test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menfokuskan diri untuk segera melahirkan produk hukum daerah prakarsa DPRD.
Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Daerah DPRD dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan, Senin (3/5) di ruangan Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengundang pihak Perusahaan Pengguna Kemasan Plastik untuk mendapatkan masukan/usul dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
Mengenai itu, Pihak perusahaan menyadari persoalan sampah plastik menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Namun diharapkan produk hukum daerah nantinya tidak melarang total penggunaan sampah plastik.
Plastik seharusnya dapat didaur ulang dan perlu dilihat sebagai produk bernilai ekonomis dan bukan sampah. Perusahaan pengguna plastik dan Industri daur ulang adalah industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Wakil ketua Bapemperda, Melky Pangemanan mengatakan bahwa Bapemperda terus membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan Naskah akademik Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.
Dirinya menuturkan Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan.
“Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” kata Personil Komisi IV DPRD Sulut itu.
“Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya,” tambah MJP.
test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar penandatanganan MOU atau Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Bitung dan Kota Tomohon, Rabu (10/4) di Kantor Walikota Bitung.
Hadir dalam pergelaran itu yakni Kadisnakertrans Provinsi Sulut Erni Tumundo mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Anggota DPD RI, Dapil Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow, MAP, Walikota Bitung, sekaligus tuan rumah, Ir. Maurits Mantiri, MM, Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Seluruh jajaran pemerintah Kota Bitung dan Tomohon, Segenap unsur Forkopimda yang hadir, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan BP2MI, Kepala UPT Manado, Hendra Makalag serta Para Kepala UPT BP2MI yang hadir secara virtual.
Pada kesempatan itu, Walikota Bitung, sekaligus tuan rumah, Ir. Maurits Mantiri memberi apresiasi tinggi atas pergelaran penandatangan Nota Kesepahaman BP2MI bersama Pemerintah Kota Bitung.
“Kiranya melalui kerjasama ini, kita bisa membawa kota Bitung dalam hal ini untuk para PMI profesional bekerja diluar negeri bisa membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” ungkap Mantiri.
Ditempat yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa Kota Bitung dan Kota Tomohon adalah kota/kab ke 4 dan ke-5 yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan dengan BP2MI, dimana sebelumnya yang sudah MoU adalah Talaud, Sangihe, dan Minahasa Utara.
“Data statistik Penempatan PMI di Sulawesi Utara 5 tahun terakhir (sebelum pandemi) 2016 sampai 2020 dari 15 Kab/Kota di Sulawesi Utara, Total Penempatan 1.966 PMI, dengan rata-rata penempatan per tahun 393 PMI. Kota/Kab terbesar adalah dari Minahasa yakni 496 PMI dengan rata-rata per tahun hampir 100 orang PMI,” katanya.
“Kedua, Kota Manado dengan penempatan PMI sebesar 362 PMI dengan rata-rata penempatan 73 orang PMI, dan ketiga, Kota Bitung yakni 344 PMI dengan rata-rata penempatan per tahun 67 PMI. Kota Tomohon tercatat sebanyak 95 PMI, dengan rata-rata di bawah 20 orang PMI,” tambah Benny.
Diketahui, 4 negara tujuan penempatan dari Sulawesi Utara:
– Hongkong sebanyak 993 PMI;
– Singapura sebanyak 390 PMI;
– Taiwan sebanyak 173 PMI, dan;
– Malaysia sebanyak 135 PMI.
Jabatan terbanyak adalah fisherman (pelaut) dan caregiver.
Bang Benny (sapaan akrabnya) juga menjelaskan dalam beberapa waktu ke depan kita, BP2MI dan juga Pemda-Pemda seluruh Indonesia akan menghadapi gelombang kepulangan PMI dari luar negeri. Estimasi kepulangan sebanyak 49.682 yang habis masa kontraknya bulan April sampai Mei 2021, dengan 10 daerah asal terbesar yakni: Jawa Timur (12.812), Jawa Tengah (11.292), Jawa Barat (10.297), NTB (5.641), Sumut (3.214), Lampung (3.144), Banten (357), Kaltara (306), DIY (275) dan Kalbar 249.
“Bekerja di luar negeri bukan hal yang hina, bukan profesi yang nista, namun sebuah kebanggaan, baik kebanggaan keluarga, bangsa dan kita semua. Banyak sektor dan jenis pekerja yang cukup menjanjikan dan memiliki prospek yang bagus, baik dari sisi pelindungan maupun tingkat kesejahteraan,” jelasnya.
