test.petasulut.com/, SULUT – Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas melaksanakan rapat Senin (2/7), bersama pihak terkait di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.
Rapat awal mendengarkan penjelasan tim ahli terkait draf naskah akademik dan draf ranperda.
“Mengingat penggalian gagasan awal sudah dilakukan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebagai inisiator bersama tim ahli dan melakukan turun lapangan untuk ranperda disabilitas,” ungkap Wakil Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Melky Jakhin Pangemanan, usai rapat pembahasan.
Melky yang juga Wakil Ketua Bapemperda ini pula menyampaikan, pihaknya kini tinggal memperdalam lagi dan memperkuat poin-poin yang akan memberikan penguatan keadilan kepada penyandang disabilitas. Hal yang paling krusial menurutnya yakni pelayanan pendidikan, alokasi ketenagakerjaan dan aksesibilitas kepada penyandang disabilitas.
“Alokasi ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 harus ada 2 persen karyawan dari penyandang disabilitas. Ini harus ada di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), wilayah pemerintah dan swasta. Dari semua itu harus diisi 2 persen,” tuturnya.
Pemerintah juga menurutnya, harus melakukan edukasi dan melatih para penyandang disabilitas agar mereka siap pakai dan siap kerja sehingga bisa diakomodir.
“Dan kemudian pendidikan, harus disiapkan di sekolah-sekolah tenaga pengajar yang punya spesifikasi untuk melatih penyandang disabilitas. Aksesibilitas dalam bentuk pelayanan publik, fasilitas pemerintah harus mendukung penyandang disabilitas. Toilet, tangga harus ada dukungan bagi penyandang disabilitas. Target kita bulan Agustus selesai pembahasan,” kuncinya.
(ABL)
Leave a Reply