Category: Headline

  • Gudang Shopee Terbakar, Ini penyebabnya!

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Pada Rabu (6/10/21) masyarakat dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Shopee Express Penjaringan, Jakarta Utara.

    Peristiwa kebakaran itupun telah divideokan oleh masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Sontak video kebakaran tersebut menjadi viral di media sosial yakni di Facebook maupun instagram.

    Pihak Shopee Express pun membenarkan kejadian itu sekaligus memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran di gudang Shopee Express Penjaringan.

    Proses pengiriman pesanan barang juga dipastikan tidak terganggu.

    “Tidak terjadi kendala terhadap pengiriman pesanan Shopee Express, karena proses pengiriman telah diselesaikan pada pagi hari,” demikian pernyataan Juru Bicara Shopee Express dalam keterangan tertulis Kamis (7/10/2021) pagi dikutip dari Kompas.com

    Jubir Shopee Express tersebut menyatakan, barang-barang konsumen juga berhasil diselamatkan dan dalam keadaan aman.

    Barang-barang tersebut telah dipindahkan ke gudang Shopee Express terdekat.

    Penyebab kebakaran Terkait penyebab kebakaran, jubir Shopee Express menyebutkan, api berasal dari salah satu gudang di kawasan itu dan merambat ke gedungnya.

    “Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh karyawan-karyawan yang berada di lokasi, api terlihat berasal dari salah satu gudang di kawasan tersebut, dan merambat ke hub Shopee Express,” jelas dia.

    Sebelumnya, Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Mulat Wiayanto mengatakan, kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

    “Informasi yang didapat dari Bapak Yitno selaku Kepala Gudang PT Sinarmas, kebakaran awal diduga karena adanya korsleting listrik pada area panel,” kata Mulat.

    Titik api yang awalnya berada di gudang plastik, kemudian merembet hingga ke gudang ekspedisi.

    Saat peristiwa terjadi, para karyawan sedang dalam persiapan produksi.

    Ketika mengetahui terjadi kebakaran, mereka langsung berupaya memadamkan api dengan 27 tabung alat pemadam api ringan (APAR). Namun, kobaran api semakin membesar.

    “Api malah cepat membesar tidak dapat dikendalikan karena bahan yang terbakar berupa kardus dan plastik,” ujar dia.

    Pihak gedung kemudian segera menghubungi petugas damkar untuk meminta bantuan.

    Mulat mengatakan, mereka mendapat laporan kebakaran pertama kali sekitar pukul 08.43 WIB. Sebanyak 21 unit damkar dan 105 personel akhirnya diterjunkan ke lokasi kejadian.

    (ABL)

  • Kasus Pemerkosaan Reynhard Dibuat Film Berjudul ‘Catching a Predator’

    test.petasulut.com/, INTERNASIONAL – Kasus Reynhard Sinaga yang sempat menggemparkan dunia dan disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, kini terangkat kembali.

    Kisah Reynhard akan diangkat lewat film dokumenter BBC yang berjudul ‘Catching a Predator’ yang mengisahkan investigasi kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga.

    Film ini mengulik sisi penelusuran polisi terhadap warga negara Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan terbesar di Inggris.

    Lantas, bagaimana peran Reynhard dalam film dokumenter yang mengisahkan dirinya itu? Berikut sinopsis film Catching a Predator.

    Pada tahun 2020, diumumkan bahwa Reynhard Sinaga telah dituntut atas 159 tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya, terhadap 48 pria. Namun polisi menemukan bukti yang berkaitan dengan lebih dari 200 korban, banyak di antaranya masih belum teridentifikasi.

    Dengan akses eksklusif ke penyelidikan Polisi Greater Manchester 2017-19, film ini menceritakan kisah hukuman pemerkosaan Sinaga – kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Dari flatnya di Princess Street, Manchester, siswa dewasa Reynhard Sinaga akan mengincar pria yang sedang keluar malam dan mengundang mereka ke rumahnya, dengan tawaran tempat untuk minum atau menelepon taksi. Tapi sebaliknya, begitu mereka berada di dalam, dia akan membius, menyerang dan memperkosa mereka, merekam serangan dan mengumpulkan barang-barang pribadi sebagai ‘piala’ dari korbannya.

    Penyelidik menemukan bukti lebih dari 200 korban, dan banyak yang tidak ingat pernah dilecehkan sampai seorang petugas polisi mengetuk pintu mereka untuk memberi tahu mereka bahwa mereka telah diserang dan difilmkan. Beberapa dari pria ini masih belum teridentifikasi. Dia telah menyinggung selama satu dekade.

