPRD.

Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Daerah DPRD dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan, Senin (3/5) di ruangan Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengundang pihak Perusahaan Pengguna Kemasan Plastik untuk mendapatkan masukan/usul dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

Mengenai itu, Pihak perusahaan menyadari persoalan sampah plastik menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Namun diharapkan produk hukum daerah nantinya tidak melarang total penggunaan sampah plastik.

Plastik seharusnya dapat didaur ulang dan perlu dilihat sebagai produk bernilai ekonomis dan bukan sampah. Perusahaan pengguna plastik dan Industri daur ulang adalah industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Wakil ketua Bapemperda, Melky Pangemanan mengatakan bahwa Bapemperda terus membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan Naskah akademik Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

Dirinya menuturkan Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan.

“Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” kata Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.

“Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah MJP.

(ABL)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *