Tag: ranperda

  • Ketua Pansus Henry Walukow: 1,5 Bulan Target Penyelesaian Ranperda Tata Cara Pembentukan Perda

    test.petasulut.com/, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara program pembentukan peraturan daerah usulan eksekutif menggelar rapat awal, senin (20/9) diruang komisi I DPRD Sulut.

    Diketahui, rapat awal ini membicarakan mengenai jadwal pertemuan dengan mitra kerja terkait, target pembahasan dan juga untuk konsultasi ke Kemendagri.

    Usai rapat, Ketua Pansus Henry Walukow mengatakan bahwa akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) ini secara optimal dan tentunya yang terbaik.

    “Dan juga sesuai dengan agenda dari teman-teman pansus, dimana anggota pansus Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan perda ini juga masuk di Pansus lain, Kami mengestimasikan sekitar satu setengah bulan atau paling lambat dua bulan, Ranperda ini selesai,” jelas Walukow kepada awak media.

    Percepatan pembahasan ini lanjut Politisi Partai Demokrat itu bahwa mengingat ini sudah akan masuk bulan november dimana akan ada pembahasan APBD Induk.

    “Makanya kami (Pansus) akan berusaha secepat kilat dan teman-teman juga sudah memberikan komitmen walaupun dalam satu hari kita lakukan pembahasan sampai malam, itu sudah menjadi komitmen kita bersama untuk dapat menyelesaikan perda ini dalam waktu yang singkat tetapi tidak mengurangi kualitas artinya walaupun kejar tayang terus kita asal-asal membuat perda, tetap kita akan berusaha melakukan pembahasan semaksimal mungkin. Mudah-mudahan akhir bulan depan atau awal bulan november 2021 Perda ini selesai sehingga kita punya payung hukum tentang tata cara program pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.

    “Ini saya pikir sangat penting karena ada juga Perda yang diusulkan eksekutif dan perda-perda inisiatif DPRD yang semuanya akan mengacu dari pada Ranperda ini,” tambahnya.

    Personil Komisi I DPRD Sulut juga menuturkan bahwa pada rapat berikut pastinya akan melibatkan SKPD terkait.

    “Ini masih rapat awal dan masih pada pembentukan jadwal, termasuk kapan kita konsultasi dan kapan kita rapat dengan SKPD terkait dan kemudian rapat kita disetiap hari senin dan selasa. Memang untuk sekarang banyak pembahasan perda yang sementara running, untuk itu jadwal kita memang harus diatur baik,” tutup Aleg Dapil Minut-Bitung itu.

    (ABL)

  • Nick: Terpenting, RPJMD Menjadi Kompas Guna Pemulihan Ekonomi

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, Fraksi NasDem Sulut diketahui telah menerima RPJMD ini namun ada sejumlah catatan-catatan kritis untuk diperbaiki.

    “Catatan tersebut antara lain mengenai indeks lingkungan hidup, soal ketenagakerjaan lokal, hal ini mesti harus mendapat prioritas dalam RPJMD,” kata Ketua Fraksi NasDem, Nick Adicipta Lomban, SE kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/8).

    Nick juga mengungkapkan yang terpenting saat ini RPJMD tersebut menjadi kompas dalam rangka pembangunan sulawesi utara kedepannya.

    ” Yang paling penting dalam catatan, RPJMD dapat menjadi kompas guna pemulihan ekonomi kedepan, selain itu kesehatan dan penanganan pandemi Covid 19 kedepan harus menjadi perioritas,” terang Personil Komisi II DPRD Sulut itu.

    Selain itu, Politisi Dapil Bitung-Minut ini juga menyoroti terkait masalah dirumah sakit, partai NasDem ikut peduli keadaan sejumlah rumah sakit di Sulut berkaitan penanganan covid yang mendapat komplain masyarakat.

    ” Kami ingin memperbaiki masalah penanganan covid di sejumlah rumah sakit, yang menjadi keluhan masyarakat, dan ini menjadi catatan Kami fraksi nasdem, bukan cuma itu kami juga ikut menyoroti soal insetif tenaga kerja kesehatan, selain itu terhadap komisi terkait partai NasDem menaruh perhatian,” tukasnya.

