test.petasulut.com/, NASIONAL – Pemerintah terus menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Terkini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Menpan RB pada tanggal 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Melalui SE itu, Menpan RB mengatur terkait sistem kerja kantor pemerintahan yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni kantor pemerintahan non-esensial, kantor pemerintahan esensial, dan kantor pemerintahan kritikal.
https://test.petasulut.com/tradisi-suku-kreung-kamboja-ortu-bangun-gubuk-cinta-untuk-anaknya-bercinta/
Kantor pemerintahan sektor non-esensial
Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 75 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, 25 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor pemerintahan sektor esensial
Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor pemerintahan sektor kritikal
Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pandemi Tak Kunjung Usai, Sistem Kerja ASN Kembali Disesuaikan, Berikut Rinciannya”
(ABL)
Leave a Reply