Blog

  • 5 Postingan Vanessa Angel Sebelum Kejadian Naas Menimpa

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Kabar dukacita atas kepergian Artis Ibukota Vanessa Angel bersama Suami Bibi Ardiansyah membuat publik terlebih sanak saudara dan keluarga mereka dirundung kepedihan mendalam.

    Vanessa Angel bersama suami dinyatakan meninggal dunia dikarenakan kecelakaan tunggal di tol Jombang arah Surabaya KM 672 pada Kamis (4/11) siang.

    Kabid Humas Polda Jatim Gatot Replik Handoko pun membenarkan kecelakaan itu.

    “Dalam mobil tersebut diketahui ada 5 orang. Satu kendaraan Pajero Sport putih Nopol B 1284 BJU,” kata Gatot dalam keterangannya pasca kejadian itu.

    Sementara ketiga orang lainnya dinyatakan selamat dari kecelakaan tersebut antara lain adalah buah hati mereka yang baru berusia 1 tahun, Gala Sky.

    Mengenang kepergian Vanessa bersama suami, berikut 5 postingan terakhir di media sosial Vanessa Angel yang selalu ceria bersama suami, anak dan teman-temannya.

    Sumber: Instagram vanessaangelofficial

    Ada bisa tebak cita2 nya @fuji_an pingin jadi apa? Yang bener aku transferin 200 ribu jangan lupa follow dia yaa biar seneng wkwk #happybday

    Sumber: Instagram vanessaangelofficial

    Lagi nemenin Gala godain cewe cewe di pantai

    Sumber: Instagram vanessaangelofficial

    Tapi abis ini suami minta jatah yg laen pasti… langittt.

    Sumber: Instagram vanessaangelofficial

    Apa jadinya keluarga ini? Istri mau jadi princess, papi mau jadi sableng & gala mau jadi baby shark apapun itu meskipun beda beda intinya hati kita satu amiin?

    Sumber: Instagram vanessaangelofficial

    Rehearsal buat ntar malem, blm juga
    mulai, udah gagalcok kocok kocok

    (ABL)

  • Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Informasi mengenai kecelakaan Artis Vanessa Angel bersama suami, ada juga tiga orang lainnya yakni anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah, pengasuh dan sopir tersebut terus digalih oleh media ini.

    Dimana dalam kecelakaan di tol Jombang arah Surabaya KM 672 pada Kamis (4/11) siang, Vanessa Angel bersama suami Bibi Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia.

    Kejadian mengenaskan itu dipastikan oleh pihak kepolisian bahwa kecelakaan yang dialami Vanessa itu adalah kecelakaan tunggal.

    Sopir Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa mengantuk dan menabrak median jalan hingga mobil tersebut ringsek.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kronologi sementara kecelakaan itu.

    Dilansir dari Kumparan, Berikut urutan waktunya:

    Kamis, 4 November 2021

    12.36 WIB

    Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU melaju ke arah Surabaya di Tol Jombang. Diduga sopir mengantuk dan menabrak pembatas jalan.

    “Info sopir ngantuk dan nabrak pembatas jalan, ” ujar Gatot, Kamis (4/11).

    12.40 WIB

    Petugas PJR Tol setempat mendapat laporan kecelakaan itu. Kemudian langsung mengevakuasi seluruh penumpang dalam Pajero Sport.

    Dari hasil evakuasi, dua orang meninggal dalam kecelakaan itu, yaitu Vanessa dan suaminya, Bibi. Sedangkan anak Vanessa, Gala dan dua lainnya selamat.

    “Penumpang meninggal dunia atas nama Febri Andriansyah (Bibi) dan Vanesza Adzania (Vanessa Angel),” ujar Gatot.

    13.00 WIB

    Petugas langsung mengevakuasi jasad Vanessa dan Bibi ke RS Bhayangkara Surabaya. Sementara tiga korban luka-luka dievakuasi ke RSUD Kertosono, Nganjuk, untuk mendapati perawatan.

    Sampai berita dimuat, Media ini masih terus menelusuri informasi mengenai kejadian mengenaskan itu.

    (ABL)

  • Kecelakaan Mobil, Vanessa Angel Meninggal

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Kabar mengagetkan datang dari dunia Entertainment, dimana pada Kamis (4/11) Artis ibukota Vanessa Angel bersama sang suami Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal.

    Terinformasi, kecelakaan tersebut terjadi di Tol Nganjuk, Jawa Timur.

    Atas kejadian ini, Kabid Humas Polda Jatim Gatot Replik Handoko pun membenarkan kecelakaan itu.

