Category: Politik dan Pemerintahan

  • Paripurna RPJMD, Fraksi NasDem Sulut Beri Catatan Strategis

    test.petasulut.com/, SULUT – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara tahun 2021-2026, Kamis (5/8).

    Rapat tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay serta dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw.

    Pada kesempatan itu, Fraksi NasDem DPRD Sulut melalui Ketua Fraksi Nick Lomban menyampaikan pandangan umum fraksinya dengan mengapresiasi dan mendukung setiap program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandow dalam setiap program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

    “Jika pembangunan itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara Partai NasDem siap mendukung dan bersinergi untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera, ” tandas Lomban.

    Partai Nasdem juga berharap setiap rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dapat memperhatikan kelestarian yang berwawasan lingkungan sehingga dapat meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup daerah Provinsi Sulawesi Utara menjadi lebih baik.

    Selain itu lanjutnya, apa yang tertuang dalam RPJMD dapat memberi dampak yang bermanfaat khususnya dalam menekan angka kemiskinan di daerah.

    Fraksi NasDem juga meminta pemerintah daerah terutama dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan dapat lebih melibatkan dan memprioritaskan pekerja lokal.

    ” Fraksi NasDem juga mengapresiasi bahwa Sulawesi Utara adalah satu satunya provinsi yang memiliki dua kawasan ekonomi khusus yakni KEK Bitung dan KEK Pariwisata khusus Likupang sehingga kami berharap pembangunan kedua KEK ini dapat selaras dan mendukung Sulawesi Utara sebagai super hub dan pintu gerbang Indonesia di Asia Pasifik, ” ujar legislator Dapil Bitung – Minut ini.

    Disisi lain dalam rangka pemerataan pembangunan, Fraksi NasDem berharap agar ada perhatian lebih baik bagi daerah-daerah wilayah kepulauan Maupun perbatasan terluar untuk pembangunan jaringan listrik penerangan, fasilitas komunikasi internet dan lain-lain namun dengan memperhatikan skala prioritas, proporsionalitas kemampuan keuangan daerah.

    ” Kami berharap strategi arah kebijakan RPJMD ini sudah dilakukan kajian mendalam berkaitan dengan masalah pemulihan ekonomi, sosial dan kesehatan akibat Pandemi covid 19. ” pungkas NAL sapaan akrabnya.

    (ABL)

  • Walikota Lantik 504 Ketua Lingkungan Se-Kota Manado

    Manado, test.petasulut.com/ – Walikota Manado Melantik 504 ketua Lingkungan se-Kota Manado. Hal itupun dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, karena mengingat serta mencegah penyebaran dan penularan covid-19, sehingga yang dilantik dalam acara itu hanya perwakilan dari setiap ketua lingkungan, yaitu 2 orang ketua lingkungan saja dihadirkan di ruang serbaguna kantor Walikota Manado. Selasa (3/8).

    Bagi ketua Lingkungan yang tidak bisa hadir dalam pelantikan secara fisik, maka mereka mengikuti secara virtual melalui video conference Zoom Meeting. Dan bagi tamu undangan yang hadir harus melakukan swab antigen sebelum memasuki ruangan, sehingga apabila yang ditemukan ada yang reaktif. Akan segera di persilahkan pulang ke rumah dan melakukan isolasi mandiri.

    Ketua Lingkungan atau dulunya biasa di sebut kepala Lingkungan (pala) yang dilantik Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang adalah mereka yang sudah lolos dari tahapan seleksi seperti pendaftaran dan seleksi administrasi, serta tes kompetensi.

    Acara pelantikan yang diawali dengan pembacaan SK Walikota Manado tentang pengangkatan ketua lingkungan se-Kota Manado, lalu pengambilan atau pengucapan sumpah janji dan jabatan yang dipimpin langsung oleh Walikota Manado Andrei Angouw setelah itu Walikota melantik secara resmi ketua lingkungan se-Kota Manado.

    Selanjutnya, penanda tanganan Berita Acara Pelantikan yang dilakukan oleh Perwakilan ketua Lingkungan juga disaksikan oleh kadis Sosial Kota Manado, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Kota Manado.

    Turut hadir dalam Acara pelantikan, beberapa anggota Dewan Kota Manado. Seperti, Jimmy Gosal, Jean Sumilat, Rosalita Mandey dan asisten I Heri Saptono, Para Camat, para pejabat eselon lainnya, Rohaniawan, serta 174 ketua lingkungan yang mewakili setiap kelurahan yang ada.

