Komisi IV Terima Banyak Masukan Dari DPRD DKI Soal Metode Belajar Online

test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka Studi Komparasi Penerapan Metode Pembelajaran Online dari rumah selama masa Pandemi Covid-19, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/11).

4 personil Komisi IV yang mengikuti Kunker itu, yakni Wakil Ketua Careig Runtu, Melky J. Pangemanan, I Nyoman Sarwa dan Melisa Gerungan.

Pada kesempatan itu, DPRD DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait kebijakan pembelajaran jarak jauh, dimana:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dan kesiapan dimulainya kegiatan belajar dan mengajar.
  • Pembelajaran di masa pandemi dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dan Blended Learning. Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 Menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan CVD.
  • Dalam rangka mengoptimalkan pembelajaran pada masa transisi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meluncurkan portal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id) atau bisa juga diakses melalui website Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id).
  • Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta untuk membuat konten “Siap Belajar Jakarta”.
  • Konten utama “Siap Belajar Jakarta” sebagai berikut; Prosedur informasi standar pelaksanaan pembelajaran masa transisi; Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi peserta didik baru; Panduan orientasi peserta didik lama, guru, dan orang tua; Panduan dan materi blended learning bagi guru, orang tua dan peserta didik; Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan.
  • Pada poin Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan, Sekolah/Madrasah baik Negeri dan Swasta wajib mengisi asesmen yang dimaksud untuk memastikan kesiapan kondisi dan lingkungan, walaupun PJJ tetap berlangsung.
  • Program MPLS dan MATSAMA bagi peserta didik baru tetap perlu dilakukan untuk memastikan peserta didik menjadi bagian dari satuan pendidikan, mengenal satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peraturan-peraturan dan program satuan pendidikan.
  • Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan CVD.
  • Pergub 101/2020 tidak mengubah keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
  • Pasal 9 Pergub 101/2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan CVD.
  • Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan CVD bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
  • Peraturan Daerah Penanggulangan CVD telah resmi disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
  • Perda tersebut dibentuk agar penanggulangan CVD di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan CVD.

Pangemanan, Runtu, Sarwa dan Gerungan pun mengakui bahwa telah menerima banyak informasi terkait penerapan kebijakan dan inovasi Pemerintah DKI Jakarta, sehingga nantinya bisa menjadi bahan evaluasi bagi penerapan pembelajaran jarak jauh di Sulawesi Utara.

DKI Jakarta tidak terlalu kesulitan dalam menjalankan PJJ mengingat fasilitas internet dan jaringan yang memadai sementara di beberapa daerah di Sulawesi Utara masih sulit mengakses jaringan internet, misal di daerah Kepulauan.

Beragam suka dan duka dialami para siswa saat belajar dari rumah. Persoalan gagap teknologi hingga kejenuhan mengikuti pembelajaran jarak jauh dan tidak memiliki Laptop atau Handphone.

Di Provinsi Sulawesi Utara Pelaksanaan kegiatan pendidikan selama pandemi di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah dengan Pembelajaran online dalam jaringan (Daring) dan Luar jaringan (Luring) dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan menengah yang terdiri SMA 224 Sekolah SMK 187 sekolah dan SLB 30 sekolah, sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diikuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara terkait belajar dari rumah selama pandemi.

Guru dan siswa melakukan proses mengajar dan belajar dari rumah dengan menggunakan beberapa aplikasi gratis diantaranya rumah belajar ruang guru, zoom, whatsapp messenger, penugasan terstruktur dan kunjungan ke rumah siswa secara langsung bagi yang tidak memiliki fasilitas internet.

Persentase pembelajaran daring keseluruhan ada 70 persen sedangkan luring ada 30 persen untuk seluruh siswa di Sulawesi Utara.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diefektifkan untuk membantu pembelajaran jarak jauh sesuai perubahan-perubahan petunjuk penggunaan BOS.

Penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *