Tag: DPRD SULUT

  • Pembangunan Tol Terpanjang di Sulawesi Mulai Berjalan, BOY TUMIWA Salut Terobosan ODSK

    test.petasulut.com/, SULUT – Personil Komisi III DPRD Sulut, Boy Tumiwa merasa salut dan bangga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey-Steven Kandou.

    Hal itu diungkapkan Tumiwa karena di masa pemerintahan Olly-Steven, janji-janji politik dan fokus pada pembangunan daerah langkah demi langkah sudah mulai dan sementara dijalankan.

    “Apa yang disampaikan pak Olly-Steven waktu yang lalu, sekarang sudah mulai dijalankan. Salah satunya pembangunan jalan Tol Airmadidi-Tondano-Amurang-Manado. Ini sangat luar biasa,” ucap Politisi PDIP, selasa (9/11) diruang kerjanya.

    “Kedepannya kita semua berdoa supaya ini secepatnya selesai dan ini kalau tidak salah merupakan jalan Tol terpanjang di Sulawesi. Jadi saya pribadi merasa salut dan bangga sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur dan Wagub Sulut, Pak Olly dan Pak Steven dengan dimulainya pembangunan jalan Tol Airmadidi-Tondano-Amurang-Manado,” tambah Boy Tumiwa.

    Aleg Dapil Minsel-Mitra itu juga mengungkapkan bahwa dibangunnya jalan Tol ini membawa multi player Effect yang sangat luar biasa untuk masyarakat.

    Boy juga meminta kepada masyarakat untuk kiranya dapat dipahami dengan adanya pembangunan Tol ini.

    “Supaya kalau adanya pembebasan lahan nantinya, ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ini untuk kepentingan publik,” tutup Boy Tumiwa.

    (ABL)

  • Tuntas! BW Harap Perda Covid Dan Fakir Miskin Berdampak Baik Untuk Warga Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Turun di titik kedua sekaligus menuntaskan kegiatan Sosialisasi Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 dan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu pun berharap kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi berkat bagi warga Sulut.

    Kepada wartawan, Politisi Partai NasDem ini berharap lahirnya kedua Perda tersebut dapat diimplementasikan secara nyata kepada masyarakat khususnya Pemerintah Provinsi selaku eksekutor dalam hal penganggaran.

    Secara khusus legislator Dapil Minahasa – Tomohon ini memberikan catatan khusus terkait penerapan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar guna memenuhi harapan serta jaminan untuk masyarakat Sulut yang masih berada dibawah garis kemiskinan.

    Ia juga berkomitmen mengawal pelaksanaan Perda tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan selaku legislatif.

    ” Sebagai wakil rakyat sekaligus ketua Pansus yang melahirkan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar akan berkomitmen mengawal Perda ini agar bisa menjadi berkat bagi masyarakat Sulawesi Utara, ” tandas BW kepada wartawan Jumat (5/11/21) usai mengadakan Sosper di titik kedua yakni di Lembah Pinus, Tondano.

    Ia mengaku bersyukur dimana kurang lebih sepuluh tahun pembahasan Ranperda tersebut ” mangkrak” namun di periode dirinya sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai ketua Pansus Ranperda tersebut akhirnya tuntas dan disahkan menjadi Perda.

    “Kebetulan dalam melahirkan Perda tersebut saya dipercayakan sebagai ketua Pansus, sepuluh tahun pembahasan Perda ini hanya diam ditempat namun bersyukur kami bisa menuntaskannya, ” kunci BW.

    (ABL)

    Video Selengkapnya:

  • Harapan BRAIEN WAWORUNTU di HUT Ke-593 Minahasa

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-593 Kabupaten Minahasa, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama membangun Kabupaten Minahasa yang lebih baik dan sejahtera.

    “Walaupun pada 2 tahun terakhir ini, kita semua telah diperhadapkan dengan wabah covid-19 tapi jangan sampai menyurutkan semangat kita untuk terus membangun daerah khususnya Minahasa di segala sektor,” ucap Politisi Partai NasDem Sulut itu, jumat (5/11) usai mengikuti Paripurna HUT Ke-593 Minahasa, di Tondano.

    Tak hanya itu, Aleg Dapil Minahasa-Tomohon itu juga menuturkan bahwa Minahasa merupakan yang paling tertua diantara semua kabupaten/kota di Sulut.

    “Pelaksanaannya pun sangat kental dengan nuansa adat dan budaya Minahasa. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan pengembangan adat dan budaya Minahasa dan jangan hanya di kegiatan-kegiatan tertentu baru dimunculkan Nuansa Adat,” kata Braien Waworuntu.

    “Masyarakat terlebih pemerintah harus fokus dalam pengembangan adat dan budaya Minahasa. Jangan sampai, anak dan cucu kita sudah tidak mengenal lagi budaya-budaya yang ada di Minahasa,” tambahnya.

    Dirinya juga berharap kedepannya Minahasa akan semakin maju, berdaya saing dan sejahtera.

    “Saya Anggota DPRD Sulut, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Minahasa yang ke-593 tahun. Jaya terus dan bangkit demi daerah tercinta,” Tutup Braien Waworuntu.

    (ABL)

  • Hadiri HUT Ke-593 Minahasa, Ini Pesan Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen mengakui bahwa Minahasa merupakan Kabupaten tertua dari semua daerah yang ada di Sulut.

    Hal itu dikatakan Andi Silangen usai mengikuti rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Minahasa, Jumat (5/11) dalam rangka hari ulang tahun Minahasa ke-593 tahun.

    “Dengan usia 593, berarti termasuk kabupaten paling tua di seluruh sulut.
    Kita dengar tadi banyak perkembangan dan capaian,” ujar Silangen.

    Politisi asal Nusa Utara itu berharap apa yang telah dicapai selama ini untuk dipertahankan.

    “Kiranya ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Supaya bisa jadi contoh,” ucapnya.

    Andi juga mengapresiasi pelayanan ke masyarakat di Minahasa adalah yang tertinggi.

    “Indeks pelayanan masyarakatnya tertinggi di Sulut. Sebenarnya kabupaten/kota lainnya perlu belajar. Itu yang dibutuhkan,” ucapnya.

    Beberapa kepala daerah juga nampak hadir dalam acara HUT Minahasa tersebut. Hal itu merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah.

    “Kan terlihat beberapa kepala daerah hadir juga,” tutupnya.

    Nampak hadir juga Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu, Wakil Ketua Komisi IV Careig N Runtu dan Anggota Komisi IV Fanny Legoh.

    Terpantau, seluruh pejabat dan kepala daerah yang hadir semuanya memakai pakaian adat dan diwarnai juga dengan nuansa dan musik adat.

    (ABL)

    Video selengkapnya:

  • WONGSO: Pelindung Untuk Pol PP Kenapa Tak di Tata? Kasat Optimis Kedepan Tak Ada Demo

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sekretaris Komisi I Mohammad Wongso mempertanyakan terkait operasional untuk para personil Satpol PP.

    “Di belanja modal ini hanya ada pengadaan kursi dan printer. Sebenarnya yang harus dipikirkan adalah pengadaan alat pelindung untuk para personil baik dari kepala sampai di kaki, apakah ditata? Karena ketika terjadi demo di kemudian hari, hal inilah yang perlu disediakan,” ucap Wongso dihadapan Kepala Satpol PP Sulut, Farly Kotambunan, selasa (2/11) diruang rapat komisi I DPRD Sulut.

    “Para personil Satpol PP ini nantinya berhubungan langsung dengan aksi demo dan menjadi yang terdepan, karena bukan tidak mungkin demo akan terjadi nantinya. Unsur keselamatan dan keamanan ini yang harusnya diutamakan,” tambah Politisi Partai NasDem itu.

    Komisi I DPRD Sulut RDP dengan Satpol PP Provinsi Sulut

    Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Sulut, Farly Kotambunan menuturkan bahwa untuk alat pelindung itu tidak dianggarkan.

    “Kalau tameng itu sangat dibutuhkan ketika unjuk rasa atau penertiban tapi memang belum dianggarkan karena kami (Satpol PP) menyesuaikan dengan anggaran,” ucapnya.

    Tetapi untuk alat perlengkapan lain lanjut Kotambunan, seperti pentungan dan lainnya itu sudah dilarang dari pusat untuk anggota Pol PP harus profesional dan humanis.

    “Jadi semua dilakukan melalui 3S (Senyum, Sapa dan Santun). Memang kalau ada alat pelindung untuk anggota lebih bagus. Kami mempunyai personil 150 anggota, kalau mau beli alat pelindung untuk 150 anggota ini memang anggarannya lumayan besar. Tapi saya harap kedepannya tidak ada lagi unjuk rasa ataupun penertiban,” pungkasnya.

