test.petasulut.com/, SULUT – Ditutupnya pelayanan kantor DPRD Sulut selama 1 minggu guna meminimalisir penyebaran wabah covid-19, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si pun memilih untuk bekerja dari rumah (Work From Home), rabu (14/10).
MJP pun menerima aduan dan aspirasi publik yang disampaikan via sosial media.
Paling banyak aduan dan aspirasi yang masuk melalui sosial media terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
MJP menjelaskan bahwa produk undang-undang tersebut adalah kewenangan dari pemerintah pusat dan lembaga DPR Republik Indonesia.
“Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara turut berjuang dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat sejak tanggal 17 Januari 2020 dan juga Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi IX DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta. Kewenangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara hanya sampai disitu, mengingat ini adalah produk hukum DPR RI dan pemerintah pusat,” jelas MJP.
Pangemanan juga mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mempelajari dan mengkaji aturan tersebut.
“Setiap masyarakat atau organisasi juga yang menolak bisa menempuh langkah konstitusional atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu caranya dengan mengajukan Judicial Review,” ungkapnya.
WFH dari Politisi PSI Sulut itu juga adalah Koordinasi bersama rekan-rekan anggota DPRD dan Mitra kerja Komisi IV terkait urusan internal dan kerja pelayanan kepada publik.
Leave a Reply