test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti adanya penebangan pohon yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Bakau Likupang, tepatnya di kawasan pelabuhan penyeberangan likupang yang diduga kuat telah melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
Komisi IV DPRD Sulut pun mengagendakan akan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil instansi terkait.
“Sesuai dengan kesepakatan di rapat internal komisi IV DPRD Sulut yang barusan dilakukan, merujuk pada laporan yang kami komisi IV terima, kami akan agendakan hearing dengan instansi terkait diantaranya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup pada selasa 12 januari 2021 depan membahas penebangan pohon di kawasan pelabuhan penyeberangan likupang waktu lalu,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu di dampingi Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, Anggota Yusra Alhabsyi, I Nyoman Sarwa dan Hilman Idrus, kamis (7/1) siang.
(ABL)
Leave a Reply