test.petasulut.com/, SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar RDP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, eks karyawan dan Direktur PT. PP Presisi, eks karyawan dan Direktur PT. Kurnia Sukses Bersama, eks karyawan dan GM Hotel Sahid Kawanua dan PT. Uphus Kamang, Rabu (3/3) di kantor DPRD Sulut
Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu memimpin jalannya rapat, serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu dan Personil Komisi IV Melky Pangemanan.
Tujuan rapat tersebut, terkait dengan aspirasi masyarakat tentang penetapan dan perhitungan upah, pemutusan hubungan kerja dan uang pesangon serta penghitungan pembayaran THR karyawan.
- PT. PP Presisi dan Eks Karyawan PT. PP Presisi terkait Penetapan dan Perhitungan selisih Upah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara pun telah mengeluarkan: PERHITUNGAN SELISIH UPAH Eks. Karyawan PT. PP PRESISI.
- PT. KSB Manado dan Eks Karyawan PT. KSB terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan uang pesangon. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menindaklanjuti perihal aduan eks karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-undang berdasarkan laporan tertulis dari eks karyawan dan hasil RDP Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
- GM Hotel Sahid Kawanua dan Pengurus Komisariat FSBSI Hotel Sahid Kawanua terkait Perhitungan Pembayaran THR bagi karyawan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan: PERHITUNGAN DAN PENETAPAN UPAH/GAJI KARYAWAN BULAN APRIL 2020 S/D SEPTEMBER 2020 UNTUK 21 (DUA PULUH SATU) ORANG KARYAWAN & TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2020 UNTUK 4 (EMPAT) ORANG KARYAWAN YANG BELUM DIBAYAR HOTEL SAHID KAWANUA MANADO
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan dan hasil pertemuan dengan Pengurus/Manajemen Hotel Sahid Kawanua Manado, Serikat Pekerja dan Pekerja pada tanggal 14 September 2020 dan sebagai upaya pemenuhan hak hak pekerja perlu dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
- PT. Uphus Kamang terkait Upah kepada karyawan. Komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menindaklanjuti aduan warga dengan melengkapi data dan informasi.

Melky Pangemanan pun mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan terus mengawal aduan publik sampai mendapatkan solusi terbaik dengan merujuk pada aturan perundang-undangan.
“Hak para pekerja harus diberikan, jangan ada tindakan kesewenang-wenangan apalagi diskriminasi kepada rakyat yang bekerja membanting tulang, mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya,” pungkasnya.
Turut hadir, Kadisnakertrans Sulut Erni Tumundo bersama staff dan Seluruh Eks Karyawan di 4 perusahaan.
(ABL)
Leave a Reply