    (ABL)

  • SosPer! BRAIEN WAWORUNTU Beri Edukasi ke Warga Tomohon

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu menggelar kegiatan Sosialisasi Perda, selasa (2/11) di Kelurahan Uluindano, Tomohon.

    Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Braien Waworuntu melalui narasumber Fendy Rendy Ratulangi SH., MH secara gamblang menjelaskan tentang perda yang telah berlaku di Sulawesi Utara tersebut.

    Pertama-tama Fendy menuturkan bahwa perda tersebut bisa ditetapkan atas dasar yang kuat dari para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

    “Tentunya ini harus diapresiasi karena fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat, kedua perda ini bisa dihasilkan. Dan sekarang di sosialisasikan untuk kita semua,” Terangnya.

    Untuk perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Fendy menjelaskan pada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak sampai pada tetap memakai masker dalam beraktivitas. Untuk pelaku usaha juga berlaku aturan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertera pada perda tersebut.

    “Jika melanggar ada sanksi administrasi bahkan sangsi pidana. Berharap dengan adanya perda ini, kita semua bisa bersama-sama bertanggungjawab dengan kesehatan kita dan orang di sekitar kita,” lugas Fendy.

    Untuk perda nomor 2 tahun 2021, dirinya pun menegaskan bahwa saat ini melalui DPRD Sulawesi Utara, khususnya ketua Komisi IV Braien Waworuntu telah menjawab amanat undang-undang dasar 1945 pasal 34 bahwa negara menjamin untuk setiap fakir miskin dan anak terlantar.

    “Ini saya bersyukur, intinya pak Braien Waworuntu (ketua pansus) dan anggota DPRD memang betul-betul menjawab amanat undang-undang tersebut,” Jelasnya sambil menekankan bahwa perda tersebut berlaku untuk fakir miskin dan anak terlantar, dimana yang berhak mendapatkan perlindungan tersebut ialah mereka yang belum bisa memenuhi sandang, pangan dan papan.

    Lebih lanjut, praktisi hukum ini berharap perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dipertanggung-jawabkan dengan baik kepada masyarakat. Dan bisa diimplementasikan oleh masyarakat.

    Sementara itu, Braien Waworuntu berharap kedepan akan ada lagi produk hukum berupa peraturan daerah yang bisa ditetapkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

    “Ini semua atas dasar aspirasi dari bapak-ibu semua. Kami akan terus melakukan tanggungjawab yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya,” Jelas Braien saat menutup kegiatan.

    Adapun, Lurah Uluindano Ronni Moningka sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

    “Kami menyambut baik kegiatan yang telah dilakukan tersebut. Berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan akan kami sosialisasikan bagi masyarakat,” Tutup Moningka.

    (ABL)

    Video selengkapnya:

  • Fraksi PDIP DPRD Sulut Sikapi Soal Oknum AK Yang Terlapor Kasus Penipuan

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan adanya dugaan kasus penipuan oleh salah satu oknum anggota DPRD Sulut berinisial AK membuat publik heboh.

    Oknum anggota DPRD Sulut dengan bernisial AK dipolisikan, Rabu (27/10/2021). Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

    Oknum AK ini diketahui adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut.

    Mendengar informasi ini Ketua Fraksi PDIP Rocky Wowor kaget.

    “Saya belum mengetahui pasti, saya baru mendengar kejadian ini. Akan kami panggil oknum bersangkutan,” tegas Wowor saat dihubungi via ponsel akhir pekan lalu.

    Namun dipastikan Wowor, dirinya maupun fraksi tidak akan masuk campur dalam masalah hukum yang melibatkan anggotanya.

    “Kami menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” lugasnya.

    Dia menegaskan fraksi menunggu hasil persoalan tersebut.

    “Kita tunggu hasil inkra saja,” lugasnya.

    Ia pun menghimbau agar seluruh anggota dean khususnya fraksinya tidak nyambi proyek.

    “Sejak awal ini paling diharamkan oleh partai kami, ini tidak akan ditolerir partai dan ketua Partai kami,” ungkap Wowor.

    Jika laporan terhadap oknum AK terbukti, Wowor menyerahkan sepenuhnya pada putusan partai.

    “Peristiwa tersebut sudah sejak 2017 di saat belum masuk sebagai anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sulut. Jadi semua kami serahkan ke proses hukum, nanti pengadilan yang akan memutuskannya,” ujarnya.

