Tag: 2021

  • Bantu Korban Bencana Mitra, GMNI Manado Gelar Aksi Kemanusiaan

    test.petasulut.com/, SULUT – Baru-baru ini, banjir bandang telah meluluh lantakan
    Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut), berakibat beberapa rumah warga pun rusak parah dan bahkan sudah rata tanah.

    Sikap kepedulian pun ditunjukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado, dimana DPC GMNI Manado tergerak untuk membantu warga Mitra yang terkena musibah dengan melakukan aksi penggalangan dana, menampung pakaian layak pakai, sembako dan kebutuhan bayi.

    Ketua DPC GMNI Manado, Mikael F. Tampi ketika dihubungi awak media, di Boulevard Manado, Selasa (21/09/2021). Ia mengatakan, Ini merupakan aksi dadakan atas dorongan rasa keterpanggilan Kader GMNI Manado untuk kemanusiaan.

    “Masyarakat Kabupaten Mitra, tepatnya desa Pangu saat ini sangat membutuhkan bantuan kita bersama akibat bencana yang terjadi baru-baru ini, untuk itu mari sama-sama bergotong-royong untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana,” tutur mantan ketua BEM Pertanian Unsrat ini.

    Hari ini, kader GMNI Manado telah menggalang dana di 3 lokasi yakni, Bahu, Bolevard Manado, depan Mantos 3 dan SPBU Sario.

    ” Hasil pengalangan dana pada hari ini berjumlah Rp. 4.045.000, dan uang ini akan dibelanjakan sembako sesuai kebutuhan masyarakat disana,” jelasnya.

    Ia pun berharap, bantuan yang akan disalurkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang terdampak akibat bencana banjir bandang yang baru-baru saja terjadi.

    “Kiranya korban bisa diberikan kekuatan dan tetap diberikan kesehatan ditengah kejadian yang tidak diduga-duga terjadi,” pungkasnya.

    (ABL)

  • Paripurna HUT Ke-57 Provinsi Sulut Akan Kental Dengan Nuansa Adat

    test.petasulut.com/, SULUT – Berbagai persiapan tengah dilakukan Sekretariat DPRD Sulut dalam rangka memperingati HUT ke-57 Provinsi Sulut yang jatuh pada tanggal 23 september 2021.

    Kepada Wartawan, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama panitia bahwa pembatasan undangan untuk hadir dalam acara HUT Provinsi Sulut tetap dilakukan.

    “Tapi kita bersyukur bahwa saat ini semakin longgar untuk kota manado dan Sulut, jadi mengundang sebanyak 200 orang (semuanya VIP) karena kapasitas ruangan di DPRD Sulut berjumlah 635 orang jadi kita berharap 200 undangan ini memenuhi protokol kesehatan,” jelas Kawatu, selasa (21/9) di kantor DPRD Sulut.

    “200 undangan ini yakni Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Anggota DPR-RI Dapil Sulut, Anggota DPD, Forkompinda, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perbankan, Bupati, Wabup, Walikota, Wawali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Mantan Gubernur dan Wagub bersama istri, jajaran eselon II pemprov Sulut serta para teladan yang bekerja di berbagai sektor. Itu semua yang terundang,” tambahnya.

    Glady juga menuturkan bahwa di hari H nanti akan ada 2 agenda yakni pada jam 8 pagi upacara di Kantor Gubernur, itu merupakan acara puncak serta acara di kantor DPRD Sulut. Yang terundang pula dalam 2 kegiatan ini hampir sama.

    “Usai paripurna HUT Provinsi Sulut, kita juga akan melakukan peresmian kegiatan-kegiatan fisik yang dibangun di kantor DPRD Sulut,” katanya.

    Sekwan juga mengatakan bahwa kegiatan nanti akan kental dengan adat dan budaya.

    “Pak Ketua DPRD Sulut memesankan bahwa kegiatan nantinya kita tetap menampilkan unsur adat budaya dalam rangka melestarikan, karena ini HUT Provinsi Sulut ada 3 etnis besar di Sulut nanti kita akan tampilkan dalam bentuk tim kesenian atau berupa lagu-lagu, tarian dan sebagainya. Untuk undangan, kita undang dengan pakaian adat daerah Sulut,” tutupnya.

