test.petasulut.com/, SULUT – Rekomendasi hasil keputusan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi pimpinan dewan terus berproses di Kemendagri. Teranyar, masih ada sejumlah berkas yang dituntut lembaga pemerintahan ini untuk dilengkapi.
Beberapa dokumen ternyata masih harus dilengkapi. Apalagi persoalan JAK ini ditenggarai merupakan kasus yang termasuk baru sepanjang Kemendagri menangani masalah.
“Surat sudah berproses di Kemendagri. Tanggal 8 dikirim surat oleh gubernur kepada Mendgari (menteri dalam negeri) dan ada balasan dari Kemendagri untuk melengkapi dokumen yang diminta,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kemendong, baru-baru ini.
Menurutnya, Sekretariat DPRD Sulut, sementara melengkapi berkas tersebut. Tinggal menunggu kelengkapan dokumen itu kemudian dikirim ke Kemendagri.
“Jadi itu dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan lainnya,” kata Kumendong.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan, surat pemberhentian JAK sebelumnya sudah disampaikan lewat gubernur dan semua dokumen sudah dipenuhi. Hanya saja setelah koordinasi dengan biro pemerintahan ternyata ada dokumen yang perlu ditambah untuk dilengkapi.
“Pihak sekretariat pun langsung memenuhi dokumen yang belum lengkap. Harapannya setelah itu proses pemberhentian bisa dipenuhi. Hal itu karena semua persyaratan baik di DPRD maupun Pemprov sudah dilengkapi,” tegas Kawatu.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Saron) yang menangani kasus JAK enggan menanggapi proses yang bergulir di Kemendagri.
” Jangan pa kita, itu ranahnya sekretariat dewan.Tahapan sudah dilakukan oleh BK to? Minta aja ke Sekwan apa-apa yang Kemendagri minta apakah check list itu sudah dipenuhi, dokumen apa yang diminta. Kalau semua itu dipenuhi berarti sudah no.” Ucapnya.
” Kalau memang Kemendagri minta sesuai check list itu yang diserahkan kan begitu. Apakah sudah dipenuhi semua atau belum, kan mereka menyerahkan dokumen sesuai yang diminta kemendagri, “tambah Saron kepada wartawan Rabu (24/3) siang.
Disisi lain JAK menanggapi tenang proses yang sementara bergulir di Kemendagri terkait kasus yang melibatkan dirinya tersebut.
Ia berharap apa yang menjadi keputusan DPRD terkait usulan tersebut dapat dilaksanakan sesuai mekanisme serta aturanperundang-undangan tanpa ada rekayasa maupun kepentingan tertentu.
” Kalau memang ini sudah di ranahnya Kemendagri silahkan saja pihak Sekretariat dewan mengajukan dokumen-dokumen pelengkap yang diminta asalkan tidak ada unsur suka atau tidak suka apalagi rekayasa tertentu. Intinya sesuai aturan itu saja ” pungkas JAK.
(ABL)
Leave a Reply