    (ABL)

  • Ditunjuk OD Sebagai Plh Sekprov, Ini Pesan FABIAN KALOH Kepada AGK

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah ditinggal pensiun oleh Edwin Silangen, kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara resmi menyerahkan surat keputusan kepada Asiano Gemmy Kawatu (AGK) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulut.

    Atas penunjukan itu, Fabian Kaloh anggota Komisi I DPRD Sulut pun memberi perhatian khusus terhadap keputusan Gubernur Olly Dondokambey.

    “AGK Pejabat/ASN Senior, selain sudah beberapa kali pegang jabatan esselon 2, AGK pernah juga jadi Pj Kepala Daerah, Diklat penjenjangannya juga sudah mentok, Golongan/Ruang juga sudah sangat memenuhi syarat, berbagai persyaratan teknis administrasi kepegawaian sudah dipenuhinya, demikian juga karena seniornya makanya AGK punya banyak eksperience yang semuanya itu adalah modal AGK dalam menerima kepercayaan dari Pak Gubernur sebagai Sekprov,” tegas Politisi Minut – Bitung ini, senin (1/11).

    Fabian Kaloh yakin AGK mampu menjadi motor organisasi di Pemprov dan mampu membangun hubungan baik dengan Forkompimda, DPRD, Instansi teknis Pusat, dan mampu memanagariali Sekretariat serta OPD yang ada di Pemprov.

    “Sebagai Koordinator TAPD maka ekspektasi kami anggota Dewan ke Pak AGK yaitu bagaimana sesegera mungkin menyelesaikan proses APBD,” lugas Kaloh.

    OD tunjuk AGK Sebagai Plh Sekprov

    Ia menitip pesan khusus kepada AGK agar konsen dengan penanganan pandemi covid 19.

    “Dengan tetap konsen pada penanggulangan/pencegahan Covid19, berbagai program prioritas tahun 2022 dan berbagai program ODSK yang penting dan urgen dilaksanakan,” tandasnya.

    (ABL)

  • SJENNY KALANGI Gelar SosPer Covid dan Fakir Miskin di Mongondow

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Sulut Sjenny Kalangi menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Kelurahan Mongondow kecamatan Kotamobagu Selatan, senin (1/11) siang.

    Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Hadir dalam SosPer tersebut yakni Narasumber Cristofel Monteharjo dan Sangadi Rhin paputungan.

    Pada kesempatan itu di hadapan Masyarakat Mongondow, Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Sjenny Kalangi dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini wajib di lakukan oleh seluruh Anggota DPRD Sulut dan wajib diketahui masyarakat bahwa lembaga legislatif telah mengeluarkan produk hukum daerah.

    “Perda Covid-19 merupakan usulan eksekutif dan Perda Fakir Miskin adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat,” ucap Sjenny Kalangi.

    Tak hanya itu, Personil Komisi II DPRD Sulut Sjenny Kalangi juga mengatakan kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.

    “Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaannya sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Politisi Partai Gerindra dalam sambutannya.

    Warga Mongondow Antusias mengikuti SosPer

    Menurut Sjenny Kalangi, Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.

    “Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” Ucapnya.

    Selanjutnya, NarSum Cristofel Monteharjo menjelaskan poin-poin penting dari kedua Perda ini yang dipandang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat.

    Terpantau, kegiatan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

    (ABL)

  • SosPer! MJP Terbuka Soal Penggunaan Dana Kegiatan

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Pangemanan telah menyelesaikan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di 2 tempat berbeda yakni di Balai Kelurahan Apela I Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada kamis (28/10) dan di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).

    Pada kegiatan tersebut, MJP tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019.

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan CVD 2019 dan Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian CVD 2019 oleh Pemerintah Daerah;
    b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD2019;

    Mengingat :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687);
    3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

    Menetapkan :

    PERATURAN DAERAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CVD 2019

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
    2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
    3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    4. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan.
    5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut CVD 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CVD Sebagai Bencana Nasional.
    6. Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada saat pandemi CVD 19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
    7. Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19 dengan disertai sanksi hukum.
    8. Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran CVD 19 termasuk untuk pengendalian.

    Pasal 2
    Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CVD 19.

    Pasal 3
    Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
    a. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran CVD 19;
    b. meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19;
    c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CVD 19; dan
    d. memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19.

    Pasal 4
    Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
    a. pelaksanaan;
    b. pemantauan dan evaluasi;
    c. sosialisasi dan partisipasi;
    d. pendanaan;
    e. sanksi administratif; dan
    f. ketentuan pidana.

