test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan adanya pencemaran sungai Tongop yang besar dugaan berasal dari limbah pabrik PT Sasa Inti yang berada di Minsel tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kilometer 73.
Dugaan itu mencuat karena adanya laporan warga sekitar yang mengeluhkan adanya pencemaran sungai Tongop, yang diduga warga tercemarnya sungai berasal dari limbah dari pabrik PT Sasa Inti.
Mengenai hal itu, Wakil ketua DPRD Sulut Billy Lombok angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa apa yang dirasakan oleh warga, tentu menjadi bagian pekerjaan rumah bagi DPRD Sulut.
“Perusahaan ini ada laporan semester tentang udara, air serta kebisingan atau tidak. Lalu kenapa 14 hari, WLN hanya 3-5 hari. Semua data akan jelas disitu, dan dinas harus tegas menegakkan aturan,” ungkap Politisi Partai Demokrat, kamis (30/9) saat dihubungi melalui WA.
Aleg Dapil Minsel-Mitra itu juga menuturkan baiknya penyerahan sampel disaksikan oleh banyak pihak termasuk DPRD, sampai kepada penyerahan sampel di laboratorium pemeriksa.
“Ada WLN, BTKL serta BARISTAN, dan menjadi kewajiban perusahaan menyediakan hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Lombok juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan.
“Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait tidak memberikan tembusan ke DPRD, padahal ini terkait aduan masyarakat,” tutupnya.
Terinformasi, bahwa baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut.
Inspeksi dipimpin Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLH, Arfan Basuki, bersama sejumlah staf. Tujuan utama inspeksi adalah melakukan pengecekan tempat produksi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang diduga mengalami persoalan sehingga menyebabkan adanya dugaan pencemaran.
DLH mengaku jika mereka mendapati jika PT Sasa Inti, memiliki IPAL yang cukup besar, dan belum pernah dilihatnya di perusahaan lain yang juga memiliki IPAL.
“Namun, ada beberapa catatan yang diberikan, karena terlihat IPAL yang ada memiliki daya serap yang kurang, sehingga ada bau yang ditimbalkan dari limbah hasil produksi,” kata Arfan.
Namun demikian, menurut Arfan untuk bau yang ditimbulkan, setelah dicek dengan alat pengukur udara, masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan daya serap.
Sementara itu, terkait dengan pembuangan akhir limbah dari PT Sasa Inti, pihak DLH Sulut telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Minsel, untuk segera melakukan pengambilan sampel air di sungai Tongop, yang dilaporkan diduga telah tercemar.
“Sampelnya nanti maksimal ada hasil 14 hari setelah diperiksa. Jadi, kita tunggu apakah hasilnya di atas ambang batas atau tidak. Kita tidak bisa buru-buru menentukan apakah ada pencemaran atau tidak,” ujarnya kembali.
(ABL)


