test.petasulut.com/, SULUT – Setelah memiliki pengurus yang baru, Komunitas Roekoen Scooter Mangoeni (RSM) Manado tancap gas jalankan program.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua terpilih RSM Manado periode 2021/2023, Ervina Sipon, Senin (01/11/2021).
“Program pertama yaitu pertemuan rutin setiap bulannya di rumah anggota,” ungkapnya.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan kegiatan Vespa Bohusami Basudara (VBB) setiap tahunnya digelar di Sulawesi dan Gorontalo. Dan, tahun ini akan digelar di Kota Manado sebagai tuan rumah,” jelas perempuan kelahiran Eris 8 Maret 1983 ini.
Ervina menambahkan, adapun persiapan mengikuti Celebes Scooter Party (CSP).
“Ini menjadi acara tahunan Se-Sulawesi, dan tahun ini kegiatannya di daerah Luwuk yang menjadi tuan rumah,” tuturnya lagi.
“Adapun turing wajib yang akan kami lakukan setiap 3 bulan sekali, serta dilakukan buka puasa bersama di Panti asuhan Islam, dan perayaan natal di panti asuhan Kristen,” ucapnya lagi.
Ia juga mengharapkan, Kedepannya pengurus dan anggota RSM Manado makin solit, besar, dan mampu memberi dampak sosial bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“RSM Manado saat ini berjumlah 30 anggota,” pungkasnya.
Diketahui, kemarin hari Komunitas RSM Manado genap berusia 17 tahun, dan dirayakan di pantai Pulisan Minut, sekaligus pelantikan ketua dan pengurus komunitas RSM Manado periode 2021/2023.
Ini nama-nama pengurus inti Komunitas RSM Manado Periode 2021/2023:
test.petasulut.com/, MANADO – Guna meningkatkan kemampuan seluruh anggota Polresta Manado khususnya Samapta serta gabungan Polsek-polsek dilingkupnya, Polresta Manado menggelar latihan pengendalian masa (Dalmas).
Giat Dalmas ini digelar selama sehari dan berlangsung di Polres Manado dipimpin Kasat Samapta polresta manado AKP Bartholomius Dambe, Selasa (26/10/2021).
Giat Dalmas ini diikuti tiga pleton dengan jumlah anggota 90 personil.
Kasat Samapta Polresta Manado AKP Bartholomius Dambe mengatakan tujuan dilaksanakan latihan Dalmas kali ini untuk peningkatan kemampuan personil dalam hal pengendalian massa sebagai kesiap siagaan personil apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Latihan ini untuk persiapan apabila terjadi Unjuk rasa yang memerlukan pengendalian massa (Dalmas) sehingga anggota paham dan mengetahui tahapan dalam pengendalian masa serta mampu menerapkannya dilapangan,” kata Bartholomius.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya Pelatihan Pengendalian Massa, anggota dapat mengingat kembali apa yang harus dilaksanakan apabila terjadi hal yang tidak di inginkan.
“Dengan Pelatihan ini, saya harap anggota selalu siap siaga apabila dibutuhkan dan paham betul apa yang harus dilakukan pada saat keadaan genting,”tandasnya.
test.petasulut.com/, SULUT – Setelah ditinggal pensiun oleh Edwin Silangen, kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara resmi menyerahkan surat keputusan kepada Asiano Gemmy Kawatu (AGK) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulut.
Atas penunjukan itu, Fabian Kaloh anggota Komisi I DPRD Sulut pun memberi perhatian khusus terhadap keputusan Gubernur Olly Dondokambey.
“AGK Pejabat/ASN Senior, selain sudah beberapa kali pegang jabatan esselon 2, AGK pernah juga jadi Pj Kepala Daerah, Diklat penjenjangannya juga sudah mentok, Golongan/Ruang juga sudah sangat memenuhi syarat, berbagai persyaratan teknis administrasi kepegawaian sudah dipenuhinya, demikian juga karena seniornya makanya AGK punya banyak eksperience yang semuanya itu adalah modal AGK dalam menerima kepercayaan dari Pak Gubernur sebagai Sekprov,” tegas Politisi Minut – Bitung ini, senin (1/11).
