Tag: jems tuuk

  • Keluhan Keluarga Pasien Ibu Hamil Yang Meninggal, Komisi IV Deprov ‘Semprot’ RS Walanda Dan Kandou

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait Keluhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan yang dinilai buruk, Komisi IV DPRD Sulut memanggil Management rumah sakit Prof Kandou Malalayang Manado, Management rumah sakit Walanda Maramis Minahasa Utara dan Keluarga pasien Ibu Hamil yang meninggal covid 19, kamis (12/8).

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Careig Runtu dan Anggota Komisi Melky Pangemanan, Yusra Alhabsyi, Hilman Idrus serta koordinator komisi IV Billy Lombok. Yang hadir virtual yakni Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk.

    Pada kesempatan itu, Pihak keluarga (Ibu Hamil yang meninggal) menjelaskan beberapa keluhan terkait pelayanan buruk rumah sakit.

    Bahkan pihak keluarga mengatakan saat pasien berada di ruang isolasi, adanya pembiaran oleh pihak rumah sakit sehingga pasien meninggal.

    “Kasihan keluarga kami sudah kondisi kritis karena covid namun tidak ditangani layaknya pasien yang membutuhkan perawatan cepat,” ungkap keluarga pasien dihadapan pihak RS Walanda Maramis dan Kandou.

    Tak hanya itu, pihak keluarga juga menjelaskan meski pasien sudah dalam kondisi kritis, disaat masuk dalam ruangan isolasi rumah sakit prof kandou malalayang, tetapi tidak dilakukan tindakan medis cepat sebagaimana pasien biasa.

    “Sejak masuk ruangan isolasi, Mama seperti dibiarkan, meski sudah mengeluhkan Lapar dan juga kondisi ruangan yang panas bahkan juga meminta ganti baju karena kondisi basah akibat keringat itu tidak ditanggapi oleh petugas jaga. Karena tidak ada penanganan, kami keluarga bahkan sudah menawarkan jadi relawan agar dapat masuk membantu merawat Mama kami untuk melakukan sebagaimana yang diminta, itupun tidak diperkenankan,” jelas Nana keluarga pasien covid 19 yang meninggal.

    Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu menekankan bakal mempidanakan oknum yang melalaikan tugas dan tanggungjawabnya, padahal mereka sementara menjalankan tugas kemanusiaan karena membantu orang yang sakit dan yang terkonfirmasi positif covid 19.

    ” Kami tidak akan kompromi dengan oknum nakes yang melalaikan tanggungjawab kemanusiaan yang harusnya dilakukan, karena itu berdampak buruk dan merusak nama baik rumah sakit.” tegas Politisi NasDem itu.

    Dalam kasus ini, Braien mengatakan bahwa mendengar penjelasan dari pihak keluarga dan Pihak RS, bahwa pasien terjadi pembiaran sampai-sampai sudah 2×24 jam tapi belum ada penanganan.

    “Ini tak sesuai SOP dari rumah sakit. Segera benahi hal ini, karena setiap langkah rumah sakit menyangkut nyawa para pasien,” kata BW.

    Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig Naichel Runtu (CNR) terkait adanya keluhan keluarga pasien meminta pihak rumah sakit dapat melakukan perbaikan pelayanan agar supaya pasien mendapatkan pelayanan yang optimal.

    ” Ini tidak hanya untuk rumah sakit prof Kandou dan Walanda Maramis tetapi untuk seluruh rumah sakit yang ada di wilayah Sulawesi Utara sehingga tidak ada lagi kasus sebagaimana yang dikeluhkan keluarga pasien.” tegas CNR.

    Disisi lain, Melky Pangemanan juga menegaskan dihadapan para pihak rumah sakit agar segera benahi cara penyampaian atau penjelasan terhadap keluarga pasien.

    “Karena kalau dokter menjelaskan memakai bahasa-bahasa medis kepada keluarga, kebanyakan masih awam pasti tidak mengerti, saya pun tidak akan mengerti. Untuk itu, rubah gaya penjelasan dokter kepada pasien atau keluarga. Intinya, bahasa-bahasa yang mudah di mengerti,” jelas MJP.

    (ABL)

  • 51 Pegawai Tak Lulus TWK, JT Dukung Keputusan KPK

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk menanggapi serius perihal polemik yang terjadi di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, ada 51 pegawai dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada beberapa waktu lalu.

    Dihadapan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Andi purwana dan Rusvian, Politisi partai PDIP itupun menyatakan sikap mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah terkait keputusan strategis dalam hal pemberantasan korupsi.

    Sikap tersebut disampaikan Legislator perwakilan Bolmong Raya ini disela-sela kegiatan Audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan KPK bersama seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut di ruang rapat paripurna gedung kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang terletak dibilangan Jl Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Rabu (16/6) siang.

    “Saya, Ir. Julius Jems Tuuk Dapil Bolmong Raya menyatakan sikap mendukung. Sekali lagi mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Ketua KPK bapak Firli dan pemerintah terkait dengan keputusan strategis dalam hal pemberantasan korupsi. Di mana, kalau tidak salah lihat, ada 51 orang yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” ucap sekretaris Komisi IV DPRD Sulut itu.

    “Sekali lagi, saya sampaikan kembali, mendukung keputusan dari bapak Firli dan kawan-kawan dan pemerintah,” pungkas JT sapaan akrabnya.

    (ABL)

  • Interupsi Paripurna, JT: Petani BMR Tolak Import Beras

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk melakukan interupsi saat rapat paripurna LKPJ Gubernur tahun 2020, Senin (29/3).

    Maksud interupsi Politisi Dapil BMR tersebut guna menyerukan penolakan import beras. Ia menyampaikan, ketika berada di Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat masukan dari para petani padi dan beras.

    “Mereka (petani, red) menyampaikan tolong sampaikan kepada bapak Gubernur dan pimpinan DPRD Sulut bahwa berterima kasih atas dukungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut untuk petani padi dan beras yang maksimal, tetapi ketika panen melimpah tiba-tiba negara melakukan import beras,” ucap Politisi PDIP itu dihadapan Gubernur.

    Menurutnya, import beras akan memberikan dampak pada penumpukan beras dan secara otomatis harga akan menurun. Jadi hal ini ada kekhawatiran kepada petani dan pengusaha.

    “Mereka sampaikan kepada saya, tolong sampaikan berita ini kepada bapak Gubernur agar Pemprov Sulut menolak import beras,” ungkap Personil Komisi IV DPRD Sulut.

    Lebih lanjut Tuuk mengatakan, Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mempunyai visi berdikari dalam bidang ekonomi dan memiliki salah satu misi mewujudkan kemandirian di bidang ekonomi dengan memperkuat bidang pertanian.

    “Jangan sampai pak Gubernur berusaha mendorong petani di Sulut terlebih khusus di BMR menanam padi tapi negara ini panen di Vietnam dan Thailand. Itu yang menjadi kekhawatiran petani di Bolaang Mongondow yang notabene mereka sangat mencintai bapak Gubernur,” tutupnya.

    (ABL)

  • Didesak Komisi IV, Kemenaker Janji Akan Periksa PT. PP Presisi Terkait Upah Eks Karyawan

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3).

    Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja soal Banding PT. PP Presisi terhadap putusan penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Perhitungan Selisih Upah Eks Karyawan PT. PP Presisi.

    Kunker ini diterima oleh Bernawan Sinaga, S.H., M.Si (Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI).

    Dihadapan Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Komisi IV melalui Melky Pangemanan menjelaskan pokok-pokok persoalan terkait Perhitungan Selisih Upah Eks Karyawan PT. PP Presisi.

    Perusahaan mempekerjakan karyawan dengan upah pokok yang diterima dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    Berdasarkan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum sebagaimana dalam pasal 89″. Jo SK Gubernur No. 48 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2018 sebesar Rp. 2.824.286,- (dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 433 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,- (tiga juta lima puluh satu ribu tujuh puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 408 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723,- (tiga juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).

    Pihak PT. PP Presisi wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan.