    Usai prosesi pelantikan, Walikota menyampaikan sambutan, dan dalam sambutannya Walikota mengucapkan selamat kepada mereka yang sudah lolos dan terpilih sehingga bisa dilantik menjadi ketua Lingkungan.

    Ia pun berharap kepada ketua lingkungan yang baru saja dilantik agar jabatan yang mereka emban merupakan tanggungjawab bukan suatu “pemberian”. Selain itu, harapan Walikota mereka bisa melayani masyarakat dengan baik dan bisa menjaga kondusifitas warga.

    “Pilkada sudah selesai, jadi masyarakat harus dirangkul dan dilayani siapapun dia, kendati berbeda disaat pilkada lalu,” Tutur Andrei Angouw.

    Walikota juga berharap Ketua Lingkungan yang baru saja dilantik ini bisa bekerjasama dalam mensosialisasikan program-program pembangunan Pemerintah Kota.

    Ada 3 hal penting yang disampaikan oleh Walikota dalam sambutan itu, pertama terkait penanganan pandemi covid-19, pada kesempatan itu Walikota lebih menekankan ke Program vaksinasi agar bisa diperhatikan oleh ketua lingkungan serta disosialisasikan ke masyarakat.

    Kedua, Walikota menyinggung soal drainase disetiap lingkungan agar dicek oleh ketua lingkungan, apakah ada yang tersumbat atau ada hal lain penyebabnya.

    Ketiga, mengenai pendataan lingkungan. Dimana setia ketua lingkungan wajib tau berapa jumlah KK dilingkungan dan kondisi dilingkungan itu sendiri.
    “Harus diidentifikasi berapa rumah dilingkungan, berapa KK dan siapa-siapa warganya harus diketahui oleh ketua lingkungan,” ujar Walikota.

    Diakhir sambutan Walikota menjelaskan akan beberapa program yang sudah tidak ditata dalam anggaran APBD tahun 2021, karena hal tersebut belum dan bahkan bukan program Pemerintahan AARS. Tapi dia mengatakan hal itu nanti kembali di atur dalam anggaran APBD Tahun 2022 nantinya.
    “Contohnya Dana Lansia yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 ini, sebab bukan kita yang merancang penganggarannya, nantinya akan dianggarkan pada Tahun 2022 mendatang,” jelasnya.

    Acara pelantikan pun diakhiri dengan Doa yang dipimpin oleh Pdt. Ulke Tendean S,Th.

  • WALUKOW: OPD Harus Siap Jika Ranperda Disabilitas Diketuk

    test.petasulut.com/, SULUT – Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas terus dilakukan oleh Pansus DPRD Sulut.

    Pada rapat kali ini, selasa (3/8) masalah kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) guna menyambut aturan itu pun dipertanyakan. Utamanya dari segi fasilitas penunjang.

    Hal ini yang menjadi salah satu fokus dari Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Henry Walukow.

    Dimana dirinya menyampaikan dalam draft ranperda tersebut dituliskan Pemprov Sulut juga perlu mendorong dalam rangka pemberian modal, pelayanan pendidikan, pelatihan dan penyediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas.

    “Bagaimana kesiapan seluruh OPD tersebut ketika perda ini diketuk,” ungkap politisi Partai Demokrat ini, saat mengikuti rapat secara virtual.

    Menurutnya bahwa ini penting, karena ketika ranperda ini diketuk mempunyai dampak yang mengikat secara hukum. Misalnya terkait dengan ketersediaan fasilitas publik yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Akses untuk mereka di setiap fasilitas publik dinilai perlu ada kesiapan.

    “Misalnya pendirian bangunan, apakah ada fasilitas publik yang perlu wajib dan pro penyandang disabilitas supaya mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut,” tegasnya.

    Ia berharap nanti, ranperda itu tidak hanya mengatur masalah disabilitas secara umum. Sementara tidak ada yang diberikan secara spesifik.

    “Jangan hanya ini cuma mengatur secara umum, seperti tidak ada standarisasi fasilitas yang pro penyandang disabilitas itu seperti apa. Sehingga ketika diketuk semuanya betul-betul melakukan ini,” ucapnya.

    Rapat Pansus itu turut dihadiri secara fisik yakni Melky Pangemanan dan lewat Virtual, Winsulangi Salindeho, Henry Walukow, Kepala dinas Sosial di 15 Kabupaten/kota serta para tenaga ahli.