Fabian Kaloh yakin AGK mampu menjadi motor organisasi di Pemprov dan mampu membangun hubungan baik dengan Forkompimda, DPRD, Instansi teknis Pusat, dan mampu memanagariali Sekretariat serta OPD yang ada di Pemprov.
“Sebagai Koordinator TAPD maka ekspektasi kami anggota Dewan ke Pak AGK yaitu bagaimana sesegera mungkin menyelesaikan proses APBD,” lugas Kaloh.
OD tunjuk AGK Sebagai Plh Sekprov
Ia menitip pesan khusus kepada AGK agar konsen dengan penanganan pandemi covid 19.
“Dengan tetap konsen pada penanggulangan/pencegahan Covid19, berbagai program prioritas tahun 2022 dan berbagai program ODSK yang penting dan urgen dilaksanakan,” tandasnya.
test.petasulut.com/, SULUT – Guna melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Sulut Sjenny Kalangi menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Kelurahan Mongondow kecamatan Kotamobagu Selatan, senin (1/11) siang.
Sosialisasi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Hadir dalam SosPer tersebut yakni Narasumber Cristofel Monteharjo dan Sangadi Rhin paputungan.
Pada kesempatan itu di hadapan Masyarakat Mongondow, Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Sjenny Kalangi dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini wajib di lakukan oleh seluruh Anggota DPRD Sulut dan wajib diketahui masyarakat bahwa lembaga legislatif telah mengeluarkan produk hukum daerah.
“Perda Covid-19 merupakan usulan eksekutif dan Perda Fakir Miskin adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat,” ucap Sjenny Kalangi.
Tak hanya itu, Personil Komisi II DPRD Sulut Sjenny Kalangi juga mengatakan kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.
“Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaannya sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Politisi Partai Gerindra dalam sambutannya.
Warga Mongondow Antusias mengikuti SosPer
Menurut Sjenny Kalangi, Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.
“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” Ucapnya.
Selanjutnya, NarSum Cristofel Monteharjo menjelaskan poin-poin penting dari kedua Perda ini yang dipandang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat.
Terpantau, kegiatan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
test.petasulut.com/, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Pangemanan telah menyelesaikan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar di 2 tempat berbeda yakni di Balai Kelurahan Apela I Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada kamis (28/10) dan di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).
Pada kegiatan tersebut, MJP tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
•Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan CVD 2019 dan Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian CVD 2019 oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD2019;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CVD 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan. 5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut CVD 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CVD Sebagai Bencana Nasional. 6. Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada saat pandemi CVD 19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 7. Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19 dengan disertai sanksi hukum. 8. Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran CVD 19 termasuk untuk pengendalian.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CVD 19.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran CVD 19; b. meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19; c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat CVD 19; dan d. memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian CVD 19.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. sosialisasi dan partisipasi;
d. pendanaan;
e. sanksi administratif; dan
f. ketentuan pidana.
BAB II PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Subyek Pengaturan
Pasal 5
Subyek pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perorangan;
b. pelaku usaha: dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 6
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dan memperoleh data serta informasi dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan
dan pengendalian CVD 19.
Pasal 7
Subyek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang meliputi: a. bagi perorangan: 1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan, minum dan/atau berolahraga; 2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; 3. melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; dan 4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum: 1. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CVD 19; 2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan; 3. melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja; 4. melakukan upaya pengaturan jaga jarak; 5. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
berkala; 6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang
berisiko dalam penularan dan tertularnya CVD 19; dan 7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
mengantisipasi penyebaran CVD 19.
Pasal 8
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, meliputi: a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. sekolah/industri pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, café dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
k. tempat wisata;
l. fasilitas pelayanan kesehatan;
m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan Protokol Kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
BAB IV SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi selama 7 (tujuh)
hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan
partisipasi:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.
