test.petasulut.com/, SULUT – Personil Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow meminta pemerintah harus hadir untuk pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal itu diungkapkan Politisi Partai Demokrat kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum, senin (11/10) di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.
“Pemerintah wajib hadir lakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin supaya kasus-kasus yang terjadi di daerah seperti kasus seorang oma yang hanya salah potong pohon divonis sekian tahun dan juga kasus ada anak yang cuma mencuri sandal jepit divonis sekian tahun dan bahkan ada kasus berbeda dimana merugikan sekian miliar hanya divonis ringan,” ungkapnya.
Apa yang menjadi masalah? lanjut Aleg Dapil Minut-Bitung itu bahwa tidak adanya pendampingan hukum.
“Jadi pemerintah dan negara harus hadir untuk masyarakat dari sisi pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga lewat RDP dengan biro hukum, kami (Komisi I) mensupport biro hukum dari sisi progress maupun dari sisi anggaran. Mudah -mudahan TAPD dalam pembahasan, anggaran induk tahun 2022 bisa memperhatikan hal ini,” jelasnya.
“Artinya, kejadian-kejadian yang saya sampaikan tadi mudah-mudahan tidak akan pernah terjadi di provinsi Sulut, artinya masyarakat miskin yang bermasalah hukum adalah kewajiban dari pada negara, pemerintah dan termasuk kita semua yang ada untuk memberikan pendampingan,” tambahnya.
Walukow juga kembali menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah dan negara harus ada pada masyarakat miskin dari sisi hukum.
“Ini yang kami (Komisi I) harapkan lewat RDP ini. Pendampingan hukum dari biro hukum harus di support dari sisi anggaran. Mudah-mudahan di APBD induk 2022, Biro Hukum bisa di support lewat anggaran. Itu yang menjadi rekomendasi dan support dari Komisi I DPRD Sulut,” tutup Henry.
(ABL)
Leave a Reply