Tag: ranperda

  • Ketua DPRD Sulut: Ranperda Covid Segera Diparipurnakan

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Silangen menyampaikan bahwa Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 usulan Eksekutif telah tuntas.

    “Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satu,” ucap Politisi PDIP itu, Kamis (18/3), di kantor DPRD Sulut.

    Lanjut Aleg Dapil Nusa Utara bahwa penetapan Ranperda Covid-19 tinggal menunggu eksekutif.

    “Penetapan dalam waktu dekat ini, tinggal menunggu eksekutif. Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tinggal eksekutif menetapkan di paripurna. DPRD Sulut tinggal menunggu kabar dari eksekutif,” tutupnya.

    (ABL)

  • Ranperda Sampah Plastik, MJP: BAPEMPERDA Buka Ruang Publik Berikan Masukan

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Fasilitator Bank Sampah Likupang dan Kelompok Pencinta Alam Likupang, Selasa (16/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Maksud RDP ini dalam rangka mendapatkan masukan/usul dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

    BAPEMPERDA dan Tim Ahli mendapatkan banyak masukan/usul yang akan melengkapi Naskah Akademik dan Draf Ranperda tersebut.

    Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Diperlukan pengaturan untuk memberi kepastian hukum.

    Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.

    Penelitian dari UC Davis dan Universitas Hasanuddin yang dilakukan di pasar Paotere Makassar menunjukkan 23% sampel ikan yang diambil memiliki kandungan plastik di perutnya.

    Padahal jika diolah dengan baik, sampah plastik daur ulang dapat bernilai ekonomis dengan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 16.379.472 per bulan dari produksi 48 ton sampah plastik.

    Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Badung Bali, dimana dilakukan pengelohan sampah menjadi Bahan Makar Minyak (BBM). Begitu juga di kota Surabaya, diluncurkan Suroboyo Bus. Tiketnya dapat diperoleh dengan menukarkan sampah plastik.

    Diketahui, Indonesia menempati peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan. World Economic Forum memprediksi di tahun 2050 akan lebih banyak sampah plastik di laut dibandingkan ikan.

    Secara umum pola penanganan sampah di Indonesia melalui tahapan yang sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung lama sehingga menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari mengumpulkan, mengangkut dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

    Pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasi penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

    Bank Sampah merupakan contoh nyata dari gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012. Bank Sampah memiliki peluang besar untuk menangani masalah sampah plastik di Indonesia.

    Atas hasil itu, BAPEMPERDA membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan NA Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

    “Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan. Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” Jelas Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si.

    “Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah personil Komisi IV DPRD Sulut.

    (ABL)

  • Serius, Bapemperda DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Disabilitas

    test.petasulut.com/, SULUT – Bapemperda DPRD Sulut semakin serius untuk menghadirkan produk hukum bagi penyandang disabilitas.

    Terbukti, Bapemperda dibawah pimpinan Winsulangi Salindeho dan Melky Pangemanan kembali melaksanakan rapat dengan tenaga ahli dan mitra kerja terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Senin (25/3/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Winsulangi Salindeho sebagai Anggota DPRD Sulut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulut sangat ngotot untuk jadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

    Terpantau, sejumlah aspirasi disampaikan oleh kaum disabilitas seperti ketersediaan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyebutan untuk kaum disabilitas yang kerab berubah padahal sudah diatur dalam Undang-Undang dan masih banyak lagi termasuk pengadaan vaksin Covid-19 yang belum diperuntukan bagi kaum disabilitas.

    Kedua, sosok publik yakni Melky Jahkin Pangemanan (MJP) dan Ferry Liando, Akademisi saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat menyampaikan bahwa Ranperda tersebut mendesak untuk ditetapkan menjadi PERDA.

    “Bagi kita merupakan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara termasuk kaum disabilitas. Melindungi kelompok ini tak cukup jika hanya dipandang belas kasihan, tapi perlu tindakan-tindakan nyata agar mereka mendapatkan pelayanan dengan baik serta hak-hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya,” ucap yang juga seorang dosen ini.

    “Kalau perlu kita dorong agar mereka
    memiliki derajat yang istimewa,” tutur Liando.

    Lanjut disampaikan Liando, Perda ini tak hanya produk politik tapi menjadi produk iman.

    “Dalam UU pemilu sudah mengakomodasi kepentingannya kaum disabilitas. Mereka mendapat perlakuan yang sama. Surat suara ada jenis khusus untuk mereka, sehingga perlakuannya sama,” ujar Liando.

    Pun disampaikan Liando, FGD Ranperda disabilitas DPRD, tim ahli, pemprof dan komunitas disabilitas yang dilaksanakan hari ini (kemarin,red) bertujuan untuk menggali dua informasi.