    (ABL)

  • DPRD Sulut Pertanyakan Dokumen Legalitas Kepemilikan Lahan 12 H di Sea Dari PT. Gunung Batu

    test.petasulut.com/, SULUT – Terjadinya polemik antara PT. Gunung Batu yang merupakan eks pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan petani penggarap Desa Sea Minahasa terkait penguasaan lahan dengan luas 12 hektar masih sementara bergulir di DPRD Sulut.

    Dimana melalui lintas komisi, DPRD Sulut kembali melaksanakan rapat dengar pendapat yang menghadirkan ahli waris PT. Gunung Batu bersama dengan Sekretaris Desa Sea, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Biro Hukum Pemprov Sulut, senun (20/9).

    Dalam pertemuan itu, pihak PT.Gunung Batu masih ngotot mengklaim memiliki hak atas penguasaan lahan dengan luas 12 hektar yang diketahui telah berakhir tahun 1986.

    Ketua komisi I Drs.Vonny Paat yang memimpin pertemuan tersebut sempat mencecar pertanyaan ke pihak PT Gunung Batu yang diwakili Reino Bangkang cs untuk membuktikan perpanjangan HGU yang telah habis masa pakainya.

    ”Laporan yang disampaikan kepada kami bahwa HGU yang diberikan kepada PT. Gunung Batu berakhir tahun 1986, karena tidak lagi diperpanjang HGU nya sehingga petani masuk di lokasi tanah negara itu, “ungkap Paat.

    Selain itu lanjut politisi PDIP ini dari informasi yang didapatkan, sejak pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan tahun 1970 sampai berakhirnya masa HGU, PT. Gunung Batu tidak memanfaatkan secara maksimal pengelolaan lahan tersebut.

    ” Kami harus juga cek ke BPN karena BPN juga sudah mengeluarkan sertifikat kepada kurang lebih 3 petani penggarap disana, ” tandas Paat.

    Sementara itu personil komisi I lainnya Hendry Walukow menjelaskan berdasarkan dokumen yang diterima DPRD bahwa tahun 1970 dimulai HGU kemudian berakhir tahun 1986, kemudian pada tahun 1988 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi mengadakan penataan kembali eks HGU. Setelah itu tanggal 25 Oktober 2019 oleh BPN Minahasa diadakan pengukuran kembali.

    ” Dari penjelasan pihak PT. Gunung Batu berdasarkan dokumen yang ada pada kami hanya ada pemberitahuan pengukuran, undangan pembahasan sampai berita acara. Sementara dokumen yang melegitimasi 12 hektar ini dari pemerintah bahwa ini diberikan kepada PT. Gunung Batu tidak ada,
    sehingga ini perlu ketegasan lagi dari BPN Minahasa yang menurut penyampaian memberikan balas jasa lahan 12 hektar kepada PT.Gunung Batu ini ada payung hukum, ada dasar sebab apa yang dikatakan PT Gunung Batu seluas 12 hektar tidak ada dokumen yang melegitimasi berdasarkan dokumen yang kami terima, ” tegas politisi Partai Demokrat ini

    Walukow juga mendukung usulan untuk mengkonfortir persoalan tersebut ke BPN Minahasa sekaligus mengklarifikasi berdasarkan apa yang di sampaikan pihak PT.Gunung Batu.

    ” Usul konkrit saya, sebaiknya kita menghadirkan atau mengadakan kunjungan kerja ke BPN Minahasa supaya dapat mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh pihak PT. Gunung Batu, ” tegas Walukow.

    Disisi lain Anggota komisi IV Julius Jems Tuuk yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan secara tegas bahwa status tanah HGU memiliki batas atau jatuh tempo masa berakhir.

    ” Kalau kita berbicara HGU Undang -undang nomor 5 tahun 1960, HGU ada batasnya. Ketika dia berakhir negara membuka ruang lima tahun sebelum habis pakai ada perpanjangan. Kalau tidak ada pelaporan maka alasan pertama gugur demi hukum, ” tanda legislator Dapil Bolmong Raya ini.

    Tidak hanya itu ia juga kaget lahan eks HGU tersebut diduga diwariskan ke orang lain atau keturunan dari pengelola eks HGU tersebut.