    “Dalam mobil tersebut diketahui ada 5 orang. Satu kendaraan Pajero Sport putih Nopol B 1284 BJU,” kata Gatot dalam keterangannya, dilansir dari Kumparan.

    Dalam keterangannya, Gatot membenarkan bahwa dua orang meninggal dunia atas nama Vanessa Angel dan Bibi. Sementara ketiga orang lainnya dinyatakan selamat dari kecelakaan tersebut.

    “Saat ini dalam proses evakuasi, 3 orang luka dibawa ke RS. Kertosono, Nganjuk. 2 orang meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya,” tukasnya.

    Diketahui, antara ketiga orang tersebut yang selamat adalah buah hati mereka yang baru berusia 1 tahun, Gala Sky. Saat ini tengah menjalani perawatan di RS Kertosono Nganjuk.

    (ABL)

  • Bupati FDW Melakukan Penandatanganan Mou Dengan BPJS Sulut

    test.petasulut.com/ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Kantor Cabang Manado.

    MoU yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (03/11/2021) tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Franky Donny Wongkar, SH., dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Mintje Wattu, disaksikan Wakil Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bidang Kepesertaan Nursalam Halim bersama tim.

    Penandatanganan MoU bersama, bertujuan memberikan jaminan sosial dan perlindungan pekerja rentan sebanyak 5000 peserta dan perpanjangan MoU untuk Non ASN di Minsel, sebagai wujud dari komitmen Pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat pekerja.

    (anto)

  • WONGSO: Pelindung Untuk Pol PP Kenapa Tak di Tata? Kasat Optimis Kedepan Tak Ada Demo

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sekretaris Komisi I Mohammad Wongso mempertanyakan terkait operasional untuk para personil Satpol PP.

    “Di belanja modal ini hanya ada pengadaan kursi dan printer. Sebenarnya yang harus dipikirkan adalah pengadaan alat pelindung untuk para personil baik dari kepala sampai di kaki, apakah ditata? Karena ketika terjadi demo di kemudian hari, hal inilah yang perlu disediakan,” ucap Wongso dihadapan Kepala Satpol PP Sulut, Farly Kotambunan, selasa (2/11) diruang rapat komisi I DPRD Sulut.

    “Para personil Satpol PP ini nantinya berhubungan langsung dengan aksi demo dan menjadi yang terdepan, karena bukan tidak mungkin demo akan terjadi nantinya. Unsur keselamatan dan keamanan ini yang harusnya diutamakan,” tambah Politisi Partai NasDem itu.

    Komisi I DPRD Sulut RDP dengan Satpol PP Provinsi Sulut

    Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Sulut, Farly Kotambunan menuturkan bahwa untuk alat pelindung itu tidak dianggarkan.

    “Kalau tameng itu sangat dibutuhkan ketika unjuk rasa atau penertiban tapi memang belum dianggarkan karena kami (Satpol PP) menyesuaikan dengan anggaran,” ucapnya.

    Tetapi untuk alat perlengkapan lain lanjut Kotambunan, seperti pentungan dan lainnya itu sudah dilarang dari pusat untuk anggota Pol PP harus profesional dan humanis.

    “Jadi semua dilakukan melalui 3S (Senyum, Sapa dan Santun). Memang kalau ada alat pelindung untuk anggota lebih bagus. Kami mempunyai personil 150 anggota, kalau mau beli alat pelindung untuk 150 anggota ini memang anggarannya lumayan besar. Tapi saya harap kedepannya tidak ada lagi unjuk rasa ataupun penertiban,” pungkasnya.

    (ABL)

  • SosPer! BRAIEN WAWORUNTU Beri Edukasi ke Warga Tomohon

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu menggelar kegiatan Sosialisasi Perda, selasa (2/11) di Kelurahan Uluindano, Tomohon.

    Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Braien Waworuntu melalui narasumber Fendy Rendy Ratulangi SH., MH secara gamblang menjelaskan tentang perda yang telah berlaku di Sulawesi Utara tersebut.

    Pertama-tama Fendy menuturkan bahwa perda tersebut bisa ditetapkan atas dasar yang kuat dari para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

    “Tentunya ini harus diapresiasi karena fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat, kedua perda ini bisa dihasilkan. Dan sekarang di sosialisasikan untuk kita semua,” Terangnya.

    Untuk perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Fendy menjelaskan pada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak sampai pada tetap memakai masker dalam beraktivitas. Untuk pelaku usaha juga berlaku aturan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertera pada perda tersebut.

    “Jika melanggar ada sanksi administrasi bahkan sangsi pidana. Berharap dengan adanya perda ini, kita semua bisa bersama-sama bertanggungjawab dengan kesehatan kita dan orang di sekitar kita,” lugas Fendy.