    PT. PP Presisi tidak menerima perhitungan dan penetapan tersebut dan memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bekerja sesuai amanat konstitusi. Kementerian diharapkan segera membuat keputusan agar Perusahaan wajib membayar selisih upah bagi Pekerja (eks karyawan) PT. PP Presisi serta memberikan putusan sanksi pidana kepada pihak perusahaan tersebut yang bertindak diskriminatif kepada para pekerjanya.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI merespon baik dan mengapresiasi perjuangan Anggota DPRD MJP bersama Komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengawal nasib pekerja/warga Sulawesi Utara khususnya eks karyawan PT. PP Presisi.

    Kementerian menyebutkan bahwa Perusahaan telah melakukan pelanggaran hak normatif kepada pekerja dan konsekuensinya bisa sampai dengan sanksi pidana.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI berjanji akan melaksanakan kunjungan pemeriksaan ke Sulawesi Utara untuk melakukan pengujian terhadap kasus tersebut dan akan segera menetapkan keputusan sesuai dengan tupoksi dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Turut hadir, Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Personil Komisi IV Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan juga koordinasi lintas komisi yakni Wakil Ketua I DPRD Sulut Victor Mailangkay, Personil Komisi II Nick Lomban dan Personil Komisi I Herol Kaawoan.

    (ABL)

  • Terpilih Komut BSG, TUUK Minta Edwin Silangen Lepas Jabatan Sekprov

    test.petasulut.com/, SULUT – Pasca terbentuknya kepengurusan Bank SulutGo yang baru periode 2021-2025, Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk mengucapkan selamat kepada Dirut Revino Pepah dan Komisaris utama Edwin Silangen.

    Sekaligus Jems Tuuk meminta agar Edwin Silangen melepas jabatan Sekretaris Propinsi Sulut.

    “Tidak elok jika Bapak Edwin Silangen menjabat double job yakni Sekprov dan Komut. Sebab, jabatan Komut adalah jabatan dengan Job yang baru sehingga perlu adaptasi dengan cara memperlajari pekerjaan Komut yang menurut saya Bapak Edwin belum memahami ilmu Perbankan. Artinya Bapak Edwin Silangen wajib mempelajari sistim perbankan secara Detil,” Jelas Politisi PDIP itu, Kamis (18/3) melalui pesan WA.

    Lanjut Tuuk, Seorang yang ditunjuk menjadi Komut, berarti tugas utama adalah mengawasi dan memberikan nasehat serta masukan kepada Dewan Direksi atas operasional Bank.

    “BSG harus berlari sekencang kencangnya mengejar target yang ditetapkan dalam RUPS. Itulah alasan mengapa Komut tidak boleh Double job,” kata Aleg Dapil BMR itu.

    “Sebelumnya, Terima kasih kepada Bapak Jefri Dendeng yang sudah memimpin BSG dengan profesional. Harapan untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru untuk dapat melebihi prestasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang lama,” tambahnya.

    (ABL)

  • Komisi IV komit Perjuangkan Kesejahteraan Mahasiswa Yang Studi di Bogor

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja luar daerah, tepatnya Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi Sulawesi Utara di Bogor, Jawa barat, Rabu (17/3).

    Maksud Kunker dalam rangka melihat keberadaan mahasiswa yang melanjutkan studi di Provinsi Jawa Barat.

    Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke Asrama Sam Ratulangi Bogor Baru I dan Bogor Baru II itu dipimpin langsung oleh ketua komisi Braien Waworuntu, Sekretaris komisi Julius Jems Tuuk, Personil Komisi Melky Pangemanan, Hilman Idrus, Melisa Gerungan dan Yusra Alhabsyi. Didampingi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berdiskusi dan menerima aspirasi mahasiswa Sulawesi Utara yang menuntut ilmu di Jawa Barat.