    ” Tanah HGU tidak bisa dimiliki secara pribadi apalagi diwariskan kepada orang lain. Saya coba membaca karena disini dikatakan bahwa tanah itu menjadi ahli waris dari pak Reino Bangkang, yang menjadi pertanyaan saya siapa yang mewariskan itu karena ini tanah negara, karena itu tidak ada yang bisa meng – claim bahwa katakanlah saya anak dari pemilik HGU PT. Gunung Batu, orang tua saya mewariskan tanah ini ke saya. “

    ” Yang terkait dengan masalah HGU tidak ada yang berbicara hak waris. Yang bicara siapa ya undang – undang,
    jadi kalau membaca dokumen yang diberikan bapak, ini hanya claim sepihak, ” tandas Tuuk yang juga dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat.

    Sebelumnya PT. Gunung Batu yang diwakili Reino Bangkang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU namun masih terkendala dengan sejumlah persyaratan yang disodorkan pemerintah.

    ” Kami telah mengajukan permohonan – permohonan waktu itu, hanya saja syarat – syarat yang diminta pemerintah tidak sempat terpenuhi, tetapi itu tahun 1988, ” ungkap Bangkang.

    ” Tahun 1988 itu terjadi pembagian sampai masih ada rapat-rapat tahun 1993. Boleh dilihat undangan, pembahasan terhadap tanah eks HGU kami masih diundang jadi masih berlangsung itu. Tahun 1988 ditata kembali dan diberikan hak 12 hektar, “bebernya.

    Dalam pertemuan tersebut ikut dihadiri wakil ketua komisi I
    Herol Vresly Kaawoan, sekretaris komisi I Mohamad Wongso, John Panambunan, Novita Rewah personil komisi III Agustin Kambey, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Kristen dan jajaran, pemerintah desa Sea diwakili Sekdes M Sangian serta perwakilan warga.

    (ABL)

  • Ketua Pansus Henry Walukow: 1,5 Bulan Target Penyelesaian Ranperda Tata Cara Pembentukan Perda

    test.petasulut.com/, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara program pembentukan peraturan daerah usulan eksekutif menggelar rapat awal, senin (20/9) diruang komisi I DPRD Sulut.

    Diketahui, rapat awal ini membicarakan mengenai jadwal pertemuan dengan mitra kerja terkait, target pembahasan dan juga untuk konsultasi ke Kemendagri.

    Usai rapat, Ketua Pansus Henry Walukow mengatakan bahwa akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) ini secara optimal dan tentunya yang terbaik.

    “Dan juga sesuai dengan agenda dari teman-teman pansus, dimana anggota pansus Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan perda ini juga masuk di Pansus lain, Kami mengestimasikan sekitar satu setengah bulan atau paling lambat dua bulan, Ranperda ini selesai,” jelas Walukow kepada awak media.

    Percepatan pembahasan ini lanjut Politisi Partai Demokrat itu bahwa mengingat ini sudah akan masuk bulan november dimana akan ada pembahasan APBD Induk.

    “Makanya kami (Pansus) akan berusaha secepat kilat dan teman-teman juga sudah memberikan komitmen walaupun dalam satu hari kita lakukan pembahasan sampai malam, itu sudah menjadi komitmen kita bersama untuk dapat menyelesaikan perda ini dalam waktu yang singkat tetapi tidak mengurangi kualitas artinya walaupun kejar tayang terus kita asal-asal membuat perda, tetap kita akan berusaha melakukan pembahasan semaksimal mungkin. Mudah-mudahan akhir bulan depan atau awal bulan november 2021 Perda ini selesai sehingga kita punya payung hukum tentang tata cara program pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.

    “Ini saya pikir sangat penting karena ada juga Perda yang diusulkan eksekutif dan perda-perda inisiatif DPRD yang semuanya akan mengacu dari pada Ranperda ini,” tambahnya.

    Personil Komisi I DPRD Sulut juga menuturkan bahwa pada rapat berikut pastinya akan melibatkan SKPD terkait.

