Soal VAP? Begini Tanggapan Felly Runtuwene

test.petasulut.com/, SULUT – Pertanyaan seputar status keanggotaan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di partai NasDem Sulut terus dibicarakan dipublik pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan saat ini sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut.

Tanggapan pun datang dari Ketua Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Felly Estelita Runtuwene.

Dimana Bendahara Partai NasDem Sulut itu menyampaikan bahwa mengikuti pedoman yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem, seharusnya VAP sudah dinonaktikan sebagai kader.

“Sesuai pedoman partai. Harusnya ibu VAP harus dinonaktifkan. Saya kira seperti itu, karena ada ADRT Partai NasDem,” ucap Ketua Komisi IX DPR RI ini, kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Jumat (30/4/2021).

Kendati demikian, Felly menyampaikan bahwa Partai NasDem akan melihat sudah sampai dimana proses dari perkara terhadap VAP.

“Apabila VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis keanggotaannya di Partai NasDem sudah dinonaktifkan. Tapi kalau belum, tentu VAP masih kader Partai,” imbuh FER.

“Saya tidak mengikuti lagi, karena sibuk, tapi mungkin seperti apa yang dia (VAP), sudah di tingkat mana (proses perkara). Kalau dia belum tersangka, tentunya tidak (nonaktif), kalau dia sudah tersangka tentunya harus nonaktifkan kalau beliau tidak mengundurkan diri,” Tambahnya.

(ABL)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *