Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

test.petasulut.com/, SULUT – Menurut informasi yang beredar, Tilang Elektronik mulai diberlakukan hari ini, 24 Maret 2021 di Provinsi Sulawesi Utara.

Penerapan ini diberlakukan guna menegaskan untuk para pengguna jalan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat agar lebih tertib berlalu lintas.

Menurut informasi, bahwa ada ribuan pelanggaran lalu lintas per harinya berdasarkan pantauan CCTV yang telah terpasang dibeberapa titik di Manado.

Lalu berapa besaran denda tilang elektronik?

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

  • Menggunakan Gawai ( Telepon Selular), Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
  • Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman, Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  • Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan, Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  • Tidak Memakai Helm, Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  • Memakai Pelat Nomor Palsu, Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

(ABL)

Comments

  1. […] Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *