Blog

  • BP2MI Manado Sosialisasi Peluang Kerja ke Jepang, Makalalag: Tunjang Pemerintah Kurangi Pengangguran

    test.petasulut.com/, SULUT – UPT BP2MI Manado kembali mensosialisasikan peluang kerja ke Jepang sebagai Care Worker dengan mengambil tempat di kantor UPT BP2MI Manado.

    Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 20 peserta, Jumat (19/2/2021).

    Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menyebutkan bahwa program SSW Jepang dibuka untuk 14 sektor pekerjaan dengan total kuota kebutuhan pekerja hingga menyentuh angka 345 ribu orang yang dibagi dengan negara-negara Asia lainnya.

    “Untuk sosialisasi kali ini, UPT BP2MI Manado menggandeng lembaga pelatihan Gerontopia Niigata Manado sebagai lembaga yang mempersiapkan calon pekerja Care Worker program SSW dengan konsentrasi pelatihan bahasa dan kemampuan perawat lansia,” Jelas Makalalag.

    Di temui di tempat pelaksanaan acara, Hendra Makalalag menyebutkan bahwa kini setiap harinya UPT BP2MI Manado, kerap didatangi masyarakat yang gencar bertanya mengenai program SSW Jepang.

    “Setiap harinya kami banyak melayani masyarakat yang bertanya tentang program SSW, baik itu melalui telepon, media sosial, maupun yang datang langsung untuk bertanya ke kantor kami” sebutnya.

    Lebih lanjut Hendra menambahkan bahwa kedepannya UPT BP2MI Manado akan gencar melakukan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri khususnya program SSW Jepang.

    “Karena melihat antusiasme ini, kedepannya kami akan gencar melakukan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri karena ternyata minat masyarakat Sulawesi Utara untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Rencananya kami akan mengadakan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri ini setiap 2 minggu sekali di kantor UPT BP2MI Manado secara gratis dan terbuka untuk umum”ungkapnya.

    Hendra juga menambahkan bahwa peluang kerja ke Jepang sebagai Care Worker lewat program SSW memang sangat menggiurkan.

    “Gajinya saja sudah menyentuh angka 20 juta/bulan, dengan izin tinggal selama 5 tahun dan persyaratan yang cukup mudah. Jadinya kami juga gencar melakukan sosialisasi dan promosi program ini karena bisa membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran dan menambah pemasukan bagi daerah lewat remitansi” tutupnya.

    (ABL)

  • SAH, AARS Pemenang Pilwako 2020

    test.petasulut.com/, MANADO – Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado yang beragendakan Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Terpilih Tahun 2020.

    Secara resmi Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2021-2024, Jumat (19/2/2021) di Grand Kawanua Convention Center, Jalan A. A. Maramis, Manado.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Manado, Jemmy Tamboto membacakan surat keputusannya.

    “Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 adalah pasangan calon nomor urut 1, atas nama Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang. Dengan perolehan suara sebanyak 88.303,” lugasnya.

    “Ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Manado Nomor: 03/PL.02.07-KPT/7171/KPU-Kot/II/2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020,” tandas Jemmy.

    Diketahui, hasil penetapan ini akan diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Rabu (24/2/2021).

    Setelahnya masih akan berproses di Pemerintah Provinsi Sulut dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga akhirnya AARS dilantik pada tanggal 9 Mei 2021.

    (ABL)

  • Irjen Nana Sudjana Jabat Kapolda Sulut Baru

    test.petasulut.com/, SULUT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi pejabat di lingkup Kepolisian RI.

    Dimana, ada beberapa Kapolda dipindah tugaskan. Salah satunya Kapolda Sulut.

    Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana ditugaskan menjadi Kapolda Sulut menggantikan Irjen Panca Putra.

    Sementara Irjen Panca sendiri dirotasi menjadi Kapolda Sumut.

    Surat telegram bernomor ST/318/II/KEP/2021 diterbitkan pada Rabu (18/2/2021). Irjen Nana yang terakhir kali menjabat sebagai Koors Ahli Kapolri diangkat menjadi Kapolda Sulut.

