Tag: careig runtu

  • Di Fasilitasi Komisi IV, Managemen Dan Warga Perum Citraland Berhasil Keluarkan Kesepakatan Bersama

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna me-mediasi sekaligus mencari solusi terbaik atas keluhan warga perumahan Citraland terhadap pihak managemen PT. Ciputra Internasional, Komisi IV DPRD Sulut melaksanakan rapat, senin (8/3) siang.

    Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu, didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Sekretaris Jems Tuuk dan Personil Komisi Melky Pangemanan serta Hilman Idrus dan dihadiri Perwakilan Warga Perumahan Citraland dan Pihak Managemen PT.Ciputra Internasional.

    Pada pergelaran tersebut, Warga Perumahan Citraland mengeluhkan beberapa persoalan, salah satunya terkait retribusi yang dinilai hanya membuat keputusan secara sepihak oleh Managemen Perumahan Citraland tanpa berkonsultasi atau memberitahukan kepada warga perumahan.

    Mengenai hal itu, Komisi IV DPRD Sulut pun memberikan solusi kepada kedua belah pihak yakni melakukan mediasi.

    Selama 2 jam kedua belah pihak bermediasi, akhirnya keluar kesepakatan bersama secara tertulis yang ditandatangani Komisi IV DPRD Sulut, Pihak Managemen dan Warga Perumahan Citraland yang berisi:

    1. Di harapkan kepada pengelola Citraland dapat memperhatikan beberapa fasilitas pengamanan dilingkungan perumahan yang tidak/belum dibuat dan berpotensi menciptakan ketidaknyamanan bahkan dapat membahayakan warga setempat, fasilitas tersebut antara lain:
    • Pagar pembatas di kompleks cluster Edenbridge (dapat mulai dikerjakan pada bulan Maret Tahun 2021)

    -Kerusakan pada parit (Drainase) yang sudah sangat besar dikompleks Edenbridge karena lubang dan fondasi yang ada sudah menggantung (dapat dikerjakan pada bulan April Tahun 2021)

    -Terjadi kerusakan akibat longsor di kompleks jalan paving ruko (CMW) dan di dekat gerbang Big Ben

    -Di harapkan pengelola Citraland dapat berkoordinasi dengan Balai Jalan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Kerusakan jalan di pintu masuk atau gerbang wilayah Citra Land Minahasa tepatnya di depan patung kuda yang bisa membahayakan kendaraan dan warga yang melintas di jalan tersebut (tenggang waktu selama 1 Bulan)

    1. Keputusan dan sikap managemen Citraland:
      -Menaikan tarif air/lingkungan/keamanan/retribusi semapah secara sepihak dan itu diperlukan penjelasan secara detail masing-masing retribusi tersebut (minggu ini akan diberikan detail penjelasan harga secara tertulis oleh pihak Citraland)
      -Ada standart ganda dalam penerapan jasa berlangganan jaringan internet indohome dalam kompleks perumahan Untuk dapat di evaluasi kembali paling lambat pada minggu berjalan pada bulan maret 2021 (Citraland memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak penyedia provider)
    2. Di harapkan Pungutan baru di kompleks ruko untuk dicabut oleh pihak Pengelola Citraland antara:
    • Di tengah pandemic, dimana ekonomi lagi lesu dan usaha sedang merosot, manajemen Citraland bukannya membantu meningkatkan fasilitas kenyamanan dan keamanan di kompleks ruko, malah membuat kebijakan baru dengan menagih biaya sewa walk way di depan pemilik ruko yang sedang berusaha (pihak Citraland menarik kembali ketentuan penarikan biaya sewa Walk way)

    -Di sisi lain lampu jalan di kompleks ruko yang sering padam dan pintu masuk kompleks ruko ada yang tidak dilengkapi portal (diperhatikan)

    1. Agar dapat lebih diperhatikan dan di tindaklanjuti terkait Retribusi keamanan dan keresihan di harapkan kepada pihak citraland dapat di sampaikan secara transparan terkait peruntukannya untuk masyarakat
    2. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Kebersihan pemukiman pendudukan yang tidak ditempati oleh pemilik rumah (harap dapat diperhatikan kebersihannya sehingga tidak menggganggu kenyamanan penghuni yang lain)
    3. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Untuk permasalahan sampah agar selalu dapat di perhatikan khususnya jam pengangkutan sampah dapat dilakuan secara rutin oleh pihak pengelola
    4. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Kearifan lokal warga citraland agar dapat dilibatkan dalam bentuk kerjasama seperti asourscing pekerjaan fisik tender dan lain-lain
    5. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Semua kebijakan yang diambil oleh pihak citaland harus di ketahui dan melibatkan seluruh warga melalui bentuk komunikasi yang intens

    Demikian surat Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani bersama oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pihak Managemen Citraland dan Warga yang berdomisi di citraland.