    Sebagai bukti skala mengerikan dari pelanggaran Sinaga terungkap, film ini menceritakan kisah rinci tentang bagaimana detektif menyatukan penuntutan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Dan salah satu korban Sinaga, yang berbicara dalam film untuk pertama kalinya, melambaikan hak anonimitasnya untuk memecah kesunyian seputar pemerkosaan laki-laki. Kesaksiannya yang kuat berkontribusi pada percakapan nasional yang penting di Inggris, di mana kekerasan seksual terhadap laki-laki tetap menjadi salah satu kejahatan yang paling tidak dilaporkan.

    Film Dokumenter BBC inipun terinformasi akan tayang pada 6 Oktober 2021 pukul 21.00 waktu Inggris.

    (ABL)

  • Pelaku Pemerkosaan REYNHARD Babak Belur, Terungkap ke Publik

    test.petasulut.com/, INTERNASIONAL – Nama Reynhard Sinaga yang disebut-sebut sebagai predator seks terbesar dalam sejarah Inggris kembali diungkit ke publik.

    Perhatian serius pun ditujukan kepada Reynhard karena baru-baru ini kepolisian Inggris merilis fotonya babak belur karena dihajar korban pemerkosaannya sebelum ditangkap aparat pada 2017 lalu.

    Dikutip dari CNN Indonesia, Kasus ini awalnya terinformasi atas laporan seorang korban yang sebelumnya sudah dibius akhirnya tersadar ketika Reynhard melakukan aksinya pada Juni 2017 lalu.

    Sang korban yang merupakan atlet itu pun melakukan perlawanan dan menghajar Reynhard hingga babak belur, kemudian dibawa ke rumah sakit.

    Kepolisian menginterogasi korban karena diduga melakukan penyerangan terhadap Reynhard. Namun kemudian, kepolisian memeriksa ponsel Rey dan menemukan beberapa video pemerkosaan, termasuk terhadap korban.

    Polisi lantas menelusuri para korban dalam video-video tersebut. Pihak berwenang akhirnya memperkirakan Rey sudah memperkosa lebih dari 200 orang.

    Selama penyidikan, satu per satu korban Rey ditemukan. Polisi pun bergerak untuk mencari mereka. Namun ternyata, tidak semua korban menyadari pernah dilecehkan oleh Rey.

    Bagi sebagian korban, laporan ini mengejutkan dan menakutkan karena baru diketahui bertahun-tahun setelah serangan terjadi.

    Namun, ada pula korban menyatakan bahwa fakta itu dapat menjawab pertanyaan mengenai beberapa ingatan aneh yang mereka tak mengerti sebelumnya.

    Secara resmi, pria Indonesia kelahiran Jambi itu didakwa melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

    Selama sidang, Reynhard berkeras bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.

    Berbeda dengan ucapan Rey, para korban mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemen dan menenggak minuman alkohol yang ternyata sudah diberi obat bius.

    Secara keseluruhan, sidang kasus Rey ini terbagi menjadi empat tahap dan semuanya digelar secara tertutup. Pengadilan khawatir jika materi sidang disiarkan di media, bisa membuat calon korban atau saksi enggan melaporkan kejahatan atau memberikan bukti di pengadilan.

    Sidang pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan kesaksian 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban. Tahap ketiga digelar pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

    Sidang terakhir digelar pada Desember 2019 dengan 13 korban. Dalam sidang itu, jaksa membacakan 30 dakwaan perkosaan serta dua serangan seksual.

    Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup atas Reynhard.

    (ABL)

  • Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua ke Anak

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah memang membuat sebagian masyarakat pusing karena berbagai macam tuntutan administrasi yang harus dipenuhi untuk bisa mengeluarkan sertifikat atas tanah.

    Namun kali ini, akan membahas mengenai balik nama atas warisan dari orang tua ke anak.

    Diketahui, Pewarisan tanah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, di mana tanah yang diwariskan harus didaftarkan maksimal enam bulan sejak pemberi waris meninggal dunia, namun bisa diperpanjang dengan ketentuan oleh pejabat yang menaungi.

    Adapun tujuan dari balik nama tanah ini adalah sebagai bukti yang legal dan sah menurut regulasi yang berlaku dan menghindari adanya sengketa tanah di masa depan. Oleh karena itu, tahapan ini sangat penting untuk dilakukan.

