Tag: Fabian Kaloh

  • DPRD Sulut dan Media Pererat Sinergitas Guna Mendukung Tupoksi Wakil Rakyat

    test.petasulut.com/, SULUT – Terus menjalin sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Media yang melakukan peliputan di DPRD Sulut, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mengadakan media gathering yang bertema “Peran Media dalam Mendukung Tugas dan Fungsi DPRD Sulut,” pada Senin (6/12/2021) di Ranowangko Beach, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.

    Hadir pada kegiatan itu yakni Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh dan Melky Pangemanan, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu beserta jajaran sekretariat.

    Kawatu dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini diperuntukan untuk mempererat silaturahmi dan koordinasi antara Forum Wartawan Dewan (Forward) dan DPRD Sulut.

    “Ini perlu dilakukan karena Pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia sangat menunjang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Sulut, beserta program pembagunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” bukanya.

    “Kami bersyukur karena lewat kegiatan seperti ini, sinergitas kita semakin terjalin dengan baik. Tidak hanya dalam mempublikasikan pencapaian DPRD Sulut, tapi juga dalam Pers memberikan kritik membangun terhadap kinerja seluruh anggota dewan dan Sekretariat DPRD Sulut,” tambah Sekwan.

    Apresiasi ini diberikan kepada tanpa niatan untuk mengekang kebebasan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sekwan tidak ingin para awak media salah sangka dengan pelaksanaan kegiatan.

    “Kami berterima kasih kepada Forward dan wartawan yang meliput di DPRD Sulut, karena sampai saat ini pemberitaannya sebagian besar masih kondusif. Tapi bukan berarti kedepannya kami berniat untuk menekan kebebasan Pers dan mengintervensi aktivitas Jurnalistik kawan-kawan,” ungkap Kawatu.

    “Silahkan beraktifitas sebagaimana tupoksi Pers. Hanya pastikan berita yang dimuat sesuai fakta dan memiliki etikat baik,” tambahnya.

    Disisi lain, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menuturkan bahwa peran pers di tengah-tengah Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sangat penting.

    “Masyarakat tidak akan tahu tugas dan fungsi yang sedang dan sementara dilakukan Anggota DPRD Sulut tanpa adanya pers. Untuk itu, Pers sangat berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dilakukan Pimpinan bersama Anggota DPRD,” Ucap Silangen.

    Personil Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh juga pada kesempatan itu mengatakan bahwa Forward (Foruk wartawan DPRD Sulut) telah menjadi media Partner. Kiranya kedepan pers selalu bisa menampilkan pemberitaan yang kondusif.

    “Pers harus memberitakan berita yang sesuai fakta dan harus berbau baik. Tapi sejauh ini saya melihat bahwa teman-teman Forward telah berjuang keras untuk bisa menampilkan pemberitaan yang sangat baik. Kiranya hal itu menjadi buah baik untuk kami anggota DPRD dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tapi juga menjadi pahala untuk teman-teman pers,” Jelasnya.

    Media gathering ditutup dengan ramah tamah dan rangkaian kegiatan rekreasi yang semakin mempererat hubungan kekeluargaan di DPRD Sulut.

    (ABL)

  • Perangkat Kelurahan di Bitung Minta Naikan Insentif, KALOH: Saya Akan Teruskan ke Walikota

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka mendengarkan dan menyerap aspirasi konstituen atau disebut dengan reses, semua anggota DPRD Sulut turun kembali ke dapil masing-masing.

    Hal itupun dilakukan Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh dalam masa reses III tahun 2021 dengan menyambangi Kecamatan Girian dan Madidir, Rabu (24/11).

    Pada kesempatan itu, berbagai aspirasi masyarakat pun disampaikan ke legislator PDIP itu seperti perbaikan kerusakan di Jalan 46, penanganan terhadap banjir yang kerap terjadi, optimalisasi layanan air bersih, dan penyaluran bantuan dampak pandemi Covid-19.

    Ada juga usulan tentang kenaikan insentif bagi Pala dan Ketua RT yang disampaikan Zubair Paputungan, Ketua RT 16, Kelurahan Wangurer Barat.