    Selain itu, masih terdapat sejumlah rotasi dalam posisi strategis di tubuh Mabes Polri. Dalam surat telegram ini, Komjen Agus Andrianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri.

    Komjen Agus sebelumnya menjabat Kabaharkam Polri. Agus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Sigit usai menjadi Kapolri.

    Sementara itu, posisi Kabaharkam Polri akan ditempati Komjen Arief Sulistyanto. Jabatan Komjen Arief sebelumnya yakni Kalemdiklat Polri.

    Di samping itu, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dirotasi menjadi Kabaintelkan Polri. Posisi Irjen Paulus di Kapolda Papua akan dijabat Brigjen Mathius D Fakhiri.

    (ABL)

  • DPRD Sulut Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Gubernur Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pidato Gubernur Sulawesi Utara di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut (17/02/2021).

    Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dr. Andi Silangen dan didampingi oleh Victor Mailangkay dan Billy Lombok selaku Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta Wakil Gubernur Drs. Steven O. E. Kandouw.

    Ketua Dewan dalam kesempatan mendaulat Olly dan Steven berdiri dan mengucapkan selamat atas dilantiknya serta memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang terpilih untuk periode Selanjutnya Gubernur Olly Dondokambey dalam 2021- 2024.

    Dalam Pidatonya Gubernur Olly mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21/P Tahun 2021, pada hari Senin, 15 Februari 2021, dirinya bersama Drs. Steven kandouw telah dilantik oleh Bapak Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo, untuk melanjutkan kepemimpinan Provinsi Sulawesi Utara sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2021-2024.

    “Saya bersama Steven Kandouw mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Utara atas pelaksanaan rapat paripurna ini,” ucap Gubernur Olly.

    “Momentum ini adalah momentum suka cita, tidak saja dari Saya dan Steven Kandouw yang kembali dipercayakan masyarakat Sulawesi Utara untuk melanjutkan kepemimpinan dalam tiga tahun ke depan,” tambahnya.

    Selanjutnya Gubernur Olly mengajak kepada kita semua untuk terus menjalani, saling topang menopang dan bahu membahu, agar kedepan dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab secara baik. Mampu menjawab dengan kinerja yang optimal dan mampu memberikan perubahan signifikan terhadap pembangunan, dalam rangka memberikan Sulut yang lebih hebat semakin maju dan sejahtera.

    “Untuk itu kita semua terus menjalani, terus saling topang-menopang dan bahu-membahu untuk kedepan dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab secara baik. Mampu menjawab dengan kinerja yang optimal dan mampu memberikan perubahan signifikan terhadap pembangunan, dalam rangka memberikan Sulut yang lebih hebat, semakin maju dan sejahtera,” tukasnya.

    Dalam pidatonya, Gubernur Olly Juga memaparkan Visi dan Misi yang akan dijalankannya bersama dengan Steven Kandouw selama periode 2021-2024. Visi “Menjadikan Sulut Maju dan Sejahtera Sebagai Pintu Gerbang Indonesia Ke Asia Pasifik”.

    Misi;

    1. Peningkatan kualitas manusia Sulut;
    2. Penguatan ekonomi yang bertumpu pada industri pertanian, perikanan, pariwisata dan jasa;
    3. Pembangunan infrastruktur dan perluasan konektivitas;
    4. Pembangunan daerah yang berkelanjutan;
    5. Pemerintahan yang baik dan bersih didukung oleh sinergitas daerah.

    Dan di sela-sela pidatonya, baik Gubernur Olly maupun Ketua Dewan secara hormat menyampaikan turut berbelasungkawa yang dalam atas kepergian seorang tokoh sulut senior bapak DR. Drs. Sinyo Harry Sarundajang dengan filosofinya Nihil nova sub sole. “tidak ada yang abadi di bawah matahari, setiap orang ada waktunya”

    Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda Sulut, Komjen Filipina, Kepala OJK, Sekdaprov Edwin Silangen, Walikota terpilih Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Tomohon terpilih Wenny Lumentut dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

    (ADVETORIAL)

  • Mantapkan pembentukan OCC, BPW Ormas Oi Sulut Bertemu Basarnas Kelas A Manado

    test.petasulut.com/, SULUT – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Ormas Oi Sulut diketahui makin serius membentuk Oi Crisis Center (OCC).

