Blog

  • Setwan Sulut Ikuti Forkom Sekretariat Dewan Se-Provinsi Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka terus membangun sinergitas antar Sekretariat DPRD, Setwan DPRD Sulut mengikuti kegiatan Forum Komunikasi (Forkom) Sekretariat Dewan se Provinsi Sulawesi Utara di Kota Kotamobagu.

    Terpantau, Setwan Sulut dibawah komando Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu SH.MH dan didampingi Kabag Umum Jhon Paerunan, Kabag Keuangan Dammy Tendean dan Kabag Persidangan Ronny Geruh serta jajaran.

    Diketahui, Perhelatan FORKOM yang dimulai dari hari Kamis dan Jumat 25 dan 26 Maret 2021 ini diikuti oleh utusan dari 15 Sekertariat DPRD Kabupaten Kota se Sulut.

    ” Pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari dengan mengikuti materi terkait tupoksi yang dilaksanakan disekertariat Dewan,” kata Sekwan melalui Kabang Umum Setwan DPRD Sulut John Paerunan.

    Ditambahkan oleh Paerunam walaupun berbeda dengan tahun sebelumnya, karena pandemi Covid-19, tahun 2021 ini tidak ada pertandingan olahraga.

    “Namun karena telah menjadi agenda tahunan kegiatan Forkom ini tetap dilaksanakan dan untuk tahun Kota Kotamobagu menjadi tuan rumah,” tutupnya.

    (ABL)

  • DJPb Gelar FGD, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Jadi Pemateri

    test.petasulut.com/, SULUT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Akuntabilitas Dan Transparansi Keuangan Daerah, Kamis (25/3) Pukul 09:30 WITA.

    Kegiatan dilaksanakan dengan metode kombinasi Daring dan Luring.

    Yang diikuti peserta yang hadir secara langsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara dan hadir secara daring sebanyak hampir seratus orang para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota di wilayah Sulawesi Utara.

    Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA.,CFrA., CSFA bertindak selaku Pemateri Utama secara daring (karena sedang berada di Kepulauan Sangihe)
    dengan moderator Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani, S.Si., M.A., M.T.

    Materi yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara adalah Akuntabilitas Pemerintah Daerah. Materi Akuntabilitas Pemerintah Daerah berisikan Bagaimana Anggaran Keuangan Daerah direncanakan / disusun, dilaksanakan, dievaluasi dan dipertanggungjawabkan guna mewujudkan tujuan bernegara.

    Kegiatan berjalan cukup aktif dengan diskusi diantara peserta dan narasumber.

    Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara dalam membangun kolaborasi dalam membangun peningkatan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    (ABL)

  • Pansus BMD Pertanyakan Status Tanah Kantor PT. MSH

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Persetujuan DPRD Terhadap Penyertaan Barang Milik Daerah bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rabu (24/3), pukul 11.00 WITA.

    Mencuat Polemik kantor PT Membangun Sulut Hebat (MSH). Dimana Pansus mempertanyakan kejelasan status tanah. Ini sebagai upaya menghindari perselisihan dengan masyarakat dikemudian hari.

    “Sejauh ini pansus sudah melakukan turun lapangan tapi ada tempat yang belum kita kunjungi yakni tanah bangunan kantor Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulut, tempat pelaksanaan pameran yang ada di Kairagi. Apakah seluruh hibah tanah ini, pelepasannya ke PT MSH dari aset pemerintah, apakah tidak ada permasalahan? Sehingga PT MSH dapat mengelola guna peningkatan kinerja,” tanya anggota pansus, Berty Kapoyos dalam pembahasan di ruang rapat serba guna DPRD Sulut.

    Jangan sampai menurutnya, sudah akan masuk paripurna timbul persoalan di tengah masyarakat. Hal itu karena tanah-tanah ini masih ada perselisihan.

    “Untuk itu kami minta perjelas dari pemerintah,” ungkap Kapoyos.