Peluang kerja di Jepang lanjut Rhamdani, rata-rata gaji untuk jenis pekerjaan Caregiver dan Nurse atau perawat rata-rata 22 juta per bulan dengan kontrak kerja selama 5 tahun. Peluang kerja di Korea Selatan gaji di atas 20 juta per bulan. Ini angka penghasilan yang jauh dari rata-rata pekerja di negara kita, apalagi tingkat pelindungan yang sangat baik dengan tingkat rata-rata kekerasan yang sangat minimum.
“Kedua negara tersebut sudah bekerjasama dengan pemerintah Indonesia melalui penempatan G to G maupun melalui skema penempatan mandiri dengan visa SSW atau Specified Skilled Worker untuk 14 jenis jabatan. Untuk dapat memenuhi kuota pemerintah Jepang yang mencapai 500 tenaga perawat (nurse) dan perawat lansia (caregiver) untuk skema G to G dan 70.000 untuk skema SSW dan baru 20% dari kuota tersebut terpenuhi,serta Korea Selatan dengan kuota sebesar 8.800 orang dan baru terpenuhi 25,71%),” jelasnya lagi.
“Tentu untuk memenuhi kuota tersebut, Pemerintah dalam hal ini BP2MI memiliki berbagai keterbatasan, tidak mungkin, mustahil, pemerintah bekerja sendiri tanpa bekerjasama, bergandeng tangan dengan stakeholderterutama pemerintah daerah. Oleh karena itu, momentum hari ini sepatutnya dimaknai sebagai bentuk nyata kolaborasi positif antar pemangku kepentingan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun pihak swasta, para pelaku usaha, termasuk LPK didalamnya, serta tentu masyarakat sipil atau NGO untuk bersama-sama mewujudkan PMI yang Merdeka, PMI yang berdaya, dan PMI yang sejahtera,” sambungnya.
Dirinya sering sampaikan dalam forum-forum bahwa kontribusi dan pengorbanan Pekerja Migran kita terhadap Indonesia tidaklah main-main, remitansi sebesar 159,7 triliun yang hampir setara dengan sumbangan migas kita, dan juga tidak kalah dengan sumbangan sektor wisata Indonesia.
Dan di masa pandemi ini, meskipun Pekerja Migran Indonesia mengalami dampak yang luar biasa, namun seiring dengan pembukaan secara terbatas negara-negara penempatan, penempatan PMI ke luar negeri justru menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemi.
“Maka sudah selayaknya, BP2MI pada masa kepemimpinan saya, mengajak untuk mengubah paradigma, menerapkan nilai-nilai pelayanan dengan rasa hormat, karena PMI sejatinya adalah Pahlawan Devisa yang patut dan layak diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP,” imbuh Kepala BP2MI itu.
Dirinya pun mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Kota Bitung dan Kota Tomohon yang bekerja dengan BP2MI. Semoga Kerjasama ini nantinya secara teknis akan diteruskan dan dibantu implementasinya oleh UPT BP2MI, khususnya yang ada di Kota Manado.
Kembali dirinya sampaikan bahwa Jepang dan Korea salah negara penempatan yang menjadi idola penempatan. Oleh karena itu, kita memiliki skema Kerjasama G to G dengan kedua negara tersebut. Karena kedua negara tersebut memiliki undang-undang perlindungan warga negara asing yang baik, memiliki tingkat standar gaji yang tinggi sehingga menjamin keselamatan dan juga kesejahteraan para PMI disana. Rata-rata penempatan ke Korea setiap tahun dari tahun dari sebelum Covid sebanyak 6.921 (2018) dan 6.201 (2019), bahkan sebelum lockdown awal 2020 hingga Maret tahun lalu masih tercatat 641 PMI.
“Saya mengharapkan Pemerintah Daerah Kota Bitung dan Kota Tomohon dapat membantu untuk mensosialisasikan program-program BP2MI, berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana diamanahkan UU 18/2017.
BP2MI memiliki UPT-UPT yang ke depan dapat berkolaborasi dan menjalin Kerjasama untuk dapat menyiapkan Calon PMI yang terampil dan profesional sehingga mampu memenuhi kuota yang telah ditentukan oleh negara penempatan. Karena saya berkeyakinan kita memiliki supply yang besar dan mampu memenuhi kuota tersebut. Ini hanya membutuhkan komitmen dan kerja-kerja pelayanan dan sinergi yang saya yakin mampu dilakukan oleh UPT-UPT BP2MI dan para pelaku usaha, tinggal kemauan menggalang kerjasama dengan berbagai sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
“Semoga kolaborasi dan inisiatif positif ini terus dikuatkan dan dikembangkan. Semoga niat baik kita untuk melayani para pahlawan devisa tidak pernah luntur terbentur kepentingan yang tidak berpihak kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” tutupnya disertai riuh dukungan atas terjalinnya kerjasama itu.