    Keseriusan itu terlihat, ketika BPW Ormas Oi Sulut bertemu langsung dengan kepala Basarnas Kelas A Manado, Suhri N. N. Sinaga, S.E., M.M, di Kantor Basarnas Manado, Selasa (16/02/2021) kemarin.

    "Kedatangan BPW Ormas Oi Sulut di kantor kami sebagai langkah awal dalam hal koordinasi maupun komunikasi potensi-potensi SAR yang ada di Sulut, sebab melihat kondisi saat ini Sulut rentan bencana khususnya Kota Manado, kiranya dengan pertemuan ini kedepannya Ormas Oi Sulut dan Basarnas bisa bekerja sama dalam hal pelatihan-pelatihan dan kerja-kerja lapangan terkait SAR, dan kami mendukung penuh atas upaya BPW Oi Sulut untuk membentuk badan otonom (Banom) Oi Crisis Center (OCC) UPW Se-Sulut," ungkap Kepala Kantor BASARNAS Kelas A Manado, Suhri N. N. Sinaga, S.E., M.M kepada media test.petasulut.com/, Rabu (17/02/2021).

    Sedangkan pihak BPW Ormas Oi Sulut sangat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Basarnas Kelas A. Manado.

    “Terimakasih atas sambutan dan jamuan dari kepala Basarnas Kelas A Manado yang sudah menerima kami BPW Ormas Oi Sulu,” ujar Muh. Awaludin Lainutu mewakili BPW Ormas Oi Sulut.

    “Pertemuan BPW Ormas Oi Sulut dengan kepala Basarnas Kelas A Manado tujuannya untuk membangun Silahturahmi. Dari silahturahmi ini kedepannya terkait pembentukan OCC di Sulut,” tambahnya Awaludin.

    (ABL)

  • SSM-OPPO Menang, Fraksi NasDem Sulut Akan Kawal Sampai Pelantikan

    test.petasulut.com/, SULUT – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang di ajukan dengan nomor register Boltim 119 dan 111.

    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Sam Sаhrul Mаmоntо dan Oskar Mаnорро (SSM-OPPO) pun akan segera di tetapkan sebagai pemenang.

    Dimana, untuk Boltim dengan nomor register 111, putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan Boltim nomor register 119 permohonan pemohon jug tidak dapat diterima.

    Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi NasDem Sulut Nick Adicipta Lomban pun menegaskan akan mengawal Sam Sаhrul Mаmоntо dan Oskar Mаnорро (SSM-OPPO) sampai ketahap pelantikan.

    “Fraksi NasDem pasti akan mengawal kemenangan SSM-OPPO sampai ketahap pelantikan. Perjuangan dan kerja keras ini tidak akan mengkhianati hasil,” ucap Lomban, Rabu (17/2) di dampingi Braien Waworuntu dan Alfian bara diruang Fraksi NasDem Sulut.

    (ABL)

  • Tersendat di PN Bitung, Pengacara IWN Ajukan Memori Banding Ke PTN Manado

    test.petasulut.com/, SULUT – Terkait dengan gugatan Indria Woki Ngantung dalam kasus jual beli enam bidang tanah Pertanian/Perkebunan di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung pun menolak melanjutkan sidang perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Bit tanggal 8 Juni 2020 tersebut.

    Dalam sidang yang dipimpin Djainuddin Karanggusi, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Paula Magdalena Roringpandey S.H dan Christine Natalia Sumurung. S.H MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam putusannya pada sidang yang digelar 10/12/2020) lalu majelis hakim dalam putusannya

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 tentang kewenangan relatif.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bitung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.331,000, (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

    Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum penggugat Nicolas Besi, SH mengaku kecewa karena Keputusan akhir Pengadilan Negeri (PN) Bitung seharusnya merupakan putusan sela.