    Penandatanganan Kesepakatan bersama Komisi IV DPRD Sulut, Pihak managemen dan Warga Perumahan Citraland

    Menanggapi kesepakatan bersama itu, Komisi IV pun kepada pihak Managemen untuk tidak keluar dari kesepakatan yang diambil.

    “Kiranya apa yang menjadi kesepakatan ini bisa menjadi solusi bersama,” ucap Careig dan Braien.

    Usai rapat, kepada wartawan General Manager Sofian Khabib mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah masalah komunikasi yang sempat terputus antara Managemen dan warga.

    “Sebetulnya keluhan-keluhan warga yang disampaikan sudah kami jadwalkan untuk dikerjakan. Jadi kesepakatan bersama secara tertulis tadi memang sudah masuk schedule,” ucapnya.

    “Waktu terjadinya banjir manado, memang ada beberapa titik yang pagarnya rubuh, saluran tergerus dan lainnya. Intinya, dalam kesepakatan ini secara jelas telah tertulis bahwa sebagian besar sudah mempunyai estimasi waktu untuk pengerjaan, jadi yang pasti kami pihak managemen akan melaksanakannya,” tambahnya.

    (ABL)

  • Masalah PHK Dan Upah, Komisi IV Beri Solusi Untuk Eks Karyawan di 4 Perusahaan

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar RDP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, eks karyawan dan Direktur PT. PP Presisi, eks karyawan dan Direktur PT. Kurnia Sukses Bersama, eks karyawan dan GM Hotel Sahid Kawanua dan PT. Uphus Kamang, Rabu (3/3) di kantor DPRD Sulut

    Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu memimpin jalannya rapat, serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu dan Personil Komisi IV Melky Pangemanan.

    Tujuan rapat tersebut, terkait dengan aspirasi masyarakat tentang penetapan dan perhitungan upah, pemutusan hubungan kerja dan uang pesangon serta penghitungan pembayaran THR karyawan.

    • PT. PP Presisi dan Eks Karyawan PT. PP Presisi terkait Penetapan dan Perhitungan selisih Upah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara pun telah mengeluarkan: PERHITUNGAN SELISIH UPAH Eks. Karyawan PT. PP PRESISI.
    • PT. KSB Manado dan Eks Karyawan PT. KSB terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan uang pesangon. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menindaklanjuti perihal aduan eks karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-undang berdasarkan laporan tertulis dari eks karyawan dan hasil RDP Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
    • GM Hotel Sahid Kawanua dan Pengurus Komisariat FSBSI Hotel Sahid Kawanua terkait Perhitungan Pembayaran THR bagi karyawan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan: PERHITUNGAN DAN PENETAPAN UPAH/GAJI KARYAWAN BULAN APRIL 2020 S/D SEPTEMBER 2020 UNTUK 21 (DUA PULUH SATU) ORANG KARYAWAN & TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2020 UNTUK 4 (EMPAT) ORANG KARYAWAN YANG BELUM DIBAYAR HOTEL SAHID KAWANUA MANADO

    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan dan hasil pertemuan dengan Pengurus/Manajemen Hotel Sahid Kawanua Manado, Serikat Pekerja dan Pekerja pada tanggal 14 September 2020 dan sebagai upaya pemenuhan hak hak pekerja perlu dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

    • PT. Uphus Kamang terkait Upah kepada karyawan. Komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menindaklanjuti aduan warga dengan melengkapi data dan informasi.
    Jalannya Rapat Komisi IV DPRD Sulut bersama Disnakertrans dan Eks Karyawan

    Melky Pangemanan pun mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan terus mengawal aduan publik sampai mendapatkan solusi terbaik dengan merujuk pada aturan perundang-undangan.