    Selanjutnya Nick juga mengapresiasi kepada Wakil Gubernur yang sudah menjawab hal itu.

    “Ini juga merupakan kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk mengatasi permasalahan yang ada ditengah masyarakat secara cepat dan tepat,” tandasnya.

    (ABL)

  • DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangkah menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2021-2026, selasa (10/8) diruang paripurna DPRD Sulut.

    Diketahui, pergelaran Rapat Paripurna ini tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna meminimalisir penyebaran covid-19.

    Kegiatan tersebut pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan Billy Lombok serta dihadiri Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.

    Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengawali pertemuan itu dengan mengatakan bahwa ditengah semaraknya suasana menyongsong hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan republik Indonesia ke-76 tahun, tanggal 17 Agustus tahun 2021, kiranya semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme serta patriotisme akan tetap menjadi bagian kita sekalian.

    “Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang belum mereda tetapi semangat juang dari pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran pemerintah sebagai penerus cita-cita bangsa patut menjadi langkah positif untuk kita bisa terus maju dalam upaya mensejahterakan rakyat Sulut,” kata Andi.

    Lanjut Silangen, Pembahas Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 dengan perangkat daerah terkait telah selesai.

    “Maka hari ini adalah rapat paripurna tingkat dua,” ungkapnya.

    Dalam rapat itu pula, Pansus Pembahas Ranperda RPJMD melalui Anggota DPRD Vonny Paat melaporkan hasil rumusan terkait ranperda ini.

    Adapun pendapat akhir Fraksi-fraksi yang telah dirangkum oleh pansus RPJMD yakni:

    – Adanya Korelasi yang sinergi antara penetapan prioritas program dengan kegiatan antar sektor.

    – Pemerintah percepat pemulihan ekonomi melalui reformasi sosial, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.

    – Fraksi-fraksi mendukung segala kebijakan pemerintah yang pro rakyat dengan senantiasa tetap melaksanakan fungsi pengawasan dengan segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

    – RPJMD yang ditetapkan agar difokuskan pada rencana strategi 5 tahun kedepan dari Gubernur dan Wagub khususnya yang terkait dengan pelayanan publik.

    – Sektor pelayanan kesehatan, kiranya pemerintah dapat meninjau pelayanan rumah sakit yang berada di Sulut dalam penetapan pasien dengan status meninggal akibat covid-19, karena ada sebagian masyarakat yang tidak menerima keputusan itu. Serta ketersediaan alat yang belum memadai seperti oksigen, ventilator dan tunjangan insentif nakes harus jadi perhatian pemerintah.

    – Pemerintah kiranya mencari terobosan untuk menggeliatkan kembali peran wirausaha dalam kegiatan pelaku usaha kecil menengah, UKM dan UMKM.

    – Melakukan riset untuk menentukan keunggulan kompetitif pariwisata sulut serta penelitian akan minat masyarakat terhadap pariwisata.

    – Apresiasi terhadap visi misi Gubernur dan Wagub Sulut untuk menjadikan sulut sebagai pintu gerbang indonesia ke asia pasifik, hal ini ditunjang dengan bandara internasional sam ratulangi serta pelabuhan internasional Bitung.

    -Terkait Pembangunan KEK Pariwisata Bitung dan Likupang, berharap pembangunan ini dapat selaras karena ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Sulut.

    – Perlu adanya pemerataan pembangunan yang berkeadilan di daerah daerah kepulauan, khususnya jaringan listrik, komunikasi dan internet.

    – mengusulkan dan mendorong adanya olahraga elektronik di Sulut.

    – Adanya pengembangan dibidang peternakan.

    – Untuk pengembangan wilayah di nusa utara, Fraksi-fraksi berpendapat perlu dipertimbangkan untuk daerah ekonomi perbatasan.

    -meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi serta himbauan disertai tindakan dalam upaya membatasi dan mengurangi pencemaran lingkungan terutama mengatasi sampah rumah tangga dan industri.

    “Kiranya Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” ungkap Paat.

    Menanggapi laporan Pansus RPJMD, Wakil Gubenur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan bahwa kritik dan saran ini sangat diperlukan.

