test.petasulut.com/, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda Pengendalian Sampah Plastik (PSP) kembali melanjutkan pembahasan, selasa (19/10) diruang Komisi I DPRD Sulut.
Rapat tersebut di pimpin oleh ketua pansus Fabian Kaloh dan dihadiri oleh para tenaga ahli. Hadir juga secara virtual mitra kerja eksekutif terkait di 15 kabupaten/kota.
Kepada wartawan, Fabian Kaloh menjelaskan bahwa rapat tadi membahas mengenai teknis administratif tapi juga rapat dukungan ‘politis’ karena rencana pansus dalam ranperda ini tidak bertentangan.
“Kita (Pansus) tidak akan bertentangan dengan kepentingan-kepentingan atau kewenangan-kewenangan yang ada di kota kabupaten. Itu yang paling pokok, karena kalau kita bikin perda dan ada resistensi dibawah kan tidak bagus, karena itu kami mengundang semua walaupun dari 15 yang terundang, hanya 11 kepala dinas lingkungan hidup dan Kadis lingkungan hidup provinsi sulut yang ikut. Jadi ada 4 kadis yang tidak ikut. Jadi rapat berikutnya pasti kita akan dorong untuk hadir,” jelas Personil Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh.
“Untuk 11 kadis lingkungan hidup yang hadir tadi, semuanya men-support. Dan jawaban itu menurut saya adalah suatu indikasi positif dalam membentuk dan menyusun Ranperda PSP ini, itu yang paling penting. Karena memang di UU sampah, besar kewenangannya ada di kota kabupaten,” tambah Fabian Kaloh.
Tak hanya itu, Politisi dapil Bitung-Minut itu juga menuturkan bahwa semua masukan-masukan yang disampaikan tadi tetap Pansus menerima.
“Kebetulan sebenarnya apa yang Pansus rancangkan tidak terlalu berbeda dengan pandangan dari kota kabupaten. Secara substantif tidak ada, Pansus tidak mau setelah Perda ini lahir dan kedepannya beririsan dan bahkan ada konflik antara provinsi dan kota kabupaten, karena itu pansus kumpul mereka dalam bentuk rapat virtual ini,” tutur Fabian Kaloh.
Mengenai Ranperda Sampah Plastik ini, lanjut Politisi PDIP bahwa penting sampah di kendalikan. Penggunaan plastik ini tidak boleh dilarang karena yang pansus fokuskan adalah pengendalian.
“Plastik akan menjadi sampah apabila kita tidak kendalikan. Contoh paling praktis adalah ketika kita urus ijin keramaian dalam pergelaran pesta, kan dari kepolisian akan memberikan catatan-catatan. Nah, dengan adanya Perda ini pastinya akan berbeda dan itu akan melekat ke masyarakat,” ucapnya.
“Bahkan, plastik yang tadinya akan menjadi sampah bisa dikendalikan menjadi bahan ekonomis. Kan di bank-bank sampah, mereka butuh itu! Cuma memang harus adanya kesedaran masyarakat untuk mengendalikan sampah plastik ini. Apabila plastik dikendalikan dengan benar, itu bisa menghasilkan uang dan bukan sampah. Itu dampak positifnya dari rancangan perda ini,” tutup Fabian Kaloh.
(ABL)
Leave a Reply