Menanggapi hal baik itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Kadisnakertrans Erni Tumundo mengucap terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan pemerintah pusat melalui BP2MI.
“BP2MI yang sekarang sudah berbeda, perkembangan dalam hal penempatan dan perlindungan PMI saat ini sudah teruji, PMI terampil dan profesional menjadi pijakan utama BP2MI. Apalagi kepala BP2MI-nya adalah orang Sulut asli, tentunya ini menjadi nilai plus untuk pemerintah dan masyarakat Sulut,” pungkasnya.
test.petasulut.com/, SULUT – Pemberian Nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) yang berlokasi di Jl. Bethesda menjadi pembicaraan publik.
Mengenai hal itu, para Senior alumni fakultas kedokteran unsrat mendatangi kantor DPRD Sulut guna bertemu dengan para politisi dari Fraksi NasDem, Selasa (4/4).
Mereka berharap agar RSUD Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) yang berlokasi di Jl. Bethesda diberi nama tokoh yang berjasa di bidang kesehatan bahkan pendidikan di Sulut.
Sebelumnya diketahui bahwa para dokter senior tersebut sudah menyambangi Fraksi PDIP dan Golkar dalam hal usulan tersebut.
Pada kesempatan itu, mereka mengatakan bahwa pemberian nama tokoh yang berjasa tersebut adalah suatu kebanggaan tersendiri untuk mendokrak nama baik Sulawesi Utara di kanca Nasional maupun mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI dalam Permenkes 3 tahun 2020 yang didalamnya pemberian nama rumah sakit mengandung nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika dan bahkan pada ayat 4 dan 4 b menyatakan bahwa pemberian nama rumah sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.
Dengan demikian, para dokter senior ini mengusulkan 3 nama yang dianggap layak dipertimbangkan untuk dijadikan nama rumah sakit tersebut.
Adapun nama yang diusulkan antara lain Dr. Marie Thomas, Prof DR dr. D S Kapojos dan Prof Arnold Mononutu.
“Nama-nama tersebut kami anggap layak dijadikan nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara tersebut karena menginggat bahwa mereka sangat berjasa di bidang kesehatan bahkan pendidikan di Sulawesi Utara. Dr Marie adalah dokter pertama di Indonesia, Dr Kapojos adalah dokter yang menyumbangkan tanah untuk pendirian RS, sedangkan Prof Mononutu adalah bagian dari pemerintah pusat yang menjadi pahlawan nasional,” Jelasnya.
Perwakilan juga menyatakan bahwa permohonan tertulis mereka tersebut sudah ditembuskan ke menteri kesehatan, pimpinan DPRD Sulut dan bahkan Forkopimda Sulut.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Nasdem melalui ketua Fraksi Nick Lomban dan Mohammad Wongso yang menerima langsung kedatangan para dokter senior tersebut mengapresiasi bahkan mengambil sikap untuk berkomitmen mengawal usulan mereka.
“Kami fraksi Nasdem berkomitmen mengawal usulan ini. Dan mungkin saya rasa anggota DPRD Sulut pasti setuju dengan usulan ini. Nantinya kami akan menyampaikan kepada komisi IV untuk pembahasan usulan ini,” Imbuh Lomban.
test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, Senin (3/5/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey-Steven Kandouw.
Pada kesempatan itu, Anggota IV BPK RI Ibu Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD., dan Gubernur
Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hadir mendampingi Anggota IV BPK RI, Auditorat Utama Keuangan Negara VI
Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CfrA. dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak. CA., CFrA., CSFA.
Anggota IV BPK RI dalam sambutannya menyampaikan BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut Anggota IV BPK RI menyatakan bahwa Pemeriksaan
Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP, antara lain:
1. Pengelolaan Dana BOS perlu perbaikan pada belum tersedianya mekanisme yang mengatur tentang tata cara pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS serta belum dilaksanakannya rekonsiliasi secara memadai.
2. Kelemahan dalam sistem pengelolaan Aset Tetap yaitu masih adanya penatausahaan dan pengamanan aset yang tidak dilaksanakan secara maksimal.
3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan pemerintah dan rakyat Sulut mengharapkan LHP dari BPK tahun ke tahun predikat WTP akan bertambah terus, sehingga pemerintah bisa berjalan dengan baik.