    (ABL)

  • Rapat Ranperda Disabilitas, MJP Ungkap Poin Penguatan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    test.petasulut.com/, SULUT – Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas melaksanakan rapat Senin (2/7), bersama pihak terkait di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

    Rapat awal mendengarkan penjelasan tim ahli terkait draf naskah akademik dan draf ranperda.

    “Mengingat penggalian gagasan awal sudah dilakukan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebagai inisiator bersama tim ahli dan melakukan turun lapangan untuk ranperda disabilitas,” ungkap Wakil Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Melky Jakhin Pangemanan, usai rapat pembahasan.

    Melky yang juga Wakil Ketua Bapemperda ini pula menyampaikan, pihaknya kini tinggal memperdalam lagi dan memperkuat poin-poin yang akan memberikan penguatan keadilan kepada penyandang disabilitas. Hal yang paling krusial menurutnya yakni pelayanan pendidikan, alokasi ketenagakerjaan dan aksesibilitas kepada penyandang disabilitas.

    “Alokasi ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 harus ada 2 persen karyawan dari penyandang disabilitas. Ini harus ada di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), wilayah pemerintah dan swasta. Dari semua itu harus diisi 2 persen,” tuturnya.

    Pemerintah juga menurutnya, harus melakukan edukasi dan melatih para penyandang disabilitas agar mereka siap pakai dan siap kerja sehingga bisa diakomodir.

    “Dan kemudian pendidikan, harus disiapkan di sekolah-sekolah tenaga pengajar yang punya spesifikasi untuk melatih penyandang disabilitas. Aksesibilitas dalam bentuk pelayanan publik, fasilitas pemerintah harus mendukung penyandang disabilitas. Toilet, tangga harus ada dukungan bagi penyandang disabilitas. Target kita bulan Agustus selesai pembahasan,” kuncinya.

    (ABL)

  • Ranperda Irigasi, BK: Pekan Depan Rapat Sinkronisasi

    test.petasulut.com/, SULUT – Pansus Irigasi kembali melaksanakan rapat membahas pasal per pasal dari Ranperda Irigasi, selasa (3/8) di ruang komisi III DPRD Sulut.

    Hadir secara Fisik, Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos dan hadir lewat virtual yakni Amir Liputo, Boy Tumiwa, Alfian Bara, Melky Pangemanan, Cindy Wurangian serta dari Biro Hukum dan para Tenaga Ahli.

    Usai rapat, Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos mengatakan untuk Pansus irigasi ini masih ada sinkronisasi walaupun pasal per pasal telah disampaikan dan ada juga beberapa masukan yang disampaikan lewat pansus DPRD Sulut.

    “Dan rapat tadi juga ada usulan, akan rapat sinkronisasi kembali yang menurut informasi akan dilaksanakan hari senin dan selasa pekan depan,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulut kepada wartawan.

    Ditanya mengenai hal urgent mengenai Ranperda irigasi ini, BK menuturkan urgent daripada perda irigasi ini tentunya mengatur seperti adanya lahan-lahan irigasi yang nantinya akan dijadikan pemukiman.

    “Nah, mungkin dengan adanya peraturan ini nantinya lahan-lahan yang mungkin beralih fungsi, itu harus mendapatkan ijin, intinya disitu,” kata Kapojos.

    Dan untuk tahapannya, selesai sinkronisasi akan diparipurnakan.

    “Jadi waktu enam bulan itu adalah peraturan pelaksanaannya daripada gubernur. Selambat-lambatnya enam bulan. Kalau lebih cepat lebih bagus. Jadi sekali lagi, perda ini harus ditindaklanjuti lewat peraturan pelaksanaan dari gubernur,” tutupnya.

    (ABL)

  • Pembahasan Awal Ranperda PSP, KALOH: As Soon As Possible!

    test.petasulut.com/, SULUT – Pandemi Covid-19 yang terus menggerogoti derah Sulut tak menyurutkan semangat juang para legislator untuk bekerja.

    Terbukti, pada senin (2/8) pagi, Pansus Ranperda Pengendalian Sampah Plastik menggelar rapat pembahasan awal.

    Secara fisik, Ketua Pansus PSP, Fabian Kaloh memimpin rapat ini dan didampingi oleh Agustien Kambey dan Boy Tumiwa.