    Untuk perda nomor 2 tahun 2021, dirinya pun menegaskan bahwa saat ini melalui DPRD Sulawesi Utara, khususnya ketua Komisi IV Braien Waworuntu telah menjawab amanat undang-undang dasar 1945 pasal 34 bahwa negara menjamin untuk setiap fakir miskin dan anak terlantar.

    “Ini saya bersyukur, intinya pak Braien Waworuntu (ketua pansus) dan anggota DPRD memang betul-betul menjawab amanat undang-undang tersebut,” Jelasnya sambil menekankan bahwa perda tersebut berlaku untuk fakir miskin dan anak terlantar, dimana yang berhak mendapatkan perlindungan tersebut ialah mereka yang belum bisa memenuhi sandang, pangan dan papan.

    Lebih lanjut, praktisi hukum ini berharap perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dipertanggung-jawabkan dengan baik kepada masyarakat. Dan bisa diimplementasikan oleh masyarakat.

    Sementara itu, Braien Waworuntu berharap kedepan akan ada lagi produk hukum berupa peraturan daerah yang bisa ditetapkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

    “Ini semua atas dasar aspirasi dari bapak-ibu semua. Kami akan terus melakukan tanggungjawab yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya,” Jelas Braien saat menutup kegiatan.

    Adapun, Lurah Uluindano Ronni Moningka sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

    “Kami menyambut baik kegiatan yang telah dilakukan tersebut. Berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan akan kami sosialisasikan bagi masyarakat,” Tutup Moningka.

    (ABL)

    Video selengkapnya:

  • Ini Pandangan Praktisi Hukum FENDY RATULANGI Soal Kisruh Holywings

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan beredarnya video kericuhan yang melibatkan banyak sekali massa di dalam bar Holywings pada Minggu (31/10) dini hari lalu membuat pihak kepolisian bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Manado mengambil sikap untuk menyegel Bar tersebut.

    Penyegelan bar Holywings dilakukan satgas COVID-19 kota Manado karena terbukti bahwa bar tersebut sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal jam operasional ditambah juga telah terjadi kerumunan massa sehingga diberikan sanksi kepada Holwyings untuk menonaktifkan operasional selama tiga hari.

    Mengenai itu, Praktisi Hukum Fendy Ratulangi pun angkat bicara.

    Dirinya memandang bahwa karena ini mempunyai sanksi administrasi walaupun kejadiannya sudah dari beberapa hari yang lalu, alangkah baiknya pemerintah provinsi Sulut harus memanggil pihak pelaksana (Holywings).

    “Kalau bisa ada teguran kepada pihak pelaksana yang melaksanakan kegiatan pada saat kejadian itu terjadi,” ucap Fendy Ratulangi, selasa (2/11) usai kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Walian, Tomohon.

    “Hal itu juga supaya kedepan kita di Sulawesi Utara dalam artian masyarakat mempunyai jaminan dari segi penularan Covid-19. Apalagi sekarang di Sulawesi Utara telah lahir Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tentunya Perda ini menjadi acuan masyarakat maupun badan usaha agar taat,” pungkas Tenaga Ahli Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene.

    (ABL)

  • Wakil Bupati Pdt. Yani Rembang Gelar Pertemuan Dengan OPD

    test.petasulut.com/ – Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni: Camat, Hukum Tua, dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (02/11/2021).

    Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, pertemuan tersebut telah membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan, bagi Desa yang belum membayar dan Desa yang masih di bawah angka 25%, untuk segera diselesaikan.

    Informasi dirangkum, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan bahwa secepatnya menyelesaikan permasalhan terkait PBB. Disamping itu, diikuti Camat di 13 Kecamatan, 39 Hukum Tua, dan 13 Lurah.

    OPD terkait yang dimaksud hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Amurang, Camat Tenga, Camat Sinonsayang, Camat Modoinding, Camat Kumelembuai, Camat Amurang Barat, Camat Tatapaan, Camat Motoling, Camat Motoling Barat, Camat Tompaso Baru, Camat Maesaan, Camat Amurang Timur, dan Camat Tumpaan.