    Dikatakannya, keputusan majelis hakim tersebut tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan.

    ” Saya selaku kuasa hukum yang mewakili penggugat sangat keberatan dan harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Manado untuk memutuskan perkara yang kami ajukan berdasarkan keadilan,” ucap Nicolas kepada wartawan Selasa (16/2/21).

    Ia mengungkapkan proses persidangan telah berulang kali digelar di PN Bitung namun dalam putusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat.

    Dengan adanya putusan tersebut selaku kuasa hukum tergugat telah mengambil angkah mengajukan memori banding ke PTN Manado melalui PN Bitung tanggal 23 Desember 2020 dan saat ini PN Bitung tinggal menunggu balasan dari PN Jakarta serta PN Depok yang merupakan wilayah tempat tinggal para tergugat.

    “Sementara dipersiapkan tinggal menunggu surat balasan dari PN Jakarta Selatan dan Depok karena para pihak dalam hal ini para tergugat ada yang tinggal di Jakarta dan Depok karena bantuan dari pengadilan yang bersangkutan, “pungkasnya.

    Sekedar diketahui, sidang kasus tersebut sudah bergulir sejak 3 September 2020 lalu diawali dengan tahap mediasi.

    Dan, isi gugatan dari penggugat Indria Woki Ngantung yakni:

    Dengan ini Penggugat hendak menggugat kepada :

    RAFIUDDIN DJAMIR. TERGUGAT 1

    PT.KARYA KREASI MULIA, TERGUGAT II

    HERSAPTA MULIYONO, SH.LL.M. TERGUGAT III.

    RUDY SUHENDRA, TERGUGAT IV.

    DAN:

    KEPALA KANTOR WILAYAH KECAMATAN/CAMAT RANOWULU, TURUT TERGUGAT I.

    YANCE ADOLF VICTOR MANGARE,SH. TURUT TERGUGAT II.

    PT.MEARES SOPUTAN MINING/PT.TAMBANG TONDANO NUSAJAYA, TURUT TERGUGAT III.

    Selanjutnya disebut ———–PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT.

    Adapun yang menjadi dasar Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut : Bahwa Penggugat mempunyai 6(enam) bidang tanah Pertanian/Perkebunan dengan luas seluruhnya 305.950 M2, terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, termasuk dalam Wilayah Pertambangan Kontrak Karya Turut Tergugat (PT Meares Soputan Mining/ PT.Tambang Tondano Nusajaya).

    Bahwa tanah Pertanian Perkebunan 6(enam) bidang seluas 305.950 M2 milik Penggugat tersebut diatas masing-masing adalah sebagai berikut: 2.1. Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 76.325 M2 terletak di Utara Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.

    Bahwa atas tanah-tanah tersebut pada angka 2(dua) diatas pada tanggal 27 April 2018 Penggugat memberikan Kuasa Menjual kepada Tergugat I (Rafiuddin Djamir) untuk menjual tanah dimaksud kepada pihak lain yang ditunjuk, sebagaimana Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 01 diterbitkan Notaris/PPAT Yance Adolf Victor Mangare,SH di Kota Bitung.

    Bahwa setelah Tergugat 1(Rafiuddin Djamir) memperoleh Kuasa Untuk Menjual dari Penggugat, maka pada tanggal 3 Mei 2018 Tergugat I(Rafiuddin Djamir) menjual 6(enam) bidang tanah tersebut pada angka 2(dua) diatas kepada Tergugat 1(PT.Karya Kreasi Mulia), Tergugat III dan Tergugat IV dengan harga Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

    4.1. Akta Jual Beli Nomor : 021/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 76.325 M2 seharga Rp. 1500000000 (satu miliar, lima ratus juta rupiah).

    4.2. Akta Jual Beli Nomor : 022/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 702 Folio 206 seluas 34.000 M2 seharga Rp. 680000000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah).