    “Kami harap Pak Ebi (sapaan akrab Fabian,red) bisa menyampaikan ini ke Pak Walikota. Kalau insentif naik kinerja kami pasti akan lebih baik,” ujarnya yang langsung disambut antusias semua yang hadir.

    Zubair mengaku usulan itu bukan didasari kepentingan pribadi. Ia menyebut hal dimaksud untuk lebih memotivasi mereka dalam bekerja.

    “Tugas kita melayani masyarakat karena kita sebagai ujung tombak pemerintah. Tapi terus terang kewajiban kita bukan cuma itu. Kita juga punya kewajiban melayani istri-suami dan anak di rumah,” tuturnya sambil tersenyum.

    Menanggapi itu, Personil Komisi I DPRD Sulut itu mengatakan walaupun itu bukan bagian dari tupoksinya, ia berjanji akan meneruskan hal itu ke Pemkot Bitung. Terlebih ia tahu betul insentif perangkat kelurahan di daerah ini masih terbilang rendah.

    “Saya catat dan akan saya teruskan. Saya yakin Pak Maurits (Mantiri) dan Pak Hengky (Honandar) akan memikirkan usulan ini,” katanya.

    Sekedar informasi, Pemkot Bitung saat ini memberi insentif bagi Pala sebesar Rp 1.750.000 per bulan, dan Ketua RT senilai Rp 1.250.000 per bulan.

    Dalam kegiatan reses kemarin Fabian banyak berbagi kenangan dirinya semasa menjadi birokrat di Pemkot Bitung. Kebetulan jabatan terakhirnya sebelum pensiun dini sebagai Asisten I, sehingga punya kaitan erat dengan tupoksi Lurah, Pala dan Ketua RT.

    Tujuan ia berbagi kenangan adalah memotivasi perangkat kelurahan yang hadir. Ia meminta mereka bekerja sebaik mungkin menjadi kepanjangan tangan Walikota dan Wakil Walikota. Aleg Dapil Bitung-Minut ini mengibaratkan Pala dan Ketua RT sebagai wajah dari Pemkot Bitung.

    “Ada warga yang tidak suka Walikota bukan karena Walikotanya, tapi karena sikap aparat pemerintah yang ada di bawah. Misalnya, ada Pala dan Ketua RT yang malas kerja bakti. Itu dampaknya pasti ke Walikota. Masyarakat akan menilai Walikota salah mengangkat Pala dan Ketua RT, hanya asal-asalan saja. Tapi sebaliknya, jika Pala dan Ketua RT bekerja bagus maka mereka akan dihormati warga termasuk juga Walikotanya. Jadi ingat baik-baik, bapak-bapak dan ibu-ibu ini adalah wajah Walikota dan Wakil Walikota. Ketika bapak-bapak dan ibu-ibu melakukan kesalahan, maka yang tercoreng adalah wajah Walikota dan Wakil Walikota,” tandasnya memberikan motivasi.

    (ABL)

  • Ditunjuk OD Sebagai Plh Sekprov, Ini Pesan FABIAN KALOH Kepada AGK

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah ditinggal pensiun oleh Edwin Silangen, kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara resmi menyerahkan surat keputusan kepada Asiano Gemmy Kawatu (AGK) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulut.

    Atas penunjukan itu, Fabian Kaloh anggota Komisi I DPRD Sulut pun memberi perhatian khusus terhadap keputusan Gubernur Olly Dondokambey.

    “AGK Pejabat/ASN Senior, selain sudah beberapa kali pegang jabatan esselon 2, AGK pernah juga jadi Pj Kepala Daerah, Diklat penjenjangannya juga sudah mentok, Golongan/Ruang juga sudah sangat memenuhi syarat, berbagai persyaratan teknis administrasi kepegawaian sudah dipenuhinya, demikian juga karena seniornya makanya AGK punya banyak eksperience yang semuanya itu adalah modal AGK dalam menerima kepercayaan dari Pak Gubernur sebagai Sekprov,” tegas Politisi Minut – Bitung ini, senin (1/11).