    “Yaitu masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum disabilitas seperti akses pelayanan publik, tingkat kesejahteraan dan pendidikan. Kemudian informasi yang diharapkan dari perangkat daerah adalah hambatan-hambat pemerintah dalam melayani kaum disabilitas.

    Ditanya apakah fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk kaum disabilitas sudah memadai dijawab tegas oleh Liando, “Belum optimal makanya perlu buat Perda,” tutup dia.

    Senada disampaikan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) juga Anggota BAPEMPERDA ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk penyandang disabilitas bahwa hingga saat ini fasilitas tersebut belum memadai. Bahkan dengan tegas disampaikan yang akrab disapa MJP ini mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan pemerintah untuk para penyandang disabilitas belum “ramah”.

    ” Kita bisa saksikan di instansi pemerintah saja penyandang disabilitas belum diberi hak mereka ya, oleh karena itu kami berharap di Ranperda ini bisa menyediakan fasilitas hak kepada penyandang disabilitas. Mereka punya hak yang sama dengan siapapun warga negara Indonesia,” tandas Pangemanan.

    (ABL)

  • Urgent, Bapemperda DPRD Sulut Genjot Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan menumpuknya sampah plastik yang dinilai merupakan salah satu faktor berbahaya di sektor lingkungan hidup. Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Sulut, khususnya Bapemperda DPRD Sulut pun menseriusi persoalan ini.

    Terbukti, Bapemperda yang diketuai Winsulangi Salindeho mulai menggenjot Ranperda tentang pengendalian sampah plastik.

    Bu Winsu (Sapaan Akrabnya) mengatakan bahwa persoalan sampah plastik ini sudah sangat urgent.

    “Ini sudah sangat urgent. Kita lihat baru-baru ombak besar di pantai Manado. Semua plastik balik ke daratan. Botol aqua dan semuanya,” ungkap personil Komisi I DPRD Sulut itu, Rabu (10/3).

    Lebih lanjut politisi Partai Golongan Karya ini menuturkan, anaknya merupakan Camat di Pulau Bunaken. Dirinya mendapat informasi kalau masyarakat di sana mengangkat sampah plastik dengan jumlah yang sangat banyak.

    “Kebetulan anak saya camat di Bunaken sana. Dia bilang, pak ribuan itu plastik masyarakat ada angka,” ungkapnya.

    Selain itu dijelaskan, pernah ditemukan ikan Paus yang sudah meninggal. Ternyata diketahui kematiannya itu karena memakan begitu banyak sampah plastik.

    “Ikan Paus saja makan itu sampah, mati. Setelah mati dibelah, ternyata ada 150 ton plastik ditemukan,” jelasnya.

    Nantinya menurut dia, ketika Ranperda itu dibahas, akan melibatkan perusahaan yang memproduksi plastik ini. Mereka dinilai harus mengambil peran dan tanggung jawab.

    “Pada akhirnya ketika ini akan dibuat, saya akan panggil beberapa perusahaan yang menggunakan produksi plastik untuk menanyakan apa yang akan mereka lakukan,” ucap wakil rakyat daerah  pemilihan Nusa Utara ini.

    Bahan plastik ini menurut dia, sulit sekali terurai. Kalau itu dibuang sembarangan, sampah plastik itulah yang akan menyumbat saluran air.

    “Plastik pembungkus dari pasar susah terurai. Kalau dibuang dorang itu penyumbat saluran air. Mereka (perusahaan, red) ini banyak aqua, ake, supermie. Nanti ini diberlakukan, termasuk pemerintah memakai dispenser daripada aqua gelas, atau tumblr,” tandasnya.

    (ABL)

  • Pacu 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Bapemperda Yakin Triwulan Kedua Selesai

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut melaksanakan rapat bersama tim ahli dan Sekretariat DPRD guna membahas 2 Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Selasa (9/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan didampingi Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho, Wakil Ketua Bapemperda Melky Pangemanan serta Anggota Jhony Panambunan, turut hadir Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Para Tim Ahli.

    Kepada Wartawan, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Winsulangi Salindeho menyampaikan Terima kasih kepada tim ahli yang sudah sangat serius membuat kajian naskah akademik dan draft yang akan kita bahas bersama.

    “Kerinduan kita bersama bahwa kedua Ranperda ini bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda. Awalnya saya sendiri menjadwalkan pada bulan Agustus 2021 tapi ternyata itu terlalu lambat. Jadi kita usahakan di triwulan kedua, Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

    Minggu depan, lanjut Salindeho masih akan dilakukannya uji publik sebanyak 3 kali yaitu melakukan pertemuan dengan para pakar yang menguasai bidang sampah plastik, kemudian uji publik dengan OPD-OPD terkait serta LSM dan para pengusaha, sehingga mereka tahu bahwa DPRD sedang membahas Ranperda ini.