    4.3. Akta Jual Beli Nomor : 023/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 544 Folio 153 seluas 31.805 M2 seharga Rp. 630000000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah).

    4.4. Akta Jual Beli Nomor : 024/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 608 Folio 174 seluas 78.750 M2 seharga Rp. 1500000000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    4.5. Akta Jual Beli Nomor : 025/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 725 Folio 213 seluas 70.065 M2 seharga Rp. 1400000000 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

    4.6. Akta Jual Beli Nomor 026/2018 tanggal 3 Mei 2018 Tanah Persil Nomor : 609 Folio 174 seluas 15.005 M2 seharga Rp. 300000000(tiga ratus juta rupiah).

    Bahwa dari ke-6(enam) Akta Jual Beli tersebut pada angka 4 (empat) diatas bagi Penggugat sebagai Penjual yang menandatangani Akta Jual Beli diwakili oleh Tergugat I(Rafiuddin Djamir) sebagaimana Akta Surat Kuasa Menjual Nomor: 01, sedangkan bagi Pembeli Tergugat II(PT.Karya Kreasi Mulia) diwakili oleh Tergugat III bertindak atas nama Tergugat IV selaku direktur, untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/PPATS Diana E Sambiran,SH,MAP dalam kedudukan sebagai Kepala Wilayah Kecamatan/Camat Ranowulu Kota Bitung.

    Bahwa setelah Tergugat (Rafiuddin Djamir) menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat II(PT Karya Kreasi Mulia), Tergugat III dan Tergugat IV, ternyata Para Tergugat secara melawan hukum tidak menyerahkan harga tanah sebesar Rp 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai pemilik tanah sejak terjadi Jual Beli tanggal 3 Mei 2018 dihadapan PPATS secara sah dan mengikat sampai dengan saat ini, sehingga Penggugat menderita kerugian yang besar jumlahnya.

    Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 01 tanggal 27 April 2018 antara Penggugat sebagai Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai Penerima Kuasa, di dalam isi surat kuasa dimaksud mensyaratkan bahwa apabila 6(enam) bidang tanah dijual, maka harus dijual dengan harga bersih Rp. 3000000000 (tiga miliar rupiah) dan diterima Penggugat dengan harga Rp. 3000000000 (tiga miliar rupiah) bersih. Akan tetapi Tergugat I secara melawan hukum telah menjual melewati batas wewenang atau melampaui batas yang ditentukan dalam surat kuasa untuk menjual yakni Tergugat I menjual kepada Tergugat l1 dengan harga Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah) dan kemudian kelebihan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 3010000000 tiga miliar, sepuluh juta rupiah) tidak pula diserahkan kepada Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat I tersebut menimbulkan kerugian Penggugat yang besar jumlahnya.

    Bahwa selain itu Penggugat dengan Tergugat I tidak membuat suatu Perjanjian Otentik atau dibawah tangan disamping Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai Makelar atau diperjanjikan kelebihan harga dimaksud sebagai honorarium atau sebagai success fee Tergugat I atas 6(enam) bidang tanah dimaksud, melainkan tugas utama Penerima Kuasa(Tergugat I) hanya khusus untuk menjual tanah dengan harga yang sudah ditentukan dalam surat kuasa.

    Bahwa selanjutnya sejak terjadi Jual Beli 6(enam) bidang Tanah Pertanian Perkebunan milik Penggugat dimaksud pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan oleh Tergugat I sebagai Penjual dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai Pembeli dengan tidak menyerahkan harga tanah kepada Penggugat sebagai Pemilik, baik harga tanah tersebut didalam 6(enam) Akta Jual Beli maupun harga tanah tersebut didalam Surat Kuasa Untuk Menjual, jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sehingga wajar kepada Tergugat ! Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV dihukum untuk membayar dan menyerahkan hasil penjualan tanah dimaksud kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

    Bahwa atas Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut diatas, bagi Penggugat telah berusaha menghubungi secara berulang kali kepada Para Tergugat, meminta agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar atau menyerahkan hasil penjualan tanah kepada Penggugat sebagai Pemilik tanah, akan tetapi Para Tergugat secara melawan hukum tidak membayar dan menyerahkan bahkan menjawab dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal kepada Penggugat. Oleh karena itu Penggugat tidak lagi menempu jalan lain, selain menempuh jalur hukum yang tersedia yaitu melalui Pengadilan Negeri Bitung untuk mendapatkan keadilan hukum.

    Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara melawan hukum tidak menyerahkan harga atau hasil penjualan tanah kepada Penggugat, maka wajar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar atau menyerahkan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.

    Bahwa disamping itu oleh karena Para Tergugat secara sengaja tidak membayar harga tanah bahkan secara melawan hukum menahan hasil penjualan tanah dimaksud, maka wajar dan beralasan hukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum untuk membayar bunga menurut hukum sebesar 6%(enam persen) pertahun/setia tahun dari Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah), terhitung mulai terjadi jual beli tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Para Tergugat membayar lunas seluruh harga tanah dimaksud.

    13.Bahwa demi untuk menjamin kerugian Penggugat yang sangat besar jumlahnya dan dikuatirkan Para Tergugat akan menghindar dari pembayaran kerugian sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar dapat diletakan Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

    Bahwa karena Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mempunyai hubungan hukum dengan Para Tergugat maupun dengan Penggugat, maka dapat ditarik dalam perkara ini tunduk dan takluk pada putusan dalam perkara ini.

    Bahwa disamping itu dikuatirkan Para Tergugat akan sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak memenuhi isi putusan perkara ini dan atau tidak membayar harga tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon agar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5000000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak Putusan perkara ini mutlak atau mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

    Bahwa mengingat karena Gugatan Penggugat ini mempunyai sangka yang beralasan, dan bukti-bukti sah serta outentik menurut hukum, maka dengan ini mohon kiranya Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit voobaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat banding dan kasasi.

    Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

    DALAM POKOK PERKARA :

    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakan Pengadilan dalam perkara ini.

    Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 021/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor 022/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 023/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 024/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 025/2018 tanggal 3 Mei 2018, Akta Jual Beli Nomor : 026/2018 tanggal 3 Mei 2018 diterbitkan oleh Diana Eva Sambiran,SH,MAP sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/ PPATS Kecamatan Ranowulu dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 01 tanggal 27 April 2018 diterbitkan oleh Yance Adolf Victor Mangare,SH sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung adalah sah dan mengikat.

    Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, menjual 6(enam) bidang tanah milik Penggugat tersebut pada angka 3(tiga) diatas kepada Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, tidak sesuai dengan harga disebutkan dan ditetapkan dalam Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : tanggal 27 April 2018 diterbitkan oleh Yance Adolf Victor Mangare,SH sebagai Notaris/PPAT Kota Bitung adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah).

    Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, tidak menyerahkan uang hasil Penjualan Tanah terterah didalam 6(rangkap) Akta Jual Beli tersebut pada angka 2(dua) diatas kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah).

    Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar dan menyerahkan uang hasil penjualan Tanah tersebut pada angka 5(lima) diatas kepada Penggugat sebesar Rp. 6010000000 enam miliar, sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar bunga sebesar 6%(enam persen) pertahun dari Rp. 6010000000 (enam miliar, sepuluh juta rupiah), terhitung sejak terjadi Jual Beli tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini.

    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, untuk membayar uang Paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5000000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung mulai putusan dalam perkara ini mutlak/mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ditarik dalam perkara ini untuk tunduk dan takluk pada Putusan dalam perkara ini.

    Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(uit voorrbaar bij vooraad) walaupun Para Tergugat banding dan kasasi. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    (ABL)

  • ODSK Dilantik, Ketua DPRD Manado: Sinergitas Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten Pasti Akan Lebih Baik

    test.petasulut.com/, SULUT – Pasangan Gubernur-Wagub Sulut Olly Dondokambey-Steven Kandouw hari ini, Senin (15/2) telah resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

    Diketahui, Olly dan Steven ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Sulut 2020 dengan raihan suara 821.503.