    Menanggapi itu, Asisten 2 Pemprov Sulut Praseno Hadi menjelaskan, kantor yang saat ini digunakan PT MSH sertifikatnya sudah ada. Memang atas nama Pemprov Sulut sudah sah dan provinsi dari provinsi yang telah membangun.

    “Masalah legal standing akta notaris jadi saat keputusan gubernur memberikan penyertaan modal ke PT MSH. PT MSH mengajukan menyusun akte notaris ke almarhum. Ada dua alternatif waktu itu mau dibuat langsung, yang aset ini juga masuk, cuma notaris minta di appraisal dulu. Sehingga pakai alternaitf kedua. Uangnya dulu masuk diaktenotariskan nanti sudah ada appraisal dari aset baru akte notarisnya direvisi. Amanat perda (peraturan daerah) dan keputusan gubernur, 25 persen PT MSH menyetor bisa dalam bentuk uang atau dalam bentuk aset,” ungkap Hadi.

    Diketahui, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus BMD Careig Runtu didampingi Victor Mailangkay, Nick Lomban, Berty Kapojos dan Sandra Rondonuwu.

    (ABL)

  • Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

    test.petasulut.com/, SULUT – Menurut informasi yang beredar, Tilang Elektronik mulai diberlakukan hari ini, 24 Maret 2021 di Provinsi Sulawesi Utara.

    Penerapan ini diberlakukan guna menegaskan untuk para pengguna jalan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat agar lebih tertib berlalu lintas.

    Menurut informasi, bahwa ada ribuan pelanggaran lalu lintas per harinya berdasarkan pantauan CCTV yang telah terpasang dibeberapa titik di Manado.

    Lalu berapa besaran denda tilang elektronik?

    Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

    • Menggunakan Gawai ( Telepon Selular), Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
    • Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman, Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
    • Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan, Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Tidak Memakai Helm, Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
    • Memakai Pelat Nomor Palsu, Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

    (ABL)

  • Kemendagri Minta Lengkapi Dokumen Perihal Pemberhentian JAK

    test.petasulut.com/, SULUT – Rekomendasi hasil keputusan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi pimpinan dewan terus berproses di Kemendagri. Teranyar, masih ada sejumlah berkas yang dituntut lembaga pemerintahan ini untuk dilengkapi.

    Beberapa dokumen ternyata masih harus dilengkapi. Apalagi persoalan JAK ini ditenggarai merupakan kasus yang termasuk baru sepanjang Kemendagri menangani masalah.

    “Surat sudah berproses di Kemendagri. Tanggal 8 dikirim surat oleh gubernur kepada Mendgari (menteri dalam negeri) dan ada balasan dari Kemendagri untuk melengkapi dokumen yang diminta,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kemendong, baru-baru ini.

    Menurutnya, Sekretariat DPRD Sulut, sementara melengkapi berkas tersebut. Tinggal menunggu kelengkapan dokumen itu kemudian dikirim ke Kemendagri.

    “Jadi itu dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan lainnya,” kata Kumendong.

    Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan, surat pemberhentian JAK sebelumnya sudah disampaikan lewat gubernur dan semua dokumen sudah dipenuhi. Hanya saja setelah koordinasi dengan biro pemerintahan ternyata ada dokumen yang perlu ditambah untuk dilengkapi.

    “Pihak sekretariat pun langsung memenuhi dokumen yang belum lengkap. Harapannya setelah itu proses pemberhentian bisa dipenuhi. Hal itu karena semua persyaratan baik di DPRD maupun Pemprov sudah dilengkapi,” tegas Kawatu.

    Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Saron) yang menangani kasus JAK enggan menanggapi proses yang bergulir di Kemendagri.

    ” Jangan pa kita, itu ranahnya sekretariat dewan.Tahapan sudah dilakukan oleh BK to? Minta aja ke Sekwan apa-apa yang Kemendagri minta apakah check list itu sudah dipenuhi, dokumen apa yang diminta. Kalau semua itu dipenuhi berarti sudah no.” Ucapnya.

    ” Kalau memang Kemendagri minta sesuai check list itu yang diserahkan kan begitu. Apakah sudah dipenuhi semua atau belum, kan mereka menyerahkan dokumen sesuai yang diminta kemendagri, “tambah Saron kepada wartawan Rabu (24/3) siang.