    “Mengenai kedua Ranperda ini, Bapemperda telah menjadwalkan setiap hari Senin dan Selasa akan diadakannya rapat dalam rangka percepatan,” tambahnya.

    Rapat dihadiri Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dan Para tim ahli

    Tak hanya itu, Wakil ketua Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan mengatakan bahwa memang maksud dari rapat ini adalah memintakan draft dan naskah akademik dari tim ahli dan ini progresnya sangat cepat karena pada awal Maret sudah diagendakan bahwa ini akan masuk Propemperda 2021.

    “Awal Maret nanti tim ahli akan memasukan draft dan naskah akademik. Dan hari ini sudah dipresentasikan oleh tim ahli. Berarti kita sudah memulai langkah yang lebih cepat dan berharap setelah ini kita akan melanjutkan dalam tahap uji publik, sehingga kita bisa melakukan upaya-upaya dalam rangka percepatan,” kata MJP.

    MJP juga menambahkan bahwa Setelah itu dilalui, akan segera menyurat ke pimpinan supaya bisa masuk ketahap pembahasan.

    “Tim ahli sangat berkomitmen untuk kita mengakselerasi produk hukum daerah ini agar cepat selesai agar kita bisa menghasilkan ranperda inisiatif DPRD. Intinya, kita semua bersepakat dan komitmen mulai dari Ketua DPRD, Bapemperda, Tim ahli yang hadir untuk mempercepat penyelesaian ranperda pengendalian sampah plastik dan pemberdayaan disabilitas,” jelasnya.

    “Targetnya tentu kita akan mengikuti tahapan tapi kalau di Kemendagri kan bulan November tahap Fasilitasi mereka sudah Close, makanya kami akan mempercepat mudah mudahan masuk triwulan kedua kita sudah bisa menyelesaikan tanggung jawab legislasi ini,” tutupnya.

    (ABL)

  • LOMBOK: Ayo Kita Duduk Bersama Guna Lahirkan Produk Hukum Yang Baik

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan penyempurnaan rancangan peraturan daerah salah satunya yang sementara bergulir yakni Ranperda Protokol Covid-19 dan juga jika ada aturan-aturan terbaru dari pusat, Ketua Fraksi PDIP Rocky Wowor waktu lalu sempat menyebut untuk duduk bersama dengan fraksi lainnya guna melahirkan produk hukum yang baik dan benar.

    Menanggapi itu, Ketua Fraksi Demokrat Billy Lombok sangat-sangat menyutujui langkah tersebut.

    “Itu langkah yang sangat bagus. Contohnya terkait dengan Ranperda Protokol Covid-19. Sudah kami ingatkan untuk Ranperda ini, tolong hati-hati karena ada perkembangan-perkembangan hukum yang terupdate,” jelas Lombok kepada awak media, Kamis (25/2) di kantor DPRD Sulut.

    Billy juga mengatakan bahwa apabila ada undangan untuk diskusi, Kami Fraksi Demokrat sangat siap.

    “Kalau perlu kita buat FGD. Ini kan masalah penting dengan masyarakat, kita duduk bersama bahkan dengan stakeholder, baik akademisi maupun masyarakat untuk mencari pointer-pointer yang terbaik diselaraskan dengan aturan-aturan yang terbaru,” tutupnya.

    (ABL)

  • Pansus Ranperda PLLAJ DPRD Manado Lakukan Konsultasi di Dishub Sulut

    test.petasulut.com/, MANADO – Terus fokus terhadap tugas sebagai wakil rakyat, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (PLLAJ) DPRD Kota Manado melakukan konsultasi di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (27/1/2021).

    Konsultasi Pansus Ranperda PLLAJ tersebut dipimpin langsung ketu pansus Fredrik Tangkau yang didampingi sekretaris Ridwan Marlian dan diterima oleh Sekretaris Dishub Provinsi Welly Polii, Kepala Bidang Sungai Stenly Patimbano, Kasie Perhubungan Darat dan Kasie Pengawasan.

    Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa materi antara lain menyangkut kewenangan mengeluarkan analisi dampak lalu lintas (Amdal Lalin) yang merupakan wewenang dari Dishub Provinsi. Selain itu tentang regulasi angkutan kendaraan online atau taksi online, penyediaan terminal bongkar barang pleh Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

    “Kami juga membicarakan soal bantuan alat uji kelayakan bermotor dan bantuan bus angkutan massal dari Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulut,” terang Tangkau usai konsultasi.

    Ditambahkan Marlian, pihaknya juga membahas soal wacana pembebasan trayek kendaraan angkutan darat yang ada di Kota Manado.

    “Jadi mikrolet akan dijadikan ikon transportasi di Kota Manado. Sehingga sudah tidak akan ada lagi menggunakan trayek. Mikrolet sudah bisa melayani tujuan dalam kota kemana saja,” pungkas Marlian.

