test.petasulut.com/, SULUT – Guna melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Sulut I Nyoman Sarwa menyerap Aspirasi warga Desa Langagon Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, senin (29/11).
Di Reses Ill Tahun 2021 tersebut didasari tata tertib DPRD sulut Nomor 2 Tahun 2019 periode 2019-2024, Sarwa pun mempergunakan kesempatan itu untuk turun kedapil atau daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi yang nantinya akan di sampaikan kepada pemerintah daerah sebagai eksekutor atau pengguna Anggaran melalui dinas Terkait.
Pada kegiatan reses itu, Nyoman sarwa menyampaikan bahwa dirinya duduk di komisi IV DPRD Sulut yang membidangi kesejahteraan rakyat.
“Karena memang kita tahu daerah bolaang mongondow ini mayoritas petani sehingga jika ada aspirasi terkait pertanian sampaikan saja walaupun diluar mitra kerja komisi IV. Tetap kita akan sampaikan melalui lintas komisi apalagi dari fraksi Nasdem terdistribusi di semua komisi dari 4 komisi yang ada di DPRD Sulut,” Jelas Politisi Partai NasDem itu.
Adapun aspirasi yang masuk, diantaranya:
– Meminta adanya pembangunan drainase sepanjang jalan desa langagon yang merupakan jalan trans, jika musim penghujan sering terjadi banjir karena air meluap sampai jalan raya.
-Bantuan alat pertanian berupa hentrektor dan traktor.
– Bantuan pupuk, bibit dan racun Hama.
-Meminta bantuan bagi pemerintah agar supaya memberikan solusi dalam pengurusan kartu tani, karena salah satu syarat untuk memiliki kartu tersebut masyarakat harus memiliki lahan sendiri, sedangkan banyak masyarakat yang di desa langagon sebagian besar 99,9% berprofesi sebagai petani dan sebagian juga tidak memiliki lahan tersebut tetapi hanya sebagai penggarap.
– Adanya bantuan rumah ibadah/masjid di desa langagon.
– Bantuan alat olah raga
Menanggapi aspirasi yang masuk, Legislator Dapil BMR itu menuturkan akan sampaikan hal itu kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulut melalui dinas terkait.
“Sebagai pokok-pokok pikiran DPRD dan akan di serahkan langsung kepada pemerintah daerah agar nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai bahan masukan penyusunan RKA (Rencana kerja pemerintah daerah) karena pemerintah daerah sebagai eksekutor atau pengguna Anggaran melalui dinas terkait,” Jawabnya.
(ABL)
Leave a Reply