test.petasulut.com/, SULUT – Pembasmian barang bukti ( Babuk )berupa Miras, Sajam, dan Kenalpot resing dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara di Area Kawasan Mega Mas Manado,Jumat (16/04/2021. sore
"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti," ungkap Wakapolda Sulut Brigjen. Pol. Rudi Darmoko saat membacakan sambutan Kapolda Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana.
"Polda Sulut mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah membantu Polri khususnya Polda Sulut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif". Lanjutnya
“Semoga peredaran narkoba, minuman beralkohol dan kerawanan kamtibmas lainnya bisa ditekan dengan upaya-upaya kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan upaya terakhir adalah penegakan hukum,” ujar Wakapolda kepada team media.
Sebelum pemusnahan barang bukti, diawali dengan pembacaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri serta penandatanganan berita acara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis yang diawali oleh Wakapolda Sulut. Kemudian dilanjutkan oleh Forkopimda Provinsi Sulut dan Kota Manado ataupun pejabat yang mewakili.

Diketahui, Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 16.185,6 liter dan dalam kemasan botol plastik sebanyak 4.938 botol, dengan rincian sebagai berikut :
181 botol minuman beralkohol berbagai merek, 50 buah knalpot bising, serta 21 buah senjata tajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah.
( Gabri )

