Blog

  • SARWA Minta Infrastuktur Pertanian BMR Dimasukan Dalam Program Strategis RPJMD

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat pembahasan DRPD Sulut dalam hal ini Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 -2026 bersama dengan Perangkat daerah Provinsi Sulut pada Rabu (19/5/21).

    Sekretaris Pansus I Nyoman Sarwa mengusulkan agar infrastruktur pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow khususnya ruas jalan di Desa Werdhi Agung Timur dan Desa Tungoi I dapat dimasukan dalam salah satu program strategis RPJMD .

    ” Bicara tentang petani tentu berkaitan dengan pangan dan infrastruktur yang menjadi akses mobilisasi mereka, namun yang terjadi di kabupaten Bolaang Mongondow khususnya di beberapa desa selama sepuluh tahun ini belum pernah tersentuh APBD yang menjadi kewenangan Provinsi, contohnya saya boleh sampaikan disini infrastruktur jalan desa Werdhi Agung Timur yang panjangnya kurang lebih tiga kilometer maupun desa Tungoi I Kecamatan Lolayan belum mendapat perhatian Pemprov,” tandas legislator Dapil Bolmong Raya ini dihadapan Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw.

    Rapat Pansus RPJMD 2021-2026

    Anggota komisi 4 ini berharap hal tersebut menjadi perhatian Pemprov Sulut dalam penyusunan program pembangunan kedepan terutama memprioritaskan kebutuhan sarana dan prasarana pertanian.

    ” Ini menjadi harapan kami agar pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini dinas terkait agar penganggaran berikut dapat memprioritaskan apa yang menjadi kebutuhan petani kita di daerah Bolaang Mongondow, ” pungkas Sarwah.

    (ABL)

  • Rapat RPJMD, WALUKOW Sentil Soal Tambang Emas

    test.petasulut.com/, SULUT – panitia khusus (pansus) RPJMD DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dengan para mitra kerja terkait.

    Dalam pembahasannya, anggota DPRD yang juga anggota Pansus RPJMD Henry Walukow berharap rencana pembangunan jangka menengah daerah ini menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Dilihat dari perencanaan ini, sumber daya emas tidak saya dapati dalam buku yang diberikan. Sikap pemerintah harus jelas untuk tambang emas. Namun juga ini harus diseriusi dengan isu-isu lingkungan. Berdasarkan RPJMD ini mudah mudahan bisa terprogres masalah ini,” Ungkapnya, Rabu (19/5).

    Henry Walukow, Anggota Komisi I DPRD Sulut

    Pun dalam pembahasan tersebut, Walukow juga menyentil pengelolaan budi daya ikan air tawar yang merupakan salah satu penunjang peningkatan ekonomi.

    “Ini juga harus menjadi perhatian serius. Pemerintah harus hadir memberi suport untuk peternak ikan air tawar,” kata politisi Partai Demokrat itu.

    “Saya berharap RPJMD 2021-2026 pemerintah provinsi bisa menjadi win-win solution untuk permasalahan di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat,” tambahnya.

    (ABL)

  • Kepala BP2MI Pastikan PMI Yang Karantina di Wisma Atlet Dapat Pelayanan Prima

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Guna memastikan dan menjamin keselamatan masyarakat, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani temui para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba di tanah air dan menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/5) tadi, menyusul prosedur masuk Internasional yang mewajibkan karantina selama 5 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang tiba di Indonesia.

    Berdasarkan data yang dihimpun di Wisma Atlet, jumlah warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air dan mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari sejak Februari 2021 hingga saat ini, sebesar 2.473 orang, termasuk di dalamnya para PMI.

    “Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warganya adalah hukum tertinggi, sekaligus memastikan dalam hal penanganan warga negara, khususnya PMI mendapatkan perlakuan yang sama karena mereka adalah pahlawan devisa,” jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat menemui para PMI, didampingi oleh Kasdam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan jajaran Eselon I dan II BP2MI, di Jakarta.

    Benny mengatakan, pelayanan di wisma atlet ini luar biasa, bahkan fasilitasnya setara dengan hotel bintang 3.