“Tetapi menjadi satu catatan kepada kita tentunya, WTP ini bukan kata akhir seperti apa yang disampaikan Ibu Isma. Bagaimana kita melaksanakan tugas pemerintah yang betul-betul menjalankan sesuai yang ada. Transparansi harus dikedepankan sehingga masyarakat melihat secara langsung kinerja pemerintah,” kata Olly.
Ia menambahkan, tidak ada batas-batas dan sekat-sekat antara pemerintah, DPRD dan masyarakat.
“Saya berterima kasih karena apa yang kita lakukan sampai hari ini, kerja sama dengan legislatif, semua berjalan dengan apa yang menjadi tugas masing-masing sebagai eksekutif dan legislatif. Semuanya seperti yang diharapkan. Hari ini lima tahun pemerintahan Olly-Steven, semua mendapat predikat WTP,” ujar Olly.
Menurutnya, meraih predikat WTP merupakan suatu kebanggaan dan tanggung jawab semakin lebih besar.
“Mempertahankan lebih berat dari pada mengejar. Ini membanggakan tapi menjadi beban. Hal ini lebih digenjot karena masih ada catatan-catatan di dalam laporan dari BPK yang disampaikan tentang pengelolaan dana BOS. Tentunya ada yang harus ditingkatkan supaya tidak ada catatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pemprov Sulut akan membuat satgas pengawasan penyaluran dana BOS karena sekian banyak kepala sekolah mendapatkan penyaluran dari pemerintah pusat langsung ke rekening.
“Tanpa melakukan pengawasan tentunya ini mendapat dampak tidak baik bagi kita. Lebih khususnya kepada masyarakat, karena dia tidak dapat pelayanan dengan baik. Apalagi dana BOS ini disalahgunakan,” lanjutnya.
Dikatakannya, terkait penataan aset di beberapa pengadilan, pemprov bisa memenangkan gugatan dari beberapa pihak untuk aset-aset pemerintah.
“Termasuk kompleks Bumi Beringin yang digugat dan kita bisa menang di keputusan MA (Mahkamah Agung). Ini bagian dari penataan aset yang harus kita lakukan,” terangnya.
Lanjut Olly, untuk keterlambatan dan kekurangan pekerjaan di lapangan, menjadi catatan karena Pemprov Sulut mendapat dana dari pemerintah pusat untuk percepatan ekonomi nasional.
“Tapi sayang turun ke pemprov pada bulan September dan waktunya sangat sempit untuk diselesaikan sesuai anjuran-anjuran pemerintah. Begitu juga program padat karya bagi kita, mekanismenya sangat sulit. Itu yang mengawatirkan, pemanfaatan dana APBN dan APBD di dalam program padat karya sehingga regulasinya dilakukan secara terbuka agar manfaat sesuai harapan pemerintah, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung,” lanjut Olly.
Ia menambahkan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta perubahannya, pemerintah Sulut telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sulut untuk dilakukan audit.
“Kita bekerja dengan baik sehingga BPK RI melakukan audit sesuai dengan jadwal dan rencana kerja. Kami sangat berterima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan audit kepada LKPD pemerintah provisi Sulut, memberikan koreksi terhadap kelemahan serta memberikan langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang berjalan,” tutup Olly.
Sementara itu, mewakili pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Andy Silangen memberikan ucapan selamat, juga apresiasi sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Provinsi serta jajarannya, atas diterimanya opini terbaik dari BPK RI, yakni WTP kepada provinsi Sulut tahun 2021.
“Semoga provinsi Sulut mempertahan itu dan bersama kabupaten kota terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
test.petasulut.com/, SULUT – Ada yang menarik disela-sela pergelaran rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian hasil LHP Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2020, Senin (03/05/2021).
Dimana, Anggota DPRD Sulut, Winsulangi Salindeho melakukan interupsi dengan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Sulut yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Politisi Senior Partai Golkar ini juga mempertanyakan dua hal kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadiri langsung oleh Anggota IV BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA.
“Gedung RSUD Sulut sangat bagus tapi disamping gedung RSUD ada bangunan yang yang kelihatannya bermasalah. Bisakah BPK memberikan saran penyelesaian gedung tersebut,”ujar Salindeho dihadapan Gubernur, Wakil Gubernur, BPK RI dan seluruh yang hadir.
