Category: Politik dan Pemerintahan

  • Sambangi Kemendikbud, DPRD Sulut Harap Pemerintah di 15 Kab/Kota Selesaikan PPKD

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka konsultasi dan koordinasi perihal Pemajuan Kebudayaan Cagar Budaya di Provinsi Sulawesi Utara, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkoordinasi juga lintas Komisi melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta. Tepatnya di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Jumat (19/3).

    Hadir dalam Kunker tersebut yakni Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Personil Komisi IV Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan Hilman Idrus serta Anggota Komisi II Nick Lomban dan Anggota Komisi I Herol Kaawoan.

    Pada kunjungan tersebut, membicarakan terkait Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

    Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

    PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota.

    DPRD Sulut pun mengharapkan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan 15 Kabupaten/Kota dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan dan rekomendasi penyelesaiannya.

    (ABL)

  • Didesak Komisi IV, Kemenaker Janji Akan Periksa PT. PP Presisi Terkait Upah Eks Karyawan

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3).

    Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja soal Banding PT. PP Presisi terhadap putusan penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Perhitungan Selisih Upah Eks Karyawan PT. PP Presisi.

    Kunker ini diterima oleh Bernawan Sinaga, S.H., M.Si (Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI).

    Dihadapan Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Komisi IV melalui Melky Pangemanan menjelaskan pokok-pokok persoalan terkait Perhitungan Selisih Upah Eks Karyawan PT. PP Presisi.

    Perusahaan mempekerjakan karyawan dengan upah pokok yang diterima dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    Berdasarkan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum sebagaimana dalam pasal 89″. Jo SK Gubernur No. 48 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2018 sebesar Rp. 2.824.286,- (dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 433 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,- (tiga juta lima puluh satu ribu tujuh puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 408 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723,- (tiga juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).

    Pihak PT. PP Presisi wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan.

    PT. PP Presisi tidak menerima perhitungan dan penetapan tersebut dan memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bekerja sesuai amanat konstitusi. Kementerian diharapkan segera membuat keputusan agar Perusahaan wajib membayar selisih upah bagi Pekerja (eks karyawan) PT. PP Presisi serta memberikan putusan sanksi pidana kepada pihak perusahaan tersebut yang bertindak diskriminatif kepada para pekerjanya.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI merespon baik dan mengapresiasi perjuangan Anggota DPRD MJP bersama Komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengawal nasib pekerja/warga Sulawesi Utara khususnya eks karyawan PT. PP Presisi.

    Kementerian menyebutkan bahwa Perusahaan telah melakukan pelanggaran hak normatif kepada pekerja dan konsekuensinya bisa sampai dengan sanksi pidana.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI berjanji akan melaksanakan kunjungan pemeriksaan ke Sulawesi Utara untuk melakukan pengujian terhadap kasus tersebut dan akan segera menetapkan keputusan sesuai dengan tupoksi dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Turut hadir, Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Personil Komisi IV Melky Pangemanan, Melisa Gerungan dan juga koordinasi lintas komisi yakni Wakil Ketua I DPRD Sulut Victor Mailangkay, Personil Komisi II Nick Lomban dan Personil Komisi I Herol Kaawoan.

    (ABL)

  • BSG Jajaran Baru, Wowor: Pacu Program Kerja Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat

    test.petasulut.com/, SULUT – Berbagai respon positif disuarakan perihal keluarnya keputusan struktur Komisaris dan Direksi baru pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) Bank Sulut Gorontalo (BSG) yang digelar baru-baru ini.

    Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor.

    Dirinya menilai keputusan RUPS LB dibawah pimpinan Olly Dondokambey akan membawa kemajuan bagi bank daerah ini.

    “Tentu sinergitas dengan pemegang saham sangat penting agar tidak terjadi hal-hal seperti penarikan dana dari sejumlah kabupaten/kota seperti lalu. Jalin komunikasi yang baik agar sinergitas bisa terbangun,”ujar Wowor, Jumat (19/3).