    “Para PMI ini tinggal di dalam 1 flat yang berisi 2 kamar dan diisi 3 orang, dengan fasilitas yang lengkap seperti makan 3 kali sehari dan juga perlengkapan kamar yang lengkap. Mereka wajib melakukan swab 2 kali, yaitu saat tiba di Wisma Atlet dan saat hari ke-5 selesai karantina,” ujarnya.

    Hal ini artinya, lanjut Benny, negara membuktikan telah memberikan fasilitas gratis bagi warga negaranya, dan protokol kesehatan sebagai jaminan keselamatan dan kesehatan telah dilakukan. Dan khusus bagi PMI Terkendala karena deportasi, repatriasi, sakit, mengalami masalah konsuler atau hukum di negara penempatan, akan ditangani oleh BP2MI hingga kembali ke daerah asal.

    “Setelah menjalani karantina, bagi PMI Terkendala bisa menggunakan shelter milik BP2MI yang berada di Ciracas maupun Serang. Bagi PMI yang sakit juga bisa dirujuk ke RS Polri, serta akan difasilitasi kepulangannya hingga ke daerah asal, seluruhnya dengan pembiayaan BP2MI,” papar Benny.

    Benny menambahkan, namun BP2MI tidak dapat bekerja sendiri. Tugas-tugas dalam menangani PMI yang menjadi mandat Undang-Undang ini tidak mungkin dilakukan secara parsial, sehingga sinergi dan kolaborasi menjadi penting.

    “Untuk itu saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya bagi seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di Wisma Atlet, yaitu pihak TNI/ Polri, Kemenkes, dan BPJS yang selama ini mengedepankan kepentingan Merah Putih dan memberikan pelayanan maksimal kepada para PMI,” imbuhnya.

    Terakhir, Benny ingin meluruskan berita negatif yang muncul terkait Wisma Atlet yang seolah-olah ada bisnis travel dan tiket di sana.

    “Yang benar adalah pemerintah dan penanggung jawab Wisma Atlet membantu memberikan kemudahan bagi mereka yang akan pulang ke daerah asalnya, agar tidak mengalami pemerasan dan pemalakan di lapangan,” katanya.

    Bahkan, lanjut Benny, mereka juga mencatat nomor telepon para supir dan pihak penyedia kendaraan yang akan mengantarkan PMI, sehingga jika ada PMI yang mengadu ketika diantar pulang, mereka bisa segera mengambil tindakan kepada pihak ketiga atau oknum tersebut.

    (ABL)

  • Sosok Dibalik Suksesnya Perda Fakir Miskin

    test.petasulut.com/, SULUT – Ditetapkannya Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar menjadi Perda menjadi titik terang terhadap kinerja Anggota DPRD Sulut dalam melaksanakan tugas pokok yakni fungsi Legislasi.

    Bagaimana tidak, selama tujuh tahun terakhir, DPRD Sulut belum pernah melahirkan Produk hukum atau Perda Inisiatif DPRD. baru ditahun 2021 ini, Perda Inisiatif DPRD lahir.

    Diketahui, Pansus Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ini diserahkan ke Komisi IV DPRD Sulut.

    Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pun memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Sulut, saat rapat Paripurna pengesahan Ranperda Fakir miskin ini.

    Menurut pantauan Media test.petasulut.com/, Ini para legislator yang telah dan terus fokus bahkan ngotot membahas ranperda tersebut sehingga ditetapkan menjadi Perda:

    Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu adalah salah satu legislator yang ngotot dalam memperjuangkan rancangan peraturan ini dan terus mengikuti pembahasan dan turun lapangan. Salah satunya adalah dorongan dirinya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk terus mengupdate secara rutin soal data ke Kementerian Sosial melalui Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

    Pun, Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan yang paling bertindak dalam berbagai proses pembentukan Ranperda ini. Dimana berbagai desakan-desakan ekstra cepat terus dilakukannya. Contohnya, MJP terus mendorong pemerintah kabupaten/kota  berkoordinasi intens dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data serta strategi, arah kebijakan dan program penanganan kemiskinan dan anak terlantar.