    “Contohnya tadi, catatan-catatan yang disampaikan Anggota DPRD Vonny Paat. Ada 14 poin, disitu disebut ada pemulihan ekonomi, syukur di Sulut pertumbuhan ekonomi diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Wagub.

    Pansus juga mengingatkan tentang kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, Wabug menjawab bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah menciptakan regulasi yang pro rakyat.

    ” Rakyat di anak emaskan dan tidak di anaktirikan. Untuk strategi 5 tahun kedepan ini harus dimulai dengan fokus pada pelayanan publik pasca covid walaupun adanya PPKM, tetap hal ini akan diperhatikan. Pelayanan kesehatan juga yakni ketersediaan oksigen, ventilator serta tunjangan nakes. 3 hal ini yang terus saya lihat bermunculan di medsos, pastinya hal ini menjadi perhatian bapak gubernur,” jelas Steven.

    Untuk Pariwisata, Kandouw menyampaikan bahwa hal ini yang menjadi unggulan di Sulut, pastinya kita harus persiapkan dengan baik.

    “Terima kasih kepada pansus DPRD Sulut yang selalu terus mengingatkan hal-hal yang penting untuk kita jalankan dan kembangkan, kiranya kedepan daerah sulut bisa maju dan sejahtera,” tutupnya.

    Rapat itupun dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD provinsi Sulut tahun 2021-2026 oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Wakil Gubernur Sulut yang disaksikan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Para Assisten pemerintah Provinsi Sulut bersama jajarannya, Tokoh Masyarakat, Undangan dan Insan Pers yang hadir secara fisik maupun virtual.

    (ADVETORIAL)

  • Usul 2 Ranperda Prakarsa DPRD, Resmi Jadi Prakarsa DPRD

    test.petasulut.com/, SULUT – Fokus melakukan tupoksi Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi yaitu melahirkan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

    DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dua Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Senin (24/5).

    Pada rapat paripurna Internal DPRD Sulut itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Pangemanan menyampaikan, penghormatan dan pemberian perlindungan kepada penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    “Setiap orang mempunyai tanggung jawab menghormati penyandang disabilitas. Sampai saat ini penyandang disabilitas masih mengalami banyak diskriminasi karena belum terpenuhinya hak-hak dari penyandang disabilitas,” tutur Pangemanan dalam rapat paripurna tersebut.

    Penyandang disabilitas disebut merupakan kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan dan dalam kurang mendapat kehidupan yang layak. Hal itu karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka menghadapi keterbatasan mulai dari akses-akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

    “Di Indonesia termasuk di Sulut, penyandang disabilitas mengalami kondisi rentan, terbelakang dan miskin karena pembatasan dan penghilangan hak-hak disabilitas,” paparnya.

    “Pemenuhan hak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi pemerintah daerah (pemda). Supaya mereka jadi individu yang mandiri.  Pemda berkewajiban untuk melindungi demi terwujudnya persamaan hak,” sambungnya.

    Diketahui, semua fraksi menyetujui 2 Ranperda itu untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

    Selain itu disampaikan pula, mengenai ranperda pengendalian sampah plastik dipandang penting. Ini karena bahan plastik sangat sulit terurai. Diperlukan ratusan tahun agar terurai.

    “Pengelolaan adalah sampah kegiatan sistematis dan berkesinambungan. Ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.  Kewenangan terkait hal ini ada di kabupaten kota. Tapi provinsi perlu untuk menyelenggarakan koordinasi,” ucap Melky dalam rapat tersebut.

    (ABL)

  • Besok, 2 RANPERDA Usul Prakarsa DPRD Sulut Ditetapkan

    test.petasulut.com/, SULUT – Dua buah Rancangan Peraturan daerah Inisiatif DPRD Sulut kembali digenjot.