“Kedua, DPRD sering melaksanakan reses. Pada waktu lalu, DPRD boleh memberikan uang transport, tapi kemudian disalahkan BPK. masyarakat yang datang ke reses meninggalkan lahan pekerjaannya dengan menggunakan uang transportasi. Apa bisa ada kebijakan dari BPK soal uang transport ini,”tambahnya.
test.petasulut.com/, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar pemerintah segera mengambil langkah perihal masalah transmigrasi di sejumlah desa Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang masih menjadi polemik.
Ganti rugi lahan untuk masyarakat diharapkan segera diberikan.
Aspirasi tersebut disampaikan Sitty Nadira Manoppo, selaku kuasa masyarakat ganti rugi lahan eks Mopuya, Mopugat dan Tumokan yang sekarang sudah jadi lahan transmigrasi.
Dirinya menjelaskan, pada tahun 1971 didatangkan transmigrasi dari Jawa dan Bali didatangkan pemerintah ke Bolmong. Saat itu masih zaman Raja Manoppo. Ketika itu dia perintahkan masyarakat membuka lahan di Mopuya Cs.
“Ketika dia perintahkan buka lahan maka datanglah sembilan desa, dia buka lahan sudah ada menanam pohon kelapa dan dari 9 desa itu datanglah transmigrasi. Berdasarkan SK (Surat Keputusan) gubernur H V Worang. Dan saat itu masyarskat diusir secara paksa keluar. Sejak hari itu hingga kini belum ada ganti rugi,” ungkapnya.
Kemudian seiring waktu sudah ada 5 desa minta ganti rugi tapi cuma diberikan kompensasi dan di dibayar 5 desa. Dari kementerian mengatakan bagi yang penduduk desa belum dibayar silahkan untuk melakukan gugatan.
“Sesuai petunjuk menteri kita ikuti sampai putusan MA (mahkamah agung) sudah incrah tapi belum direalisasi. Ibu bupati sudah menyurat ke kementerian tapi belum ada karena anggaran itu katanya banyak. Jadi aspirasi ini mau dialamatkan ke kementerian desa. Sudah ada kesepakatan malah sebelumnya di 2019 waktu itu sudah rapat 2019 tapi belum terealisasi sampai saat ini,” tuturnya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi menyampaikan, sesuai dengan yang ia ketahui keputusan dari pengadilan bahkan sudah putusan MA. Ini memang tinggal eksekusinya ada di tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian.
“Setahu saya ini di kabupaten sudah pertemuan beberapa kali termasuk kementerian DPRD dan pemerintah daerah kementerian. Saya sudah tidak update karena laporannya tidak diterima lagi di provinsi. Saya berharap dinas tenaga kerja dan Transmigrasi bisa tindak lanjut. Harus diseriusi bisa ditindaklanjuti kalau bisa APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun ini atau kapan,” tuturnya.
Ini agar masyarakat tidak terkatung-katung karena ini bisa menimbulkan efek sosial. Hal itu karena ini punya kaitan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan pusat.
“Itu kan tergugat 1, 2 dan 3. Ada tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian. Jadi tanggung jawabnya tiga-tiga tinggal dibagi berapa persen. Pemprov harus serius karena ini sudah jadi aspirasi beberapa kali. Dan dipesankan itu melakukan langkah hukum,” ucapnya.
Tak hanya itu, tanggapan terkait masalah inipun datang dari aktivis anti korupsi Hendra Jacob.
Dimana dirinya mengatakan bahwa masyarakat 3 desa yang belum terbayarkan kompensasinya sudah mengikuti semua tahapan yang pemerintah anjurkan untuk memempuh jalur hukum dan kini telah memegang putusan yang inkrah.
“Jadi pemerintah pusat lewat Kementerian transmigrasi wajib membayarkan apa yang jadi hak dari eks warga di tiga desa tersebut tanpa harus menunggu putusan PK (peninjauan kembali) ,”ujar HJ sapaan akrabnya.
Ditambahkan oleh Hendra, “Pemkab Bolmong dalam hal ini Bupati Yasti Soepredjo harus kooperatif untuk berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi terkait pembayaran kompensasi tersebut agar bisa segera terealisasi. Selain itu menurutnya Pemerintah Kabupaten juga harus segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Bolmong untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara eks warga tiga desa tersebut dengan para transmigran sebagai dampak dari belum terbayarnya kompensasii tersebut,”tandas Hendra Jacob.
test.petasulut.com/, NASIONAL – Pemerintah terus mengeluarkan berbagai bantuan untuk masyarakat berupa stimulus dan insentif.
Upaya pemerintah ini bertujuan untuk terus membantu dan memperhatikan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih menggerogoti seluruh daerah di lingkaran Negara Indonesia.