    Dan juga, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen yang pada waktu lalu duduk di Komisi IV DPRD Sulut yang juga bekerja maksimal dan fokus dalam proses pembahasan, koordinasi dan konsultasi dengan kementerian terkait serta turun lapangan di beberapa pemerintahan di kabupaten dan kota.

    Serta ada juga Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk, Anggota Komisi IV I Nyoman Sarwa, Yusra Alhabsyi, Richard Sualang (waktu masih duduk di Komisi IV, sekarang telah di PAW dan digantikan oleh Hilman Idrus), Melisa Gerungan, Fanny Legoh dan Nursiwin Dunggio. Para politisi inipun berperan besar dalam proses pembentukan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ini sehingga ditetapkan menjadi Perda.

    Ini beberapa berita seputar Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar:

    https://test.petasulut.com/terkait-2-draft-ranperda-komisi-iv-dprd-sulut-kunker-ke-kemendagri/

    https://test.petasulut.com/winsu-awal-tahun-2021-sejumlah-ranperda-segera-di-perdakan/

    https://test.petasulut.com/bentuk-pertanggungjawaban-mjp-laporkan-kinerjanya-sepanjang-desember-2020/

    https://test.petasulut.com/walau-di-tutup-dprd-sulut-tetap-laksanakan-tanggung-jawab-ini-buktinya/

    https://test.petasulut.com/waktu-dekat-ini-ranperda-fakir-miskin-inisiatif-dprd-segera-diparipurnakan/

    https://test.petasulut.com/7-tahun-puasa-akhirnya-perda-inisiatif-dprd-lahir-ini-kata-braien-waworuntu/

    (ABL)

  • DPRD Konsisten Pada Keputusan, JAK: Saya Tetap Fokus Kerja Buat Rakyat

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut melalui Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen kembali menegaskan bahwa DPRD tetap konsisten dalam menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian JAK dari kursi wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    Hal itu dikatakan Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) kemarin.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven.

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menanggapi hal itu, James Arthur Kojongian pun mengatakan akan tetap fokus kerja menjalankan amanah Rakyat.

    “Tetap menjalankan Amanah Rakyat untuk fokus kerja buat Rakyat sulut. Bukan menjadi halangan dan hambatan saya untuk bekerja menjalankan fungsi dan amanat konstitusi dalam lembaga DPRD provinsi Sulut,” terangnya pada Rabu (19/5).

    (ABL)

  • Perda Covid-19 di Sahkan, Ada Sanksi Bila Melanggar

    test.petasulut.com/, SULUT – Setelah melewati pembahasan oleh Pansus DPRD Sulut, Akhirnya Ranperda Covid-19 disahkan menjadi Perda lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5).

    Diakui, memang proses pembahasan Ranperda ini berjalan cukup panjang dan alot, tapi produk hukum daerah ini tetap disepakati semua Fraksi DPRD Sulut.

    Setelah disahkan Perda Covid-19 ini, masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dituntut untuk mematuhi aturan yang tertulis dalam Perda tersebut.

    Hal -hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

    • Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
    • Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
    • Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
    • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

    Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:

    • Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
    • Menyediakan sarana cucui tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
    • Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
    • Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
    • Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
    • Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
    • Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

    Ditegaskan juga untuk denda pelanggar prokes (protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta. Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

    Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana. Pada Pasal 17 disebut:

    Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

    Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

    Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    (ABL)

  • 7 Tahun ‘Puasa’, Akhirnya Perda Inisiatif DPRD Lahir, Ini Kata BRAIEN WAWORUNTU

    test.petasulut.com/, SULUT – Penantian panjang akan lahirnya Perda Inisiatif DPRD kini tercapai.

    Dimana Ranperda tentang fakir miskin dan anak terlantar telah sah menjadi perda lewat rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar pada selasa (18/5) siang.

    Perda tentang fakir miskin dan anak terlantar itu memang menjadi fokus dari Pansus DPRD Sulut melalui Komisi IV.

    Kepada Wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengatakan kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak.