    Selanjutnya, Hukum Tua dan Lurah yang hadir dalam pertemuan tersebut dari Desa Kilometer Tiga, Kelurahan Bitung, Desa Boyong Atas, Desa Tenga, Desa Radey, Desa Ongkaw Dua, Desa Durian, Desa Boyong Pante Dua, Desa Kumelembuai, Desa Kumelembuai Satu, Desa Kakenturan, Desa Pinasungkulan Utara, Desa Linelean, Desa Pinasungkulan, Desa Makaaruyen, Desa Palelon, Desa Mokobang, Desa Arakan, Desa Wawona, Desa Bajo, Desa Paslaten Satu, Desa Rumoong Bawah, Desa Elusan, Desa Lalumpe, Desa Toyopon, Desa Tondey, Desa Tondey Satu, Desa Raanan Baru Satu, Desa Keroit, Desa Kinalawiran, Desa Liandok, Desa Malenos Baru, Desa Maliku Satu, Desa Pinaling, Kelurahan Pondang, Kelurahan Ranomea, Desa Kinaweruan, Desa Popontolen, serta Desa Lelema.

    (anto)

  • Bupati Wongkar Serahkan Bantuan Dari Kementrian PPPA RI Kepada Anak Terdampak Covid 19

    test.petasulut.com/ – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH., menghadiri Kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia (RI), Senin (01/11/2021).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 1 Kantor Bupati tersebut, merupakan pemberian bantuan dari Kementrian PPPA RI melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara serta Dinas PPKB3A Minsel kepada Anak yang terdampak Covid-19 yang orang tuanya telah meninggal dunia, langsung diserahkan Bupati Franky Wongkar.

    Informasi dirangkum, ada sejumlah Anak yang mendapatkan bantuan berdasarkan data dari Kepala Kantor KB dan PPA Minsel Meity Adi Tumbuan yakni, Debora Kanal (11 tahun) dan Florencia Kanal (3 tahun) dari Desa Rap Rap, Kecamatan Tatapaan, Jibrael Engkol (1,5 tahun) dan Michael Engkol (5 bulan) dari Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kristen Mochtar (15 tahun) dari Desa Tumani, serta Jenifer Rumopa (17 tahun) dari Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., MSi.,, dan Stafsus Bupati Bidang Pemerintahan Drs. Sonny Tandayu.

    – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH., menghadiri Kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia (RI), Senin (01/11/2021).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 1 Kantor Bupati tersebut, merupakan pemberian bantuan dari Kementrian PPPA RI melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara serta Dinas PPKB3A Minsel kepada Anak yang terdampak Covid-19 yang orang tuanya telah meninggal dunia, langsung diserahkan Bupati Franky Wongkar.

    Informasi dirangkum, ada sejumlah Anak yang mendapatkan bantuan berdasarkan data dari Kepala Kantor KB dan PPA Minsel Meity Adi Tumbuan yakni, Debora Kanal (11 tahun) dan Florencia Kanal (3 tahun) dari Desa Rap Rap, Kecamatan Tatapaan, Jibrael Engkol (1,5 tahun) dan Michael Engkol (5 bulan) dari Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kristen Mochtar (15 tahun) dari Desa Tumani, serta Jenifer Rumopa (17 tahun) dari Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., MSi.,, dan Stafsus Bupati Bidang Pemerintahan Drs. Sonny Tandayu.

    (anto)

  • Fraksi PDIP DPRD Sulut Sikapi Soal Oknum AK Yang Terlapor Kasus Penipuan

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan adanya dugaan kasus penipuan oleh salah satu oknum anggota DPRD Sulut berinisial AK membuat publik heboh.

    Oknum anggota DPRD Sulut dengan bernisial AK dipolisikan, Rabu (27/10/2021). Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

    Oknum AK ini diketahui adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut.

    Mendengar informasi ini Ketua Fraksi PDIP Rocky Wowor kaget.

    “Saya belum mengetahui pasti, saya baru mendengar kejadian ini. Akan kami panggil oknum bersangkutan,” tegas Wowor saat dihubungi via ponsel akhir pekan lalu.

    Namun dipastikan Wowor, dirinya maupun fraksi tidak akan masuk campur dalam masalah hukum yang melibatkan anggotanya.

    “Kami menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” lugasnya.

    Dia menegaskan fraksi menunggu hasil persoalan tersebut.

    “Kita tunggu hasil inkra saja,” lugasnya.

    Ia pun menghimbau agar seluruh anggota dean khususnya fraksinya tidak nyambi proyek.

    “Sejak awal ini paling diharamkan oleh partai kami, ini tidak akan ditolerir partai dan ketua Partai kami,” ungkap Wowor.

    Jika laporan terhadap oknum AK terbukti, Wowor menyerahkan sepenuhnya pada putusan partai.

    “Peristiwa tersebut sudah sejak 2017 di saat belum masuk sebagai anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sulut. Jadi semua kami serahkan ke proses hukum, nanti pengadilan yang akan memutuskannya,” ujarnya.

    (ABL)