    Olly Dondokambey-Steven Kandouw dilantik sebagai Gubernur-Wagub Sulut oleh Presiden RI Joko Widodo (Foto Istimewa)

    Mengenai hal itu, Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey buka suara.

    Ia mengatakan bahwa Ini sisi positif dari petahana yang sukses melanjutkan kepemimpinan di periode kedua.

    “Mereka akan melanjutkan program yang ada bahkan lebih memaksimalkannya,” tutur Aaltje Dondokambey, Ketua DPRD Manado.

    Ia meyakini ODSK akan makin maksimal dan berprestasi dalam menjalankan kepemimpinannya ke depan.

    Hubungan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara, juga diakuinya akan lebih tampak di periode ini.

    “Sinergitas yang terjalin baik akan memperlancar sektor kerja pemerintahan. Sehingga dengan begitu pembangunan dan kesejahteraan rakyat akan lebih terasa ke depan,” urainya.

    Aaltje berharap masyarakat Manado akan memberikan dukungan penuh bagi ODSK dalam melanjutkan pembangunan di Sulawesi Utara.

    Sebab dukungan menurutnya tak hanya dibutuhkan saat pencalonan, melainkan juga saat ODSK melakoni kepemimpinannya sebagai gubernur dan wakil gubernur.

    “Selamat atas dilantiknya Pak Olly dan Pak Steven sebagai Gubernur dan Wagub Sulut. Berikanlah yang terbaik untuk masyarakat,” tukas Aaltje Dondokambey.

    (Adv/Lipsus)

  • Raski Bantah Tahapan Pemeriksaan BK Soal Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, pada Selasa (16/2).

    Badan kehormatan telah mengambil keputusan. Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut,

    BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.

    Usai pelaporan keputusan BK, Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit pun melakukan interupsi.

    Dirinya membantah laporan BK dengan alasan ada 2 keputusan yang disampaikan BK.

    “Di poin kedua tadi disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik yakni Golkar, tidak perlu disampaikan dalam pembacaan keputusan BK dan dalam forum paripurna ini. Karena itu adalah urusan pribadi dari partai kami (Golkar). Ini yang menjadi keanehan dan rancu,” ucap Raski ngotot.

    Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan itu merupakan satu keputusan yang bulat.

    “Poin 1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan. Diberhentikan dari Pimpinan dewan dan pemberhentian dari anggota dewan diserahkan ke parpol bersangkutan,” ucapnya.

    Raski juga menyambung terkait tahapan pemeriksaan BK, siapa dan kapan pelapor melaporkan persoalan ini sampai BK menindaklanjutinya.

    “Pada pembacaan BK Tadi, tidak disampaikan hal ini. Pemeriksaan pengadu juga tidak disampaikan, tiba-tiba muncul sebuah keputusan padahal sejak awal tahapan-tahapan ini tidak jelas. Keadilan prosedural ini yang saya pertanyakan,” jelasnya.

    (ABL)

    Berikut Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/JppR9F1i5BM
    https://youtu.be/n1XuAh2VXIU
  • Tok!! DPRD Sulut Usulkan Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Menindaklanjuti persoalan salah satu pimpinan DPRD Sulut yakni James Arthur Kojongian, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, Selasa (16/2).

    Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu membacakan tahapan pemeriksaan terkait video viral salah satu pimpinan dewan sekaligus menyampaikan hasil keputusan BK.

    Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.

    Diakhir sidang paripurna, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen pun membacakan kembali hasil keputusan DPRD Sulut.

    “Pertama, mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua Dewan. Kedua, pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar. Menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut no.1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 dimana mengusulkan JAK dari jabatan Wakil ketua DPRD Sulut maka sesuai dengan pasal 37 ayat 1,2 dan 3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi kabupaten/kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3, peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” Jelasnya.

    “Pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Silangen sambil mengetuk palu.

    (ABL)

    Berikut Video Selengkapnya:

    https://youtu.be/VBN-FST34zk