    Lanjut Wowor, yang perlu dipacu adalah program-program kerja Bank SulutGo bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    “Misalnya program KUR. Ini perlu ditingkatkan lagi karena sangat membantu masyarakat. Selain itu, inovasi kedepan harus briliant,”harap personel Komisi II DPRD Sulut itu.
    Dikatakan Wowor dirinya optimis komposisi struktur jajaran Komisaris dan direksi yang baru dapat lerja ekstra majukan BSG.

    “Ada kalangan profesional, berbagai keterwakilan, ada juga jenjang karir yang baik. Jadi jajaran Komisaris dan Direksi sudah pas dan kedepan bisa bekerja maksimal,”tambah politisi perwakilan Bolmong Raya.

    (ABL)

  • Terpilih Komut BSG, TUUK Minta Edwin Silangen Lepas Jabatan Sekprov

    test.petasulut.com/, SULUT – Pasca terbentuknya kepengurusan Bank SulutGo yang baru periode 2021-2025, Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk mengucapkan selamat kepada Dirut Revino Pepah dan Komisaris utama Edwin Silangen.

    Sekaligus Jems Tuuk meminta agar Edwin Silangen melepas jabatan Sekretaris Propinsi Sulut.

    “Tidak elok jika Bapak Edwin Silangen menjabat double job yakni Sekprov dan Komut. Sebab, jabatan Komut adalah jabatan dengan Job yang baru sehingga perlu adaptasi dengan cara memperlajari pekerjaan Komut yang menurut saya Bapak Edwin belum memahami ilmu Perbankan. Artinya Bapak Edwin Silangen wajib mempelajari sistim perbankan secara Detil,” Jelas Politisi PDIP itu, Kamis (18/3) melalui pesan WA.

    Lanjut Tuuk, Seorang yang ditunjuk menjadi Komut, berarti tugas utama adalah mengawasi dan memberikan nasehat serta masukan kepada Dewan Direksi atas operasional Bank.

    “BSG harus berlari sekencang kencangnya mengejar target yang ditetapkan dalam RUPS. Itulah alasan mengapa Komut tidak boleh Double job,” kata Aleg Dapil BMR itu.

    “Sebelumnya, Terima kasih kepada Bapak Jefri Dendeng yang sudah memimpin BSG dengan profesional. Harapan untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru untuk dapat melebihi prestasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang lama,” tambahnya.

    (ABL)

  • Komisi IV komit Perjuangkan Kesejahteraan Mahasiswa Yang Studi di Bogor

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja luar daerah, tepatnya Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi Sulawesi Utara di Bogor, Jawa barat, Rabu (17/3).

    Maksud Kunker dalam rangka melihat keberadaan mahasiswa yang melanjutkan studi di Provinsi Jawa Barat.

    Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke Asrama Sam Ratulangi Bogor Baru I dan Bogor Baru II itu dipimpin langsung oleh ketua komisi Braien Waworuntu, Sekretaris komisi Julius Jems Tuuk, Personil Komisi Melky Pangemanan, Hilman Idrus, Melisa Gerungan dan Yusra Alhabsyi. Didampingi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berdiskusi dan menerima aspirasi mahasiswa Sulawesi Utara yang menuntut ilmu di Jawa Barat.

    • Penghuni Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi Bogor Baru II berjumlah 4 orang. Total kamar yang tersedia di Asrama 19 kamar, 18 kamar untuk peserta didik dan 1 kamar tamu.
    • Ruangan kamar yang masih layak untuk ditinggali berjumlah 8 kamar sedangkan 9 kamar sudah tidak layak/rusak parah.
    • Penghuni Asrama Mahasiswa Sam Ratulangi Bogor Baru I berjumlah 4 orang. Total kamar yang tersedia di Asrama 11 kamar, 10 kamar untuk peserta didik dan 1 kamar tamu.
    • Kondisi ruang tamu memprihatinkan (atap bocor) dan 5 kamar mandi yang tersedia, semuanya dalam kondisi tidak layak. Beberapa kamar peserta didik juga dalam kondisi rusak ringan.
    • Mahasiswa berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, apalagi ditengah kondisi pandemi buat keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang mengambil studi diluar Sulawesi Utara.
    • Bantuan berupa pembiayaan pendidikan, seperti Beasiswa atau Bantuan Studi Akhir saat menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi.

    Atas hasil itu, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait kondisi bangunan Asrama yang rusak atau tidak layak ditempati serta aspirasi soal Beasiswa dan Bantuan Studi Akhir buat mahasiswa.

    Komisi IV prihatin dengan kondisi beberapa ruangan (kamar/kamar mandi) yang tidak layak digunakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu memperhatikan keamanan dan kenyamanan peserta didik yang tinggal di Asrama.

    Komisi IV akan berjuang maksimal dengan mendorong Pemerintah Provinsi agar mengalokasikan anggaran Beasiswa dan Bantuan Studi Akhir bagi mahasiswa serta anggaran perbaikan/renovasi Asrama mahasiswa dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara.

    Komisi IV juga mengingatkan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara agar rutin mengawasi aktifitas di setiap Asrama milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Bagi mahasiswa yang tinggal di Asrama, diharapkan untuk menjaga dan memelihara aset daerah yang ditempati oleh mahasiswa Sulawesi Utara.

    (ABL)

  • Ranperda Sampah Plastik, MJP: BAPEMPERDA Buka Ruang Publik Berikan Masukan

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Fasilitator Bank Sampah Likupang dan Kelompok Pencinta Alam Likupang, Selasa (16/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Maksud RDP ini dalam rangka mendapatkan masukan/usul dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

    BAPEMPERDA dan Tim Ahli mendapatkan banyak masukan/usul yang akan melengkapi Naskah Akademik dan Draf Ranperda tersebut.

    Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Diperlukan pengaturan untuk memberi kepastian hukum.

    Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.

    Penelitian dari UC Davis dan Universitas Hasanuddin yang dilakukan di pasar Paotere Makassar menunjukkan 23% sampel ikan yang diambil memiliki kandungan plastik di perutnya.

    Padahal jika diolah dengan baik, sampah plastik daur ulang dapat bernilai ekonomis dengan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 16.379.472 per bulan dari produksi 48 ton sampah plastik.

    Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Badung Bali, dimana dilakukan pengelohan sampah menjadi Bahan Makar Minyak (BBM). Begitu juga di kota Surabaya, diluncurkan Suroboyo Bus. Tiketnya dapat diperoleh dengan menukarkan sampah plastik.

    Diketahui, Indonesia menempati peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan. World Economic Forum memprediksi di tahun 2050 akan lebih banyak sampah plastik di laut dibandingkan ikan.

    Secara umum pola penanganan sampah di Indonesia melalui tahapan yang sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung lama sehingga menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari mengumpulkan, mengangkut dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

    Pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasi penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

    Bank Sampah merupakan contoh nyata dari gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012. Bank Sampah memiliki peluang besar untuk menangani masalah sampah plastik di Indonesia.

    Atas hasil itu, BAPEMPERDA membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan NA Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

    “Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan. Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” Jelas Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si.

    “Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah personil Komisi IV DPRD Sulut.

    (ABL)

  • JAK Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Guna pemulihan Ekonomi

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Sulut James Arthur Kojongian menyebut bahwa akan menunjang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal memutus mata rantai penyebaran covid-19.

    Hal itu disampaikan Kojongian kepada test.petasulut.com/, Selasa (16/3) diruang Fraksi Golkar DPRD Sulut.

    “Kegiatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat adalah cara meminimalisir mata rantai penyebaran covid-19 sekaligus menjamin pemulihan ekonomi pasca covid-19,” ucap JAK.

    Pada saat masyarakat sudah disuntik vaksin Covid-19 lanjut JAK, tentunya akan berkegiatan dengan baik dan menunjang lebih masif perekonomian yang ada. Upaya vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, baik pemerintah provinsi Sulut hingga kabupaten dan kota dinilai sangat serius.