    BAB II
    PELAKSANAAN
    Bagian Kesatu Subyek Pengaturan

    Pasal 5
    Subyek pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
    a. perorangan;
    b. pelaku usaha: dan
    c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
    fasilitas umum.

    Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
    Pasal 6
    Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan memperoleh data serta informasi dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan
    dan pengendalian CVD 19.

    Pasal 7
    Subyek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
    melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang meliputi:
    a. bagi perorangan:
    1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan, minum dan/atau berolahraga;
    2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
    3. melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; dan
    4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
    b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
    1. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
    berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CVD 19;
    2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan;
    3. melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
    4. melakukan upaya pengaturan jaga jarak;
    5. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
    berkala;
    6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang
    berisiko dalam penularan dan tertularnya CVD 19; dan
    7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
    mengantisipasi penyebaran CVD 19.

    Pasal 8
    Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
    huruf b, meliputi:
    a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
    b. sekolah/industri pendidikan lainnya;
    c. tempat ibadah;
    d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
    e. transportasi umum;
    f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
    g. apotek dan toko obat;
    h. warung makan, rumah makan, café dan restoran;
    i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
    j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
    k. tempat wisata;
    l. fasilitas pelayanan kesehatan;
    m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
    n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan Protokol Kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III
    PEMANTAUAN DAN EVALUASI

    Pasal 9
    (1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
    Peraturan Daerah ini.
    (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.

    BAB IV
    SOSIALISASI DAN PARTISIPASI

    Pasal 10
    (1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi selama 7 (tujuh)
    hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
    (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan
    partisipasi:
    a. masyarakat;
    b. pemuka agama;
    c. tokoh adat;
    d. tokoh masyarakat; dan
    e. unsur masyarakat lainnya.

    BAB V PENDANAAN

    Pasal 11
    Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari :
    a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
    b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    BAB VI
    SANKSI ADMINISTRATIF

    Pasal 12
    Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan
    sanksi berupa:
    a. bagi perorangan:
    1. teguran lisan atau tertulis;
    2. kerja sosial; dan/atau
    3. denda administratif.
    b. bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
    1. teguran lisan atau tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
    4. rekomendasi pencabutan izin usaha.

    Pasal 13
    (1)Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1,
    diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
    (2) Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan
    teguran tertulis.
    (3) Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 14
    (1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola
    penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
    (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis.
    (3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan.
    (4) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar.
    (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Pasal 15
    Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas Daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 16
    (1) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.
    (2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    BAB VII
    PENYIDIKAN

    Pasal 17
    (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai
    penyidik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
    (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berwenang:
    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
    keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
    b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
    melakukan tindak pidana;
    c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan
    dengan peristiwa tindak pidana;
    d. melakukan pemeriksaan atau pembukuan, catatan dan
    dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
    e. melakukan pemeriksaan tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokomen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
    tindak pidana;
    f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
    (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
    (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

    BAB VIII
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 18
    (1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
    (2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
    (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 19
    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 20
    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    SosPer MJP di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).

    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Menimbang :

    a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah;

    b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskir, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional;

    c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum;

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar;

    Mengingat :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979. Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);

    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

    6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

    7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

    8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

    Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
    2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
    4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Daerah.
    5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.
    6. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
    7. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi Kebutuhan Dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
    8. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan Dasar setiap warga di Daerah.
    9. Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan data Fakir Miskin yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
    10. Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
    11. Perlindungan Anak Terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak Terlantar dan hak-haknya. agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 2

    Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar bertujuan untuk:

    a. menjamin pemenuhan Kebutuhan Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
    b. menekan jumlah Fakir Miskin;
    c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penanganan. Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar; dan
    d. menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

    BAB II
    PENDATAAN FAKIR MISKIN

    Pasal 3

    (1) Pendataan Fakir Miskin dilakukan berdasarkan tata cara dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam pendataan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dilakukan verifikasi dan validasi data.

    Pasal 4

    (1) Gubernur berkoordinasi terkait hasil verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dari Bupati/Walikota.
    (2) Hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola menjadi data berbasis teknologi informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat.
    (3) Data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diteruskan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Selain untuk diteruskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), data berbasis teknologi informasi dihimpun menjadi basis data Pemerintah Daerah.
    (5) Basis data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dalam menentukan kebijakan, strategi dan program Penanganan Fakir Miskin.

