UMP Sulut Tahun 2021 Berada di Urutan 3 Tertinggi Nasional

test.petasulut.com/, SULUT – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (SULUT) Tahun 2021 diketahui telah diumumkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Pjs. Gubernur Sulawesi Utara Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si.

Bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (04/11/2020), Agus Fatoni mengumumkan Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara tahun 2021, Nomor 561/20.9092/sekretariat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020.

“Penetapan UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar 3.310.723 rupiah. UMP ini berlaku bagi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Fatoni seraya menuturkan bahwa UMP Sulut 2021 tetap berada di urutan tiga tertinggi nasional.

Untuk sektor pertambangan lanjut Fatoni, yang tidak terdampak pandemi covid-19, UMP tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27%, sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak naiknya standar upah buruh di Sulut beralasan, karena kondisi perekonomian di masa pandemi yang belum memungkinkan.

“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021 tentu sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Fatoni.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Dr. Ronny Maramis SH MH dalam laporannya, menjelaskan proses pembuatan rekomendasi penetapan UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi ke Pemprov. Sulut.

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka penetapan UMP.

“Dewan Pengupahan Provinsi menyatakan Pemerintah, Bapak Gubernur dapat mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam rangka merumuskan kebijakan Upah Provinsi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021. Namun penetapan UMP Provinsi sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur,” pungkas Ronny.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Forkopimda Sulut, Sekprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perwakilan Buruh dan Pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *