Tag: ranperda disabilitas

  • WALUKOW Berharap Perda Disabilitas Mampu Lindungi Dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    test.petasulut.com/, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kembali menggenjot Ranperda ini bersama dengan tim ahli dan juga mitra kerja eksekutif yakni biro hukum pemerintah provinsi Sulut, senin (27/9) siang.

    Ranperda inisiatif DPRD Sulut inipun diharapkan mampu melindungi hak-hak para penyandang disabilitas di Sulawesi Utara.

    Seperti yang dikatakan anggota Pansus, Henry Walukow. Dimana dirinya mengatakan bahwa dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini diharapkan mampu melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

    Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow

    “Dan mampu memberdayakan penyandang disabilitas, baik dari sisi sarana prasarana publik, pemerintahan dan dimana saja,” ucap Walukow kepada wartawan.

    “Sekaligus karena Perda ini inisiatif DPRD, ingin menyatakan bahwa kami ada bersama saudara-saudara kami penyandang disabilitas,” tambahnya.

    Tak hanya itu, Pansus juga mengharapkan ketika ranperda ini diketuk menjadi Perda otomatis mempunyai dampak yang mengikat secara hukum, dan pemerintah harus siap, contohnya terkait dengan ketersediaan fasilitas publik yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

    (ABL)

  • WALUKOW: OPD Harus Siap Jika Ranperda Disabilitas Diketuk

    test.petasulut.com/, SULUT – Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas terus dilakukan oleh Pansus DPRD Sulut.

    Pada rapat kali ini, selasa (3/8) masalah kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) guna menyambut aturan itu pun dipertanyakan. Utamanya dari segi fasilitas penunjang.

    Hal ini yang menjadi salah satu fokus dari Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Henry Walukow.

    Dimana dirinya menyampaikan dalam draft ranperda tersebut dituliskan Pemprov Sulut juga perlu mendorong dalam rangka pemberian modal, pelayanan pendidikan, pelatihan dan penyediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas.

    “Bagaimana kesiapan seluruh OPD tersebut ketika perda ini diketuk,” ungkap politisi Partai Demokrat ini, saat mengikuti rapat secara virtual.

    Menurutnya bahwa ini penting, karena ketika ranperda ini diketuk mempunyai dampak yang mengikat secara hukum. Misalnya terkait dengan ketersediaan fasilitas publik yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Akses untuk mereka di setiap fasilitas publik dinilai perlu ada kesiapan.

    “Misalnya pendirian bangunan, apakah ada fasilitas publik yang perlu wajib dan pro penyandang disabilitas supaya mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut,” tegasnya.

    Ia berharap nanti, ranperda itu tidak hanya mengatur masalah disabilitas secara umum. Sementara tidak ada yang diberikan secara spesifik.

    “Jangan hanya ini cuma mengatur secara umum, seperti tidak ada standarisasi fasilitas yang pro penyandang disabilitas itu seperti apa. Sehingga ketika diketuk semuanya betul-betul melakukan ini,” ucapnya.

    Rapat Pansus itu turut dihadiri secara fisik yakni Melky Pangemanan dan lewat Virtual, Winsulangi Salindeho, Henry Walukow, Kepala dinas Sosial di 15 Kabupaten/kota serta para tenaga ahli.

    (ABL)

  • Rapat Ranperda Disabilitas, MJP Ungkap Poin Penguatan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    test.petasulut.com/, SULUT – Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas melaksanakan rapat Senin (2/7), bersama pihak terkait di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat awal mendengarkan penjelasan tim ahli terkait draf naskah akademik dan draf ranperda.

    “Mengingat penggalian gagasan awal sudah dilakukan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebagai inisiator bersama tim ahli dan melakukan turun lapangan untuk ranperda disabilitas,” ungkap Wakil Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Melky Jakhin Pangemanan, usai rapat pembahasan.

    Melky yang juga Wakil Ketua Bapemperda ini pula menyampaikan, pihaknya kini tinggal memperdalam lagi dan memperkuat poin-poin yang akan memberikan penguatan keadilan kepada penyandang disabilitas. Hal yang paling krusial menurutnya yakni pelayanan pendidikan, alokasi ketenagakerjaan dan aksesibilitas kepada penyandang disabilitas.

    “Alokasi ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 harus ada 2 persen karyawan dari penyandang disabilitas. Ini harus ada di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), wilayah pemerintah dan swasta. Dari semua itu harus diisi 2 persen,” tuturnya.

    Pemerintah juga menurutnya, harus melakukan edukasi dan melatih para penyandang disabilitas agar mereka siap pakai dan siap kerja sehingga bisa diakomodir.

    “Dan kemudian pendidikan, harus disiapkan di sekolah-sekolah tenaga pengajar yang punya spesifikasi untuk melatih penyandang disabilitas. Aksesibilitas dalam bentuk pelayanan publik, fasilitas pemerintah harus mendukung penyandang disabilitas. Toilet, tangga harus ada dukungan bagi penyandang disabilitas. Target kita bulan Agustus selesai pembahasan,” kuncinya.

    (ABL)