    Tanda bukti yang menunjukkan seseorang adalah waris adalah dengan menunjukkan Akta Keterangan Hak Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris yang sebelumnya harus diurus di RT/RW setempat.

    Selanjutnya, surat bisa diurus di notaris. Biaya yang dikenakan pun bisa saja berbeda. Namun, perkiraan harganya mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per surat. Atau bisa juga mendatangi kantor notaris terdekat untuk menanyakan tentang biaya lebih detailnya.

    Biaya lainnya juga dikenakan yang terdiri dari biaya materai dan kepaniteraan, biaya para saksi ahli dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya pemberitahuan, dan lain-lain.

    Adapun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:

    – Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai

    – Sertifikat asli rumah warisan

    – Surat keterangan kematian

    – Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait

    – Bukti BPHTB (tanah di atas Rp60 juta)

    – Bukti pembayaran PPh

    – Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

    – Akta Wasiat dari notaris

    – Surat Keterangan Waris dari Kecamatan setempat

    Selanjutnya, ahli waris dapat mendatangi kantor BPN di wilayah masing-masing untuk menyampaikan tujuan balik nama sertifikat tanah warisan.

    Apabila persyaratan telah lengkap, maka ada sejumlah biaya yang dibayarkan untuk proses balik nama sertifikat di Kantor BPN. Tarif yang dikeluarkan pun berbeda tergantung dengan nilai jual tanah dan luas tanah. Berikut rumusnya:

    nilai tanah (per m2)x(luas tanah (per m2):1.000

    Selain itu ada komponen lainnya yang harus dibayar, yaitu:

    – Formulir pendaftaran Rp50 ribu

    – AJB yang dihitung 5 persen dari total transaksi

    – BPHTB dengan nilai 5 persen dari NPOPTKP

    – Biaya untuk notaris 1 persen dari total transaksi atau sesuai dengan kesepakatan

    Demikianlah informasi perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di notaris dan kantor BPN.

    Sumber: Beritadiy

    (ABL)

  • Oktober 2021! BPUM Masih Cair Asalkan Masuk 3 UMKM Ini

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Ternyata pengambilan BPUM Rp 1,2 juta di BRI pada Oktober 2021 ini masih boleh dilakukan masyarakat asalkan yang bersangkutan masuk dalam tiga UMKM.

    Bahkan, rencananya pencairan dana bantuan Rp 1,2 juta bisa dilakukan hingga Desember 2021. Meski mulai bulan ini pemerintah tidak membuka kuota baru penerima BPUM.

    Hal tersebut dikarenakan target penerima BLT UMKM sebanyak 12,8 juta orang sudah terpenuhi. Pada penyaluran BPUM tahap II tahun 2021 ada tiga juta kuota penerima bantuan.

    Nah, UMKM seperti apa yang bisa mencairkan BPUM Rp 1,2 juta pada Oktober 2021?

    Pertama, UMKM bisa mencairkan BLT Rp 1,2 juta di BRI jika mendapat SMS resmi pemberitahuan menjadi penerima BPUM. Adapun, contoh SMS tersebut adalah:

    “Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp”

    Kedua, UMKM yang terdaftar di link Eform BRI yang dapat mencairkan bantuan Rp 1,2 juta bulan ini. Kamu bisa mengecek penerima BPUM 2021 menggunakan HP maupun laptop yang terkoneksi internet.

    Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di Eform BRI yaitu:

    – Buka link eform.bri.co.id/bpum.
    – Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.

    – Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.

    – Klik “Proses Inquiry”, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

    Ketiga, UMKM yang terdaftar mendapatkan BPUM tapi belum pernah mengambil. Sebab, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hanya diberikan sekali saja.

    Jika kamu termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, selamat karena bulan Oktober 2021 dana bantuan masih bisa dicairkan.

    Sebagai pengingat, pemerintah memberikan BLT UMKM tidak ke sembarang UMKM. Ada beberapa syarat dan kriteria hingga UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

    Syarat dan kriteria UMKM penerima BPUM 2021 adalah:

    – Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.

    – Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

    – Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

    – Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

    – Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.

    – Bukan berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

    Terkait perpanjangan masa pencairan BLT UMKM hingga Desember 2021 sebelumnya diungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

    Ia mengatakan perpanjangan masa pencairan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM agar penerima BPUM lebih leluasa dalam waktu pengambilan.

    “Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.