    Hadir lewat Virtual, Anggota Pansus PSP Nick Lomban, Mohammad Wongso, Inggried Sondakh, Jein Rende, Sjenny Kalangi, Yusra Alhabsyi, Jhoni Panambunan, Yongkie Limen, Heri Rotinsulu serta Para Staf ahli.

    Usai rapat pembahasan awal, Ketua Pansus Ranperda Pengendalian Sampak Plastik (PSP) DPRD Sulut Fabian Kaloh, S.IP, M.Si kepada wartawan mengatakan optimis akan menuntaskan ranperda tersebut dengan baik.

    ” Rapat perdana Pansus PSP hari ini dihadiri oleh semua anggota pansus maupun tenaga ahli dengan agenda terkait tahapan-tahapan yang akan kita laksanakan kedepan walaupun dalam rapat perdana tadi sempat mencuat sejumlah persoalan yang menjadi substansi dari ranperda ini, ” ungkap politisi PDIP ini.

    ” Baik Pansus maupun para tenaga ahli memiliki semangat dan komitmen yang sama meski ditengah kondisi pandemi covid 19 maupun pemberlakuan PPKM, ranperda PSP harus diselesaikan secepat mungkin, ” tegasnya.

    Pansus dan staff ahli yang hadir secara virtual

    Selain itu lanjut mantan birokrat senior di Pemerintahan Kota Bitung ini, koordinasi dengan 15 kabupaten/kota juga menjadi agenda penting Pansus PSP untuk mengakomodir kebutuhan daerah terutama yang berkaitan dengan pemberlakuan sanksi.

    ” Kami juga menginginkan ranperda ini nantinya terintegrasi dengan daerah – daerah di 15 kabupaten/kota Sulawesi Utara, karena 15 kabupaten/kota ini berbeda – beda situasi dan kondisinya, situasi masyarakatnya maupun sosiologisnya. Pansus akan turun ke kabupaten/kota karena nantinya ranperda tersebut juga akan membahas substansi terkait soal sanksi, dan bisa saja pemberian sanksi dikenakan oleh masing – masing kabupaten/kota dan itu yang akan kita bahas teknisnya seperti apa termasuk juga dengan instansi terkait maupun para pengusaha yang memproduksi plastik maupun produsen yang menggunakan bahan plastik sebagai bahan kemasan produksi mereka. ” jelasnya.

    ” Kita menginginkan ranperda ini secepatnya diselesaikan (As soon as possible), cepat tepat tapi juga komperhensif dan diupayakan agar tidak ada celah yang kemudian masyarakat akan complain,” tandas Kaloh optimis.

    (ABL)

  • PPKM Sampai 16 Agustus, BW: Pemerintah Wajib Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat

    test.petasulut.com/, SULUT – Terus melonjaknya kasus positif covid-19 di Sulawesi Utara membuat Pemerintah Provinsi Sulut kembali mengambil sikap.

    Dimana, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai dari 2 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

    Keputusan ini sebagaimana yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulut nomor: 440/21.4514/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juli 2021.

    Menanggapi hal itu, pandangan pun datang dari Gedung Cengkih yakni Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu.

    Dirinya menyadari bahwa memang Covid-19 di Sulut terus mengalami peningkatan yang signifikan sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM.

    “Tapi ingat, keputusan PPKM ini sangat berdampak kepada masyarakat di segi ekonomi dan usaha kecil. Masyarakat yang kesehariannya bekerja serabutan atau pula yang hanya mengandalkan penghasilan harian pasti sangat menderita,” jelas Politisi Partai NasDem itu, Minggu (1/8) saat dihubungi melalui pesan WA.

    Lanjut BW, Pemerintah harus mencari solusi cepat akan hal ini.

    “Bantuan pemerintah saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, misalnya Pemerintah menyalurkan bantuan bahan makanan atau sembako, karena menurut saya itu yang paling dibutuhkan warga,” kata Aleg Dapil Minahasa-Tomohon itu.

    “Masyarakat makin menderita dengan kebijakan ini. Pemerintah harus peka dan jeli melihat situasi ini. Setiap keputusan pemerintah, berdampak pada kehidupan masyarakat. Jadi sekali lagi saya minta kepada pemerintah untuk langkah awal adalah salurkan bantuan sembako atau bahan makanan kepada masyarakat,” Desaknya.

    Diketahui, dalam surat edaran Gubernur Sulut itu adalah meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19. Surat itu sekaligus sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disesae 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Gubernur meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut untuk memperhatian hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19;

    2. Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;

    3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

    4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

    5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

    9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

    10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%;

    11. Untuk Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;

    12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%;

    13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

    14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

    15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.

