Tag: james arthur kojongian

  • Geluti Bisnis Perikanan, JAK Tetap Mengucap Syukur

    test.petasulut.com/, SULUT – Walau diperhadapkan dengan berbagai persoalan, namun James Arthur Kojongian (JAK) tetap beraktifitas positif.

    Disela-sela tanggung jawab sebagai wakil rakyat, JAK juga telah merambah bisnis di bidang perikanan.

    Diketahui, JAK mulai melakukan usaha kecil-kecilan sebagai nelayan melaut menangkap ikan.

    “Puji Tuhan, setidaknya saya masih diberikan kesempatan untuk menghasilkan bagi keluarga,” kata JAK, Sabtu (8/5/2021).

    Kata JAK, selama 3 bulan hak dia sebagai anggota dewan masih ditahan pihak sekretariat sehingga ia pun harus melakukan beberapa aktifitas tambahan untuk kebutuhan keluarga.

    Disinggung penghasilan dari melaut dan bertani, JAK menanggapi dengan kata ucapan syukur.

    “Selain melaut, saya juga sudah mulai memberdayakan hasil kebun seperti kopra, syukur kepada Tuhan diberi kecukupan hidupi keluarga,” tandasnya.

    (ABL)

  • Reses, JAK: Aspirasi Masyarakat Yang Masuk, Akan Disampaikan di Lembaga DPRD

    test.petasulut.com/, SULUT – Pada minggu kemarin, seluruh anggota DPRD Sulut telah melaksanakan Reses I tahun 2021.

    Kewajiban itupun dilaksanakan oleh Politisi Partai Golkar Sulut, James arthur Kojongian.

    Dimana dirinya menyerap aspirasi di beberapa titik lokasi, diantaranya Tatapaan sampai dengan di pusat kota Amurang.

    “Disana saya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melihat bagaimana tanggapan-tanggapan dari masyarakat, apa saja yang menjadi program-program prioritas pembangunan di kabupaten Minahasa Selatan,” ucap JAK, senin (19/4) diruang kerjanya.

    Aleg Dapil Minsel-Mitra itu juga mengatakan Aspirasi yang masuk berupa infrastruktur jalan maupun bagaimana relokasi pasar Amurang yang akan pindah ditempat yang baru.

    “Ini merupakan sebuah tahapan-tahapan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan sesuai dengan keinginan, tapi juga untuk para pedagang yang akan pindah dipasar amurang yang baru,” kata JAK

    “Intinya hasil reses berjalan dengan baik, masyarakatpun menerima dan sayapun menyerap aspirasi masyarakat agar nanti dalam paripurna buka-tutup masa reses nanti, hasil reses ini akan diparipurnakan, serta juga akan masuk dalam pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan di lembaga DPRD,” Tambahnya.

    Dalam pergelaran Reses I tahun 2021 ini, JAK mengakui telah menerima dana reses dan tunjangan reses dari lembaga DPRD Sulut.

    “Bahkan juga ada beberapa tunjangan seperti perjalanan dan uang harian juga diberikan. Tetap dibiayai oleh lembaga DPRD Sulut, dari sekwan memberikan,” tutup JAK.

    (ABL)

  • Kemendagri Minta Lengkapi Dokumen Perihal Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Rekomendasi hasil keputusan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi pimpinan dewan terus berproses di Kemendagri. Teranyar, masih ada sejumlah berkas yang dituntut lembaga pemerintahan ini untuk dilengkapi.

    Beberapa dokumen ternyata masih harus dilengkapi. Apalagi persoalan JAK ini ditenggarai merupakan kasus yang termasuk baru sepanjang Kemendagri menangani masalah.

    “Surat sudah berproses di Kemendagri. Tanggal 8 dikirim surat oleh gubernur kepada Mendgari (menteri dalam negeri) dan ada balasan dari Kemendagri untuk melengkapi dokumen yang diminta,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kemendong, baru-baru ini.

    Menurutnya, Sekretariat DPRD Sulut, sementara melengkapi berkas tersebut. Tinggal menunggu kelengkapan dokumen itu kemudian dikirim ke Kemendagri.

    “Jadi itu dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan lainnya,” kata Kumendong.

    Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan, surat pemberhentian JAK sebelumnya sudah disampaikan lewat gubernur dan semua dokumen sudah dipenuhi. Hanya saja setelah koordinasi dengan biro pemerintahan ternyata ada dokumen yang perlu ditambah untuk dilengkapi.

    “Pihak sekretariat pun langsung memenuhi dokumen yang belum lengkap. Harapannya setelah itu proses pemberhentian bisa dipenuhi. Hal itu karena semua persyaratan baik di DPRD maupun Pemprov sudah dilengkapi,” tegas Kawatu.

    Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Saron) yang menangani kasus JAK enggan menanggapi proses yang bergulir di Kemendagri.

    ” Jangan pa kita, itu ranahnya sekretariat dewan.Tahapan sudah dilakukan oleh BK to? Minta aja ke Sekwan apa-apa yang Kemendagri minta apakah check list itu sudah dipenuhi, dokumen apa yang diminta. Kalau semua itu dipenuhi berarti sudah no.” Ucapnya.

    ” Kalau memang Kemendagri minta sesuai check list itu yang diserahkan kan begitu. Apakah sudah dipenuhi semua atau belum, kan mereka menyerahkan dokumen sesuai yang diminta kemendagri, “tambah Saron kepada wartawan Rabu (24/3) siang.

    Disisi lain JAK menanggapi tenang proses yang sementara bergulir di Kemendagri terkait kasus yang melibatkan dirinya tersebut.

    Ia berharap apa yang menjadi keputusan DPRD terkait usulan tersebut dapat dilaksanakan sesuai mekanisme serta aturanperundang-undangan tanpa ada rekayasa maupun kepentingan tertentu.

    ” Kalau memang ini sudah di ranahnya Kemendagri silahkan saja pihak Sekretariat dewan mengajukan dokumen-dokumen pelengkap yang diminta asalkan tidak ada unsur suka atau tidak suka apalagi rekayasa tertentu. Intinya sesuai aturan itu saja ” pungkas JAK.

    (ABL)

  • Pinjaman PEN Tahap 2 Pemprov Sulut, JAK: Perlu Ada Peninjauan Kembali

    test.petasulut.com/, SULUT – Legislator Sulut James Arthur Kojongian (JAK) menanggapi perihal adanya wacana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajukan proses pinjaman Dana PEN Tahap 2 sebesar 4OO milyar.

    Dikatakannya bila memang benar ada wacana seperti itu, Pemprov Sulut semestinya meninjau kembali apakah sudah sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan Daerah Sulut khususnya proses mengembalikan periode pinjaman sesuai dengan aturan yang ada.

    ” Jangan sampai ini menjadi beban daerah yang menjadi hutang atau dosa bersama di kemudian hari, ” kata JAK Selasa (23/3/21) mengingatkan.

    Lanjutnya, Pemprov harus melihat kajian postur APBD dalam beban untuk membayar pinjaman ini selama 3,5 tahun kedepan apakah telah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada saat ini.

    Disisi lain ia juga mengingatkan sesama anggota di lembaga DPRD Provinsi Sulut dalam kapasitas fungsi penganggaran terlebih Badan Anggaran harus melihat proses ini serta perlu tahapan pembahasan bersama.

    Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK 07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi Nasional bagi Pemerintah Daerah terkait khusuanya Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI dalam rangka mendukung Program PEN, maka Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

    a. Merupakan Daerah terdampak pandemi COVID-19;

    b. Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;

    c. Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, dan

    d. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima).

    (ABL)

  • JAK Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Guna pemulihan Ekonomi

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Sulut James Arthur Kojongian menyebut bahwa akan menunjang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal memutus mata rantai penyebaran covid-19.

    Hal itu disampaikan Kojongian kepada test.petasulut.com/, Selasa (16/3) diruang Fraksi Golkar DPRD Sulut.

    “Kegiatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat adalah cara meminimalisir mata rantai penyebaran covid-19 sekaligus menjamin pemulihan ekonomi pasca covid-19,” ucap JAK.

    Pada saat masyarakat sudah disuntik vaksin Covid-19 lanjut JAK, tentunya akan berkegiatan dengan baik dan menunjang lebih masif perekonomian yang ada. Upaya vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, baik pemerintah provinsi Sulut hingga kabupaten dan kota dinilai sangat serius.