    Fabian Kaloh yakin AGK mampu menjadi motor organisasi di Pemprov dan mampu membangun hubungan baik dengan Forkompimda, DPRD, Instansi teknis Pusat, dan mampu memanagariali Sekretariat serta OPD yang ada di Pemprov.

    “Sebagai Koordinator TAPD maka ekspektasi kami anggota Dewan ke Pak AGK yaitu bagaimana sesegera mungkin menyelesaikan proses APBD,” lugas Kaloh.

    OD tunjuk AGK Sebagai Plh Sekprov

    Ia menitip pesan khusus kepada AGK agar konsen dengan penanganan pandemi covid 19.

    “Dengan tetap konsen pada penanggulangan/pencegahan Covid19, berbagai program prioritas tahun 2022 dan berbagai program ODSK yang penting dan urgen dilaksanakan,” tandasnya.

    (ABL)

  • Muluskan Ranperda PSP, Pansus Bersama Minta Kerja Kab/Kota Satukan Persepsi

    test.petasulut.com/, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda Pengendalian Sampah Plastik (PSP) kembali melanjutkan pembahasan, selasa (19/10) diruang Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat tersebut di pimpin oleh ketua pansus Fabian Kaloh dan dihadiri oleh para tenaga ahli. Hadir juga secara virtual mitra kerja eksekutif terkait di 15 kabupaten/kota.

    Kepada wartawan, Fabian Kaloh menjelaskan bahwa rapat tadi membahas mengenai teknis administratif tapi juga rapat dukungan ‘politis’ karena rencana pansus dalam ranperda ini tidak bertentangan.

    “Kita (Pansus) tidak akan bertentangan dengan kepentingan-kepentingan atau kewenangan-kewenangan yang ada di kota kabupaten. Itu yang paling pokok, karena kalau kita bikin perda dan ada resistensi dibawah kan tidak bagus, karena itu kami mengundang semua walaupun dari 15 yang terundang, hanya 11 kepala dinas lingkungan hidup dan Kadis lingkungan hidup provinsi sulut yang ikut. Jadi ada 4 kadis yang tidak ikut. Jadi rapat berikutnya pasti kita akan dorong untuk hadir,” jelas Personil Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh.

    “Untuk 11 kadis lingkungan hidup yang hadir tadi, semuanya men-support. Dan jawaban itu menurut saya adalah suatu indikasi positif dalam membentuk dan menyusun Ranperda PSP ini, itu yang paling penting. Karena memang di UU sampah, besar kewenangannya ada di kota kabupaten,” tambah Fabian Kaloh.

    Tak hanya itu, Politisi dapil Bitung-Minut itu juga menuturkan bahwa semua masukan-masukan yang disampaikan tadi tetap Pansus menerima.

    “Kebetulan sebenarnya apa yang Pansus rancangkan tidak terlalu berbeda dengan pandangan dari kota kabupaten. Secara substantif tidak ada, Pansus tidak mau setelah Perda ini lahir dan kedepannya beririsan dan bahkan ada konflik antara provinsi dan kota kabupaten, karena itu pansus kumpul mereka dalam bentuk rapat virtual ini,” tutur Fabian Kaloh.

    Mengenai Ranperda Sampah Plastik ini, lanjut Politisi PDIP bahwa penting sampah di kendalikan. Penggunaan plastik ini tidak boleh dilarang karena yang pansus fokuskan adalah pengendalian.

    “Plastik akan menjadi sampah apabila kita tidak kendalikan. Contoh paling praktis adalah ketika kita urus ijin keramaian dalam pergelaran pesta, kan dari kepolisian akan memberikan catatan-catatan. Nah, dengan adanya Perda ini pastinya akan berbeda dan itu akan melekat ke masyarakat,” ucapnya.

    “Bahkan, plastik yang tadinya akan menjadi sampah bisa dikendalikan menjadi bahan ekonomis. Kan di bank-bank sampah, mereka butuh itu! Cuma memang harus adanya kesedaran masyarakat untuk mengendalikan sampah plastik ini. Apabila plastik dikendalikan dengan benar, itu bisa menghasilkan uang dan bukan sampah. Itu dampak positifnya dari rancangan perda ini,” tutup Fabian Kaloh.