    “Ini masih rapat awal dan masih pada pembentukan jadwal, termasuk kapan kita konsultasi dan kapan kita rapat dengan SKPD terkait dan kemudian rapat kita disetiap hari senin dan selasa. Memang untuk sekarang banyak pembahasan perda yang sementara running, untuk itu jadwal kita memang harus diatur baik,” tutup Aleg Dapil Minut-Bitung itu.

    (ABL)

  • Selamat HUT Ke-64 Wakil Ketua DPRD Sulut, VICTOR MAILANGKAY

    test.petasulut.com/, SULUT – Ada yang spesial dalam ibadah rutin Anggota, Pimpinan dan Sekretariat DPRD Sulut. Dimana dalam ibadah tersebut dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-64 Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay, senin (20/9) pagi.

    Pada kesempatan itu, Victor Mailangkay yang berhari ulang tahun memberikan kesaksian dihadapan para Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Sulut yang hadir.

    “Saya sudah 9 kali mengikuti perhelatan pilihan legislatif di Sulawesi Utara dapil kota manado dan 2 kali gagal. Kegagalan pertama karena hanya uji coba dan belum ada target apa-apa, itu ditahun 1982. Dan gagal lagi di tahun 2014, kala itu saya maju calon DPR-RI, padahal saya pada tahun 2004 dan 2009 adalah juara dapil manado atau peraih suara terbanyak di dapil manado. Kajian saya kala itu, saya pasti duduk sebagai anggota DPR-RI, merujuk pada kemampuan, kekuatan dan posisi saya berada di level tertinggi. Berbeda waktu maju di tahun 2019, dimana menurut saya kala itu saya berada di posisi terendah dan saya tidak yakin untuk jadi tapi Tuhan berkehendak lain, saya duduk sebagai anggota DPRD Sulut dari partai NasDem dan dipercayakan menjadi Wakil Ketua DPRD,” Jelasnya.

    “Modal saya waktu maju tahun 2019 adalah berdoa, berpuasa dan berusaha dekati rakyat dan Tuhan nyatakan dan saya terpilih anggota DPRD,” Tambahnya.

    Mailangkay menilai bahwa perbedaan waktu maju legislatif tahun 2014 dan tahun 2019 adalah ditahun 2014 saya maju mengandalkan kekuatan sendiri dengan menghitung dan kalkulasi sendiri dan realitanya tidak jadi. Maju tahun 2019 dimana tidak ada kemampuan yang saya andalkan selain berdoa, berpuasa dan berusaha dekati rakyat dengan kedekatan doa dan Tuhan nyatakan yakni terpilih sebagai anggota DPRD.

    ” Kadang skali kalo orang so pernah lengser kong maju ulang. Biasanya klo so pernah anyor, mo anyor trus itu. Jadi kesaksian yang ingin saya sampaikan ini bahwa ketika kita mengandalkan kemampuan kita, kehebatan kita, kekuatan kita sendiri maka disitulah letak kejatuhan kita. Tapi ketika kita merasa tidak berdaya dan mengandalkan Tuhan Yesus Kristus maka disitu kekuatan kita. Saya coba cermati ketua DPRD Sulut Andi Silangen, dimana beliau memiliki prinsip yang demikian,” katanya.

    Merujuk pada ibadah rutin DPRD Sulut, Mailangkay mengatakan bahwa tujuh kali saya dilantik memang ada ibadah seperti ini tapi hanya diwajibkan oleh ASN. Anggota Dewan memang boleh ikut ibadah tapi tidak diwajibkan.

    ” Tapi untuk periode ini, Ketua DPRD Sulut memberikan teladan kepada seluruh Anggota DPRD untuk hadir mengikuti ibadah rutin DPRD,” ungkapnya.

    Victor mengakui bahwa sejak lahir, hanya di HUT Ke-50 itu di buatkan acara yang mengundang banyak orang tapi lain dari pada itu tidak pernah dibuat.

    “Tujuan tidak dibuatnya acara besar karena saya bersama keluarga telah sepakat untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Ketika torang berlebihan kong torang kase, nda terasa itu berkat for torang tapi ketika torang pas-pasan kong torang bantu orang akan lebih terasa berkat dalam hidup kita. Saya beranggapan bahwa kristen itu bukan agama melainkan hubungan yang spesial dengan Tuhan kita Yesus Kristus. Mari torang selalu mengandalkan Tuhan Yesus dalam segala tugas dan aktifitas kita sehari-hari,” tutupnya.