    • Penghuni Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi Bogor Baru II berjumlah 4 orang. Total kamar yang tersedia di Asrama 19 kamar, 18 kamar untuk peserta didik dan 1 kamar tamu.
    • Ruangan kamar yang masih layak untuk ditinggali berjumlah 8 kamar sedangkan 9 kamar sudah tidak layak/rusak parah.
    • Penghuni Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi Bogor Baru I berjumlah 4 orang. Total kamar yang tersedia di Asrama 11 kamar, 10 kamar untuk peserta didik dan 1 kamar tamu.
    • Kondisi ruang tamu memprihatinkan (atap bocor) dan 5 kamar mandi yang tersedia, semuanya dalam kondisi tidak layak. Beberapa kamar peserta didik juga dalam kondisi rusak ringan.
    • Mahasiswa berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, apalagi ditengah kondisi pandemi buat keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang mengambil studi diluar Sulawesi Utara.
    • Bantuan berupa pembiayaan pendidikan, seperti Beasiswa atau Bantuan Studi Akhir saat menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi.

    Atas hasil itu, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait kondisi bangunan Asrama yang rusak atau tidak layak ditempati serta aspirasi soal Beasiswa dan Bantuan Studi Akhir buat mahasiswa.

    Komisi IV prihatin dengan kondisi beberapa ruangan (kamar/kamar mandi) yang tidak layak digunakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu memperhatikan keamanan dan kenyamanan peserta didik yang tinggal di Asrama.

    Komisi IV akan berjuang maksimal dengan mendorong Pemerintah Provinsi agar mengalokasikan anggaran Beasiswa dan Bantuan Studi Akhir bagi mahasiswa serta anggaran perbaikan/renovasi Asrama mahasiswa dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara.

    Komisi IV juga mengingatkan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara agar rutin mengawasi aktifitas di setiap Asrama milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Bagi mahasiswa yang tinggal di Asrama, diharapkan untuk menjaga dan memelihara aset daerah yang ditempati oleh mahasiswa Sulawesi Utara.

    (ABL)

  • Di Fasilitasi Komisi IV, Managemen Dan Warga Perum Citraland Berhasil Keluarkan Kesepakatan Bersama

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna me-mediasi sekaligus mencari solusi terbaik atas keluhan warga perumahan Citraland terhadap pihak managemen PT. Ciputra Internasional, Komisi IV DPRD Sulut melaksanakan rapat, senin (8/3) siang.

    Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu, didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Sekretaris Jems Tuuk dan Personil Komisi Melky Pangemanan serta Hilman Idrus dan dihadiri Perwakilan Warga Perumahan Citraland dan Pihak Managemen PT.Ciputra Internasional.

    Pada pergelaran tersebut, Warga Perumahan Citraland mengeluhkan beberapa persoalan, salah satunya terkait retribusi yang dinilai hanya membuat keputusan secara sepihak oleh Managemen Perumahan Citraland tanpa berkonsultasi atau memberitahukan kepada warga perumahan.

    Mengenai hal itu, Komisi IV DPRD Sulut pun memberikan solusi kepada kedua belah pihak yakni melakukan mediasi.

    Selama 2 jam kedua belah pihak bermediasi, akhirnya keluar kesepakatan bersama secara tertulis yang ditandatangani Komisi IV DPRD Sulut, Pihak Managemen dan Warga Perumahan Citraland yang berisi:

    1. Di harapkan kepada pengelola Citraland dapat memperhatikan beberapa fasilitas pengamanan dilingkungan perumahan yang tidak/belum dibuat dan berpotensi menciptakan ketidaknyamanan bahkan dapat membahayakan warga setempat, fasilitas tersebut antara lain:
    • Pagar pembatas di kompleks cluster Edenbridge (dapat mulai dikerjakan pada bulan Maret Tahun 2021)

    -Kerusakan pada parit (Drainase) yang sudah sangat besar dikompleks Edenbridge karena lubang dan fondasi yang ada sudah menggantung (dapat dikerjakan pada bulan April Tahun 2021)

    -Terjadi kerusakan akibat longsor di kompleks jalan paving ruko (CMW) dan di dekat gerbang Big Ben

    -Di harapkan pengelola Citraland dapat berkoordinasi dengan Balai Jalan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Kerusakan jalan di pintu masuk atau gerbang wilayah Citra Land Minahasa tepatnya di depan patung kuda yang bisa membahayakan kendaraan dan warga yang melintas di jalan tersebut (tenggang waktu selama 1 Bulan)