    (ABL)

     

  • Terus Mengkaji, KALOH: Ranperda PSP Lebih Pada Level Policy

    test.petasulut.com/, SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Sampah Plastik (PSP) terus digenjot Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut.

    Dimana, Ketua Pansus Ranperda PSP, Fabian Kaloh menuturkan karena Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD makanya sebelum dilakukannya pembahasan, Bapemperda sudah turun ke tempat-tempat yang berkaitan dengan Ranperda ini, contohnya di perusahaan air minum.

    “Jadi kami (Pansus) sudah mengantongi materinya. Bahkan kami juga sudah mempunyai rancangan perda-nya dan kajian ilmiah. Jadi semua masukan dari eksekutif, Perusahaan, stakeholder, aktifis lingkungan hidup dan lainnya, Pansus sudah jalankan itu,” ungkap Politisi Partai PDIP itu, jumat (1/10) kepada awak media diruang kerjanya.

    Mengenai Ranperda PSP ini juga lanjut Personil Komisi I DPRD Sulut itu, bahwa kajian lebih mendalam tetap dilakukan pansus, salah satunya adalah jangan sampai bertabrakan dengan kewenangan di kabupaten/kota.

    “Jadi Pansus sementara mengkaji lebih dalam, lebih detail dan lebih terperinci soal kewenangan jangan sampai nantinya bertabrakan atau bersinggungan dengan kewenangan yang ada di kota kabupaten,” ungkapnya.

    “Karena mungkin Ranperda PSP itu lebih pada level policy atau kebijakan dan bukan pada operasionalnya,” tambahnya.

    Kaloh juga menambahkan bahwa Ranperda PSP ini juga untuk menjawab polemik waktu lalu dimana ada beberapa daerah yang melarang penggunaan wadah air mineral yang terbuat dari plastik.

    “Sekarang kalau dilarang akan berdampak buruk juga bagi produsen, karena perusahaan mempekerjakan banyak orang dan jika harus ditutup karena persoalan ini, kasian juga!,” katanya.

    Jadi sekali lagi, kata Fabian bahwa pansus PSP agak hati-hati dan buat kajian lebih detail dan teliti, akan banyak referensi yang dipakai yakni UU dan berbagai aturan yang berhubungan dengan kewenangan.

    “Terkait PSP, di UU otonomi daerah memang sudah cukup menjelaskan tentang kewenangan itu tapi biar tidak keliru kita (Pansus) lebih komperhensif sehingga akan ada program daerah yang ‘Zero Resistensi’ dari semua pihak, baik pemerintah di kota kabupaten maupun di pusat atau juga dengan stakeholder. Ini harus mutual dari semua yang terkait,” tutupnya.

    (ABL)

  • KALOH Reses di Airmadidi Bawah, Persoalan Lahan Kubur Mengerucut

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam kegiatan reses II tahun 2021, Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh menyambangi warga Airmadidi Bawah, kamis (26/8) di kantor Kelurahan Airmadidi Bawah.

    Pada pertemuan itu, Kaloh diperhadapkan oleh Keluh konstituen terkait lahan pekuburan dan diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Warga menyampaikan, pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKASUA) Airmadidi Bawah tengah mengupayakan pembuatan lahan pekuburan baru.

    “Kami dari LPM dan BKSAUA sedang mengupayakan lahan pekuburan. Jadi boleh kah kami meminta kepada bapak untuk berkontribusi dalam lahan pekuburan yang sama-sama akan digalakkan,” kata warga.

    Menanggapi hal tersebut, Kaloh mengatakan, untuk lahan pekuburan bagaimana membuat tim dan dilakukan secara partisipatif ke masyarakat.

    “Makanya kita saran, pemerintah kelurahan saja bikin tim, bikin panitia kemudian dibuat proposal, diurus dengan baik, transparan dan dijaga atau sebaiknya bikin panitia kecil,” kata Kaloh yang juga politisi partai berlambang banteng moncong putih (PDIP) ini.