BAB V PENDANAAN
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan
sanksi berupa:
a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau tertulis;
2. kerja sosial; dan/atau
3. denda administratif.
b. bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
4. rekomendasi pencabutan izin usaha.
Pasal 13
(1)Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1,
diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
(2) Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan
teguran tertulis.
(3) Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 14
(1) Sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis.
(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan.
(4) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar.
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 15
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas Daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.
(2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VII PENYIDIKAN
Pasal 17
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan
dengan peristiwa tindak pidana;
d. melakukan pemeriksaan atau pembukuan, catatan dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokomen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana;
f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(2) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CVD 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
SosPer MJP di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada jumat (29/10).
•Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Menimbang :
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskir, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional;
c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979. Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Daerah.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.
6. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
7. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi Kebutuhan Dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
8. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan Dasar setiap warga di Daerah.
9. Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan data Fakir Miskin yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
10. Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
11. Perlindungan Anak Terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak Terlantar dan hak-haknya. agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 2
Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan Kebutuhan Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
b. menekan jumlah Fakir Miskin;
c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penanganan. Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar; dan
d. menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
BAB II PENDATAAN FAKIR MISKIN
Pasal 3
(1) Pendataan Fakir Miskin dilakukan berdasarkan tata cara dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pendataan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan verifikasi dan validasi data.
Pasal 4
(1) Gubernur berkoordinasi terkait hasil verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dari Bupati/Walikota.
(2) Hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola menjadi data berbasis teknologi informasi yang dapat diakses seluruh masyarakat.
(3) Data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diteruskan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain untuk diteruskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), data berbasis teknologi informasi dihimpun menjadi basis data Pemerintah Daerah.
(5) Basis data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dalam menentukan kebijakan, strategi dan program Penanganan Fakir Miskin.
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin, Gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin dari Bupati/Walikota.
(2) Pendaftaran dan perubahan data Fakir Miskin sebagaimana.dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Gubernur untuk:
a. melakukan perubahan terhadap basis data Pemerintah Daerah; dan
b. meneruskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap hasil verifikasi dan validasi data yang diterima Gubernur menjadi data berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah membangun sistem pendataan.
(2) Sistem pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana..
BAB III TIM KOORDINASI
Pasal 7
(1) Untuk melakukan pengelolaan terhadap data Fakir Miskin yang disampaikan. oleh Bupati/Walikota, Gubernur membentuk Tim Koordinasi.
(2) Dalam melakukan pengelolaan data, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan program Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, yang dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
(4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Keputusan Gubernur.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial.
BAB V FASILITASI PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
Pasal 9
Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi Perlindungan terhadap Anak Terlantar yang:
a. ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya;
b. tidak diketahui domisili orang tuanya; dan berada dalam panti.
Pasal 10
Fasilitasi Perlindungan Anak Terlantar oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan:
a. menyerahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili orang tuanya untuk Anak Terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. huruf a;
b. melaksanakan fasilitasi penunjukan orang tua asuh terhadap Anak Terlantar yang tidak diketahui domisili orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
c. melakukan rehabilitasi sosial dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anak Terlantar yang berada dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
BAB VI KOORDINASI
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rapat koordinasi.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dilaksanakan setiap tahun, sebelum penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 12
Pendanaan Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 13
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Pendataan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. pendataan Fakir Miskin dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai ketidakcocokan data yang terdapat dalam basis data Pemerintah Daerah dengan kondisi faktual; dan
b. perlindungan anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai keberadaan Anak Terlantar di wilayah tertentu.
(3) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, peran serta masyarakat dalam Perlindungan Anak Terlantar dapat dilakukan dengan pemberian informasi mengenai domisili orang tua dari Anak Terlantar yang ditemukan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2021 FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
I. UMUM
Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam konstitusi tersebut tentunya merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, utamanya pemerintah dalam seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya jumlah Fakir Miskin dan adanya Anak Terlantar di suatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terakomodasinya kebutuhan. suatu kelompok masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi. Di sisi lain Pemerintah Daerah merupakan bagian dari subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanat yang dimaksud. Dalam hal inilah Pemerintah Daerah memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya konkret yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar.