    1. Keputusan dan sikap managemen Citraland:
      -Menaikan tarif air/lingkungan/keamanan/retribusi semapah secara sepihak dan itu diperlukan penjelasan secara detail masing-masing retribusi tersebut (minggu ini akan diberikan detail penjelasan harga secara tertulis oleh pihak Citraland)
      -Ada standart ganda dalam penerapan jasa berlangganan jaringan internet indohome dalam kompleks perumahan Untuk dapat di evaluasi kembali paling lambat pada minggu berjalan pada bulan maret 2021 (Citraland memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak penyedia provider)
    2. Di harapkan Pungutan baru di kompleks ruko untuk dicabut oleh pihak Pengelola Citraland antara:
    • Di tengah pandemic, dimana ekonomi lagi lesu dan usaha sedang merosot, manajemen Citraland bukannya membantu meningkatkan fasilitas kenyamanan dan keamanan di kompleks ruko, malah membuat kebijakan baru dengan menagih biaya sewa walk way di depan pemilik ruko yang sedang berusaha (pihak Citraland menarik kembali ketentuan penarikan biaya sewa Walk way)

    -Di sisi lain lampu jalan di kompleks ruko yang sering padam dan pintu masuk kompleks ruko ada yang tidak dilengkapi portal (diperhatikan)

    1. Agar dapat lebih diperhatikan dan di tindaklanjuti terkait Retribusi keamanan dan keresihan di harapkan kepada pihak citraland dapat di sampaikan secara transparan terkait peruntukannya untuk masyarakat
    2. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Kebersihan pemukiman pendudukan yang tidak ditempati oleh pemilik rumah (harap dapat diperhatikan kebersihannya sehingga tidak menggganggu kenyamanan penghuni yang lain)
    3. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Untuk permasalahan sampah agar selalu dapat di perhatikan khususnya jam pengangkutan sampah dapat dilakuan secara rutin oleh pihak pengelola
    4. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Kearifan lokal warga citraland agar dapat dilibatkan dalam bentuk kerjasama seperti asourscing pekerjaan fisik tender dan lain-lain
    5. Agar dapat lebih di perhatikan dan di tindaklanjuti terkait Semua kebijakan yang diambil oleh pihak citaland harus di ketahui dan melibatkan seluruh warga melalui bentuk komunikasi yang intens

    Demikian surat Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani bersama oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pihak Managemen Citraland dan Warga yang berdomisi di citraland.

    Penandatanganan Kesepakatan bersama Komisi IV DPRD Sulut, Pihak managemen dan Warga Perumahan Citraland

    Menanggapi kesepakatan bersama itu, Komisi IV pun kepada pihak Managemen untuk tidak keluar dari kesepakatan yang diambil.

    “Kiranya apa yang menjadi kesepakatan ini bisa menjadi solusi bersama,” ucap Careig dan Braien.

    Usai rapat, kepada wartawan General Manager Sofian Khabib mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah masalah komunikasi yang sempat terputus antara Managemen dan warga.

    “Sebetulnya keluhan-keluhan warga yang disampaikan sudah kami jadwalkan untuk dikerjakan. Jadi kesepakatan bersama secara tertulis tadi memang sudah masuk schedule,” ucapnya.

    “Waktu terjadinya banjir manado, memang ada beberapa titik yang pagarnya rubuh, saluran tergerus dan lainnya. Intinya, dalam kesepakatan ini secara jelas telah tertulis bahwa sebagian besar sudah mempunyai estimasi waktu untuk pengerjaan, jadi yang pasti kami pihak managemen akan melaksanakannya,” tambahnya.

    (ABL)

  • Dinilai Lalai, JT: Ganti Sekda Dan Pimpinan BPJS di Minahasa

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Sulut, senin (11/01) tadi memfasilitasi persoalan antara Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk memberikan kritikan tajam terkait persoalan pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

    Dimana, Tuuk menyesalkan persoalan kesehatan yang merupakan urusan wajib pemerintah menjadi persoalan yang berlarut-larut padahal telah jelas diatur dalam undang-undang.

    Menurut politisi PDIP ini amanat tentang jaminan sosial bagi kesejahteraaan rakyat telah dituangkan dalam UUD 45 , Kemudian tentang BPJS itdiatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun tahun 2011.