    “Di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah Bumi Nyiur Melambai, terpukul di bidang perekonomian akibat pandemi Covid-19,” tuturnya

    “Akan tetapi di Sulut ada beberapa sektor usaha yang secara langsung tidak terlalu terdampak. Seperti sektor perikanan dan pertanian. Ini menjadi motor pertumbuhan perekonomian di Sulut. Jadi saya harapkan setelah selesai vaksinasi, pemulihan ekonomi berjalan dengan baik. Untuk itu, diharapkan adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

    (ABL)

  • Serius, Bapemperda DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Disabilitas

    test.petasulut.com/, SULUT – Bapemperda DPRD Sulut semakin serius untuk menghadirkan produk hukum bagi penyandang disabilitas.

    Terbukti, Bapemperda dibawah pimpinan Winsulangi Salindeho dan Melky Pangemanan kembali melaksanakan rapat dengan tenaga ahli dan mitra kerja terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Senin (25/3/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

    Winsulangi Salindeho sebagai Anggota DPRD Sulut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulut sangat ngotot untuk jadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

    Terpantau, sejumlah aspirasi disampaikan oleh kaum disabilitas seperti ketersediaan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyebutan untuk kaum disabilitas yang kerab berubah padahal sudah diatur dalam Undang-Undang dan masih banyak lagi termasuk pengadaan vaksin Covid-19 yang belum diperuntukan bagi kaum disabilitas.

    Kedua, sosok publik yakni Melky Jahkin Pangemanan (MJP) dan Ferry Liando, Akademisi saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat menyampaikan bahwa Ranperda tersebut mendesak untuk ditetapkan menjadi PERDA.

    “Bagi kita merupakan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara termasuk kaum disabilitas. Melindungi kelompok ini tak cukup jika hanya dipandang belas kasihan, tapi perlu tindakan-tindakan nyata agar mereka mendapatkan pelayanan dengan baik serta hak-hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya,” ucap yang juga seorang dosen ini.

    “Kalau perlu kita dorong agar mereka
    memiliki derajat yang istimewa,” tutur Liando.

    Lanjut disampaikan Liando, Perda ini tak hanya produk politik tapi menjadi produk iman.

    “Dalam UU pemilu sudah mengakomodasi kepentingannya kaum disabilitas. Mereka mendapat perlakuan yang sama. Surat suara ada jenis khusus untuk mereka, sehingga perlakuannya sama,” ujar Liando.

    Pun disampaikan Liando, FGD Ranperda disabilitas DPRD, tim ahli, pemprof dan komunitas disabilitas yang dilaksanakan hari ini (kemarin,red) bertujuan untuk menggali dua informasi.

    “Yaitu masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum disabilitas seperti akses pelayanan publik, tingkat kesejahteraan dan pendidikan. Kemudian informasi yang diharapkan dari perangkat daerah adalah hambatan-hambat pemerintah dalam melayani kaum disabilitas.

    Ditanya apakah fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk kaum disabilitas sudah memadai dijawab tegas oleh Liando, “Belum optimal makanya perlu buat Perda,” tutup dia.

    Senada disampaikan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) juga Anggota BAPEMPERDA ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk penyandang disabilitas bahwa hingga saat ini fasilitas tersebut belum memadai. Bahkan dengan tegas disampaikan yang akrab disapa MJP ini mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan pemerintah untuk para penyandang disabilitas belum “ramah”.

    ” Kita bisa saksikan di instansi pemerintah saja penyandang disabilitas belum diberi hak mereka ya, oleh karena itu kami berharap di Ranperda ini bisa menyediakan fasilitas hak kepada penyandang disabilitas. Mereka punya hak yang sama dengan siapapun warga negara Indonesia,” tandas Pangemanan.

    (ABL)

  • MAILANGKAY Usul Pergub ODSK Jadikan Perda, Olly Respons Positif

    test.petasulut.com/, SULUT – Pimpinan DPRD Sulut melaksanakan rapat koordinasi dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (15/3) sekitar Jam 16 00 – 17 00 WITA, diruangan kerja Gubernur Sulut.

    Pimpinan DPRD Sulut yang hadir yakni Ketua DPRD Andi Silangen, Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok didampingi Sekprov Silangen dan Sekwan Kawatu.

    Dalam pertemuan itu, ada beberapa hal yg telah dibicarakan antara lain disampaikan oleh Pimpinan Deprov Sulut agar dalam upaya Akselerasi Pengentasan Kemiskinan dan terutama dalam menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Sulut.