Dengan beberapa dasar pemikiran di atas, diharapkan Peraturan Daerah ini dapat memberikan pengaturan yang komprehensif dalam upaya Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Anak Terlantar di Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Dalam kegiatan SosPer di 2 lokasi tersebut, MJP tetap konsisten terhadap transparansi penggunaan dana kegiatan sosper.
ANGGARAN/DANA SOSPER DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA
1. Belanja Makan Minum = Rp. 8.625.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
2. Jasa Sewa Tempat = Rp. 1.500.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
3. Uang Transport Peserta = Rp. 10.000.000 (Ditransfer ke Staf Pendamping)
4. Narasumber = Rp. 8.000.000 (Ditransfer langsung)
5. Moderator = Rp. 1.200.000 (Ditransfer langsung)
Setiap Anggota DPRD mendapatkan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 400.000 (Daerah Minahasa Utara dan Bitung) serta uang representasi Rp. 75.000.
Pada Kegiatan SOSPER MJP hari Kamis (28/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :
•Belanja Makan-minum
– Makanan Kotak Rp. 55.000 × 58 Orang = Rp. 3.190.000
– Snack Rp. 20.000 x 58 Orang = Rp. 1.160.000
•Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 250.000
•Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
•Narasumber = Rp. 4.000.000
•Moderator = Rp. 600.000
Total : Rp. 14.200.000
Pada Kegiatan SOSPER hari Jumat (29/10/2021) telah digunakan anggaran sebagai berikut :
•Belanja Makan-minum
– Makanan Kotak Rp. 55.000 × 57 Orang = Rp. 3.135.000
– Snack Rp. 20.000 x 57 Orang = Rp. 1.140.000
•Jasa Sewa Tempat/Uang Kebersihan = Rp. 1.250.000
•Uang Transport Peserta Rp. 100.000 x 50 Orang = Rp. 5.000.000
•Narasumber = Rp. 4.000.000
•Moderator = Rp. 600.000
test.petasulut.com/, SULUT – Terus bertekad membantu dan membangun sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini, komunitas Marijo Belajar (MJB) Region Sulut mengunjungi area tempat pembuangan akhir (TPA) Sumompo, Kota Manado tepatnya di Kediaman kel. Kasumbala-Sasuwu, Sumompo, lingkungan 3, Sabtu (30/10/2021).
Kunjungan tersebut dengan maksud untuk membekali anak-anak yang berada disana lewat pembelajaran pembentukan karakter.
Sebanyak 26 anak pun mendapat pembelajaran dari komunitas Marijo Belajar (MJB) Region Sulut.
Tujuan dan maksud MJB juga dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda ke -93 tahun.
Ini merupakan kegiatan ‘Marijo Baku Bantu’ (mari saling membantu) yang menjadi program komunitas MJB Region Sulut, dan terus dilakukan di lokasi yang berbeda.
Diketahui, program MJB Marijo Baku Bantu bertemakan Mabar yang artinya ‘marijo bermain sambil belajar’. “Pendidikan karakter sangat penting bagi kita semua baik adik-adik, dan Kaka-kaka yang ada pada hari ini,” ungkap ketua MJP Region Sulut, Jessica Veronica Tarima pada saat sambutannya.
“Kiranya kegiatan bisa berjalan dengan baik, dan mampu membekali adik-adik yang ada pada hari ini,” tuturnya.
Jessica ketika diwawancarai kembali mengungkapkan, kegiatan MJB Baku Bantu sebagai bentuk peringatan hari sumpah pemuda.
“Tujuan kami adalah untuk mencerdaskan anak bangsa dengan cara-cara mengajarkan anak-anak, dan kali ini kami bekali pendidikan karakter ke anak-anak yang ada di TPA Sumompo. Bukan itu saja, ada pun Fun Games dan donasi yang diberikan kepada anak-anak,” ucapnya.