    Usai kesaksian, Pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD Sulut mengucapkan dan menyanyikan lagu HUT kepada Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay yang pada hari ini tanggal 20 september 2021 merayakan HUT Ke-64.

    (ABL)

  • Polemik Eks Lahan HGU PT. Gunung Batu Sea, DPRD Sulut Rencanakan Turlap

    test.petasulut.com/, SULUT – Enam bulan lamanya menunggu, akhirnya aspirasi para petani penggarap eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Batu Sea mendapat respon positif dari para wakil rakyat yang duduk di gedung cengkih Kairagi, bahkan lintas komisi duduk bersama menerima perwakilan warga, Komisi I, 3 dan komisi 4.

    Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dra. Vonny Paat, Selasa (14/9/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan petani penggarap lahan Nomor 2 eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Batu Sea, didesa Sea kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi Utara.

    Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) selaku pemberi kuasa dari para petani penggarap Notje Karamoy, SH.

    Dirinya (Karamoy) menyampaikan, legal standing dari masyarakat yang menduduki tanah HGU eks PT Gunung Batu Nomor 2 yang isinya kurang lebih 12 Ha.

    “Dasar masyarakat menduduki tanah itu, pertama, surat Mendagri nomor 341/DJA/1986, di situ sudah jelas dikatakan bahwa objek tanah tersebut telah berakhir Hak Guna Usaha. Sehingga rakyat, secara spontan dengan sukarela menggarap tanah itu,” tutur Karamoy.

    Diungkapkan Karamoy, seiring berjalannya waktu kurang lebih 35 tahun sampai sekarang, para petani penggarap tetap mendiami lahan tersebut meskipun ada yang sudah menjual, bahkan ada yang sudah mengikatkan haknya menjadi hak milik dengan menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atau sertipikat melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

    “Nah, saya kira, ketika BPN menerbitkan SHM ini kepada seseorang atau yang merasa memiliki, ini melalui satu proses yang legal bukan ilegal. Ada tahapan-tahapannya. Bahkan, dari 12 hektar itu, kurang lebih 6 hektar sudah SHM, dan yang lain itu, yang diduduki oleh penggarap, ada yang tidak sampai satu kapling bahkan lebih kecil dari itu, artinya apa, mereka tidak mampu untuk mengurus pembuatan sertipikat. Oleh karena itu, tanah yang sekarang ini, bermacam-macam. Ada yang sudah SHM dan ada yang belum,” ungkapnya.

    Lanjut Karamoy lagi,”Seiring berjalannya waktu, tahun 2018 datanglah si Bangkang Cs (ahli waris PT Gunung Batu Sea) menyerobot dan mengklaim bahwa tanah itu milik keluarga mereka. Dan jujur, persoalan ini telah kami laporkan ke Polda Sulut dan sementara bergulir, dan kita sudah pernah melaksanakan gelar perkara khusus menghadirkan Bangkang Cs. Mereka telah melakukan penyerobotan, pencurian, pengrusakan dan lain-lain. Nah, rakyat ini, terus dibingungkan dengan situasi dan kondisi saat ini, mau mengaduh ke mana. Oleh karena itu, pada bulan Maret tahun 2021 ini, mereka bermohon kepada dewan sebagai wakil rakyat untuk memberikan kejelasan dari status tanah tersebut,” ujarnya.

    “Dan jujur saya mau sampaikan, kalau kami di terima ini oleh dewan, ini suatu penghormatan yang luar biasa bagi kami sebagai rakyat. Karena, tidak tahu mau mengaduh ke mana lagi. Dan kami tahu, dewan akan memberikan rekomendasi. Apa isi rekomendasi itu, nanti berdasarkan hasil musyawarah sebentar. Kan, tidak mungkinlah rakyat hanya melihat, rakyat tetap menghindar, terjadi kontak fisik di lapangan meskipun para penyerobot itu sedang membabi-buta memotong pohon kelapa, memotong pohon kayu, merusak bangunan, merusak tanaman, mengintimidasi, menakut-nakuti kepada petani penggarap,” ujar Karamoy lagi.