    Dimana, terjadwal melalui undangan Sekretariat DPRD Sulut bahwa pada senin (24/5) besok jam 11.00 WITA akan diadakannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan 2 (Dua) Buah Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, yang akan digelar diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Mengingat situasi dan kondisi saat ini terkait dengan wabah Covid-19, maka Rapat pada besok hari dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulut pun dinilai fokus dalam melahirkan produk hukum daerah khususnya perda inisiatif DPRD. Hal itu dibuktikan dengan sepak terjang BAPEMPERDA melakukan rapat pembahasan dan kunjungan lapangan dengan para staf ahli.

    Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Lewat rapat paripurna DPRD Sulut.

    (ABL)

  • 7 Tahun ‘Puasa’, Akhirnya Perda Inisiatif DPRD Lahir, Ini Kata BRAIEN WAWORUNTU

    test.petasulut.com/, SULUT – Penantian panjang akan lahirnya Perda Inisiatif DPRD kini tercapai.

    Dimana Ranperda tentang fakir miskin dan anak terlantar telah sah menjadi perda lewat rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar pada selasa (18/5) siang.

    Perda tentang fakir miskin dan anak terlantar itu memang menjadi fokus dari Pansus DPRD Sulut melalui Komisi IV.

    Kepada Wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengatakan kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak.

    “Dengan Peraturan Daerah ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” ujar BW yang berperan sebagai ketua Pansus Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menurutnya, dengan pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.

    “Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan Perda Inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi. Puji Tuhan, fokus dari Pansus Pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan Produk hukum ini,” tutupnya.

    (ABL)

  • MELISA GERUNGAN Usul Bank Sampah Dikelola Jadikan UMKM

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) di salah satu bank sampah, Tonsea Recycling Center, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (9/5) lalu.

    Anggota BAPEMPERDA DPRD Sulut, Melisa Gerungan mengeluarkan ide dengan mengusulkan agar keberadaan bank sampah bisa dijadikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Karena dirinya menilai hal itu menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan sampah yang lama terurai.

    Anggota DPRD Sulut, Melisa Gerungan, yang turut mengikuti kegiatan turun lapangan ini mengatakan, yang dilaksanakan berhubungan dengan peraturan daerah (Perda) Pengendalian Sampah plastik yang sementara disusun di DPRD Sulut.

    “Kami turun melihat langsung salah satu pengelolaan bank sampah yang ada di Sulut, yakni di Tonsea Recycling Center (TRC) Kabupaten Minut,” kata Gerungan, belum lama ini, di ruang kerjanya.

    Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan Bampemperda menghasilkan gagasan yakni kegiatan bank sampah dijadikan bagian dari UMKM.

    “Muncul rencana dari kami, sebaiknya kegiatan bank sampah dijadikan UMKM,” kata personil Komisi IV DPRD Sulut.

    Lebih lanjut, saat berkunjung didapati berbagai bentuk sampah hasil dari pengumpulan TRC.

    “Sampah tersebut yang mereka temukan dipilah berdasarkan jenisnya. Nantinya itu yang kemudian akan didaur ulang oleh mereka,” terangnya.

    “Jadi kalau ada permintaan dari yang memesan, baru mereka yang di bank sampah ini melakukan daur ulang,” tandasnya.

    (ABL)

  • MJP Harap Publik Beri Masukan Terhadap Ranperda Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menfokuskan diri untuk segera melahirkan produk hukum daerah prakarsa DPRD.

    Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Daerah DPRD dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan, Senin (3/5) di ruangan Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengundang pihak Perusahaan Pengguna Kemasan Plastik untuk mendapatkan masukan/usul dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Sampah Plastik.

    Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

    Mengenai itu, Pihak perusahaan menyadari persoalan sampah plastik menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Namun diharapkan produk hukum daerah nantinya tidak melarang total penggunaan sampah plastik.

    Plastik seharusnya dapat didaur ulang dan perlu dilihat sebagai produk bernilai ekonomis dan bukan sampah. Perusahaan pengguna plastik dan Industri daur ulang adalah industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Wakil ketua Bapemperda, Melky Pangemanan mengatakan bahwa Bapemperda terus membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan Naskah akademik Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

    Dirinya menuturkan Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan.

    “Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” kata Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.

    “Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah MJP.

    (ABL)

  • Ranperda Disabilitas, Bapemperda Dan Tim Ahli Terima Masukan Dari Relawan Autis Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Relawan Autis Sulawesi Utara di undang Bapemperda DPRD Sulut untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan penyusunan draft naskah ranperda didepan tim ahli, Senin (29/3).

