Blog

  • Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja keluar, dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.

    Perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang telah dicabut oleh presiden itu membuat masyarakat bertanya-tanya.

    Presiden Jokowi pun membeberkan putusannya di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).

    “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

    “Dalam perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 itu, ada peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal,” tambah Presiden.

    Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

    Presiden Jokowi menyebut keputusan pencabutan investasi miras diambil setelah mendengar berbagai masukan.

    “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden.

    Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

    Tetapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

    Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

    (ABL)

  • MELISA GERUNGAN Ikut Sukseskan Kegiatan Vaksinasi

    test.petasulut.com/, SULUT – Sesuai jadwal DPRD Sulut, Hari ini (2/3) pagi Seluruh Anggota DPRD Sulut melaksanakan program Vaksinasi bertempat diruang paripurna.

    Tujuan digelarnya kegiatan Vaksinasi itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.

    Pada kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Sulut Melisa Gerungan pun turut mensukseskan program vaksinasi tersebut.

    Kepada wartawan, Gerungan mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi ini guna menunjang program pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Provinsi Sulut yang sangat fokus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    ” Kami (Anggota DPRD) sebagai representasi masyarakat menang harus mensukseskan kegiatan ini karena kami yang sering bertemu dengan konstituen,” ucap Melisa usai divaksin.

    “Jadi kami yang duduk di legislatif harus mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut dalam program vaksinasi ini. Karena apabila program vaksinasi ini sukses, kita bisa melaksanakan kegiatan kita kedepan dengan rasa damai,” tambahnya.

    (ABL)

  • INR Minta Libatkan Komisi I DPRD Sulut Pada Kegiatan Kesbangpol

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Sulut Dengan Badan Kesbangpol Provinsi Sulut, Senin (1/3) pagi, dimana Personil Komisi I Imelda Novita Rewah mengapresiasi kinerja tim cyber Kesbangpol sekaligus mempertanyakan seberapa jauh eksistensi tim cyber.

    “Dan juga saya mempertanyakan perihal ormas yang dinilai masih berstatus ilegal namun masih aktif, bagaimana peran Pihak Kesbangpol mengenai hal itu? dan apakah tahun 2021 ini ada Verifikasi untuk ormas” Ucap INR.

    Tak hanya itu, Rewah juga menuturkan tahun lalu dirinya melihat banyak rencana program yang akan dilaksanakan Kesbangpol tapi dengan adanya recofusing sehingga banyak kegiatan yang tertunda.

    “Adapun kegiatan-kegiatan Kesbangpol waktu lalu tapi tidak melibatkan komisi I, contohnya kegiatan bela negara, program pengembangan wawasan kebangsaan, penguatan idealogi Pancasila dan berbagai kegiatan lainnya,” katanya.

    “Saya harap di kegiatan yang akan datang, Kesbangpol bisa turut mengundang atau melibatkan komisi I. Untuk sekarang memang kegiatan tatap muka mungkin tidak dilaksanakan, namun jika ada kegiatan yang bersifat virtual, saya minta libatkan Komisi I,” tambah Politisi PDIP Sulut itu.

    Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulut Dengan kesbangpol

    Menanggapi hal itu, Kaban Kesbangpol Steven Liow mengatakan bahwa tim cyber masih ada.

    “Kinerja dari tim cyber kami (Kesbangpol) guna untuk menjaga stabilitas daerah tetap bagus. Mengenai ormas Ilegal akan tertibkan, kami juga telah menyurat ke DPP ormas yang bersangkutan apalagi ada penyalahgunaan kewenangan pasti ditindak. Untuk Verifikasi ormas sementara dilakukan satu atau dua bulan kedepan pasti akan disampaikan,” ucapnya.

    Liow juga menanggapi perihal kegiatan Kesbangpol, dirinya mengatakan kedepan pasti akan libatkan Komisi I.

    “Pasti di kegiatan yang akan datang, Kesbangpol akan libatkan Komisi I DPRD Sulut,” pungkasnya.

    (ABL)

  • RDP Komisi I Deprov Bersama Kesbangpol Berjalan ‘Rileks’

    test.petasulut.com/, SULUT – Komisi I DPRD Sulut menggelar RDP dengan Badan Kesbangpol, Senin (1/3) pagi.

    Maksud pergelaran tersebut yakni mencari tahu Penyerapan anggaran tahun 2020 sekaligus rencana kerja tahun 2021.

    Kaban Kesbangpol Steven Liow pun memaparkan anggaran yang terpakai pada tahun 2020 dan program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

    Ketua Komisi I Vonny Paat pun menanggapi baik apa yang disampaikan Kesbangpol.

    “Rata-rata semua program kegiatan dalam tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan Kesbangpol Sulut berjalan baik walaupun harus diakui ada pemangkasan akibat recofusing anggaran untuk penanganan covid 19 meskipun memang ada sedikit catatan yang harus disempurnakan, namun secara keseluruhan sangat baik, ” tandas ketua komisi I Vonny Paat.