    Pasal 5

    (1) Dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin, Gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin dari Bupati/Walikota.
    (2) Pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin sebagaimana.dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Gubernur untuk:
    a. melakukan perubahan terhadap basis data Pemerintah Daerah; dan
    b. meneruskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

    Pasal 6

    (1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur menjadi data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah membangun sistem pendataan.
    (2) Sistem pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana..

    BAB III
    TIM KOORDINASI

    Pasal 7

    (1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap data Fakir Miskin yang disampaikan. oleh Bupati/Walikota, Gubernur membentuk Tim Koordinasi.
    (2) Dalam melakukan pengelolaan data, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dapat melibatkan pemangku kepentingan.
    (3) Pembiayaan pelaksanaan program Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, yang dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
    (4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Keputusan Gubernur.

    BAB IV
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Pasal 8
    (1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
    (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial.

    BAB V
    FASILITASI PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR

    Pasal 9

    Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi Perlindungan terhadap Anak Terlantar yang:

    a. ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya;
    b. tidak diketahui domisili orang tuanya; dan berada dalam panti.

    Pasal 10

    Fasilitasi Perlindungan Anak Terlantar oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan:

    a. menyerahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili orang tuanya untuk Anak Terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. huruf a;
    b. melaksanakan fasilitasi penunjukan orang tua asuh terhadap Anak Terlantar yang tidak diketahui domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
    c. melakukan rehabilitasi sosial dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anak Terlantar yang berada dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.

    BAB VI
    KOORDINASI

    Pasal 11

    (1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
    (2) Koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rapat koordinasi.
    (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dilaksanakan setiap tahun, sebelum penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

    BAB VII PENDANAAN

    Pasal 12

    Pendanaan Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar dapat bersumber dari:

    a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
    b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB VIII

    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 13

    (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
    (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:

    a. pendataan Fakir Miskin dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai ketidakcocokan data yang terdapat dalam basis data Pemerintah Daerah dengan kondisi faktual; dan
    b. perlindungan anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai keberadaan Anak Terlantar di wilayah tertentu.

    (3) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, peran serta masyarakat dalam Perlindungan Anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai domisili orang tua dari Anak Terlantar yang ditemukan.

    BAB IX KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 14

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

    Pasal 15

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2021 FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

    I. UMUM

    Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam konstitusi tersebut tentunya merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, utamanya pemerintah dalam seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya jumlah Fakir Miskin dan adanya Anak Terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terakomodasinya kebutuhan. suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi. Di sisi lain Pemerintah Daerah merupakan bagian dari subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. Dalam hal inilah Pemerintah Daerah memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya konkret yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.

    Dengan beberapa dasar pemikiran di atas, diharapkan Peraturan Daerah ini dapat memberikan pengaturan yang komprehensif dalam upaya Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar di Daerah.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1 Cukup jelas.

    Pasal 2 Cukup jelas.

    Dalam kegiatan SosPer di 2 lokasi tersebut, MJP tetap konsisten terhadap transparansi penggunaan dana kegiatan sosper.

    ANGGARAN/DANA SOSPER DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA

    1. Belanja Makan Minum = Rp. 8.625.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
    2. Jasa Sewa Tempat = Rp. 1.500.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
    3. Uang Transport Peserta = Rp. 10.000.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
    4. Narasumber = Rp. 8.000.000 (Ditransfer langsung)
    5. Moderator = Rp. 1.200.000 (Ditransfer langsung)

    Setiap Anggota DPRD mendapatkan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 400.000 (Daerah Minahasa Utara dan Bitung) serta uang representasi Rp. 75.000.

    Pada Kegiatan SOSPER MJP hari Kamis (28/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :

    •Belanja Makan-minum
    – Makanan Kotak Rp. 55.000 × 58 Orang = Rp. 3.190.000
    – Snack Rp. 20.000 x 58 Orang = Rp. 1.160.000
    •Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 250.000
    •Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
    •Narasumber = Rp. 4.000.000
    •Moderator = Rp. 600.000

    Total : Rp. 14.200.000

    Pada Kegiatan SOSPER hari Jumat (29/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :

    •Belanja Makan-minum
    – Makanan Kotak Rp. 55.000 × 57 Orang = Rp. 3.135.000
    – Snack Rp. 20.000 x 57 Orang = Rp. 1.140.000
    •Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 1.250.000
    •Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
    •Narasumber = Rp. 4.000.000
    •Moderator = Rp. 600.000

    Total : Rp. 15.125.000

    (ABL)