    “Dari pandangan saya sebagai advokad, lawyer, saya berpihak kepada rakyat bukan semata-mata karena jasa saya di bayar oleh rakyat, tidak. Tetapi, saya melihat duduk permasalahan ini. Walaupun persoalan ini yang dihadapi oleh rakyat, rakyat berada pada posisi yang sah. Karena rakyat memiliki bukti-bukti surat yang otentik. Oleh karena itu, saya pikir bapak ibu anggota dewan dapat merekomendasikan satu rekomendasi segera menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya di Polda Sulut untuk melanjutkan perkara ini,” pungkas Karamoy.

    Selain itu, Hukum Tua Desa Sea Royke Jems Sangian yang hadir selaku undangan dari Komisi I, ia menyampaikan bahwa kebetulan lokasi tanah yang diduduki petani penggarap adalah eks  HGU dari PT Gunung Batu.

    “Sejak saya tahu manusia kurang lebih berumur 7 sampai 8 tahun saya masih sekolah, masyarakat sudah ada di lokasi ini. Saya sekarang berumur 62 tahun. Karena tanah itu tempat saya mengikat sapi. Jadi begini, kenapa masyarakat ini dibiarkan oleh pemegang HGU dalam hal ini PT Gunung Batu. Mereka membiarkan masyarakat berkebun di situ, untuk apa? Untuk menghemat biaya dan tenaga mereka. Saya melihat, sudah menjadi kewajiban mereka untuk membersihkan lahan itu karena sebagai pemegang HGU. Untuk menghemat, mereka izinkan masyarakat masuk dan berkebun di situ. Jadi, kalau tahun 1986 ini, izin pemegang HGU ini habis waktunya. Jadi, masyarakat tetap menggarap dan berkebun di situ kurang lebih 35 tahun. Saya pernah di telepon oleh salah satu pekerja dari pemegang HGU ini kalau saya akan diberikan 1 Ha lahan, asalkan saya membiarkan lahan yang seluas 12 Ha ini diambil oleh mereka. Tetapi saya menolak, karena saya tahu pasti bahwa izin mereka sudah habis waktunya dan masyarakat sudah 30-an tahun menggarap di lahan tersebut,” kata Sangian.

    Sementara itu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Herol Vresly Kaawoan, serta anggota Komisi Fabian Kaloh, Johny Panambunan, Arthur Kotambunan yang hadir secara fisik, Vonny Paat mengatakan, setelah mendengarkan semua penjelasan yang sangat jelas dan terperinci, baik dari pihak pemerintah, dan petani penggarap, pihaknya sudah memahami permasalahan tersebut.

    “Nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami buat rekomendasi, tetapi kami akan mengundang dulu pak Bangkang (PT Gunung Batu Sea) karena kita juga harus mendengarkan penjelasan dari pihak mereka. Setelah kami mengundang pak Bangkang Cs, kami mendengarkan penyampaian mereka, kami akan mempertemukan setelah kami membuat kesimpulan apa yang kami dengar dari pihak pemerintah, petani penggarap dan pak Bangkang Cs, kami akan buat rekomendasi dan tentunya kami akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Ketua DPRD untuk meneruskan kepada pak gubernur. Isinya apa? Setelah kita mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Karena kami bukan pengambil keputusan, kami hanya memfasilitasi supaya ada jalan duduk permasalahan ini,” pungkas Paat.

    Turut ikut dalam RDP tersebut yakni Mohammad Wongso, Hendry Walukow, Muslimah Mongilong anggota Komisi I yang hadir secara virtual, Agustien Kambey (Anggota Komisi III), Ir. Julius Jems Tuuk (Sekretaris Komisi IV) yang mengetahui duduk permasalahan lahan tersebut.

    Perlu diketahui, persoalan antara para petani penggarap Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dengan pemegang HGU PT Gunung Batu ini sudah bergulir sejak tahun 2019 hingga sekarang yang belum juga ada titik kejelasan.

    Sementara itu sekretaris komisi 4 Ir Jems Tuuk menyatakan ” kalau, nantinya Bangkang cs tidak dapat membuktikan keabsahan suratnya, maka komisi I dapat merekomendasikan agar Bangkang Cs diproses dan segerah ditangkap, karena telah melakukan kegiatan melanggar aturan hukum NKRI.

