Pinjaman PEN Tahap 2 Pemprov Sulut, JAK: Perlu Ada Peninjauan Kembali

test.petasulut.com/, SULUT – Legislator Sulut James Arthur Kojongian (JAK) menanggapi perihal adanya wacana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajukan proses pinjaman Dana PEN Tahap 2 sebesar 4OO milyar.

Dikatakannya bila memang benar ada wacana seperti itu, Pemprov Sulut semestinya meninjau kembali apakah sudah sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan Daerah Sulut khususnya proses mengembalikan periode pinjaman sesuai dengan aturan yang ada.

” Jangan sampai ini menjadi beban daerah yang menjadi hutang atau dosa bersama di kemudian hari, ” kata JAK Selasa (23/3/21) mengingatkan.

Lanjutnya, Pemprov harus melihat kajian postur APBD dalam beban untuk membayar pinjaman ini selama 3,5 tahun kedepan apakah telah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada saat ini.

Disisi lain ia juga mengingatkan sesama anggota di lembaga DPRD Provinsi Sulut dalam kapasitas fungsi penganggaran terlebih Badan Anggaran harus melihat proses ini serta perlu tahapan pembahasan bersama.

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK 07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi Nasional bagi Pemerintah Daerah terkait khusuanya Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI dalam rangka mendukung Program PEN, maka Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. Merupakan Daerah terdampak pandemi COVID-19;

b. Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;

c. Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, dan

d. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima).

(ABL)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *