Category: Headline

  • WL Melayat ke Rumah Duka Anak Kasus Pembunuhan di Koha

    test.petasulut.com/, SULUT – Kasus pembunuhan anak di bawah umur terjadi di Sulut, tepatnya di Desa Koha Minahasa.

    Kali ini, korban inisial MS anak berusia 12 tahun menjadi korban kebiadaban seorang pelaku diduga oknum perangkat desa.

    Sebelumnya terinformasi, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut karena penemuan sebuah karung bekas yang berisikan jenasah anak tersebut di daerah sekitaran perkebunan Desa Koha. Korban MS sudah dinyatakan hilang oleh keluarga selama 3 hari.

    Mengetahui hal tersebut Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut datang melayat ke rumah duka MS (12) serta mengikuti ibadah malam penghiburan.

    Wawali Kota Tomohon itu mengatakan turut berduka cita kepada keluarga dan pelayat yang hadir saat itu atas meninggalnya Almarhum. Karena dia percaya akan masih ada kehidupan kedua setelah kematian.

    “Bagi orang percaya, karma baik akan menghasilkan yang baik. Jika Torang (kita) tidak mendapatkan itu, tapi keturunan kita yang akan mendapatkannya. Pada kesempatan ini kita semua yang hadir ditempat ini merasa prihatin dengan apa yang dialami oleh adik Marshella dan kita doakan dan kita yakini anak ini tidak ada salahnya serta mari kita doakan bersama agar anak ini bisa beristirahat dengan tenang disisi Allah Bapa di Surga. Kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan dan penghiburan sejati oleh Tuhan yang maha kuasa.” Ucapnya dalam ibadah penghiburan tersebut. jumat (22/5) malam.

    Dia juga menuturkan bahwa dirinya sangat tidak tega melihat kejadian seperti ini.

    “Sedangkan kita pe jauh di Tomohon kita lia bagini, nyanda tega mo baca itu berita.” Ungkapnya.

    WL Berjanji akan Fasilitasi Biaya Penguburan MS (12)

    Oleh karena itu Wawali Wenny Lumentut dengan rasa pedulinya ia mengatakan akan membiayai pembuatan tempat peristirahatan terakhir buat adik Sella.

    “Untuk itu sebagai kepedulian saya, saya perintahkan untuk pemerintah desa koha bikin itu kubur bagus-bagus, nanti biaya ambil dari saya Untuk menghormati adik marshella.” Jelas Wenny Lumentut.

    Diakhir kata Wawali mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.

    “Bagi kita semua selalu diberkati oleh Tuhan, diberikan kesehatan dan kekuatan ditengah pandemi covid-19 yang sementara berlangsung. Tetap protokol kesehatan dijaga. Imun di tingkatkan, Iman juga di tingkatkan.” Tutupnya.

    (ABL)

  • Pangdam XIII/Merdeka: Mari Jaga Danau Kita

    test.petasulut.com/, SULUT – Danau adalah tumpuan kebutuhan sumber air bersih bagi sejumlah masyarakat.

    Hal tersebut dikatakan oleh Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G. Matondang, M.M., M.Tr (Han) saat kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR Ditjen SDA Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi II Provinsi Gorontalo dengan TNI AD yaitu Kodam XIII/Merdeka tentang Pemeliharaan Danau Tondano dan Danau Limboto yang dilaksanakan di Astound Hill Tondano Minahasa, Jumat (21/5/2021).

    Dalam sambutannya Pangdam mengatakan bahwa revitalisasi danau dapat menyelamatkan beberapa ekosistem yang ada di danau, selain itu dengan menjaga kelestarian alam Danau Tondano dan Danau Limboto kita dapat menikmati banyaknya manfaat yang diberikan oleh danau tersebut.

    Pangdam mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi dan menggelorakan semangat kebersamaan, gotong-royong dan rasa kekeluargaan bersama masyarakat di sekitar danau guna membangkitkan jiwa persatuan dan kesatuan serta cinta kepada alam.

    "Mari kita jaga dan pelihara ekosistem Danau Tondano dan Danau Limboto agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat disekitar danau." Lanjut Pangdam.

    Pangdam berharap setelah adanya penandatanganan PKS ini kiranya dapat dengan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan proses pembersihannya sehingga manfaat dari danau tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat disekitar danau.

    "Kita semua tentunya berharap bahwa setelah penandatanganan PKS ini kita semua dapat segera ditindaklanjuti proses pembersihan dan pengangkatan eceng gondok dari dalam danau agar semua danau tersebut bisa benar-benar bermanfaat." Ujarnya.

    Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara Ir. Bastari, M. Eng mengatakan bahwa Danau Tondano ini adalah salah satu kawasan strategis pariwisata nasional super prioritas yang sedang digencarkan oleh pemerintah daerah sehingga kita semua berharap kegiatan konservasi danau tondano ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Tondano.

    “Ini juga sebagai potensi wisata dan tentunya akan berdampak ekonomi bagi masyarakat manakala danau ini sudah bersih dan baik kualitas airnya.” Ucap Bastari

    Selain itu Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Provinsi Gorontalo Ir. Naswardi, M.T menambahkan bahwa Danau Limboto termasuk satu danau super kritis dan super prioritas yang menjadi perhatian utama pemerintah Gorontalo sehingga perlu adanya konsentrasi khusus di dalam pemeliharaannya, dengan adanya kerjasama ini kita dapat menambah kapasitas tampung air melalui pengangkatan enceng gondok serta dapat membawa dampak pariwisata karena Danau Limboto adalah destinasi wisata unggulan Provinsi Gorontalo.

    “Dengan adanya kerja sama dengan TNI untuk pembersihan enceng gondok, kita bisa merasakan bagaimana Danau Limboto itu ada keberadaannya.” Tandas Naswardi

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Kodam XIII/Merdeka yaitu Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi, S.E., Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Agus Saepul, Danrem 131/Stg Brigjen TNI Prince M. Putong, Danrem 133/Nwb Brigjen TNI Bagus Antoniv Hardito, M.A, para Asisten dan Kabalak Kodam XIII/merdeka serta turut hadir Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si dan para perwakilan PUPR. (Jaks)

  • MS Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Karung, Ini Penjelasan Kakak Korban

    test.petasulut.com/, SULUT – Warga Koha pada Jumat (21/5) subuh tadi dihebohkan penemuan mayat seorang anak yang berjenis Kelamin perempuan.

    Mayat anak perempuan berinisial MS (12) itu ditemukan di dekat desa koha dengan kondisi sedang berada di dalam karung.

    Pada beberapa hari sebelumnya, MS (12) sempat dinyatakan hilang.

    Keluarga Korban pun diketahui meminta tolong kepada para kerabat dan tetangga untuk membantu pencarian.

    Namun sayangnya, Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

    Frangki Sulu, Kakak korban pun saat di wawancarai wartawan menjelaskan kronologi hilangnya MS (12) sampai pada ditemukannya korban.

    Awalnya pada waktu sore, ada tanya pa papa, dia (MS) ada pulang baganti. kong so ba malam so gelap dia sempat ada minta doi pa papa mo beli sosis. Nah, itu dia so kaluar kong kita sampe, baganti, lapas tas, makang kong kita dudu di sebelah. Nanti kita somo maso tidor sekitaran jam 12, kita tanya ulang pa kita pe Ade yang satunya, dimana sela? Dia bilang ada tidor diatas stou jadi kita Iko tidor no,” jelasnya.

    “Besok pagi, kita minum kopi kong basadia Pi karja, kita Lia jam 7 pagi kong kita Lia dia le belum pulang deng tambah le dia mo ujian di skolah, kong kita Lia dia pe tamang-tamang so dimuka skolah kong kita batanya pa Depe tamang-tamang mar sebelum kita batanya, Depe tamang-tamang bale batanya dimana sela? Kita jawab, kita pekira ada bermain deng ngoni kemarin,” tambahnya.

    Jadi intinya, awal hilangnya MS (12) pada saat dia selesai ganti baju pada sore hari dan langsung keluar lagi.

    Jadi pagi hari itu pas batanya pa Depe tamang-tamang, kita langsung bacari pa dia Deng langsung so babilang pa papa Deng ade-ade laeng. Makin lama, banyak warga pun membantu bacari. Pagi, siang dan malam terus bacari,” kata kakak korban.

    Dan terakhir, MS (12) ditemukan warga di kebun sekitar desa Koha dengan keadaan di dalam karung dan sudah tidak bernyawa.

    Harapan keluarga agar pelaku pembunuhan bisa diberi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    (ABL)

  • Warga Koha di Hebohkan Penemuan Mayat Anak Perempuan Dalam Karung

    test.petasulut.com/, SULUT – Pengguna Media Sosial atau Warganet Jumat (21/5) hari ini dihebohkan dengan beberapa postingan penemuan mayat seorang anak yang berjenis Kelamin perempuan.

    Dalam postingan yang beredar, Mayat anak perempuan berinisial MS (12) itu ditemukan di dalam karung.

    Sebelumnya, pada beberapa hari terakhir MS (12) sempat dinyatakan hilang.

    Hal itu dibenarkan oleh postingan dari beberapa pengguna media sosial. Dimana, dalam postingan seorang pengguna Facebook Chatalea Rinny menuliskan bahwa MS (12) dinyatakan hilang pada tanggal 18 jam 8 malam.

    Namun sayang, MS (12) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

    Pun, Pelangi Senja dalam postingannya menuliskan sungguh tragis nasib anak ini.

    Setelah 3 hari dinyatakan hilang, akhirnya anak perempuan yang bernama MS di temukan sudah tidak bernyawa lagi dengan cara yang sangat mengenaskan.

    Anak ini di temukan di sebelah Barat Desa Koha Raya dan sudah di masukkan dalam karung.

    Sungguh perbuatan yang sangat biadab. Kiranya pihak berwajib dapat menyelidiki secara tuntas peristiwa yang tentu saja menggegerkan masyarakat Desa Koha Raya.

    Begitu juga, postingan anak perempuan berinisial MS (12) ini tersebar di beberapa Grub WA.

    Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

    “Iya. Nanti saya kirim laporannya,” jawabnya, Jumat pagi dikutip dari tribunmanado.co.id.

    (ABL)

  • Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Pengarahan Wakasad Kepada Personel Satgas Apter

    test.petasulut.com/, SULUT – Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G. Matondang, M.M., M.Tr (Han) menghadiri pengarahan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letnan Jenderal TNI Bakti Agus Fadjari, S.Ip., M.Si. kepada personel satgas apter BKO Kodim persiapan di Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih dan Kodam XVIII/Kasuari yang digelar secara virtual di Mako Rindam XIII/Merdeka, Kamis (20/5/2021).

    Wakasad dalam pengarahannya mengatakan bahwa tugas yang akan dilaksanakan merupakan suatu kehormatan, maka dari itu laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan tanamkan prinsip bahwa gugur di medan tugas merupakan suatu kehormatan serta konsentrasikan pelaksanaan tugas pada keselamatan diri masing-masing.

    “Jangan takut akan gugur di medan tugas,” Ujar Wakasad

    Wakasad juga menambahkan bahwa pastikan anggota satgas sudah di vaksin dan pastikan satgas ini agar siap menjalankan tugas serta solid dalam melaksanakan tugas di wilayahnya karena personel Apter dibentuk untuk menjaga stabilitas masyarakat di wilayahnya.

    “Personel Satgas Apter disiapkan untuk membela diri bukan untuk bertempur,” Tandas Letjen TNI Bakti Agus

    Setelah mendengarkan pengarahan oleh Wakasad, Pangdam XIII/Merdeka juga menambahkan bahwa apa yang telah dikatakan Wakasad adalah perintah langsung dari Kasad. Oleh sebab itu Pangdam tekankan untuk pedomani seluruh penekanan Wakasad dan hindari pelanggaran sekecil apapun.

    “Laksanakan penekanan Wakasad dengan baik, dan jangan membuat pelanggaran serta jaga nama baik satuan,” Ucap Pangdam

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat utama yaitu para Asisten dan Kabalak Kodam XIII/Merdeka.

  • Lagi, Winsu Katakan NUSA UTARA CUMA ADA DI PETA, TIDAK DI APBD

    test.petasulut.com/, SULUT –  DPRD Sulut dalam hal ini Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 -2026 melakukan rapat pembahasan bersama dengan Perangkat daerah Provinsi Sulut pada Rabu (19/5/21).

    Pada pertemuan itu, Pemerintah provinsi yang dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelaskan terkait rencana pembangunan pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

    Pembahasan cukup alot, dimana selesai Kepala Bappeda menyampaikan visi misi perencanaan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan tahun 2021-2026, anggota pansus RPJMD langsung memberikan tanggapan.

    Diantaranya ada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Winsulangi Salindeho yang mengharapkan dalam pembahasan tersebut pemerintah provinsi dapat memperhatikan komoditas unggulan Pala di Nusa Utara.

    Selanjutnya Winsulangi yang juga merupakan ketua Bapemperda DPRD Sulut ini juga berharap pemerintah dapat mensuport masyarakat Nusa Utara yang saat ini sudah membangun sekolah luar biasa.

    Rapat Pansus RPJMD 2021-2026

    Jalan provinsi di Nusa Utara pun menjadi perhatian serius dari anggota DPRD daerah pemilihan Nusa Utara tersebut.

    “Ini semua perlu saya sampaikan. Selanjutnya mohon maaf saya sampaikan dalam forum ini (rapat RPJMD DPRD bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara) Nusa utara cuma ada di peta, tidak ada di APBD. Saya berharap dalam RPJMD 2021-2026 ini pemerintah bisa memperhatikan Nusa Utara untuk menunjang visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” Tegasnya.

    (ABL)

  • Kepala BP2MI Pastikan PMI Yang Karantina di Wisma Atlet Dapat Pelayanan Prima

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Guna memastikan dan menjamin keselamatan masyarakat, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani temui para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba di tanah air dan menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/5) tadi, menyusul prosedur masuk Internasional yang mewajibkan karantina selama 5 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang tiba di Indonesia.

    Berdasarkan data yang dihimpun di Wisma Atlet, jumlah warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air dan mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari sejak Februari 2021 hingga saat ini, sebesar 2.473 orang, termasuk di dalamnya para PMI.

    “Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warganya adalah hukum tertinggi, sekaligus memastikan dalam hal penanganan warga negara, khususnya PMI mendapatkan perlakuan yang sama karena mereka adalah pahlawan devisa,” jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat menemui para PMI, didampingi oleh Kasdam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan jajaran Eselon I dan II BP2MI, di Jakarta.

    Benny mengatakan, pelayanan di wisma atlet ini luar biasa, bahkan fasilitasnya setara dengan hotel bintang 3.

    “Para PMI ini tinggal di dalam 1 flat yang berisi 2 kamar dan diisi 3 orang, dengan fasilitas yang lengkap seperti makan 3 kali sehari dan juga perlengkapan kamar yang lengkap. Mereka wajib melakukan swab 2 kali, yaitu saat tiba di Wisma Atlet dan saat hari ke-5 selesai karantina,” ujarnya.

    Hal ini artinya, lanjut Benny, negara membuktikan telah memberikan fasilitas gratis bagi warga negaranya, dan protokol kesehatan sebagai jaminan keselamatan dan kesehatan telah dilakukan. Dan khusus bagi PMI Terkendala karena deportasi, repatriasi, sakit, mengalami masalah konsuler atau hukum di negara penempatan, akan ditangani oleh BP2MI hingga kembali ke daerah asal.

    “Setelah menjalani karantina, bagi PMI Terkendala bisa menggunakan shelter milik BP2MI yang berada di Ciracas maupun Serang. Bagi PMI yang sakit juga bisa dirujuk ke RS Polri, serta akan difasilitasi kepulangannya hingga ke daerah asal, seluruhnya dengan pembiayaan BP2MI,” papar Benny.

    Benny menambahkan, namun BP2MI tidak dapat bekerja sendiri. Tugas-tugas dalam menangani PMI yang menjadi mandat Undang-Undang ini tidak mungkin dilakukan secara parsial, sehingga sinergi dan kolaborasi menjadi penting.

    “Untuk itu saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya bagi seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di Wisma Atlet, yaitu pihak TNI/ Polri, Kemenkes, dan BPJS yang selama ini mengedepankan kepentingan Merah Putih dan memberikan pelayanan maksimal kepada para PMI,” imbuhnya.

    Terakhir, Benny ingin meluruskan berita negatif yang muncul terkait Wisma Atlet yang seolah-olah ada bisnis travel dan tiket di sana.

    “Yang benar adalah pemerintah dan penanggung jawab Wisma Atlet membantu memberikan kemudahan bagi mereka yang akan pulang ke daerah asalnya, agar tidak mengalami pemerasan dan pemalakan di lapangan,” katanya.

    Bahkan, lanjut Benny, mereka juga mencatat nomor telepon para supir dan pihak penyedia kendaraan yang akan mengantarkan PMI, sehingga jika ada PMI yang mengadu ketika diantar pulang, mereka bisa segera mengambil tindakan kepada pihak ketiga atau oknum tersebut.

    (ABL)

  • Sosok Dibalik Suksesnya Perda Fakir Miskin

    test.petasulut.com/, SULUT – Ditetapkannya Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar menjadi Perda menjadi titik terang terhadap kinerja Anggota DPRD Sulut dalam melaksanakan tugas pokok yakni fungsi Legislasi.