    “Di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah Bumi Nyiur Melambai, terpukul di bidang perekonomian akibat pandemi Covid-19,” tuturnya

    “Akan tetapi di Sulut ada beberapa sektor usaha yang secara langsung tidak terlalu terdampak. Seperti sektor perikanan dan pertanian. Ini menjadi motor pertumbuhan perekonomian di Sulut. Jadi saya harapkan setelah selesai vaksinasi, pemulihan ekonomi berjalan dengan baik. Untuk itu, diharapkan adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

    (ABL)

  • Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi, PG Sulut Bakal Hadirkan Yellow Klinik

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka untuk pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid-19 di Sulut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pleno di kantor DPD Partai Golkar, selasa (16/03/21).

    Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua DPD I Partai Golkar Ibu Chritiany E. Paruntu (CEP) dihadiri Ketua Fraksi Golkar Sulut Raski Mokodompit, James Arthur Kojongian, Yongki Limen dan seluruh jajaran pimpinan partai golkar sulut.

    Kepada wartawan, Cristiany E. Paruntu mengatakan bahwa akan mengadakan Yellow klinik disetiap DPD II partai golkar sulut untuk pemulihan dan penanganan pandemi covid-19.

    “salah satunya kita akan menyiapkan disetiap kantor DPD II menyediakan Yellow klinik untuk penanganan covid-19. dan Ada 2 hal, yaitu kita akan melaksanakan pemulihan ekonomi maupun pemulihan covid-19. Itu yang akan kita lakukan. Dengan adanya Yellow klinik ini tentu akan banyak manfaatnya kepada masyarakat dan nantinya kita akan utamakan kader-kader partai golkar yang masih terdaftar dalam kartu anggota.” Jelas Tetty usai Rapat Pleno.

    Selanjutnya CEP memberi pesan kepada kader untuk tetap saling menghargai.

    “Kita harus fokus berkonsolidasi internal dan tetap saling menghargai.” Tutupnya.

    (ABL)

  • DPRD Sulut Pending Pembayaran Gaji JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Perihal dengan status James Arthur Kojongian di DPRD Sulut, pihak sekretariat Dewan untuk sementara mem-pending pembayaran gaji Legislator Partai Golkar itu.

    Langkah ini dilakukan guna menghindari agar tidak terjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

    Terkait hal tersebut, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dammy Tendean membenarkan hal itu.

    Dirinya mengatakan, pending terhadap pembayaran gaji sambil menunggu SK pemberhentian karena itu yang menjadi acuan.

    ” Meski tidak dibayarkan namun dananya tetap ada di kas negara, dan ketika sudah ada SK, maka langsung direalisasikan sesuai ketentuan, ” jelas Tendean, Rabu (10/3).

    Lanjut Tendean, Alasan pending pembayaran gaji juga dilakukan atas dasar usulan pemberhentian dari posisi Wakil Ketua DPRD serta didasarkan pada pengalaman sebelumnya dimana ada Anggota DPRD mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat.

    “Pembayaran akan kembali dilakukan setelah terbitnya SK dari Mendagri dan sudah diterima oleh sekertariat,” kata Tendean.

    Pendingnya pembayaran gaji James Arthur Kojongian terhitung mulai Februari 2021.

    (ABL)

  • SK Pemberhentian JAK Sementara Berproses

    test.petasulut.com/, SULUT – Pada rapat paripurna DPRD Sulut waktu lalu, telah diputuskan melalui penyampaian Pimpinan DPRD perihal pemberhentian posisi James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut.

    Sekretariat DPRD Sulut pun telah menindaklanjuti penyampaian pimpinan DPRD atas pemberhentian JAK, dengan tahapan menyampaikan hal itu kepada Mendagri melalui Gubernur.

    ” Kami (sekretariat DPRD) sudah menyampaikan kepada Gubernur untuk pengusulan pemberhentian JAK sebagai pimpinan DPRD, sementara untuk pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD merujuk pada hasil keputusan Badan Kehormatan itu diserahkan ke partai dalam hal ini Partai Golkar,” jelas Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu kepada Wartawan Selasa (23/2/2021) siang.