    Lanjut Paat, komisi I akan terus mengawal setiap program Kesbangpol terutama dalam pelaksanaan realisasi anggaran 2021 sebesar 16 Milyar.

    ” Kami akan terus mengawal khususnya dalam tiga bulan ini untuk melaksanakan program kegiatan yang akan mereka laksanakan, apakah memang betul semua program itu dilaksanakan dengan baik atau tidak untuk tahun 2021, ” ujar Politisi PDIP ini kepada Wartawan.

    Hal senada disampaikan anggota komisi I dari Fraksi Demokrat Hendry Walukow.

    Menurut Walukow, suksesnya pelaksanaan Pilkada tahun 2020 tidak lepas dari peran Kesbangpol Sulut dalam menjaga kondusifitas maupun stabilitas daerah terutama sinergitas dengan aparat terkait TNI/Polri.

    ” Patut diapresiasi kinerja Kesbangpol dibawah pimpinan Pak Steven Liow dalam melaksanakan sosialisasi maupun pembinaan kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi kemasyarakatan sehingga keamanan dan kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2020 bisa berlangsung sukses” beber legislator Dapil Minut- – Bitung ini.

    Menanggapi hal tersebut, Kaban Kesbangpol Steven Liow didampingi sekretaris Badan Johny Alexander Suak menyampaikan terima kasih atas perhatian komisi I yang sejak awal terus mengawal kinerja Kesbangpol meski diakuinya ada sejumlah kritik yang disampaikan para wakil rakyat tersebut, namun hal itu menjadi motivasi bagi jajaran Kesbangpol untuk bekerja lebih baik lagi.

    ” Secara prinsip saya bersyukur mendapat kepercayaan bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Bapak Steven Kandouw untuk menjaga stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat dan kegiatan urusan pemerintahan umum sehingga progran Kesbangpol Sulut boleh berjalan dengan baik.
    Saya juga agak terkejut mereka (komisi I) menyampaikan bahwa meski anggaran terbatas akibat recofusing namun program kami berjalan maksimal, ” ujar sosok birokrat handal Pemprov Sulut ini.

    Meski demikian menurutnya semua program yang dilaksanakan Kesbangpol tidak lepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat

    ” Ini juga tidak lepas dari peran masyarakat sangat dewasa dalam berpolitik sehingga terlihat sangat signifikan peningkatannya.
    Begitupun teman-teman organisasi masyarakat (ormas) sudah mengerti dan memahami bagaimana menyampaikan aspirasi maupun pendapat, ” beber Liouw.

    Disisi lain Liow menjelaskan, keseimbangan program di setiap kegiatan yang dilaksanakan seperti kegiatan kebangsaan, kelembagaan organisasi, ormas LSM, terlebih kerukunan serta toleransi di Sulut terus perkuat.

    Begitu pun sinergitas dengan TNI/ Polri terus dilaksanakan, sehingga menurutnya sampai saat ini stabilitas tetap terjaga dengan baik karena Sulut memiliki pemimpin daerah yang hebat serta tokoh-tokoh masyarakat yang sangat memahami situasi di daerah ini terlebih di masa Pandemi covid 19.

    Tak hanya itu, Mohammad Wongso pun menanyakan bagaimana syarat dari Kesbangpol memberikan bantuan ke ormas.

    Liow menjawab bahwa ada beberapa tahap yang wajib dilakukan ormas.

    “Salah satunya, adalah ormas tersebut harus legal sesuai dengan data yang ada,” singkatnya.

    (ABL)

  • Dukung Kepemimpinan AHY, HENRY: Pecat Oknum Yang Mengasipirasikan KLB

    test.petasulut.com/, SULUT – Berdasarkan informasi yang beredar bahwa para pendiri Partai Demokrat (PD) tengah mempersiapkan kongres luar biasa (KLB) untuk melengserkan kepemimpinan Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Bahkan menurut kabar bahwa KLB akan dilakukan pada awal Maret 2021 ini.

    Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Demokrat Sulut sekaligus Koordinator Bidang BPOKK DPD Demokrat Sulut Henry Walukow pun angkat bicara.

    Dirinya mengatakan bahwa sangat mendukung langkah dari pengurus DPP partai Demokrat dalam rangka melakukan pemecatan terhadap oknum-oknum yang mengasipirasikan KLB.

    “Saya pribadi mendukung kepemimpinan AHY, dalam hal ini apa yang sudah dilakukan DPP dalam rangka pemecatan para kader-kader tersebut, itu sudah merupakan langkah yang tepat guna untuk penertiban dan kewibawaan dari pada partai Demokrat itu sendiri,” ucap personil Komisi I DPRD Sulut, Senin (1/3) usai mengikuti RDP dengan Kesbangpol.