    (ABL)

  • Ketua Pansus: Pembahasan Ranperda Sampah Plastik Dimulai Senin Besok

    test.petasulut.com/, SULUT – Diketahui, baru baru ini telah dilaksanakannya pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Pengendalian sampah plastik yang merupakan Ranperda Prakarsa DPRD Sulut.

    Dan yang menjadi ketua Pansus adalah dari fraksi PDIP Fabian Kaloh, Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Kristo Lumentut dan Sekretaris dari Fraksi NasDem Johny Panambunan.

    Pasca terbentuknya Pansus pembahas Ranperda Pengendalian sampah plastik itu, Ketua Pansus Fabian Kaloh menyebut sangat optimis Pansus akan bekerja profesional.

    “kebetulan kami di Bapemperda sudah membahas Pembentukan Perda Pengendalian sampah plastik ini, karena itu saya pikir kita tinggal menyatukan persepsi dan pemahaman diantara para anggota Pansus, dan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama, ditengah-tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 dengan cara-cara sesuai protokol kesehatan (prokes) kami boleh menyelesaikan tugas ini,” jelas Kaloh baru-baru ini.

    Saat ditanya kapan akan memulai pembahasan dan target penyelesaian Ranperda ini, Personil Komisi I DPRD Sulut itu menyebut bahwa akan dimulai pembahasan pada hari senin (2 Agustus 2021) minggu depan.

    “Untuk target penyelesaian Target nanti akan dibicarakan bersama Pansus. Walau prinsipnya cepat dan tepat. As soon as possible!” Kata Politisi Dapil Bitung-Minut itu kepada wartawan via WA, jumat (30/7).

    (ABL)

  • ANDREI ANGOUW Tinjau Drainase di Kumaraka

    test.petasulut.com/, MANADO – Walau hari libur tapi tak menyurutkan semangat kerja Walikota Manado Andrei Angouw.

    Terbukti, Sabtu (31/7-2021) hari ini Andrei Angouw didampingi Kadis PUPR John Suwu melakukan peninjauan lapangan di Tikala Kumaraka guna melihat langsung perkembangan perbaikan drainase di sana.

    Diketahui, pada seminggu terakhir ini memang sedang dilakukan normalisasi anak sungai disekitar lokasi ini. Anak sungai diperlebar, dikeruk dan dibersihkan, termasuk memperbaiki drainase yang ada.

    Ketika memantau lokasi itu, terdapat banyak tumpukan sampah sehingga langsung di tanggulangi saat itu juga.

    Walikota AA berharap agar kedepannya dilokasi ini tidak terjadi banjir atau luapan air kejalan ketika hujan lebat.

    “Makanya sejak awal pelaksanaan normalisasi anak sungai, parit dan drainase dilokasi ini selalu di pantau untuk melihat sejauh mana hal ini telah dilakukan,” Kata AA.

    Untuk masalah ini, Walikota menghimbau adanya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi harus membuang sampah di parit sehingga membuat drainase tidak berfungsi sebagai tampat saluran air.

    “Saya harap masyarakat harus semakin sadar bahwa membuang sampah sembarangan justru akan merugikan mereka sendiri,” sentil Walikota.

    (LM)

  • Bupati Minut Turun Langsung Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Fasilitas Umum Dan Perkantoran

    test.petasulut.com/, MINUT – Mengikuti himbauan langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya adalah dengan melakukan Penyemprotan Disinfektan Serentak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

    Terkait himbauan itu, sabtu (31/7) hari ini Pemerintah Minahasa Utara langsung action dengan melakukan Penyemprotan Disinfektan secara serentak bersama dengan 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

    Bupati Minut Joune Ganda turun langsung melakukan penyemprotan bersama dengan dinas terkait dan ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara Jofieta Supit serta tim BPBD.

    “Penyemprotan disinfektan ini kami lakukan di tempat-tempat fasilitas umum mulai dari terminal Airmadidi dan perkantoran kabupaten Minahasa Utara,” kata Joune.

    Dengan adanya penyemprotan disinfektan ini Joune Ganda berharap dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman pada masyarakat Minahasa Utara.

    “Tentunya ini hanya akan sia-sia jika tidak ada kerja sama dari masyarakat dan pemerintah, tetap patuhi protokol kesehatan yang ada terlebih dimasa PPKM level 4 ini,” tutup Ganda.

    (Billy George)