    Dirinya pun mengajak masyarakat untuk membuat panitia kecil. Juga meminta masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut.

    “Jadi harus di pilah-pilah, permintaan mereka sebagian kewenangan pemerintah provinsi, sebagian kewenangan pemerintah kabupaten. Kita koordinatif dan nanti disampaikan ke bupati di rapat-rapat atau bisa bertemu di musrembang (musyawarah perencanaan pembangunan),” tandasnya.

    (ABL)

  • Pembahasan Awal Ranperda PSP, KALOH: As Soon As Possible!

    test.petasulut.com/, SULUT – Pandemi Covid-19 yang terus menggerogoti derah Sulut tak menyurutkan semangat juang para legislator untuk bekerja.

    Terbukti, pada senin (2/8) pagi, Pansus Ranperda Pengendalian Sampah Plastik menggelar rapat pembahasan awal.

    Secara fisik, Ketua Pansus PSP, Fabian Kaloh memimpin rapat ini dan didampingi oleh Agustien Kambey dan Boy Tumiwa.

    Hadir lewat Virtual, Anggota Pansus PSP Nick Lomban, Mohammad Wongso, Inggried Sondakh, Jein Rende, Sjenny Kalangi, Yusra Alhabsyi, Jhoni Panambunan, Yongkie Limen, Heri Rotinsulu serta Para Staf ahli.

    Usai rapat pembahasan awal, Ketua Pansus Ranperda Pengendalian Sampak Plastik (PSP) DPRD Sulut Fabian Kaloh, S.IP, M.Si kepada wartawan mengatakan optimis akan menuntaskan ranperda tersebut dengan baik.

    ” Rapat perdana Pansus PSP hari ini dihadiri oleh semua anggota pansus maupun tenaga ahli dengan agenda terkait tahapan-tahapan yang akan kita laksanakan kedepan walaupun dalam rapat perdana tadi sempat mencuat sejumlah persoalan yang menjadi substansi dari ranperda ini, ” ungkap politisi PDIP ini.

    ” Baik Pansus maupun para tenaga ahli memiliki semangat dan komitmen yang sama meski ditengah kondisi pandemi covid 19 maupun pemberlakuan PPKM, ranperda PSP harus diselesaikan secepat mungkin, ” tegasnya.

    Pansus dan staff ahli yang hadir secara virtual

    Selain itu lanjut mantan birokrat senior di Pemerintahan Kota Bitung ini, koordinasi dengan 15 kabupaten/kota juga menjadi agenda penting Pansus PSP untuk mengakomodir kebutuhan daerah terutama yang berkaitan dengan pemberlakuan sanksi.

    ” Kami juga menginginkan ranperda ini nantinya terintegrasi dengan daerah – daerah di 15 kabupaten/kota Sulawesi Utara, karena 15 kabupaten/kota ini berbeda – beda situasi dan kondisinya, situasi masyarakatnya maupun sosiologisnya. Pansus akan turun ke kabupaten/kota karena nantinya ranperda tersebut juga akan membahas substansi terkait soal sanksi, dan bisa saja pemberian sanksi dikenakan oleh masing – masing kabupaten/kota dan itu yang akan kita bahas teknisnya seperti apa termasuk juga dengan instansi terkait maupun para pengusaha yang memproduksi plastik maupun produsen yang menggunakan bahan plastik sebagai bahan kemasan produksi mereka. ” jelasnya.

    ” Kita menginginkan ranperda ini secepatnya diselesaikan (As soon as possible), cepat tepat tapi juga komperhensif dan diupayakan agar tidak ada celah yang kemudian masyarakat akan complain,” tandas Kaloh optimis.

    (ABL)

  • Ketua Pansus: Pembahasan Ranperda Sampah Plastik Dimulai Senin Besok

    test.petasulut.com/, SULUT – Diketahui, baru baru ini telah dilaksanakannya pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Pengendalian sampah plastik yang merupakan Ranperda Prakarsa DPRD Sulut.

    Dan yang menjadi ketua Pansus adalah dari fraksi PDIP Fabian Kaloh, Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Kristo Lumentut dan Sekretaris dari Fraksi NasDem Johny Panambunan.