    “Tindak tegas para oknum yang mengasipirasikan KLB,” Tambahnya.

    (ABL)

  • Dukung Perpres Miras, ROCKY Dorong Pengelolaan Melalui Standar BPOM

    test.petasulut.com/, SULUT – Berbagai tanggapan masyarakat berkumandang pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras).

    Seperti yang dikatakan Ketua Fraksi PDIP Sulut, Rocky Wowor. Dimana dirinya mengatakan mendukung sekaligus mendorong agar pengelolaan hasil petani Cap Tikus, bisa melalui standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Saya sangat mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Sulut bidang ekonomi dan keuangan tersebut, Senin (1/3).

    Nantinya ke depan, lanjut Wowor dengan adanya Perpres tersebut, pengelolaannya harus secara profesional. Itu dengan menggunakan standar pemeriksaan BPOM.

    “Ini supaya tidak membahayakan masyarakat,” ucap Politisi Dapil BMR itu.

    Ke depan kata Rocky, pemerintah harus mengatur supaya ada investasi di Sulut. Hal itu karena ada banyak masyarakat yang berpenghasilan dari Cap Tikus.

    “Kan ekonomi harus jalan. Ini langkah baik. Asalkan pemerintah atur supaya bisa diekspor. Jadi dikirim ke luar,” tutupnya.

    (ABL)

  • Pekan Ini, 45 Anggota DPRD Sulut Lakukan Kegiatan Vaksinasi

    test.petasulut.com/, SULUT – Guna mensukseskan program pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.

    Pemerintah Provinsi Sulut terus melakukan Proses Vaksinasi, dimana tenaga Nakes dan Unsur Forkompinda sudah mengikuti program tersebut.

    Kali ini, 45 Anggota DPRD Sulut diketahui telah terjadwal akan melakukan proses Vaksinasi Covid-19.

    Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu melalui Kabag Umum Jhon Paerunan menuturkan bahwa Minggu ini akan dilaksanakannya Vaksinasi untuk Pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

    ” Pada selasa 2 maret 2021 akan dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, (tentatif-menyesuaikan koord dengan dinas kesehatan),” tuturnya.

    (ABL)

  • Perpres 10 Tahun 2021, HEROL: Dampak Positif Untuk Petani Aren Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan menyambut baik atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021.

    Dimana Herol mengatakan bahwa terbitnya Perpres No.10 tahun 2021 tersebut memberikan impact positif terhadap pemulihan di sektor perekonomian khususnya di Sulawesi Utara.

    “Dalam rangka pemulihan ekonomi Perpres No.10 tahun 2021 ini sangat membuka peluang terhadap para petani pohon aren di Sulut, karena legalitas terhadap produksi dan pemasaran minuman beralkohol,” ungkap Bendahara DPD Pemuda Tani Indonesia Sulut.

    “Walaupun di sisi lain ada dampak negatifnya terhadap produksi minuman beralkohol. Tapi tidak usah saya jelaskan lagi dampak negatifnya, karena kita sama-sama sudah tahu dampaknya bila di konsumsi berlebihan,” tambah politisi muda Partai Gerindra Sulut ini.

    Kata Kaawoan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Kehutanan, dalam situasi ini kita harus dapat menimbang antara pertumbuhan ekonomi dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat miras.

    “Oleh dan sebab itu, kehadiran Perpres sudah selayaknya dijabarkan oleh masing-masing pimpinan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti lewat pembentukan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota,” ungkapnya.

    Dia pun mengingatkan, kajian atau materinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada.

    “Tentunya juga bisa menghadirkan unsur-unsur yang terkait, dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Misalnya mengundang Forkopimda dan tokoh masyarakat, untuk menyelaraskan materi dan keadaan atau kondisi masyarakat,” tandas Kaawoan.

    (ABL)

  • Gubernur Sulsel Bantah Terlibat Kasus Suap

    test.petasulut.com/, NASIONAL – Dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

    Dimana besar dugaan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) terlibat dalam kasus tersebut.

    Adapun dalam kasus ini, Nurdin menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).

    Dikutip dari Antaranews.com, Gubernur Nurdin Abdullah membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

    “Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ucap Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (28/2/2021).

    Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas, sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.

    “Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujarnya.

    Diketahui, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

    Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

    Agung diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat malam.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.

    Suap beberapa proyek Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

    Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.

    Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

    “AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu dini hari.

    Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.

    Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.

    “Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” ujarnya.

    (ABL)

  • Kronologi Kasus Gubernur Sulsel, Uang Sekoper Jadi Barang Bukti

    test.petasulut.com/, SULUT – KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi.

    Dilansir dari Pikiran rakyat.com, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

    Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

    Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

    “Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

    Berikut ini kronologi OTT yang disampaikan KPK dalam jumpa pers.

    1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Aabdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.
    2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
    3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.
    4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
    5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan
    6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
    7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

    Atas temuan itu, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara itu, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (ABL)