    Sumber: Beritadiy

    (ABL)

  • Tolak Rapid Antigen, Anggota DPRD Ini Ngamuk di Bandara

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Akibat aksinya mengamuk di bandara karena menolak dites antigen, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya terinformasi langsung dipanggil Polres Gorontalo.

    mengamuknya Pakaya sontak membuat dirinya menjadi pandangan masyarakat dibandara. Satgas COVID-19 Gorontalo langsung melaporkan hal itu ke pihak berwajib dan Polisi langsung memeriksa Resvin.

    Diketahui, Aksi Resvin yang mengamuk dan menolak dites antigen terjadi pada Kamis (30/9) pukul 18.44 Wita di Bandara Djalaludin, Gorontalo. Saat itu Resvin baru saja tiba dari Makassar.

    Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang viral, Resvin tampak mengenakan kaus putih berwarna cokelat tampak mengajak penumpang yang tiba di bandara tidak mengikuti rapid antigen.

    “Pas saya mau keluar bandara, saya dicegat oleh petugas. Katanya harus ke tempat pelaksanaan tes rapid antigen terlebih dahulu,” ungkap Resvin Pakaya saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/10), dikutip dari Detikcom.

    “Saya datangi petugas antigen, saya tanyai, ini untuk apa. Katanya untuk antigen. Lalu saya bilang, loh bisa antigen, kami berangkat dari Makassar kami harus tes swab PCR,” lanjutnya.

    Resvin, yang juga kader NasDem, mengaku heran karena harus dites antigen lagi saat tiba di Gorontalo. Sebab, saat akan terbang ke Gorontalo dari Makassar, dia sudah menjalani swab PCR, yang hasilnya dalam mendeteksi COVID-19.

    “Tes swab masih berlaku, kok kami diminta untuk antigen lagi, kasihan ada 200 lebih penumpang yang sudah capek-capek mengurus swab PCR sebagai syarat untuk penerbangan, itu adalah instruksi Mendagri. Saya merasa lucu dan aneh, nanti di Bandara Gorontalo masih dites antigen,” ungkapnya.

    Satgas COVID-19 Gorontalo akhirnya melaporkan Resvin ke polisi akibat aksinya mengamuk dan menolak dites antigen. Koordinator Satgas COVID-19 Bandara Djalaludin, Gorontalo, Ramiz Soleman menyebut Resvin telah melakukan tindakan melawan petugas.

    “Salah satu penumpang melakukan tindakan melawan petugas, dalam hal ini tidak mau di-rapid antigen sesuai dengan surat edaran Gubernur,” ucap Ramiz, Jumat (1/10).

    Ramiz lalu menjawab klaim Resvin yang menolak dites antigen karena merasa sudah memiliki hasil tes PCR 2×24 jam.

    “Di sini kami ingin jelaskan rapid antigen yang kami lakukan di Bandara Djalaludin, Gorontalo, untuk mendeteksi awal bahwa tidak menjamin PCR itu yang bersangkutan tidak bebas dari COVID, karena bagaimanapun yang bersangkutan di dalam pesawat pun bisa terpapar,” jelas Ramiz.

    Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo melaporkan Resvin ke Polres Gorontalo karena menyangkut nama baik. Terlebih ada aksi penghasutan yang dilakukan Resvin kepada penumpang lain agar menolak tes antigen.

    “Saat ini kami sudah melakukan pelaporan dulu karena menyangkut nama baik. Dia kan melakukan penghasutan, sehingga beberapa penumpang tidak dites antigen lagi,” lanjut Ramiz.

    Setelah menerima laporan Satgas COVID-19 Gorontalo, polisi akhirnya memanggil Resvin dan proses hukum dipastikan terus berlanjut.

    “Aleg (anggota legislatif) sudah kita lakukan pemanggilan dan bersangkutan akan hadir hari ini untuk lakukan pemeriksaan. Prosesnya akan berlanjut terus,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan, Senin (4/10).

    Kapolres menjelaskan, terhadap saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dari pihak provinsi, seperti gugus tugas, sekuriti bandara, dan tenaga medis, yang melakukan pemeriksaan di bandara.

    “Kasus ini tentunya kita akan lakukan gelar perkara sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011. Gelar perkara ini menentukan bisa naik sidik atau tidak, unsur pasal apa yang harus kita gunakan di sana. Apa itu bisa atau tidak,” jelas Kapolres.

    Dia menambahkan ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan serta anggota DPRD tersebut.

    “Laporannya mereka merasa di sana (bandara) dilakukan tahapan pemeriksaan antigen, kemudian yang bersangkutan tidak mau dan mengajak orang lain untuk tidak dilakukan itu. Sebagian besar sudah namun di belakangnya menjadi tidak ikut. Istilahnya mengajak orang lain,” lanjut Kapolres.