    Pasca terbentuknya Pansus pembahas Ranperda Pengendalian sampah plastik itu, Ketua Pansus Fabian Kaloh menyebut sangat optimis Pansus akan bekerja profesional.

    “kebetulan kami di Bapemperda sudah membahas Pembentukan Perda Pengendalian sampah plastik ini, karena itu saya pikir kita tinggal menyatukan persepsi dan pemahaman diantara para anggota Pansus, dan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama, ditengah-tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 dengan cara-cara sesuai protokol kesehatan (prokes) kami boleh menyelesaikan tugas ini,” jelas Kaloh baru-baru ini.

    Saat ditanya kapan akan memulai pembahasan dan target penyelesaian Ranperda ini, Personil Komisi I DPRD Sulut itu menyebut bahwa akan dimulai pembahasan pada hari senin (2 Agustus 2021) minggu depan.

    “Untuk target penyelesaian Target nanti akan dibicarakan bersama Pansus. Walau prinsipnya cepat dan tepat. As soon as possible!” Kata Politisi Dapil Bitung-Minut itu kepada wartawan via WA, jumat (30/7).

    (ABL)

  • Lonjakan Kasus Covid-19 di Sulut, Ini Pesan FABIAN KALOH

    test.petasulut.com/, SULUT – Lonjakan besar-besaran kasus positif covid-19 di sulawesi utara pada pekan terakhir ini membuat sebagian besar masyarakat maupun pemerintah was-was.

    Mengenai hal itu, Politisi Partai PDIP Fabian Kaloh pun angkat bicara.

    Dirinya mengatakan jika jumlah kasus positif terus bertambah, maka tenaga kesehatan bisa kewalahan termasuk fasilitas serta tempat untuk rawat inap juga akan overload.

    ” Satu – satunya cara adalah dengan meningkatkan partisipasi segenap komponen masyarakat, dengan terus memberikan edukasi agar warga sadar jika pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya,” kata Kaloh.

    Personil Komisi I DPRD Sulut itu juga mengatakan penerapan protokol kesehatan harus menjadi hal penting dan wajib dilakukan yakni menerapkan 5 M dengan cara Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta, Membatasi mobilisasi dan interaksi.

    “Mobilitas serta interaksi penduduk yang tinggi ditengah keramaian dan kerumunan terbukti menjadi pemicu ledakan-ledakan kasus pandemi di satu wilayah,” kata Kaloh.

    Harusnya kita sudah punya eksperience ditahun 2020 lalu, pengalaman itu bisa kita lakukan sekarang, tidak karena takut dibubarkan petugas, tapi sadar bahwa Covid-19 ini sangat membahayakan bahkan menjadi ancaman bagi diri sendiri, keluarga bahkan orang lain.

    “Mari kita bergotong royang mencegah penularan Covid19, karna hanya dengan kesadaran yang tinggi dapat menciptakan sikap gotongroyong dalam mengendalikan Covid-19,” tegas Aleg Dapil Bitung-Minut itu.

    “Meski menjadi sebuah regulasi yang wajib ditaati, diharapkan kepada petugas maupun aparat dilevel Kelurahan dan Desa, Kepala Lingkungan dan RT, harus lebih tegas lagi memberlakukan PPKM, tentu dengan cara cara persuasif dan edukatif, tidak terkesan dipaksakan sehingga bisa menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat,” tutup Fabian.

    (ABL)

  • Ini Jawaban Kemendagri Perihal Pemberhentian Pimpinan DPRD Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (29/4).

    Maksud kunjungan tersebut, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD.

    Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, Anggota DPRD Melky J. Pangemanan dan Fabian Kaloh.

    Kunjungan kerja diterima oleh Dr. L. Saydiman Marto, S.STP., M.Si, Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen OTDA, di Gedung H Kemendagri RI.

    Pada pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri RI telah menerima dokumen terhadap usulan pemberhentian oknum unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

    Kemendagri RI telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen. Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

    Kemendagri RI meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera melengkapi dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengusulan pemberhentian oknum pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    (ABL)