Tag: Perpres no.10 tahun 2021

  • Ini Pandangan BILLY Lombok Soal Dicabutnya Perpres Investasi Miras

    test.petasulut.com/, SULUT – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja ditetapkan, dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.

    Perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang telah dicabut oleh presiden itu membuat masyarakat bertanya-tanya.

    Berbagai elemen di masyarakat pun memberikan pandangan mereka terhadap langkah yang diambil Presiden RI.

    Salah satunya datang dari penghuni Gedung Cengkih yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.

    Lombok mengatakan Perpres investasi miras sepenuhnya kewenangan Presiden dan hak Presiden juga ketika mencabut beberapa butir setelah mengakomodir berbagai masukan.

    “Tapi, ada Perpres atau tidak, fakta bahwa market-nya tetap ada, perdagangan lokal tetap diisi justru oleh berbagai merek dari luar, sedangkan di Sulut ada kepentingan petani yang perlu dibela, salah satunya adalah cap tikus,” ungkap Lombok, Kamis (4/3/2021).

    Untuk itu, Lombok berharap, negara tetap harus hadir.

    “Minuman beralkohol erat kaitannya dengan etika dan mabuk-mabukan, tapi toh produk seperti Soju dan lain sebagainya justru mendapat peluang emas, produk lokal ruang geraknya justru dipersempit,” ucap Politisi Dapil Minsel-Mitra itu.

    Sekretaris DPD Demokrat Sulut itu juga menambahkan bahwa baiknya pemerintah memberi regulasi yang lebih jelas atau regulasi tertentu diberikan kewenangan kepada masing-masing provinsi sesuai kebutuhan.

    “Bila di Sulut pemerintah memberi bantuan laboratorium pertanian misalnya, cap tikus bisa berkembang, kadar alkoholnya mungkin bisa lebih rendah dan variasi rasa bisa bermacam-macam. Dan yang paling penting ialah investasi melibatkan pedagang lokal serta pro terhadap petani lokal,” pungkasnya.

    (ABL)

  • Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja keluar, dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.

    Perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang telah dicabut oleh presiden itu membuat masyarakat bertanya-tanya.

    Presiden Jokowi pun membeberkan putusannya di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).

    “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

    “Dalam perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 itu, ada peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal,” tambah Presiden.

    Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

    Presiden Jokowi menyebut keputusan pencabutan investasi miras diambil setelah mendengar berbagai masukan.

    “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden.

    Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

    Tetapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

    Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

    (ABL)

  • Dukung Perpres Miras, ROCKY Dorong Pengelolaan Melalui Standar BPOM

    test.petasulut.com/, SULUT – Berbagai tanggapan masyarakat berkumandang pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras).

    Seperti yang dikatakan Ketua Fraksi PDIP Sulut, Rocky Wowor. Dimana dirinya mengatakan mendukung sekaligus mendorong agar pengelolaan hasil petani Cap Tikus, bisa melalui standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Saya sangat mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Sulut bidang ekonomi dan keuangan tersebut, Senin (1/3).

    Nantinya ke depan, lanjut Wowor dengan adanya Perpres tersebut, pengelolaannya harus secara profesional. Itu dengan menggunakan standar pemeriksaan BPOM.

    “Ini supaya tidak membahayakan masyarakat,” ucap Politisi Dapil BMR itu.

    Ke depan kata Rocky, pemerintah harus mengatur supaya ada investasi di Sulut. Hal itu karena ada banyak masyarakat yang berpenghasilan dari Cap Tikus.

    “Kan ekonomi harus jalan. Ini langkah baik. Asalkan pemerintah atur supaya bisa diekspor. Jadi dikirim ke luar,” tutupnya.

    (ABL)

  • Perpres 10 Tahun 2021, HEROL: Dampak Positif Untuk Petani Aren Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan menyambut baik atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021.

    Dimana Herol mengatakan bahwa terbitnya Perpres No.10 tahun 2021 tersebut memberikan impact positif terhadap pemulihan di sektor perekonomian khususnya di Sulawesi Utara.

    “Dalam rangka pemulihan ekonomi Perpres No.10 tahun 2021 ini sangat membuka peluang terhadap para petani pohon aren di Sulut, karena legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol,” ungkap Bendahara DPD Pemuda Tani Indonesia Sulut.

    “Walaupun di sisi lain ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol. Tapi tidak usah saya jelaskan lagi dampak negatifnya, karena kita sama-sama sudah tahu dampaknya bila di konsumsi berlebihan,” tambah politisi muda Partai Gerindra Sulut ini.

    Kata Kaawoan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Kehutanan, dalam situasi ini kita harus dapat menimbang antara pertumbuhan ekonomi dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat miras.

    “Oleh dan sebab itu, kehadiran Perpres sudah selayaknya dijabarkan oleh masing-masing pimpinan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti lewat pembentukan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota,” ungkapnya.

    Dia pun mengingatkan, kajian atau materinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada.

    “Tentunya juga bisa menghadirkan unsur-unsur yang terkait, dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Misalnya mengundang Forkopimda dan tokoh masyarakat, untuk menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat,” tandas Kaawoan.

    (ABL)