    “ Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar . Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar, “ tandas JT sapaan akrabnya.

    “ Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena merekasudah melalaiakan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago. “tambahnya.

    Lanjut Tuuk dalam aturan yang menyebut BPJS memutus hubungan kerjasama dengan pemerintahnamu yang ada BPJS memutus hubungan kerja dengan rumah sakit, itupun menurutnya sebelum ada banyak tahapan yang harus dilalui berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

    “ Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang ke rumah sakit dia dilayani, “ terang legislator yang dikenal sangat vokal ini.

    “ Kita bisa bayangkan bagamana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi, “tegasnya.

    (ABL)

  • TUUK Usul Dinkes Sulut Segera Rekrut THL Kesehatan

    test.petasulut.com/, SULUT – Wabah Covid-19 sampai dengan saat ini masih menggorogoti masyarakat, Sebagian besar negara pun sangat terdampak dengan hadirnya virus ini.

    Dalam rangka mengatasi wabah Covid-19, Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai detik ini pun tak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk terus melakukan aksi 3M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak).

    Tenaga medis yakni dokter dan perawat pun menjadi garda terdepan guna meminimalisir para warga yang terkonfirmasi virus ini, bahkan para tenaga medis banyak menjadi korban akibat terjangkit covid-19.

    Dampak fisik dan psikis pekerja medis juga sangat besar akibat jumlah pasien Covid-19 yang membludak.

    Masyarakat pun dituntut menjalani aktivitas berolahraga ringan jaga kesehatan tubuh di tengah pandemi Covid-19.

    Mengantisipasi kondisi tersebut, anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, mengusulkan kepada pemerintah melalui dinas kesehatan daerah merekrut tenaga harian lepas (THL) khusus tenaga kesehatan.

    “Kebetulan di Sulut misalnya masih banyak tenaga kesehatan lulusan sekolah keperawatan yang belum bekerja. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan, bisa direkrut,” jelas Jems Tuuk, Jumat (8/1/2021).

    Di kondisi pandemi Covid-19 saat ini, lanjut Tuuk, bidang kesehatan memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah.

    “Perhatian dalam bentuk pengalokasian anggaran termasuk perekrutan tenaga kesehatan akan sangat membantu secara mental dan fisik dokter dan perawat yang berada di garda terdepan melawan corona,” pungkas legislator Sulut terbaik periode 2014-2019 peraih penghargaan Forward Award ini.

    (ABL)

  • APRI BERJUANG! Komisi IV Deprov Sepakat Ajukan Ranperda Inisiatif Tentang WPR

    test.petasulut.com/, SULUT – Step By Step, Perjuangan APRI Sulut untuk 170 ribu penambang rakyat yang bekerja aktif di Sulawesi Utara makin mulus.

    Demi berjuang untuk para penambang Rakyat mendapatkan ijin pengelolaan secara mandiri sangat gencar di lakukan APRI Sulut.

    Hal baik pun datang dari gedung cengkih, melalui rapat internal Komisi IV DPRD Sulut telah disepakati bahwa Komisi IV akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif terkait WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang nantinya akan berlaku di Sulawesi Utara.

    “Ranperda Inisiatif DPRD ini bertujuan untuk Melindungi pekerja tambang, Melindungi Pemilik Lahan dan Amdal,” ungkap Jems Tuuk.

    Jems tuuk, Anggota DPRD Sulut Fraksi PDIP Dapil BMR

    “Saya berharap semoga Ranperda ini dapat menjadi Perda dan menjadi Payung hukum bagi masyarakat penambang di tahun 2021, demi melindungi hak kedaulatan rakyat dan kewajiban Rakyat,” tambah Tuuk.

    Sementara itu, Ketua Komisi Braien Waworuntu saat diwawancarai oleh awak media memberikan penegasan bahwa dirinya dan seluruh personil komisi akan tetap berjuang dan mengawal agar Ranperda ini akan menjadi perda dikemudian hari.

    ” ini jelas, semua kepentingan rakyat menjadi skala prioritas sebagai wakil rakyat,” tutup BW.

    (ABL)