    Kawatu juga mengatakan bahwa sekretariat DPRD sementara memproses dokumen Surat Keputusan dan dokumen pendukung lainnya dan juga telah menyurat kepada Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara dan Ketua DPP Partai Golkar untuk proses lebih lanjut terkait rekomendasi.

    “Rekomendasi BK terkait pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD, baru disampaikan hari ini karena memang waktunya kan 7 hari kerja,” ungkap Kawatu.

    “Terkait peresmian pengangkatan dan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD mengacu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga kita menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan semua hak keuangan dan Administratif dari bapak JAK,” tambahnya.

    (ABL)

  • GRANAT: Keputusan DPRD Terhadap JAK Sudah Tepat

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan sikap yang diambil pimpinan dan anggota Dewan Provinsi Sulut terhadap James Arthur Kojongian (JAK) terkait kasus video viral yang melibatkan istri sahnya, Michaela E. Paruntu (MEP) diapresiasi Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sulut Pdt Billy Johanis.

    “Pemberhentian JAK dari Wakil Ketua Deprov Sulut sudah tepat. Ini menunjukan bahwa pimpinan dan anggota dewan periode sekarang ini benar benar berhati malaikat dan tidak pernah berbuat kasus amoral,” kata Pdt Billy.

    “Para pimpinan dan anggota dewan sekarang ini adalah orang-orang suci dan tidak pernah ruci, mereka adalah orang-orang saleh yang tidak pernah berbuat salah. Saya sangat salut dan bangga dengan kepemimpinan Ketua Deprov dr Fransiscus Silangen, Billy Lombok SH dan DR Victor Mailangkai. Dibandingkan pimpinan dan anggota dewan sebelumnya yang ketika ada rekan mereka yang terlibat kasus Narkoba, mereka berupaya membela walaupun mereka tahu bahwa Narkoba adalah kejahatan luar biasa dan musuh negara,” tambah Pdt Billy.

    Pdt Billy juga mengatakan bahwa kasus amoral mungkin jauh lebih berat dari kasus Narkoba.

    “Semoga di kemudian hari tidak ada kasus kasus Narkoba dan mudah-mudahan tidak ada istri atau suami anggota dewan yg selingkuh atau minta cerai,” kata dia.

    MEP dan JAK

    Semoga dengan kasus JAK ini, lanjutnya membuat para anggota dewan lebih mawas diri dan lebih tahu diri. Walaupun dirinya menduga kasus ini sarat dengan muatan politik.

    “Upaya dan manuver untuk menggantikan JAK sebagai Wakil Ketua Deprov Sulut sangat kental terasa. Walau demikian, kami masyarakat sangat mengharapkan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di periode sekarang, dan mendoakan supaya para anggota dewan tidak terlibat prahara rumah tangga,” pungkasnya.

    (ABL)

  • Raski Bantah Tahapan Pemeriksaan BK Soal Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, pada Selasa (16/2).

    Badan kehormatan telah mengambil keputusan. Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut,

    BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.

    Usai pelaporan keputusan BK, Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit pun melakukan interupsi.

    Dirinya membantah laporan BK dengan alasan ada 2 keputusan yang disampaikan BK.

    “Di poin kedua tadi disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik yakni Golkar, tidak perlu disampaikan dalam pembacaan keputusan BK dan dalam forum paripurna ini. Karena itu adalah urusan pribadi dari partai kami (Golkar). Ini yang menjadi keanehan dan rancu,” ucap Raski ngotot.

    Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan itu merupakan satu keputusan yang bulat.

    “Poin 1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan. Diberhentikan dari Pimpinan dewan dan pemberhentian dari anggota dewan diserahkan ke parpol bersangkutan,” ucapnya.

    Raski juga menyambung terkait tahapan pemeriksaan BK, siapa dan kapan pelapor melaporkan persoalan ini sampai BK menindaklanjutinya.

    “Pada pembacaan BK Tadi, tidak disampaikan hal ini. Pemeriksaan pengadu juga tidak disampaikan, tiba-tiba muncul sebuah keputusan padahal sejak awal tahapan-tahapan ini tidak jelas. Keadilan prosedural ini yang saya pertanyakan,” jelasnya.

    (ABL)

    Berikut Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/JppR9F1i5BM
    https://youtu.be/n1XuAh2VXIU