test.petasulut.com/, SULUT – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja ditetapkan, dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.
Perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang telah dicabut oleh presiden itu membuat masyarakat bertanya-tanya.
Berbagai elemen di masyarakat pun memberikan pandangan mereka terhadap langkah yang diambil Presiden RI.
Salah satunya datang dari penghuni Gedung Cengkih yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.
Lombok mengatakan Perpres investasi miras sepenuhnya kewenangan Presiden dan hak Presiden juga ketika mencabut beberapa butir setelah mengakomodir berbagai masukan.
“Tapi, ada Perpres atau tidak, fakta bahwa market-nya tetap ada, perdagangan lokal tetap diisi justru oleh berbagai merek dari luar, sedangkan di Sulut ada kepentingan petani yang perlu dibela, salah satunya adalah cap tikus,” ungkap Lombok, Kamis (4/3/2021).
Untuk itu, Lombok berharap, negara tetap harus hadir.
“Minuman beralkohol erat kaitannya dengan etika dan mabuk-mabukan, tapi toh produk seperti Soju dan lain sebagainya justru mendapat peluang emas, produk lokal ruang geraknya justru dipersempit,” ucap Politisi Dapil Minsel-Mitra itu.
Sekretaris DPD Demokrat Sulut itu juga menambahkan bahwa baiknya pemerintah memberi regulasi yang lebih jelas atau regulasi tertentu diberikan kewenangan kepada masing-masing provinsi sesuai kebutuhan.
“Bila di Sulut pemerintah memberi bantuan laboratorium pertanian misalnya, cap tikus bisa berkembang, kadar alkoholnya mungkin bisa lebih rendah dan variasi rasa bisa bermacam-macam. Dan yang paling penting ialah investasi melibatkan pedagang lokal serta pro terhadap petani lokal,” pungkasnya.
(ABL)
Leave a Reply