    Lanjut Tuuk ” jangan anggap remeh soal kasus tanah ini, karena rakyat memegang kendali atas kedaulatan, paling tidak semua berproses sesuai dengan UU yang berlaku” tutupnya.

    Rapat dengar pendapat ini dilanjutkan oleh wakil ketua Herol kaawoan karena ketua komisi sudah mengikuti rapat Banggar.

    Bahkan ketua Komisi I telah menjadwalkan untuk turun lokasi sengketa.

    Terinformasi Bangkang Cs batal dipanggil hari ini karena adanya rapat paripurna APBD-P dikantor DPRD.

    Hadir dalam RDP oleh pihak warga yakni Pengacara, Sindjaya Budiman, Charles Salu, dan beberapa warga lainya.

    (ABL)

  • Teruskan Perjuangan Winsulangi, CNR Jabat Ketua Bapemperda

    test.petasulut.com/, SULUT – Sepeninggalan mendiang Winsulangi Salindeho, Politisi Partai Golkar Careig Naichel Runtu (CNR) dipercayakan dan telah resmi ditetapkan sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

    Hal itu dibuktikan dengan dibacakannya penetapan CNR sebagai Ketua BAPEMPERDA dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (15/9) kemarin, di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut, yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen.

    “Berita acara ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD,” ucap Silangen.

    Diketahui, kursi ketua Bapemperda Sulut merupakan ‘jatah’ Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Golkar sebelumnya menegaskan akan tetap komitmen terhadap apa yang sudah dijalankan sebelumnya pasca kepemimpinan almarhum Winsulangi Salindeho.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit mengatakan, apa yang sudah diputuskan Bapemperda di masa kepemimpinan mendiang Winsulangi Salindeho tak akan berubah.

    “Tetap sama apa yang sudah diputuskan Bapemperda di waktu ketua almarhum Winsulangi Salindeho tidak akan berubah jadwalnya,” ungkap Raski, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

    Ditegaskan Raski, jadwalnya tidak berubah, begitu pula dengan target-target untuk memacu penuntasan Ranperda ini.

    “Jadi target-target tetap sama di waktu yang dipimpin almarhum (Winsulangi Salindeho, red),” tuturnya.

    Disisi lain, CNR menyampaikan syukur dan terima kasih untuk kepercayaan yang diberikan kepadanya. Seraya berkomitmen melanjutkan apa yang sudah dimulai ketua sebelumnya.

    “Berterima kasih pada Tuhan, teman-teman Bapemperda dan Fraksi Golkar yang telah percayakan saya. Kita tentu akan melanjutkan tugas-tugas dan kerja-kerja nyata yang ditinggalkan oleh almarhum senior kami Pak Winsulangi,” ucapnya.

    (ABL)

  • STELLA Minta Pemerintah Perhatikan Usaha Kecil Masyarakat

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut, Stella Runtuwene mempertanyakan terkait Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut yang dimana pada kegiatan reses baru-baru ini, banyak masyarakat yang meminta agar usaha-usaha kecil masyarakat diperhatikan.

    Hal itu diungkapkan Runtuwene saat Rapat Banggar DPRD Sulut bersama TAPD Provinsi Sulut, selasa (14/9) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Wakil ketua Komisi III DPRD Sulut itu juga menyampaikan bahwa masyarakat mengusulkan untuk meminta bantuan berupa alat-alat kerajinan untuk pembuatan meubel dan juga alat pembuatan kue.

    “Hal itu untuk menopang masyarakat dan keluarga. Itu juga bisa mendapat juga penambahan PAD untuk mereka juga di daerah. Jadi kalau memang ada juga pengurangan anggaran di Dinas Koperasi dan UKM sangat disayangkan, lagi pandemi covid-19 seperti ini, kita harus memperhatikan itu usaha-usaha kecil agar masyarakat bisa sangat terbantukan. Dengan mereka melakukan usaha kecil, otomatis ada pendapatan,” jelas Stella dihadapan Ketua Tim TAPD, Edwin Silangen.

    (ABL)

  • Hebat! BSG kembali Raih Penghargaan Infobank Award 2021

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam anugerah 26th Infobank Award 2021, Bank SulutGo kembali meraih penghargaan terbaik atas kinerja positifnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara Gorontalo.