    Sumber: Detikcom

    (ABL)

  • Masyarakat Adat Tuntut PT BDL, TUUK Minta Polisi Tangkap Pemiliknya

    test.petasulut.com/, SULUT – Masyarakat adat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, senin (4/10) pagi tadi mendatangi kantor DPRD Sulut guna menyerukan perihal permasalahan serius yang terjadi di area tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) pada tanggal 27 September 2021 lalu.

    Pimpinan DPRD Sulut, Victor Mailangkay bersama Sekretaris Komisi IV, Jems Tuuk serta Wakil Ketua Komisi I, Herol Kaawoan menerima aspirasi dari Masyarakat adat tersebut.

    Pada kesempatan itu, Masyarakat adat Desa Toruakat menyampaikan sejumlah aspirasi, yakni:

    – Masyarakat Adat Toruakat mengutuk keras atas kejadian konflik horisontal yang diciptakan oleh pemilik PT. BDL yang menewaskan anak adat.

    – Mendesak POLDA Sulut melakukan penegakan hukum secara adil atas kejadian luar biasa di atas tanah adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Pemilik PT. BDL, sekaligus mendesak Kapolda melakukan penjelasan kepada Masyarakat Adat di Toruakat khusus dan Bolaang Mongondow pada umumnya.

    – Peristiwa ini adalah bentuk penghinaan, pelecehan, perampokan atas Wilayah Adat, Masyarakat Adat dan Hukum adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Negara dan Pemilik PT. BDL.

    -Mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan
    investigasi atas kejadian ini.

    – Mendesak DPRD Propinsi melakukan Investigasi langsung ke Lapangan untuk melihat kejadian ini secara Objektif.

    – Mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah Adat Masyarkat Desa Toruakat.

    Menanggapi itu, Jems Tuuk menyatakan PT BDL telah merusak, merampok terhadap masyarakat adat Toruakat, ia minta Polda tangkap pemilik perusahaan tersebut.

    “BDL tidak boleh, operasi ijinnya sudah berakhir maret 2019. Polda tangkap pemilik BDL, jangan pemilik bersembunyi lepas dari tanggungjawab,” tegasnya.

    Politisi Bolmong Raya ini setuju desak Komnas HAM membentuk tim gabungan pencari fakta di kejadian luar biasa tersebut.

    Ia pun meminta agar Kapolri usut dan tindak tegas adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian yang “back up” perusahaan tersebut.

    Hasil penyampaian aspirasi ini, DPRD Sulut pun memutuskan akan melakukan tinjauan ke lokasi kejadian pada awal pekan depan.

    (ABL)

  • BILLY LOMBOK Angkat Bicara Perihal Pencemaran Sungai Yang Diduga Berasal Dari Limbah PT Sasa Inti

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan adanya pencemaran sungai Tongop yang besar dugaan berasal dari limbah pabrik PT Sasa Inti yang berada di Minsel tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kilometer 73.

    Dugaan itu mencuat karena adanya laporan warga sekitar yang mengeluhkan adanya pencemaran sungai Tongop, yang diduga warga tercemarnya sungai berasal dari limbah dari pabrik PT Sasa Inti.

    Mengenai hal itu, Wakil ketua DPRD Sulut Billy Lombok angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa apa yang dirasakan oleh warga, tentu menjadi bagian pekerjaan rumah bagi DPRD Sulut.

    “Perusahaan ini ada laporan semester tentang udara, air serta kebisingan atau tidak. Lalu kenapa 14 hari, WLN hanya 3-5 hari. Semua data akan jelas disitu, dan dinas harus tegas menegakkan aturan,” ungkap Politisi Partai Demokrat, kamis (30/9) saat dihubungi melalui WA.

    Aleg Dapil Minsel-Mitra itu juga menuturkan baiknya penyerahan sampel disaksikan oleh banyak pihak termasuk DPRD, sampai kepada penyerahan sampel di laboratorium pemeriksa.

    “Ada WLN, BTKL serta BARISTAN, dan menjadi kewajiban perusahaan menyediakan hasil pemeriksaan,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Lombok juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan.

    “Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait tidak memberikan tembusan ke DPRD, padahal ini terkait aduan masyarakat,” tutupnya.

    Terinformasi, bahwa baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut.

    Inspeksi dipimpin Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLH, Arfan Basuki, bersama sejumlah staf. Tujuan utama inspeksi adalah melakukan pengecekan tempat produksi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang diduga mengalami persoalan sehingga menyebabkan adanya dugaan pencemaran.