    Bagaimana tidak, selama tujuh tahun terakhir, DPRD Sulut belum pernah melahirkan Produk hukum atau Perda Inisiatif DPRD. baru ditahun 2021 ini, Perda Inisiatif DPRD lahir.

    Diketahui, Pansus Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ini diserahkan ke Komisi IV DPRD Sulut.

    Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pun memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Sulut, saat rapat Paripurna pengesahan Ranperda Fakir miskin ini.

    Menurut pantauan Media test.petasulut.com/, Ini para legislator yang telah dan terus fokus bahkan ngotot membahas ranperda tersebut sehingga ditetapkan menjadi Perda:

    Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu adalah salah satu legislator yang ngotot dalam memperjuangkan rancangan peraturan ini dan terus mengikuti pembahasan dan turun lapangan. Salah satunya adalah dorongan dirinya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk terus mengupdate secara rutin soal data ke Kementerian Sosial melalui Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

    Pun, Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan yang paling bertindak dalam berbagai proses pembentukan Ranperda ini. Dimana berbagai desakan-desakan ekstra cepat terus dilakukannya. Contohnya, MJP terus mendorong pemerintah kabupaten/kota  berkoordinasi intens dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data serta strategi, arah kebijakan dan program penanganan kemiskinan dan anak terlantar.

    Dan juga, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen yang pada waktu lalu duduk di Komisi IV DPRD Sulut yang juga bekerja maksimal dan fokus dalam proses pembahasan, koordinasi dan konsultasi dengan kementerian terkait serta turun lapangan di beberapa pemerintahan di kabupaten dan kota.

    Serta ada juga Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Anggota Komisi IV I Nyoman Sarwa, Yusra Alhabsyi, Richard Sualang (waktu masih duduk di Komisi IV, sekarang telah di PAW dan digantikan oleh Hilman Idrus), Melisa Gerungan, Fanny Legoh dan Nursiwin Dunggio. Para politisi inipun berperan besar dalam proses pembentukan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ini sehingga ditetapkan menjadi Perda.

    Ini beberapa berita seputar Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar:

    https://test.petasulut.com/terkait-2-draft-ranperda-komisi-iv-dprd-sulut-kunker-ke-kemendagri/

    https://test.petasulut.com/winsu-awal-tahun-2021-sejumlah-ranperda-segera-di-perdakan/

    https://test.petasulut.com/bentuk-pertanggungjawaban-mjp-laporkan-kinerjanya-sepanjang-desember-2020/

    https://test.petasulut.com/walau-di-tutup-dprd-sulut-tetap-laksanakan-tanggung-jawab-ini-buktinya/

    https://test.petasulut.com/waktu-dekat-ini-ranperda-fakir-miskin-inisiatif-dprd-segera-diparipurnakan/

    https://test.petasulut.com/7-tahun-puasa-akhirnya-perda-inisiatif-dprd-lahir-ini-kata-braien-waworuntu/

    (ABL)

  • DPRD Konsisten Pada Keputusan, JAK: Saya Tetap Fokus Kerja Buat Rakyat

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut melalui Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen kembali menegaskan bahwa DPRD tetap konsisten dalam menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian JAK dari kursi wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    Hal itu dikatakan Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) kemarin.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven.

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menanggapi hal itu, James Arthur Kojongian pun mengatakan akan tetap fokus kerja menjalankan amanah Rakyat.

    “Tetap menjalankan Amanah Rakyat untuk fokus kerja buat Rakyat sulut. Bukan menjadi halangan dan hambatan saya untuk bekerja menjalankan fungsi dan amanat konstitusi dalam lembaga DPRD provinsi Sulut,” terangnya pada Rabu (19/5).

    (ABL)

  • Perda Covid-19 di Sahkan, Ada Sanksi Bila Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah melewati pembahasan oleh Pansus DPRD Sulut, Akhirnya Ranperda Covid-19 disahkan menjadi Perda lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5).

    Diakui, memang proses pembahasan Ranperda ini berjalan cukup panjang dan alot, tapi produk hukum daerah ini tetap disepakati semua Fraksi DPRD Sulut.

    Setelah disahkan Perda Covid-19 ini, masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dituntut untuk mematuhi aturan yang tertulis dalam Perda tersebut.

    Hal -hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

    • Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
    • Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
    • Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
    • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

    Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:

    • Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
    • Menyediakan sarana cucui tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
    • Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
    • Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
    • Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
    • Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
    • Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

    Ditegaskan juga untuk denda pelanggar prokes (protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta. Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

    Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana. Pada Pasal 17 disebut:

    Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

    Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

    Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    (ABL)