    Disisi lain JAK menanggapi tenang proses yang sementara bergulir di Kemendagri terkait kasus yang melibatkan dirinya tersebut.

    Ia berharap apa yang menjadi keputusan DPRD terkait usulan tersebut dapat dilaksanakan sesuai mekanisme serta aturanperundang-undangan tanpa ada rekayasa maupun kepentingan tertentu.

    ” Kalau memang ini sudah di ranahnya Kemendagri silahkan saja pihak Sekretariat dewan mengajukan dokumen-dokumen pelengkap yang diminta asalkan tidak ada unsur suka atau tidak suka apalagi rekayasa tertentu. Intinya sesuai aturan itu saja ” pungkas JAK.

    (ABL)

  • Liow Serahkan SKT, GMNI Sulut Bidik Indeks Pembangunan Manusia di Sulut

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam rangka Dies Natalis GMNI Ke 67 Tahun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Sulut menggelar SIMPOSIUM, Selasa (23/03) di cafe Charity.

    Maksud dari pergelaran itu adalah membahas tentang indeks pembangunan manusia di Sulut.

    “Analisis masalah sebagai diskursus dimana GMNI Sulut menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” ungkap ketua DPD GMNI Sulut, Vrenky M. Muluwere.

    Lanjutnya, ada 6 daerah kabupaten yang masuk dalam kategori sedang dalam hitungan indeks pembangunan manusia diantarnya, Sitaro, Talaud, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Mongondow Utara dan Bolaang Mongondow, dan oleh karena itu output dari SIMPOSIUM ini guna menyusun resolusi sebagai kritik konstruktif dari GMNI Sulut terhadap pemerintah, dan kedepannya kajian-kajian SIMPOSIUM ini nantinya akan disusun kedalam peta jalan pembangunan Sulut demi terwujudnya pemerataan bangunan.

    “Perlu diketahui SIMPOSIUM ini merupakan bakti dedikasi GMNI di Sulut, dan pemerataan indeks pembangunan manusia akan dikaji dengan menggunakan konsep Trisakti Bung Karno sebagai pisau analisa, DPD GMNI Sulut mengharapkan secepatnya semua pemikiran dalam SIMPOSIUM ini dirampungkan ke dalam naskah peta jalan pemerataan pembangunan yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah,” ucapnya.

    Pada SIMPOSIUM yang digelar DPD GMNI Sulut dihadiri Kanan Kesbangpol, Steven Liow mewakili Pemerintah Provinsi Sulut.

    Pada kesempatan itu pun Steven merespon baik adanya SIMPOSIUM yang dibuat oleh GMNI Sulut.

    “GMNI harus menjadi gerakan terdepan yang mampu memberikan pokok-pokok pikiran, kajian, kritikan dilandaskan dengan solusi kepada pemerintah Provinsi Sulut guna meningkat kesejahteraan masyarakat Sulut,” ujar Liow.

    Liow menambahkan, di HUT ke 67 Tahun GMNI dirangkaikan SIMPOSIUM merupakan hal yang luar biasa, dimana GMNI membantu memberikan saran, ide dan sumbangsih bagi Pemerintah dalam meningkatkan indeks pembagunan manusia di Sulut. Ada pun kritik mendalam di SIMPOSIUM ini terkait siklus-siklus yang dibahas tentang tingginya harga pemasaran dan komoditas. Ketimpangan masyarakat bawah ternyata diamati oleh kader-kader GMNI, hal ini sangat luar biasa agar pemerintah Sulut sentuhan petani sampai ketingkat pemasaran bisa diintervensi.

    “Adapun saya lihat disini ada semangat baru dari GMNI Sulut untuk membekap petani dan buruh termasuk kepentingan mahasiswa, ini juga momentum di HUT ke 67 Tahun ini, GMNI berubah sangat luar biasa, sangat progresif. Saya melihat siknal progresif selalu menjadi jati diri anak-anak GMNI, biarlah benar kaum Marhaen menang dan merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya, saya kira peta jalan dari Bung Karno melalui Trisakti berdaulat, berdikari dan berbudaya ini harus menjadi jiwa semangat kebangsaan anak bangsa, apa yang disampaikan oleh-oleh GMNI tadi merupakan pemikiran yang sangat luar bisa, momentum untuk mengevaluasi sejauh mana pemikiran bung Karno itu mendarat bagi rakyat melalui mahasiswa kader GMNI,” Jelasnya.

    Ia berharap, kader GMNI terus maju, menjadi pemenang dan menjadi pembawa amanat rakyat.

    Pada kesempatan itu pun, Stevan Liow memberikan Surat keterangan terdaftar (SKT) DPD GMNI Sulut di kesbangpol Provinsi Sulut atas kepemimpinan Ketua Vrenky M Muluwere dan Meyorits Mandiangan beserta jajaran.

    Pada SIMPOSIUM dihadiri ketua Bidang Sarinah DPP GMNI, Inggreyit C. Kumentas, dan dihadiri pula perwakilan-perwakilan DPC sampai tingkat DPK yang ada di Sulut.

    (ABL)

  • Serapan Anggaran Terhebat, KAAWOAN: Biro Pemerintahan Patut Diberikan Reward

    test.petasulut.com/, SULUT – Dalam Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Anggota Komisi I DPRD Sulut, Herol Kaawoan mengapresiasi kinerja Biro Pemerintahan dalam hal serapan anggaran.

    Kaawoan menilai Serapan anggaran yang tinggi tahun 2020 jadi penyebab, dirinya mendorong agar DPRD memberikan reward.

    “Saya anggota DPRD Sulut dari komisi 1 saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan biro pemerintahan dan otda saya mengapresiasi atas serapan anggaran tahun 2020 mereka yang hampir 100 persen yakni 99,5 persen,” ungkap Herol, Selasa (23/3).

    Menurutnya, selama RDP dengan SKPD terkait mungkin hanya biro pemerintahan yang serapan anggarannya paling hebat. Dirinya mendorong agar biro ini perlu untuk diberikan reward.

    “Juga berterima kasih karena pelantikan kabupaten kota provinsi yang sudah berjalan baik. Jadi umumnya kinerja biro pemerintahan dan otda berjalan baik. Mungkin bisa diberikan reward dari segi pemberian anggaran atau kenaikan pangkat (bagi kepala biro, red),” ujarnya.

    (ABL)

  • Maraknya Penyalahgunaan DanDes, WALUKOW: Aksi Turlap Getol Dilakukan

    test.petasulut.com/, SULUT – Melonjaknya aparat desa yang terjerat korupsi sangat memprihatinkan.

    Dimana, sesuai data Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikitnya 330 aparat desa terjerat korupsi sepanjang 2020. Fakta ini memperkuat indikasi masih maraknya praktik penyalahgunaan dandes yang terus terjadi.

    Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hendry Walukow pun menyikapi serius.

    Walukow mengatakan, pihaknya sangat serius terkait dengan pengelolaan dandes. Aksi turun lapangan untuk pengawasan getol dilakukan.

    “Kita sangat care dengan masalah ini, sekitar satu bulan lebih kita turun ke desa-desa kita turun di lapangan untuk pengawasan dandes,” tegas Walukow, Selasa (23/3), di ruang kerjanya.

    Walukow mengaku, Komisi I menaruh perhatian sangat besar terhadap persoalan ini. Mereka turun bukan hanya ke tingkatan dinas namun ambil sampel ke tingkat desa.

    “Karena memang ini harus dipersiapkan juga SDM (sumber daya manusia) yang ada di desa. Pemerintah juga harus siapkan sumber daya yang ada di desa. Harus melakukan penguatan kapasitas. Dalam rangka penguatan pengelolaan dandes,” ujar Walukow.

    Menurutnya, anggaran dandes ini sangat luar biasa karena mengalami kenaikan drastis. Padahal sebelumnya hanya sekitar puluhan juta namun kini mencapai 1 miliar lebih.

