Manado, test.petasulut.com/ – berkunjung ke kantor Walikota Manado, mantan pejabat Pemerintah Kota Manado dan Tim Hukum serta beberapa akademisi diterima oleh Walikota Manado diruang rapat Walikota Manado Andrei Angouw, senin (23/8).
Turut hadir bersama Walikota dalam pertemuan tersebut, (Tim Penyusun dan Reviewer) ada Dr. Janny D. Kusen, M.Sc, Drs. Jan Arie Supit, Daniel Talantan S.H, Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H, M.H, Dr. Raflie Pinasang S.H, M.H, Dr. Glubert T. Ughude S.H, M.H.
Kedatangan tim tersebut dalam ramgka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado yang tertuang dalam catatan "Buku Putih".
Buku Putih ini merupakan suatu masukan dalam kaitan catatan fakta-fakta hukum, sehingga Buku ini bukan suatu kajian atau analisa, tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam reklamasi pantai di Kota Manado. Dan dalam buku putih juga memaparkan tentang konsep reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permasalahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.
Dalam pertemuan juga sempat disinggung terkait perjanjian kerjasama, masalah AMDAL, dan soal 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya.
Tim yang mengunjungi Walikota itu pun mengatakan bersedia membantu dalam bentuk masukan-masukan apabila Walikota perlukan setelah selesai membaca buku tersebut.
Dan tak lain tujuan mereka memberikan buku tersebut adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado.
Walikota Manado Andrei Angouw yang didampingi Donal Supit S.H menanggapi bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado, sehingga harus perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Leave a Reply