    “Hak para pekerja harus diberikan, jangan ada tindakan kesewenang-wenangan apalagi diskriminasi kepada rakyat yang bekerja membanting tulang, mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya,” pungkasnya.

    Turut hadir, Kadisnakertrans Sulut Erni Tumundo bersama staff dan Seluruh Eks Karyawan di 4 perusahaan.

    (ABL)

  • Sambangi Cabang Dikda Minahasa-Tomohon, Komisi IV Dorong Lakukan Pembelajaran Inovatif di Tengah Pandemi

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah sekaligus mempertanggungjawabkan kinerja ke publik, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Daerah Tomohon-Minahasa di Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Kamis (21/01).

    Kunker ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Wakil ketua Careig runtu, Anggota Melky Pangemanan Hilman Idrus, Fanny legoh, Yusra Alhabsyi dan Melisa Gerungan.

    Dalam kunker tersebut, Cabang dinas Tomohon-Minahasa melaporkan jumlah sekolah, guru, THL dan siswa yang tersebar di daerah Minahasa dan Tomohon.

    Minahasa : 55 Sekolah
    SMA : 11 Sekolah
    SMK : 19 Sekolah
    SLB : 2 Sekolah
    SMTK : 3 Sekolah

    Tomohon : 21 Sekolah
    SMA : 10 Sekolah
    SMK : 7 Sekolah
    SLB : 3 Sekolah
    MA : 1 Sekolah

    Pengawas sekolah SMA/SMK, SMTK, SLB dan MA.

    Cabang Dinas Tomohon-Minahasa : 23 Orang.

    Jumlah Siswa SMA, SMK, SMTK, SLB, MA : 20.406

    SMK : 8.027 Siswa
    SMA : 12.379 Siswa

    Jumlah ASN dan THL Guru Pegawai
    Minahasa.

    • Guru dan Pegawai ASN:
      SMK : 211 ASN
      SMA: 405 ASN
      Total : 616 ASN
    • Guru Honorer dan Pegawai THL
      SMK : 256
      SMA : 333
      Total : 589

    Tomohon:

    • Guru dan Pegawai ASN
      SMK : 117 ASN
      SMA: 167 ASN
      Total : 284 ASN
    • Guru Honorer dan Pegawai THL:
      SMK : 124
      SMA : 181
      Total : 305

    Menanggapi itu, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan Cabang Dinas Minahasa – Tomohon agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab meski di tengah pandemi untuk menjamin kualitas dan mutu pendidikan di Sulawesi Utara.

    Komisi IV juga mendorong Cabang Dinas untuk melakukan inovasi ditengah pandemi dengan metode pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dan fokus menjalankan tanggung jawab monitoring ke sekolah-sekolah untuk memastikan setiap peserta didik dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan agar rencana pembukaan sekolah untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, jangan dulu direalisasikan. Komisi IV berpendapat perlu ada pertemuan dan koordinasi lanjutan untuk membahas rencana tersebut.

    Diperlukan kajian yang lebih komprehensif dari berbagai pendekatan ilmiah (Scientific Approach) dan dengan memperhatikan fakta terkini kasus CVD di Sulawesi Utara.

    (ABL)

  • Wah, Pelayanan RS Menembo-Nembo Berpotensi Terhenti

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, di Jl. S. H. Sarundajang, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Matuari Kota Bitung, kamis (14/01) kemarin.

    Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Wakil Ketua Careig Runtu, Anggota komisi Fanny Legoh, Yusra Alhabsyi, Melky Pangemanan dan Hilman Idrus dan diterima oleh Direktur UPTD RS Manembo-Nembo Bitung dr. Pitter Lumingkewas beserta jajarannya.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utar mendapati persoalan serius dalam pengelolaan dan pelayanan Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

    Komisi IV mengakui bahwa Pelayanan Rumah Sakit kepada para pasien mulai terganggu dikarenakan permasalahan anggaran yang dihadapi oleh pihak Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

    Beberapa hal yang mulai dikhawatirkan dan berpotensi pelayanan pasien terhenti :