    Tahun ini Bank SulutGo mendapat penghargaan predikat “Sangat Bagus” dalam kategori Modal Inti Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun (buku2) – Aset Rp10 triliun Sampai Dengan Di bawah Rp.25 triliun.

    Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara Live Video Conference Live Streaming Youtube Channel Infobank TV. Acara penghargaan didahului dengan webinar bertajuk “LEADING UNPRECEDENTED TIME Memanfaatkan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Jilid 3”.

    Direktur Utama Bank SulutGo Revino M. Pepah mengucapkan syukur dan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Infobank kepada Bank SulutGo.

    Dia mengatakan pencapaian ini adalah apresiasi yang diperoleh berkat kerja keras seluruh insan perusahaan. Prestasi ini tidak bisa dilepaskan dari catatan-catatan positif Bank SulutGo dalam mempertahankan bahkan terus mendongkrak performa usahanya di tengah kondisi pandemi di Indonesia.

    “Saya sangat bersyukur dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan. Kerja keras dan soliditas antar lini perusahaan merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan Bank SulutGo. Di tengah pandemi, kami bersyukur dapat terus bertumbuh positif. Ini adalah bukti nyata kerja keras Bank SulutGo sebagai perusahaan yang tangguh, fleksibel, dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan. Bagi saya pribadi, meyakini bahwa kemampuan seorang pemimpin dalam mengolah sumber daya yang ada dengan sikap adaptif di berbagai situasi adalah kunci menuju keberhasilan,” sambut Pepah.

    Sementara itu, Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh 50 bank dengan predikat “sangat bagus” ini adalah tanda atas masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Institusi perbankan perlu menjaga kepercayaan ini melalui good corporate governance dan pelayanan yang efisien.

    “Kita lihat sekarang, perbankan masih menjadi pilar utama masyarakat dalam mengelola uang mereka. Institusi perbankan perlu meningkatkan integritasnya dengan penerapan GCG dan pelayanan yang semakin efisien ke depannya,” ucap Eko, saat memberikan kata sambutannya.

    Acara yang didahului dengan hybrid seminar bertajuk “Leading in Unprecedented Time: Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir” dan diakhiri dengan awarding The Best CEO Series 2021 ini disponsori oleh banyak lembaga perbankan, yakni BCA, Bank Kalteng, Bank Jateng, BRI, Bank BPD DIY, Bank BJB, Bank Sumselbabel, BSG, Bank Mestika, Bank Jatim, Bank Papua, Bank Kalsel, Bank Jambi, Prima, Bank Nagari, Bank DKI, BCA Syariah, Bank Sultra, Bank Woori Saudara, CTBC Bank, Mandiri Taspen, Bank Sumut, Syariah BTPN, Bank BPD Bali, Bank Bengkulu, Bank Kalbar, Bank Syariah Indonesia, OCBC NISP, dan Bank NTB Syariah.

    (ABL)

  • NICK Dorong Jatah Pupuk Subsidi Untuk Sulut di Tingkatkan

    test.petasulut.com/, SULUT – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulut, Nick Adicipta Lomban kembali menyoroti soal kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

    Dimana, sampai pada detik ini para petani menjerit akibat kelangkaan pupuk, apalagi di masa pandemi covid-19 ini.

    Pun, Nick menuturkan bahwa pada kegiatan reses anggota DPRD Sulut baru-baru ini, sebagian besar masyarakat mempertanyakan masalah tersebut.

    Personil Komisi II DPRD Sulut itu juga mengakui bahwa terjadinya kelangkaan pupuk ini memang bukan semata-mata kewenangan pemerintah provinsi, tapi ini harus sinkron antara pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Tentunya pertama adalah melobi ke pusat agar jatah pupuk bersubsidi itu ditingkatkan, kemudian mekanismenya yakni adanya pengawasan dan lain sebagainya,” ungkap Aleg Dapil Bitung-Minut itu, senin (13/9) di kantor DPRD Sulut.

    “Sekali lagi, kami (DPRD Sulut) mendorong agar jatah pupuk subsidi untuk Sulut itu ditingkatkan,” tambahnya.

    (ABL)