“Kedepannya MJB Region Sulut akan kembali mengelar kegiatan Marijo Baku Bantu dengan mengajarkan karakter kepada anak-anak, dan di tempat-tempat yang berbeda,” jelasnya.
Sedangkan peserta pembekalan karakter, Cherry Luita Dareno mengatakan, dirinya senang dengan pembelajaran pada hari ini.
“Kita senang belajar begini, semoga ada ulang,” pungkasnya.
Terpantau media, kegiatan Marijo Baku Bantu dihadiri pula Founder MJB, Meinagustia Carwelia Ngangi, dan 10 anggota MJB Region Sulut.
test.petasulut.com/, MANADO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se- Kota Manado, Sabtu (30/10) pagi melakukan kegiatan jalan sehat sekaligus pengumpulan sampah dari lokasi start di Taman Berkat Jalan Pierre Tendean Boulevard, hingga finish di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).
Hal itu dilakukan DPC PDIP Manado dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-93 tahun.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC PDIP Kota Manado, dr Richard Sualang pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai partai politik PDI Perjuangan selalu memperingati momen-momen Hari Nasional, baik Hari Nasional Keagamaan, maupun Hari Nasional yang diperingati setiap tahun.
“Untuk itu kami DPC PDIP Kota Manado menggelorakan apa yang ada di dalam sumpah pemuda itu, tujuan PDI Perjuangan untuk memupuk rasa kebangsaan sekaligus memperkuat idiologi partai, sebagai partai yang Nasionalis, sebagai partai yang Religious, tentunya kita semua harus
memberikan kembali, karena dengan hal seperti itulah PDIP menjadi besar,” katanya.
PDI Perjuangan tambah dia menjadi besar dan berkuasa bukan karena kuat atau sekedar hanya mempunyai potensi, sumber daya manusia yang besar dan tinggi, tapi PDIP partai yang mempunyai tujuan, idiologi yang mengaktulisasikan dalam bingkai Pancasila dan NKRI.
“Ini merupakan kegiatan masal yang sangat gampang dan mudah dilaksanakan, tapi kegiatan ini boleh menyatukan kita, mempertemukan kita supaya kita bisa ‘babacarita’ bercanda dan berfoto, ini untuk mempererat dan menambah semangat perjuangan kita sebagai anggota PDIP,” ucapnya.
Ditambahkan lagi, hal ini yang harus diingat, yang membuat PDIP kuat dan membuat PDIP besar, itu karena PDIP mampu bergotong royong, mampu bersatu dalam hal sekecil apapun.
“Kita harus solit bergerak, satu komando, semoga kegiatan ini menjadi berkat bagi kita semua dan menabah semangat pekerjaan kita, MERDEKA!,” tutup Ketua DPC PDIP Kota Manado, Richard Sualang yang juga Wakil Walikota Manado.
Diakhir kegiatan pengurus DPC PDIP Kota Manado juga membagikan bantuan sembako kepada seluruh wartawan peliputan di Kota Manado Manado dan Pemprov Sulut.
Bantuan diberikan secara simbolis pada perwakilan Aliansi Pers Manado (APM), Jurnalis Independen Provinsi Sulut (JIPS), Forum Wartawan Dewan Sulut (FORWARD) dan ARS Manado.
Bantuan diberikan secara bergantian oleh anggota Fraksi PDIP Manado Cristy Masengi, Ronny Makawata, Jeane Sumilat didampingi Ketua APM Steven Rondonuwu.
Ketua JIPS Donny Aray, Ketua FORWARD Noberd Losa dan Ketua IWO Manado Anto Repy, menyampaikan terima kasih bagi pengurus PDIP Manado atas bantuan ini. Mereka menyebut di tengah pandemi ini bantuan yang diserahkan PDP akan sangat berarti.
Dalam kegiatan ini Sekretaris PKK Kota Manado dr Merry Mawardi, beserta semua anggota Fraksi PDIP DPRD Manado dan pengurus DPC PDIP, pengurus PAC 12 kecamatan terlihat hadir.