    • Pemutusan kontrak kerjasama untuk pelayanan transfusi darah dari UTD PMI Kota Bitung.
    • Peringatan bahkan pencantuman black list dari para distributor obat dan BHP oleh karena penyelesaian hutang yang tertunda.
    • Kehabisan beberapa obat dan BHP yang merugikan pasien dan APD yang menyulitkan bekerja sesuai protokol RS.
    • Komplain Jasa Pelayanan Pasien JKN/CVD 19 untuk tahun 2020 belum terbayarkan sebesar Rp. 3.134.112.991 karena tidak tertata di APBD-P 2020 sedangkan anggaran untuk tahun ini hanya sebesar Rp. 1.396.185.206 padahal untuk 2020 RS masih memiliki piutang baik kepada BPJS untuk klaim pasien JKN maupun kepada Kemenkes untuk klaim pasien CVD.
    • Tidak adanya alokasi Anggaran Jasa Pelayanan untuk pelayanan pasien tahun 2021 di T.A 2021.
    • Tuntutan keseriusan pengelolaan RS yang begitu tinggi dari tenaga kesehatan sebagai jaminan kerelaan dan pengorbanan mereka berada di garis depan penanggulangan CVD di RS.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Daerah untuk mengantisipasi potensi terhentinya pelayanan RS Manembo-Nembo Bitung.

    Komisi IV menilai Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh dr. Debby Kalalo sebagai Kepala Dinas gagal dalam menjalankan tugas dan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Daerah abai dalam menjalankan tanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak di RS Manembo-nembo Bitung.

    Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa, Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    (ABL)

  • Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung Likupang, Komisi IV Deprov Agendakan RDP Dengan Instansi Terkait

    test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti adanya penebangan pohon yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Bakau Likupang, tepatnya di kawasan pelabuhan penyeberangan likupang yang diduga kuat telah melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.

    Komisi IV DPRD Sulut pun mengagendakan akan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil instansi terkait.

    “Sesuai dengan kesepakatan di rapat internal komisi IV DPRD Sulut yang barusan dilakukan, merujuk pada laporan yang kami komisi IV terima, kami akan agendakan hearing dengan instansi terkait diantaranya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup pada selasa 12 januari 2021 depan membahas penebangan pohon di kawasan pelabuhan penyeberangan likupang waktu lalu,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu di dampingi Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, Anggota Yusra Alhabsyi, I Nyoman Sarwa dan Hilman Idrus, kamis (7/1) siang.

    (ABL)

  • Demi Raih Kemenangan, BW-CNR Bentrok

    test.petasulut.com/, SULUT – Adu kekuatan, strategi serta elektabilitas bakal tersaji di Pilkada 2020.

    Bagaimana tidak, para pasangan calon (Nomor 1 CEP-SEHAN, Nomor 2 VAP-HR, Nomor 3 OD-SK) yang bertarung di Pilgub sulut 2020 mempunyai kans besar untuk duduk sebagai pemimpin.

    Bentrok di masing-masing tim pemenangan nomor 1 CEP-SEHAN dan nomor 2 VAP-HR pun bakal terjadi.

    Koordinator pemenangan (VAP-HR) di Minahasa Tomohon Braien Waworuntu dan Koordinator Pemenangan (CEP-SEHAN) Minahasa Tomohon Careiq Naikel Runtu (CNR) pun bakal bentrok.

    Terbukti, kedua politisi muda ini masing-masing menargetkan kemenangan 50 persen di Minahasa Tomohon.

    ” Dalam hal pelaksanaan tugas di DPRD kami kompak, namun untuk tugas pemenangan di Pilkada kami siap bentrok,” tegas keduanya, kamis (22/10) di kantor DPRD Sulut.

    Diketahui, BW-CNR merupakan partner kerja di DPRD Sulut, dimana BW adalah Ketua Komisi IV dan CNR adalah Wakil Ketua Komisi IV.

    Pertarungan kedua Politisi muda tersebut bakal diuji siapa yang bakal memenangkan pertarungan ketika Pilkada di gelar 9 Desember 2020.

    Baik BW maupun CNR akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang setelah hasil perhitungan suara nanti.

    “Nanti teruji siapa yang paling jago, tunggu hasilnya 9 Desember 2020,” ungkap keduanya.