Meski ada beberapa bantuan yang sudah berakhir penyalurannya, ternyata masih banyak insentif pemerintah yang diberikan terutama untuk menggenjot daya beli menjelang hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan catatan Liputan6.com, berikut bantuan pemerintah yang masih cair hingga saat ini, Minggu (2/5).
1. BLT UMKM
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, kembali digulirkannya program tersebut dikarenakan BPUM dinilai cukup efektif pada pelaksanaannya di tahun 2020 lalu.
“Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut. Dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021,” ucapnya.
Kendati, nilai program dipangkas hingga 50 persen untuk masing-masing penerima manfaat. Sehingga, seluruh penerima BLT UMKM 2021 akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta, tidak lagi Rp 2,4 juta seperti tahun 2020 lalu.
2. Kartu Prakerja
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan program Kartu Prakerja dilanjutkan kembali di 2021 ini. Pada tahun ini, penerima Program Kartu Prakerja masih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang.
Hingga saat ini, terdapat 16 gelombang Kartu Prakerja yang sudah dibuka dengan jumlah pendaftar sesuai target. Kendati, pemerintah akan mempertimbangkan membuka gelombang pendaftaran lagi jika ada kepesertaan yang hangus dari gelombang sebelumnya.
3. Penghasilan Bebas Potongan Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi pandemi Covid-19. Perpanjangan insentif pajak berlaku hingga 30 Juni 2021.
Insentif ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Selain itu, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
4. Subsidi Listrik
Dilansir dari laman resmi esdm.go.id, Senin (5/4), Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan PLN.
Adapun, mekanisme stimulus tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 ialah sebagai berikut:
– Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
– Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
– Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.
5. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Pada 2021 ini, PKH disalurkan tiap 3 bulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Penyaluran melalui bank anggota HIMBARA.
PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
6. Kartu Sembako
Kartu sembako atau Bantuan Pangan Nontunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan bank. Bantuan ini masih berlaku hingga Desember 2021.
7. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah Rp 600 ribu setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp 300.000 setiap bulan untuk 3 bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. BLT Dana Desa juga diperpanjang hingga akhir 2021.
8. Subsidi Kuota Internet
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menggulirkan kebijakan bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen selama 3 bulan ke depan yakni mulai Maret-Mei 2021.
Bantuan kuota kali ini lebih kecil ketimbang di periode 2020. Ada pun besarannya adalah sebagai berikut:
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) besaran kuota 7 gigabyte per bulan, Siswa SD/SMP/SMA besaran kuota 10 gigabyte per bulan, Guru PAUD/SD/SMP/SMA besaran kuota 12 gigabyte per bulan serta Mahasiswa/Dosen besaran kuota 15 gigabyte per bulan.
Bantuan subsidi kuota internet ini akan disalurkan setiap bulannya mulai tanggal 11 hingga 15.
test.petasulut.com/, SULUT – Berbagai daerah memiliki khas budaya dan adat masing-masing. Budaya dan adat itupun menjadi wajah atau identitas dari daerah tersebut.
Bahkan, Budaya itu menjelma menjadi sosok spektakuler di kanca Nasional maupun Internasional.
Berbicara mengenai budaya, ada salah satu daerah yakni Sulawesi Utara yang kini kian menarik perhatian jutaan mata.
Yah, Tarian Kabasaran yang merupakan tarian tradisional masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara.
Tari kabasaran dahulu dimainkan oleh para penari laki-laki yang umumnya bekerja sebagai petani atau penjaga keamanan desa-desa di Minahasa. Jika sewaktu-waktu wilayah mereka terancam atau diserang musuh, mereka meninggalkan pekerjaan dan berubah menjadi waranei atau prajurit perang.
Wajah mereka terlihat garang, dengan mata melotot, dan tanpa senyuman. Bersenjatakan pedang dan tombak, mereka bergerak melompat, maju-mundur, dan mengayunkan senjata dengan sigap. Terlihat seperti prajurit yang berperang menghancurkan musuh. Tak jarang aksi mereka mengejutkan orang-orang yang melihatnya sehingga berteriak: “arotei, okela”.
Menurut adat, penari kabasaran harus berasal dari keturunan sesepuh penari kabasaran. Mereka juga memiliki senjata yang diwariskan dari para leluhur. Senjata inilah yang dipakai saat menari.