    “Dengan Peraturan Daerah ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” ujar BW yang berperan sebagai ketua Pansus Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

    Rapat Paripurna DPRD Sulut

    Menurutnya, dengan pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.

    “Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan Perda Inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi. Puji Tuhan, fokus dari Pansus Pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan Produk hukum ini,” tutupnya.

    (ABL)

  • Lewat Rapat Paripurna, Deprov Tetap Konsisten Pada Keputusan Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Ada yang menarik dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, pada selasa (18/5) siang.

    Dimana DPRD Sulut melalui Ketua DPRD menyampaikan perihal status dan proses pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian.

    Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen mengatakan bahwa menindaklanjuti fasilitasi Gubernur dan Ketua DPRD maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pimpinan DPRD pada tanggal 17 mei 2021 dengan hasil antara lain bahwa DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang pemberhentian wakil ketua DPRD provinsi Sulut.

    “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan kehormatan DPRD karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji telah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen dihadapan Gubernur-Wakil Gubernur Olly-Steven, selasa (18/5).

    “Dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri, Pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tambah Ketua DPRD Sulut.

    Berkenaan dengan itu lanjut Andi Silangen, demi menjaga kehormatan, citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud.

    “Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk menfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulut oleh menteri dalam negeri,” jelas Ketua DPRD Sulut.

    (ABL)

  • Selama Operasi Samrat 2021, 728 Kendaraan Diputar Balik Jajaran Polda Sulut Dr

    test.petasulut.com/, SULUT – Operasi Ketupat Samrat 2021 dalam pengamanan Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 6 Mei, dinyatakan berakhir pada Senin (17/05) tengah malam.

    Operasi rutin tahunan ini dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran beserta TNI, unsur Pemerintah Daerah di antaranya Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.

    Dalam operasi tersebut, Polda Sulut beserta jajaran berfokus pada pengetatan dan penyekatan kendaraan yang akan mudik,selain pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, enam Pos Penyekatan didirikan di wilayah hukum Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Bolmong Utara, Polres Bolmong Selatan, Polres Kotamobagu, dan Polres Minahasa Selatan.

    Sesuai data yang diperoleh dari Biro Operasi Polda Sulut, sebanyak 728 unit kendaraan yang diputar petugas di Pos Penyekatan yang terkenal di enam Polresta dan Polres selama pelaksanaan Operasi Ketupat tersebut.

    “Total kendaraan baik roda 2 atau roda 4 yang masuk 3.652 unit, kendaraan keluar 2.932 unit, dan kendaraan yang diputar balik 728 unit,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/05) pagi.

    "ergerakan kendaraan baik yang masuk, keluar maupun diputar balik, terbanyak di wilayah perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Bolmong". Lanjutnya

    Lebih rinci Ia mengatakan, “Untuk di wilayah Minahasa Selatan, kendaraan yang masuk sebanyak 1.557 unit, kendaraan keluar 993 unit, dan kendaraan yang diputar balik 291 unit".

    Kendaraan yang diputar balik tersebut disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Provinsi Sulut.

    “Seperti tidak membawa surat keterangan Rapid Test Antigen atau swab PCR, dan tetap mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik,” Jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Meski Operasi Ketupat Samrat 2021 telah selesai, Polda Sulut dan jajaran tetap melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), salah satunya dalam bentuk Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.Jelasnya

    “Kami mengimbau masyarakat jangan lengah. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir". 

    "Mari tetap patuhi 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, ”Tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
    (*/Gabri)

  • JAK dipastikan Hadir Dalam Rapat Paripurna Siang Ini

    test.petasulut.com/, SULUT – Legislator James Arthur Kojongian dipastikan hadir dalam Rapat Paripurna DPRD sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, yang akan digelar pada selasa (18/5) siang nanti.

    Dihubungi melalui telepon seluler, JAK mengatakan akan hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut siang ini.

    "Akan hadir," singkat JAK kepada media test.petasulut.com/

    Terpantau, dalam keseharian Politisi Partai Golkar itu rajin ngantor dan sering menghadiri ibadah rutin DPRD Sulut.

    (ABL)