    “Maka dipandang perlu dan mendesak agar Peraturan Gubernur tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan segera ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulut tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan di Sulut,” usul Mailangkay.

    “Hal ini agar semakin mantap sinergitas dan keterpaduan dari seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah bahkan Pemkab/Pemkot se Sulut, dibawah koordinasi dan pengendalian Pemprov Sulut,” tambah Politisi Partai NasDem itu.

    Terhadap usulan meningkatkan dari Pergub menjadi Perda ODSK yang disampaikan oleh Victor Mailangkay Wakil Ketua DPRD Sulut ini, Gubernur Olly Dondokambey memberikan tanggapan dan respons yang sangat positif.

    (ABL)

  • Bawaslu Sulut Bahas Peran Pers Dalam Pemantauan Kinerja Pengawas Pemilu

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi ‘Peran pers dalam pemantauan kinerja pengawas pemilu pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara’, senin (15/3) di hotel sutan raja Minut.

    Hadir dalam Media Gathering ini yakni Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda serta para Narasumber yakni Rocky Ambar Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara, Jemmy Senduk selaku pemantau pemilu dan Susanto Amisan.

    Pada kesempatan itu, Rocky Ambar mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu tak terlepas dari peran media, Bawaslu dan pers merupakan satu tubuh karena ada saling keterkaitan.

    “Peran pers sangat dibutuhkan oleh Bawaslu, terkait regulasi dan setiap aktifitas bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu diwartakan oleh jurnalis sehingga transparansi kinerja Bawaslu dapat terserap oleh masyarakat,” jelasnya.

    Dirinya juga memberikan apresiasi terhadap peran pers yang adalah mitra kerja bawaslu.

    “Tanpa jurnalis, Bawaslu tidak akan berdiri tegak, karena setiap informasi harus melalui pers untuk mempublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

    Disisi lain, Jemmy Senduk selaku pemantau pemilu menjelaskan tugas dan tanggung jawab pers dalam hal peliputan.

    “Ini semua diatur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers. UU Pers ini mengalami beberapa perubahan. Awalnya UU No 11 Tahun 1966 tentang ketentuan ketentuan Pokok Pers. Kemudian diubah lagi dengan UU No 4 Tahun 1967, dan ubah kembali dengan UU No 21 Tahun 1982. Kemudian yag berlaku sekarang UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelasnya.

    Lanjut Jemmy, Dalam konteks Peranan Pers dalam pemantauan kinerja pengawas Pemilu pada Pilgub, Pilbup dan Pilwako 2020, tentu peran pers luar biasa. Sebab, sebagai kontrol terhadap digelarnya, tahapan tahapan Pemilukada.

    “Bawaslu yang merupakan lembaga yang menjadi wasit dalam Pemilukada, perlu di backup oleh Pers. Mereka hanya manusia biasa yang tidak luput dari berbagai kekurangan Sehingga antara Pers dan Bawaslu saling menjaga dan saling kontrol sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilukada jadi berkualitas dan bermartabat. Bahkan, tertib aman dan lancar. Pers sebagai salah satu lapisan ke dua pendukung dari lembaga pemantau selain Bawarku dan masyarakat tentunya,” jelasnya.

    Ditempat yang sama, Susanto amisan mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi pers dan bawaslu sejauh ini berjalan baik. Terbukti pemilu kemarin dianggap berjalan sukses.

    “Setiap kegiatan bawaslu harus disosialisasikan ke masyarakat melalui pers. lembaga publik seperti bawaslu harus memberikan informasi ke masyarakat, saat ini Bawaslu pun dianggap sangat terbuka, karena setiap tugas pengawasan temuan dan lainnya secara terbuka di sampaikan ke masyarakat melalui pers,” ungkapnya.

    Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda pun menutup kegiatan itu dengan mengucap trima kasih kepada pihak-pihak terkait yang selalu menunjang kinerja penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.

    “Peran pers, Yudikatif maupun masyarakat sangat membantu kerja Bawaslu sehingga apa yang kita harapkan dalam Pemilukada telah berjalan sukses,” tutupnya.

    (ABL)