Kemunculan tarian ini tak bisa dipisahkan perang berkepanjangan dan ancaman dari suku-suku lain yang berdekatan. Untuk mempertahankan diri, leluhur orang Minahasa berusaha memperkuat diri dengan merekrut orang-orang kuat dan berbadan besar yang dilatih berperang dengan menggunakan pedang (santi) dan tombak (wengko).
Menurut Vivi Nansy Tumuju dalam “Simbol Verbal dan Nonverbal Tarian Kabasaran dalam Budaya Minahasa” di Jurnal Duta Budaya, No. 78-01 Tahun ke-48, Juni/Juli 2014, para ksatria yang tuama (bersifat jantan) atau wuaya (berani) inilah militer pertama di Minahasa. Mereka harus menjadi penjaga desa (walak) yang harus siap siaga jika ada ancaman.
“Gerakan-gerakan para prajurit ketika mereka sedang mempersiapkan diri untuk berperang, seperti lompatan, lompatan maju menyerang, mundur atau menyamping untuk menghindari dan menangkis serangan musuh disertai jeritan menakutkan. Itulah yang disebut cakalele atau dalam Minahasa tua sakalele,” ungkap Vivi.
Dari tari cakelele ini pula lahir tari kabasaran. Sutisno Kutoyo dalam Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Sulawesi Utara menyebut tari kabasaran merupakan penyederhanaan dan penghalusan dari cakalele, tari perang sekaligus pemujaan leluhur. Tujuan tari cakalele dirasakan kurang ramah menyambut tamu-tamu Belanda, karena gerakan-gerakannya yang kasar dan liar.
“Dengan menggunakan gerakan-gerakan quadrille yang diperkenalkan Spanyol maka diciptakanlah tari kabasaran sebagai tari untuk menyambut tamu-tamu Belanda,” catat Sutisno Kutoyo.
Istilah kabasaran sendiri merupakan perubahan dari kawasaran. Kawasaran berasal dari kata wasar yang artinya ayam jantan aduan yang sengaja dipotong jenggernya (sarang) agar lebih galak saat diadu.
“Jadi kabasaran artinya penari yang menari seperti gaya gerak dua ekor ayam yang sedang menyabung, atau identik dengan ayam aduan,” ungkap Jessy Wenas dalam Sejarah dan Kebudayaan Minahasa.
Dulu setiap kampung memiliki beberapa penari kabasaran. Organisasi kabasaran ditangani oleh para “Hukum Tua” atau kepala kampung. Mereka mendapat tunjangan garam, beras, gula putih, kain dan tembakau setiap bulan.
“Mereka bertugas melakukan penjemputan adat para tamu agung, upacara adat pemakaman pemimpin masyarakat, dan sebagai Polisi Am untuk menjaga keamanan kampung dan menangkap penjahat,” tambah Wenas.
Gerakan tari kabasaran enerjik melambangkan semangat seorang prajurit perang, tapi juga dinamis mengikuti irama alat musik. Semua gerakan tari berdasarkan komando atau aba-aba dari pemimpin tari yang disebut tombolu, yang dipilih sesuai kesepakatan para sesepuh adat. Tarian diiringi alat musik pukul seperti gong, tambur, atau kolintang.
“Penari yang terluka biasanya karena kesalahan sendiri, yang dalam hal ini si penari kurang menguasai sembilan jurus memotong dengan pedang dan sembilan jurus tusukan tombak,” ujar Wenas.
Tari kabasaran terdiri dari tiga babak, yang berasal dari tiga tarian dalam upacara adat berbeda: cakalele dari upacara sebelum dan setelah kembali berperang; kumoyak berasal dari upacara korban kepala manusia; dan lalaya’an dari upacara menghilangkan panas jimat-jimat yang melekat di badan.
Masing-masing babak punya gerakan yang berbeda. Babak pertama, cakalele; berasal dari kata “caka” yang artinya bertarung dan “lele” artinya mengejar. Pada babak ini, gerakan penari layaknya bertarung. Penari berpura-pura saling menebas dengan pedang dan menusuk dengan tombak dalam iringan langkah irama 4/4 sesuai bunyi tambor.
Kedua, kemoyak; berasal dari kata “koyak” yang berarti mengayunkan senjata. Kata koyak juga bisa diartikan membujuk roh musuh yang terbunuh dalam pertempuran agar bisa tenang. Pada babak ini, para penari benar-benar memainkan senjata dengan gerakan mendorong maju. Tarian juga diikuti puisi yang dilantunkan seorang pemimpin tari dan akan disambut sorakan para prajurit.