    “Bahkan ada yang beberapa lokasi jumlahnya fantastis. Persiapan SDM yang mengelola dandes itu harus banyak pelatihan-pelatihan. Kita turun sampai di Bolmong (Bolaang Mongondow). Baik bantuan BLT (bantuan langsung tunai) kepada penerima manfaat dan padat karya. Sampai kita mengawasi ‘on the spot’ turun dan foto,” pungkasnya.

    (ABL)

  • Tuntas, Ranperda Tatib Segera Dibawa ke Kemendagri Untuk Difasilitasi

    test.petasulut.com/, SULUT – Selasa (23/3) pagi tadi, Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut melakukan rapat dalam rangka penyempurnaan isi dari ranperda tatib tersebut.

    Rapat dipimpin langsung oleh ketua pansus Boy Tumiwa dan dihadiri anggota pansus yakni Nick Lomban dan Stella Runtuwene serta Fabian Kaloh yang mengikuti secara virtual.

    Dalam rapat itu telah disepakati hasil penyempurnaan Tatib akan dikonsultasikan dalam bentuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan DPRD melalui rapat paripurna internal DPRD Sulut.

    ”Hasil Rapat Pansus terkait Tatib DPRD telah selesai dan disetujui semua anggota Pansus melalui lima perwakilan Fraksi yang ada,” ucap Boy.

    “Terakhir pembahasan dilaksanakan 15 Januari 2020, dan hari ini tinggal perampungan apa-apa yang perlu penyempurnaan, ini sudah disampaikan kepada anggota pansus yang mewakili seluruh fraksi dan semuanya telah menyepakati dan menyatakan persetujuan untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD setelah difasilitasi di Kemendagri, ” tambah Tumiwa.

    Politisi PDIP ini menambahkan, secara keseluruhan produk tatib tersebut tidak ada perubahan signifikan namun hanya masalah redaksional yang diperjelas seperti yang ada dalam undang-undang diadopsi masuk dalam Tatib.

    ”Contohnya seperti atribut pimpinan dan anggota DPRD dan penetapan pimpinan dan anggota DPRD. Apabila hasil konsultasi ke Kemendagri tidak ada perubahan maka secepatnya akan langsung disahkan menjadi Peraturan DPRD melalui rapat paripurna intenal.” pungkasnya.

    Disisi lain, Nick Lomban mengatakan bahwa Pembahasan pasal per pasal Ranperda Tatib ini sudah tuntas.

    “Secepatnya akan di bawa untuk fasilitasi ke Kemendagri,” ucap Lomban.

    (ABL)

  • Pinjaman PEN Tahap 2 Pemprov Sulut, JAK: Perlu Ada Peninjauan Kembali

    test.petasulut.com/, SULUT – Legislator Sulut James Arthur Kojongian (JAK) menanggapi perihal adanya wacana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajukan proses pinjaman Dana PEN Tahap 2 sebesar 4OO milyar.

    Dikatakannya bila memang benar ada wacana seperti itu, Pemprov Sulut semestinya meninjau kembali apakah sudah sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan Daerah Sulut khususnya proses mengembalikan periode pinjaman sesuai dengan aturan yang ada.

    ” Jangan sampai ini menjadi beban daerah yang menjadi hutang atau dosa bersama di kemudian hari, ” kata JAK Selasa (23/3/21) mengingatkan.

    Lanjutnya, Pemprov harus melihat kajian postur APBD dalam beban untuk membayar pinjaman ini selama 3,5 tahun kedepan apakah telah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada saat ini.

    Disisi lain ia juga mengingatkan sesama anggota di lembaga DPRD Provinsi Sulut dalam kapasitas fungsi penganggaran terlebih Badan Anggaran harus melihat proses ini serta perlu tahapan pembahasan bersama.

    Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK 07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi Nasional bagi Pemerintah Daerah terkait khusuanya Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI dalam rangka mendukung Program PEN, maka Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

    a. Merupakan Daerah terdampak pandemi COVID-19;

    b. Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;

    c. Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, dan

    d. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima).

    (ABL)