Bahkan ikut hadir Kadis DLH Manado Frangky Porawow, Camat Pal Dua Glen Kowaas dan Camat Wanea Mario Karundeng ikut hadir di kegiatan tersebut.
Pada kegiatan ini sampah yang barhasil dikumpul peserta jalan sehat hinggai garis finish sebanyak dua ratus kilo lebih.
test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka menyusun program kerja kedepan yang lebih baik dan terorganisir sekaligus mempererat tali persaudaraan antar wartawan Nasrani di Sulawesi Utara, DPD Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sulawesi utara (Sulut) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II pada sabtu 30 Oktober 2021di RM Pondok bambu Mapanget.
Kegiatan Rakerda diawali dengan ibadah bersama yang dipimpin Pdt Dr Longkutoy, M.Th. Dalam khotbah yang diambil dalam 2 Timotius 4:1-2 mengatakan, Pewarna harus memberitakan situasi apapun, tetapi berita dari Pewarna harus menciptakan situasi yang kondusif. Berita terpenting yang harus diberitakan yaitu berita keselamatan, usahakan pemberitaan mengutamakan kasih.
“Pewarna harus mampu meredam kondisi dan situasi apapun. Wartawan nasrani tujuannya memberitakan berita yang menciptakan sesuatu yang kondusif dan harus dipertanggungjawabkan. Komersialisasi tapi nasraninya harus diutamakan,”ucap Wakil ketua majelis daerah GPDI Indonesia.
Rakerda II Pewarna Indonesia DPD Sulut dibuka Kepala Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Sulut Steven Liouw.
Dalam sambutan, Liouw mengatakan Pewarna harus mewartakan kebenaran yang membawa damai sejahterah dengan kasih kristus. Bertujuan membawa umat Tuhan masuk kerajaan sorga dan hidup sesuai ajaran kristus, itu yang harus diwartakan. Sebab, kasih kristus dapat menembus keterbatasan.
”Indentitas wartawan nasrani memenuhi tugas dan panggilan. Prinsip wartawan sebagai orang beriman harus dijaga. Jaga integritas diri, jaga identitas dan memeliharanya. Bersinergi dengan pemerintah dan instansi terkait dalam membangun, merawat dan toleransi. Kita saling menjaga sebagai tubuh kristus,” ujar Liouw.
Sementara, perwakilan Kepala bidang urusan agama kristen Kanwil kementrian agama provinsi Sulut Pdt Dr Sonia Tampanguna, SAg.MTH menyampaikan, lewat pelayanan selaku wartawan nasrani harus merawat kerukunan kasih persaudaraan yang ada di Sulut. Bukan hanya beragama kristen tetapi menjadi perekat hubungan dengan agama-agama yang lain.
“Sebagai kaum nasrani, Pewarna mewakili umat kristen. Sejatinya sebagai wartawan kita punya jati diri sebagai orang kristen. Kehadiran sangat dibutuhkan menjadi alat menyampaikan hal-hal positif dan merekat hubungan antar umat beragama di Sulut. Selamat mengikuti rakerda, mari kita bangun sulawesi utara yang kita cintai,” tutur Tampanguna.
Radekerda dipimpin langsung oleh Ketua DPD Pewarna Sulut Sanfransisco Manossoh, mengevaluasi kinerja Pewarna Sulut 2021 dilanjutkan pembahasan rencana kerja tahun 2022.
“Semoga hasil rakerda ke-2 Sulut serta rencana program ditahun 2022 dapat terlaksana. Ini butuh sinergitas antara pimpinan dan anggota” tutur Manossoh.
Pada kegiatan ini, Ketua DPD Pewarna Sulut menyerahkan surat mandat pembentukan pengurus cabang 6 kabupaten/kota, Minahasa utara, Minahasa, Minahasa Selatan, Manado, Bitung dan Sangihe.
“Saya berharap setelah terima surat mandat ini, pengurus langsung melakukan pembentukan struktur kepengurusan Pewarna di kabupaten kota dan mampu memberi warna yang indah,” ucap Manossoh.
test.petasulut.com/, SULUT – Beredarnya kabar bahwa Ronny Immanuel atau yang akrab disapa Mongol akan bergabung dengan PSI mencuat ke permukaan.
Kabar itu santer terdengar karena kehadiran Mongol di kegiatan PSI Manado baru-baru ini.
Bahkan Wakil Ketua Umum Garda Pemuda NasDem, Ivanhoe Semen melalui cuitannya mengatakan Mongol adalah sahabat seperjuangan.
“Saya menghargai keputusannya, Selamat berkarya ditempat yang baru kaka Mongol,” kata Ivanhoe.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PSI Sulut Melky Pangemanan pun buka suara.
Dirinya membenarkan bahwa Mongol hadir di konsolidasi PSI Manado.
“Beliau (Mongol) menyampaikan punya naluri bersama dengan gerakan dan DNA PSI. Secara resmi akan kita (PSI) tunggu, Beliau harus memiliki KTA. Secara resmi Beliau harus mendaftar, kesediaan dia untuk berjuang dengan PSI, mungkin kita tunggu yah waktunya kapan tapi prinsipnya beliau mengatakan sesuai dengan semangat dan DNA dari PSI dan bersedia untuk memperjuangkan nilai-nilai dari PSI,” kata MJP, Jumat (29/10) usai mengadakan kegiatan DPRD Sulut yakni sosialisasi Perda Covid-19 dan Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Kaasar, Minahasa Utara.
Ditanya soal kehadiran Mongol di Konsolidasi PSI Manado, MJP mengatakan bahwa hal itu telah berkomunikasi dengan Ketua PSI Manado.
“Prinsipnya Mongol sangat menghargai PSI dan merasa bahwa memiliki nilai yang sama dalam perjuangan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya,” tutup MJP.
test.petasulut.com/, SULUT – Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut terjadwal pada minggu berjalan ini turun ke dapil masing-masing guna melaksanakan tugas (Fungsi Legislasi) yakni sosialisasi Perda.
Hal itu pula dilakukan Anggota DPRD Sulut dapil Minut-Bitung, Melky Pangemanan. Dimana dirinya melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di Kaasar Minut, jumat (29/10).
Sosialisasi Perda yang dimaksud yakni Peraturan daerah (perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pada kesempatan tersebut, MJP mengatakan kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.
“Saya termasuk yang terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaannya sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap MJP dalam sambutannya.
Tak hanya itu, menurut MJP Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.
“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” Ucapnya.
Selanjutnya, dalam pemaparan pembicara kegiatan Efendy Sondakh, SIP., M,Si menjelaskan bahwa pada dasarnya perda tersebut mulai di inplementasikan di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk teknisnya, ada pemerintah yang bergerak di bidang tersebut yang akan menjalankannya. Kita berharap penerapanya bisa berdampak positif bagi masyarakat,” Imbunya.
Adapun, dalam penerapannya, Perda tetang pencegahan dan pengendalian Covid19 bab VIII Pasal 18 tentang ketentuan Pidana dikatakan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit seratus ribu rupiah dan paling banyak dua ratus ribu rupiah. Dan untuk pelaku usaha, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat di pidana paling banyak lima juta rupiah atau pidana kurungan paling lama tiga hari.
Dan untuk perda Fakir miskin dan Anak Terlantar, diatur tentang pendataan fakir miskin , pembinaan dan pengawasan, serta dengan fasilitas dan perlindungan. Untuk anggarannya, dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara atau sumber lain yang sah.
Untuk perda ini juga, peran masyarakat akan dibutuhkan pemerintah terkait dengan pendataan dan koordinasi dengan instansi teknis yang bertugas untuk hal tersebut.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kaasar Fenni Katuuk, Mengapresiasi kepada MJP untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Berharap pertemuan seperti ini bisa terus dilakukan. Supaya masayarakat bisa dibekali dalam pemahaman produk-produk peraturan daerah yang ada,” Ucap Katuuk dalam sambutannya.