Menurut Wenas, dulu ini merupakan tarian membawa kepala manusia. Pada tarian ini para kabasaran membentuk lingkaran lalu menari mengelilingi kepala manusia yang diletakkan di tengah lingkaran sambil menyanyi lagu Koyak e waranei, lagu patriotik keprajuritan tradisional Minahasa tempo dulu.
Ketiga, lalaya’an dimana penari meletakkan senjata tajam sambil menari lionda dengan penuh senyuman. Lionda, kata Wenas, berarti meletakkan tangan di pinggang dan berdiri dengan satu kaki terangkat. Berbeda dari babak-babak sebelumnya, penari menanggalkan ekspresi serius dan tampang sangar. Mereka bisa menari sambil tersenyum, sebagai simbol membebaskan rasa amarah setelah selesai berperang.
Kostum para penarik tak kalah menarik. Kostum terbuat dari kain tenun khas Minahasa, yang didominasi warna merah. Para penari juga memakai topi bulu ayam atau bulu burung cenderawasih, kalung, gelang, dan aksesoris lainnya.
“Dahulu pakaian penari sama dengan penari cakalele, tapi sekarang pakaian bebas asalkan berwarna merah,” catat Sutisno Kutoyo.
Bahkan menurut Willy Rantung salah satu penari Kabasaran bahwa tarian ini harus dilestarikan.
“Kami bukan penyembah berhala melainkan, kami adalah penerus budaya nenek moyang kami, MINAHASA,” Tuturnya.
Tari kabasaran lestari hingga saat ini. Beberapa kelompok tari masih merawat kesenian tradisional ini di sejumlah wilayah di Minahasa seperti Tombulu (Desa Kali, Desa Warembungan, Kota Tomohon), Tonsea (Desa Sawangan), Kota Tondano, dan Tontembuan (Desa Tareran).
Tari kabasaran juga kerap ditampilkan dalam acara penyambutan tamu, kenaikan pangkat pejabat di wilayah Sulawesi Utara, upacara adat pernikahan, dan kegiatan sosial lainnya. Bahkan pernah ikut membuka pesta olahraga Asian Games 2018 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
test.petasulut.com/, SULUT – Bertempat di Sekretariat DPD GMNI di Jl. 17 Agustus No.28, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, DPD GMNI Sulut melaunching Badan Riset dan Media Centre, Sabtu (1/5).
Para peserta yang hadir dalam launching Badan Riset dan Media Centre berasal dari beberapa perwakilan, seperti DPK Komisariat Bramantya UNPI, DPK Komisariat Swaradika (FISPOL UNSRAT), DPK Komisariat Pancasila (POLITEKNIK, DPK Komisariat Tulipa (PERTANIAN UNSRAT), dan juga turut hadir perwakilan dari DPC Bitung dan Sangihe.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua DPD GMNI Sulut, Vrenky Muluwere mengatakan bahwa hal ini guna memperkuat basis gerakan dalam hal sumber daya yang ada.
“Badan Riset dan Media Center dibentuk dalam rangka akselerasi sumberdaya gerakan untuk memperkuat basis dalam setiap ladang pengabdian bagi kaum marhaen,” tutur Muluwere.
Ia juga menjelaskan, tentang tugas dari Badan Riset dan Media Centre ini sebagai bahan riset analisa tentang kehidupan masyarakat di Sulut, terutama Kota Manado dan Lolak.
“Badan ini bertugas untuk menyusun riset disetiap daerah, baik masalah sosial dan mendifusikan hasil riset sebagai bahan gerakan digital beserta unsur penunjang lainnya, kami telah memulai dari daerah Manado Utara melakukan riset analisis sosial pemukiman kumuh dan menjabarkannya berbentuk video pendek durasi 5 menit, video ini bisa dicek di akun FB DPD GMNI Sulut dan akun IG gmnisulawesiutara,” jelas Muluwere.
Vrenky berharap, sekiranya badan riset ini bisa menjadi acuan gerakan di era revolusi industri saat ini.
“Saya berharap Badan Riset dan Media Center ini dapat menjadi agenda gerakan progresif yang relevan di era revolusi industri 4.0,” tutup Muluwere
test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (29/4).
Maksud kunjungan tersebut, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD.
Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, Anggota DPRD Melky J. Pangemanan dan Fabian Kaloh.
Kunjungan kerja diterima oleh Dr. L. Saydiman Marto, S.STP., M.Si, Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen OTDA, di Gedung H Kemendagri RI.
Pada pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri RI telah menerima dokumen terhadap usulan pemberhentian oknum unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Kemendagri RI telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen. Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Kemendagri RI meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera melengkapi dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengusulan pemberhentian oknum pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.