Tag: paripurna

  • DPRD Sulut Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2020

    test.petasulut.com/, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun 2020, Rabu (30/6), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen dan dihadiri Gubernur dan wakil gubernur Sulut, Olly Dondokambey- Steven Kandouw.

    Pada kesempatan itu, Andi Silangen mengapresiasi gerak kinerja daripada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam penanggulangan Covid-19.

    Ini menurutnya, perlu didukung bersama. Antara lain optimalisasi pemberian vaksin kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi dengan kabupaten kota.

    “Bahkan beberapa waktu lalu memantau pemberian vaksin di daerah perbatasan dan terisolir. Bahkan telah mengambil langka bersama dengan tokoh agama terkait dengan pengucapan syukur. Memang perlu untuk kita merayakan pengucapan syukur namun perlu untuk secara bijak menimbang kondisi pandemi maka kami DPRD Sulut mendukung langkah tersebut,” ungkap Silangen.

    Dirinya mengungkapkan, sudah disepakati berdasarkan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut terhadap pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

    “Untuk dilaksanakan hari ini (kemarin, red) dengan susunan acaranya. Pendahuluan, penyampaian laporan hasil Banggar DPRD, kesimpulan, keputusan, sambutan Gubernur Sulut, penandatanganan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan terakhir penutup,” ungap politisi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan ini dari daerah pemilihan Nusa Utara.

    Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memiliki bobot yang tinggi. Hal itu karena substansi utama dalam tahapan ini yakni kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkolerasi dengan pembangunan bangsa. Dengan hal tersebut maka bisa mengukur proses pembangunan, sekaligus menjadi tolak ukur untuk pembangunan ke depan.

    “Laporan pertanggunjawaban harus disusun se-riil mungkin dan akuntabel,” ucap Olly.

    Lanjutnya, selama ini telah dilakukan pembangunan sosial masyarakat sejak tahun 2020. Dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada kepemimpinannya namun telah berkomitmen dengan semaksimal mungkin melahirkan dokumen pertanggungjawaban yang ada.

    “Namun disadari bahwa dalam proses pembahasan masih terdapat berbagai kekurangan namun bisa direspon secara bijak, cerdas dan tepat sasaran oleh segenap anggota DPRD Sulut. Berbagai rekomendasi, saran dan kritik yang membangun selama tahapan pembahasan. Maupun dengan tanggapan-tanggapan yang telah disampaikan dalam pembahasan sehingga ranperda pertanggungjawaban APBD 2020 bisa disempurnakan dan diterima oleh rakyat lewat para wakilnya di DPRD Sulut. Makanya saya mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada ketua, wakil ketua dan semua anggota DPRD Sulut yang sudah melakukan pembahasan secara komperhensif dan teliti,” tuturnya.

    Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Para SKPD, tamu undangan dan Insan Pers.

    (ADVETORIAL)

  • Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani CAP TIKUS

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat Paripurna DPRD Sulut tentang Penyampaian dan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (15/06/2021).

    Fraksi Demokrat di DPRD Sulut meminta pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw untuk memperhatian nasib petani Cap tikus.

    Fraksi Demokrat melalui Anggota DPRD Henry Walukow menyerahkan pandangan umum Fraksi ke Gubernur, Wakil Gubernur Sulut dan Pimpinan DPRD

    Nasib petani Cap Tikus sampai hari ini dinilai Fraksi Demokrat belum mendapakan perhatikan lebih dari Pemerintah Provinsi Sulut.

    “Fraksi Demokrat memberikan catatan kepada Pemerintahan Olly-Steven untuk lebih memperhatikan potensi petani Cap Tikus di Sulut, agar lebih diperhatikan,” ungkap anggota Fraksi Demokrat, Henry Walukow.

    Demokrat pun mengharapkan, pemerintah dapat mewujudkan laboratorium produk unggulan pertanian di Sulut, termasuk di dalamnya Cap Tikus, sehingga pasarnya dapat bersaing di tingkat lokal, nasional bahkan hingga internasional.

    (ABL)

  • Dihadapan Eksekutif, Fraksi NasDem Sulut Ajak Semua Pihak Peduli Lingkungan Hidup

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, di rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian dan Penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (15/06/2021).

    Fraksi Nasdem menyampaikan pandangannya melalui Mohammad Wongso, politisi dari dapil Bolaang Mongondow Raya.

    Dihadapan pihak Eksekutif yang dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, didampingi Sekretaris Provinsi Edwin Silangen, Fraksi Nasdem meminta semua pihak menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

    “Kami Partai Nasdem mengajak semua pihak untuk dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Fraksi Nasdem juga akan terus mengawal setiap proses investasi dan pembangunan agar selalu berada pada aspek-aspek lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik demi keberlanjutan perekonomian dan keberlanjutan di Provinsi Sulut,” ujar Wongso.

    Nasdem mengajak semua pihak untuk menjaga ekosistem laut.

    “Mari jaga laut kita, karena pentingnya ekosistem laut untuk manusia, pengelolaan laut yang berkelanjutan dan kekayaan sumber daya maritim akan terus mendukung pemulihan ekonomi dan menjadi landasan untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan,” jelas Wongso.

    (ABL)

  • Usul 2 Ranperda Prakarsa DPRD, Resmi Jadi Prakarsa DPRD

    test.petasulut.com/, SULUT – Fokus melakukan tupoksi Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi yaitu melahirkan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

    DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dua Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Senin (24/5).

    Pada rapat paripurna Internal DPRD Sulut itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Pangemanan menyampaikan, penghormatan dan pemberian perlindungan kepada penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    “Setiap orang mempunyai tanggung jawab menghormati penyandang disabilitas. Sampai saat ini penyandang disabilitas masih mengalami banyak diskriminasi karena belum terpenuhinya hak-hak dari penyandang disabilitas,” tutur Pangemanan dalam rapat paripurna tersebut.

    Penyandang disabilitas disebut merupakan kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan dan dalam kurang mendapat kehidupan yang layak. Hal itu karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka menghadapi keterbatasan mulai dari akses-akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

    “Di Indonesia termasuk di Sulut, penyandang disabilitas mengalami kondisi rentan, terbelakang dan miskin karena pembatasan dan penghilangan hak-hak disabilitas,” paparnya.

    “Pemenuhan hak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi pemerintah daerah (pemda). Supaya mereka jadi individu yang mandiri.  Pemda berkewajiban untuk melindungi demi terwujudnya persamaan hak,” sambungnya.

    Diketahui, semua fraksi menyetujui 2 Ranperda itu untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

    Selain itu disampaikan pula, mengenai ranperda pengendalian sampah plastik dipandang penting. Ini karena bahan plastik sangat sulit terurai. Diperlukan ratusan tahun agar terurai.

    “Pengelolaan adalah sampah kegiatan sistematis dan berkesinambungan. Ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.  Kewenangan terkait hal ini ada di kabupaten kota. Tapi provinsi perlu untuk menyelenggarakan koordinasi,” ucap Melky dalam rapat tersebut.

    (ABL)

  • Besok, 2 RANPERDA Usul Prakarsa DPRD Sulut Ditetapkan

    test.petasulut.com/, SULUT – Dua buah Rancangan Peraturan daerah Inisiatif DPRD Sulut kembali digenjot.

    Dimana, terjadwal melalui undangan Sekretariat DPRD Sulut bahwa pada senin (24/5) besok jam 11.00 WITA akan diadakannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan 2 (Dua) Buah Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, yang akan digelar diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Mengingat situasi dan kondisi saat ini terkait dengan wabah Covid-19, maka Rapat pada besok hari dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulut pun dinilai fokus dalam melahirkan produk hukum daerah khususnya perda inisiatif DPRD. Hal itu dibuktikan dengan sepak terjang BAPEMPERDA melakukan rapat pembahasan dan kunjungan lapangan dengan para staf ahli.

    Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Lewat rapat paripurna DPRD Sulut.

    (ABL)

  • DPRD Konsisten Pada Keputusan, JAK: Saya Tetap Fokus Kerja Buat Rakyat

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut melalui Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen kembali menegaskan bahwa DPRD tetap konsisten dalam menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian JAK dari kursi wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    Hal itu dikatakan Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) kemarin.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven.

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menanggapi hal itu, James Arthur Kojongian pun mengatakan akan tetap fokus kerja menjalankan amanah Rakyat.

    “Tetap menjalankan Amanah Rakyat untuk fokus kerja buat Rakyat sulut. Bukan menjadi halangan dan hambatan saya untuk bekerja menjalankan fungsi dan amanat konstitusi dalam lembaga DPRD provinsi Sulut,” terangnya pada Rabu (19/5).

    (ABL)

  • Perda Covid-19 di Sahkan, Ada Sanksi Bila Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah melewati pembahasan oleh Pansus DPRD Sulut, Akhirnya Ranperda Covid-19 disahkan menjadi Perda lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5).

    Diakui, memang proses pembahasan Ranperda ini berjalan cukup panjang dan alot, tapi produk hukum daerah ini tetap disepakati semua Fraksi DPRD Sulut.

    Setelah disahkan Perda Covid-19 ini, masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dituntut untuk mematuhi aturan yang tertulis dalam Perda tersebut.

    Hal -hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

    • Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
    • Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
    • Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
    • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

    Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:

    • Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
    • Menyediakan sarana cucui tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
    • Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
    • Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
    • Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
    • Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
    • Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

    Ditegaskan juga untuk denda pelanggar prokes (protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta. Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

    Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana. Pada Pasal 17 disebut:

    Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

    Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

    Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    (ABL)

  • 7 Tahun ‘Puasa’, Akhirnya Perda Inisiatif DPRD Lahir, Ini Kata BRAIEN WAWORUNTU

    test.petasulut.com/, SULUT – Penantian panjang akan lahirnya Perda Inisiatif DPRD kini tercapai.

    Dimana Ranperda tentang fakir miskin dan anak terlantar telah sah menjadi perda lewat rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar pada selasa (18/5) siang.

    Perda tentang fakir miskin dan anak terlantar itu memang menjadi fokus dari Pansus DPRD Sulut melalui Komisi IV.

    Kepada Wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengatakan kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak.

    “Dengan Peraturan Daerah ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” ujar BW yang berperan sebagai ketua Pansus Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menurutnya, dengan pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.

    “Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan Perda Inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi. Puji Tuhan, fokus dari Pansus Pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan Produk hukum ini,” tutupnya.

    (ABL)

  • Lewat Rapat Paripurna, Deprov Tetap Konsisten Pada Keputusan Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Ada yang menarik dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) siang.

    Dimana DPRD Sulut melalui Ketua DPRD menyampaikan perihal status dan proses pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian.

    Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen mengatakan bahwa menindaklanjuti fasilitasi Gubernur dan Ketua DPRD maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pimpinan DPRD pada tanggal 17 mei 2021 dengan hasil antara lain bahwa DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven, selasa (18/5).

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    (ABL)

  • JAK dipastikan Hadir Dalam Rapat Paripurna Siang Ini

    test.petasulut.com/, SULUT – Legislator James Arthur Kojongian dipastikan hadir dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, yang akan digelar pada selasa (18/5) siang nanti.

    Dihubungi melalui telepon seluler, JAK mengatakan akan hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut siang ini.

    "Akan hadir," singkat JAK kepada media test.petasulut.com/

    Terpantau, dalam keseharian Politisi Partai Golkar itu rajin ngantor dan sering menghadiri ibadah rutin DPRD Sulut.

    (ABL)