    (adv/Lipsus)

  • WINSU: Awal Tahun 2021, Sejumlah Ranperda Segera Di Perdakan

    test.petasulut.com/, SULUT – Setiap anggota dewan dituntut untuk menjalakan 3 tupoksi utama mereka yakni Pengawasan, Budgeting dan pembentukan perda.

    Hal itu juga menjadi bagian pertanggungjawaban ke publik sebagai upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    Sikap itupun dilaksanakan dengan baik oleh Winsulangi Salindeho anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar Dapil Nusa Utara.

    Terbukti, usai libur Natal Winsulangi langsung menjalankan tanggung jawabnya dengan hadir dikantor di DPRD Sulut, senin (28/12).

    Terkait dengan sejumlah Ranperda yang sedang bergulir, Winsulangi Salindeho yang juga adalah ketua Bapemperda (Badan Pembemtuk Peraturan Daerah) mengatakan bahwa dirinya sedang berpacu agar di tahun 2021 ini ada Ranperda yang bisa ditetapkan menjadi Perda.

    “Tugas DPRD adalah membentuk Perda, jika tidak ada Perda yang kita hasilkan tahun ini artinya kita tidak punya prestasi apa apa dan masyarakat akan menilai seperti apa?” ujar mantan Ketua DPRD Sulut periode 2009-2014 saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

    “Saat ini Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan dua buah ranperda insiatif Dewan, ranperda fakir miskin dan anak terlantar serta ranperda kedudukan dan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut. Selain itu ada pula Ranperda penegakan disiplin Kesehatan Covid-19 berusaha kita pacu agar dalam penegakan disiplin Kesehatan Covid-19 sudah ada payung hukumnya, “tambah mantan Sekkot Manado diera Lucky Korah sebagai Walikota ini.

    Winsulangi Salindeho juga mengatakan Dua buah ranperda insiatif saat ini sementara berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena saat ini kemendagri akan memfasilitasi kedua buah ranperda tersebut.

    “Jadi, intinya dua buah ranperda insiatif Dewan Sulut sementara berada di Kemendagri karena sementara di fasilitasi. Jika fasilitasi ini berjalan sesuai waktu yang diharapkan, sebelum akhir tahun 2020, dua buah ranperda ini sudah bisa ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (perda), “tandas politisi yang sebelumnya adalah birokrat handal yang mengawali karirnya dari Camat, Asisten, Kepala Biro di Provinsi,Sekkot di Manado dan puncaknya sebagai Wakil Bupati dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat pada Tahun 2006 silam.

    (ABL)

  • Terkait 2 Draft Ranperda, Komisi IV DPRD Sulut Kunker Ke Kemendagri

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta dalam rangka tahap fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (18/12).

    Kunker Komisi IV DPRD Sulut ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Anggota Melky Pangemanan, Julius Jems Tuuk, Melisa Gerungan dan Hilman Idrus.

    Komisi IV pun diterima oleh Ni Putu Witari, Kasubdit Wilayah III dan Ramandhika Suryasmara, Kepala Seksi Wilayah IIIB Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri di Gedung H Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.

    Dalam kunjungan itu, Kemendagri RI telah menerima dua draft Ranperda, yakni Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Beberapa catatan pun disampaikan oleh pihak Kemendagri RI kepada Komisi IV yakni untuk penyempurnaan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi kedua Ranperda tersebut terkait perbaikan redaksional dan penyesuaian pasal dengan ketentuan regulasi atau aturan yang lebih tinggi serta kewenangan yang diatur untuk pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Hasil lengkap catatan dan penyempurnaan dari Kemendagri akan diberikan diakhir bulan Desember 2020 atau paling lambat awal Januari 2021. Kemendagri membutuhkan waktu 15 hari untuk menyelesaikan tahap fasilitasi.

    Catatan final dari Kemendagri belum diserahkan ke Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara karena masih terus dipelajari dan dikaji oleh pihak Kemendagri.

    Pihak Kemendagri berjanji akan membantu mempercepat tahap fasilitasi agar bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

    Kemendagri RI mengingatkan agar kedepannya DPRD dapat mengatur waktu dengan baik sesuai skala prioritas pembahasan Ranperda.

    Biasanya DPRD mengejar penyelesaian Ranperda dalam tahap fasilitasi di akhir tahun atau di bulan Desember. Sebaiknya bisa dimaksimalkan setiap Triwulan ada Ranperda yang di fasilitasi ke Kemendagri.

    Kemendagri RI memahami karena kondisi pandemi CVD sehingga agenda pembahasan Ranperda di DPRD sedikit terlambat, hampir semua daerah memasukkan draft Ranperda di bulan Desember ini.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utarap pun berharap agar hasil fasilitasi Kemendagri bisa segera tuntas sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD.

    (ABL)