    Dalam kesempatan tersebut pun, Relawan yang di ketuai oleh dr. Meiny Manumpil langsung memberikan masukan-masukan terkait dengan penyandang disabilitas khususnya penyandang Autis.

    Dr. Meiny dan kawan-kawan relawan berharap agar nantinya ranperda tersebut dapat mengakomodir keluh dan resah dari sekolah, guru dan juga orang tua.

    Dikutip sedikit dari masukannya, dr. Meiny mengharapkan agar supaya keberadaan sekolah-sekolah menjadi perhatian khusus.

    Tak hanya itu, pendidikan dan tunjangan guru pun harus mendapat perhatian serius.

    “Ada guru yang masih bependidikan SMA barus dibekali dengan pendidikan khusus, pun juga tunjangan guru yang saat ini mengajar masih sangat memprihatinkan. Selanjutnya, ada juga sekolah yang masih belum layak untuk melakukan proses belajar mengajar,” Jelas dr. Meiny ditambahkan ketua harian Resa Sangkoy.

    Inipun mendapat respon hangat dari Bapemperda DPRD Sulut maupun tim ahli.

    Bapemperda pertama mengapresiasi peran relawan dalam hal kemanusiaan tersebut.

    Pun, dalam penjelasan tim ahli penyusun naskah ranperda tersebut, mereka menyebut bahwa keresahan-keresahan yang di pikirkan oleh relawan telah di akomodir. Pun, tim ahli menguraikan sedikit isi draft naskah ranperda tersebut kepada relawan.

    Melky Pangemanan pun berharap supaya dalam pembahasan berikut, relawan autis ini bisa ikut berkontribusi memberikan buah pemikiran dalam rangka penyusunan ranperda tersebut.

    “Tentunya apresiasi dari kami untuk semua yang mau memberi diri dalam kerja kemanusiaan ini. Tentunya kami sangat berharap masukan-masukan nantinya,” Ungkap MJP.

    Diketahui bahwa ranperda tersebut ngotot di maksimalkan tahapan-tahapannya agar supaya pada triwulan II nanti ini sudah menjadi perda.

    Relawan yang hadir pun antara lain, dr. Meiny Manumpil, Jeane Laluyan, Febrianty Mamoto, Resa Sangkoy, Falen Logor, Olfiane Kapojos dan Ardy Lumowa.

    (ABL)

  • Sangat Pesat, MJP: Draft Ranperda Disabilitas Sudah Final

    test.petasulut.com/, SULUT – Terus Fokus pada tugas pokok, Bapemperda DPRD Sulut kembali melaksanakan rapat bersama tim ahli dalam rangka pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Senin (22/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho didampingi Wakil Ketua Melky Pangemanan.

    Walaupun tidak ada satupun Anggota Bapemperda yang hadir, rapat tetap berjalan sesuai dengan rencana. Bahkan, progres pembahasan Ranperda ini sangat cepat.

    Terbukti pada rapat tersebut, draft Ranperda ini sudah pada tahap finalisasi.

    Kepada media test.petasulut.com/, Wakil Ketua Bapemperda Melky Pangemanan mengatakan bahwa pembahasan tadi bersama tim ahli adalah merampungkan hasil FGD waktu lalu bersama OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) Sulut dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan hasil kunker di Talaud.

    “Hari ini draft Ranperda Disabilitas sudah tahap finalisasi,” ungkap MJP diruang kerjanya.

    Lanjut MJP, Senin depan tim ahli akan serahkan Draft final kepada Bapemperda.

    “Selanjutnya, Bapemperda akan segera mengusulkan draft tersebut ke pimpinan DPRD Sulut, apabila sudah disetujui pimpinan, Draft itu akan dikirim dan Dikonsultasikan ke Kemendagri,” jelas MJP.

    “Intinya, tugas legislasi ini yang pasti akan dibuka secara transparan ke publik, mulai dari perencanaan, pembahasan sehingga jadi produk hukum daerah,” tambah Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.

    (ABL)