    DLH mengaku jika mereka mendapati jika PT Sasa Inti, memiliki IPAL yang cukup besar, dan belum pernah dilihatnya di perusahaan lain yang juga memiliki IPAL.

    “Namun, ada beberapa catatan yang diberikan, karena terlihat IPAL yang ada memiliki daya serap yang kurang, sehingga ada bau yang ditimbalkan dari limbah hasil produksi,” kata Arfan.

    Namun demikian, menurut Arfan untuk bau yang ditimbulkan, setelah dicek dengan alat pengukur udara, masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan daya serap.

    Sementara itu, terkait dengan pembuangan akhir limbah dari PT Sasa Inti, pihak DLH Sulut telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Minsel, untuk segera melakukan pengambilan sampel air di sungai Tongop, yang dilaporkan diduga telah tercemar.

    “Sampelnya nanti maksimal ada hasil 14 hari setelah diperiksa. Jadi, kita tunggu apakah hasilnya di atas ambang batas atau tidak. Kita tidak bisa buru-buru menentukan apakah ada pencemaran atau tidak,” ujarnya kembali.

    (ABL)

  • Perihal Kabel Listrik di Depan RSUD ODSK, Ini Jawaban GM PLN Suluttenggo

    test.petasulut.com/, SULUT – General Manager PLN UIW Suluttenggo, Leo Basuki memberi jawaban resmi perihal rencana pembenahan kabel dan tiang listrik yang berada di depan RSUD ODSK di bilangan sario, manado.

    Sebelumnya, Anggota DPRD Sulut Boy Tumiwa sempat mengkritik kesembrawutan kabel-kabel listrik itu karena mengganggu estetika RSUD ODSK dan meminta pihak PLN segera membenahi hal itu.

    Kepada wartawan, Basuki mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu adanya penebangan pohon yang akan dilintasi jaringan.

    “Karena penebangan pohon itu bukan kewenangan kami (PLN). Kalau tidak salah ada sekitar 3 pohon yang harus ditebang dulu dan tadi juga disampaikan bahwa hal itu akan ditangani oleh Pemda,” katanya, selasa (28/9) usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Sulut.

    Kalau pohon itu sudah ditebang lanjut Basuki, pihaknya hanya memerlukan waktu 7 hari untuk segera merapikannya.

    “Intinya kami sudah siap untuk memperbaiki dan merapikan tiang dan kabel yang berada di depan RSUD provinsi sulut,” tutupnya.

    (ABL)

  • Belum Tersentuh, BW Soroti Jalan Pinaras-Rambunan

    test.petasulut.com/, SULUT – Tak pernah tersentuhnya pembangunan jalan Pinaras-Rambunan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut angkat bicara.

    Masalah itu diungkap Anggota DPRD Sulut, Braien Waworuntu. Ia mengungkapkan, problem ini ditemukannya ketika melakukan reses di daerah pemilihan Minahasa-Tomohon.

    "Jalan Rambunan-Pinaras memang tidak pernah dibuat sampai sekarang. Masih jalan roda," tegas Waworuntu, saat diwawancarai, Senin (27/9), di ruang kerjanya.

    Diketahui, dalam pertemuan Pemerintah Kota Tomohon bersama dengan seluruh Anggota DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon pada 12 april 2021 lalu terungkap bahwa akses jalan Pinaras tembus Rambunan akan segera dianggarkan untuk dibangun. Dan menjadi salah satu prioritas pembangunan.

    https://test.petasulut.com/jalan-pinaras-tembus-rambunan-segera-dibangun/

    Ketua Komisi IV DPRD Sulut ini menuturkan, memang terkait jalan tersebut sudah pernah disampaikannya ke Kepala Daerah di Kota Tomohon. Namun kini kembali menjadi aspirasi masyarakat ketika reses.

    "Saya sudah pernah sampaikan ini ke pak Wenny Wakil Walikota Tomohon (Wenny Lumentut, red)," ucap politisi Partai Nasional Demokrat ini.

    Memang diakuinya, ini merupakan jalan penghubung antara dua daerah yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Pinaras adalah Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Selatan. Sementara Desa Rambunan terletak di Kecamatan Sonder.

    "Jalan Pinaras menuju Rambunan itu adalah penghubung antar dua kabupaten kota. Dan memang sangat diperlukan masyarakat untuk akses jalan," tuturnya.

    (ABL)